Jelaskan hukum ada ketika ada masyarakat hukum tidak ada jika tanpa masyarakat
1. Jelaskan hukum ada ketika ada masyarakat hukum tidak ada jika tanpa masyarakat
kalau gak ada masyarakat gak bakalan ada pencurian dan gak akan ada pemerkosaan dimana man,kalau ada pencuri pasti masuk penjara dan pemerkosaan pasti masuk penjara
2. Di mana ada masyarakat di situ ada hukum. Pernyataan berikut sesuai dengan adagium tersebut, kecuali...... A. Hukum merupakan produk autentik masyarakat. B. Hukum merupakan kristalisasi dari masyarakat.C. Masyarakat tidak akan ada tanpa hukum. D. Hukum ada sejak masyarakat ada
C. Masyarakat tidak akan ada tanpa hukum
3. Dapatkah hukum dibuat oleh masyarakat dan berlaku di lingkungan masyarakat itu? Apakah hukum yang dibuat masyarakat sama dengan hukum adat?Jelaskan!
Jawaban:
tidak semua nya sama
Penjelasan:
kadang masyarakat membuat hukum itu tidak sesuai dgn adat mereka melainkan norma norma yg ada seperti norma kesopanan
Jawaban:
hukum yg di buat oleh masyarakat dapat dibuat dan berlaku di lingkungan masyarakat itu sendiri
apabilah sudah di setujui oleh pihak yg berwewenang di daerah tersebut dan di terima oleh orang banyak.
berbeda karena hukum adat di buat oleh ke pala suku atau petinggi yg ada di lingkungan tersebut
semoga membantu
4. Dalam upaya penanggulangan hukum tidak boleh main hukum sendiri. Mengapa masyarakat tidak boleh main hukum sendiri dan apa yang seharusnya dilakukan masyarakat
Karena bisa saja main hakim itulah yang membuat masyarakat terjerat kasus hukum penganiyayaan atau kasus pembunuhan
5. hukum yang berlaku dalam masyarakat pada saat ini disebut hukum
hukum adat istiadat yang dilaksanakannyaIus constitutum atau hukum yang berlaku saat ini atau hukum yang telah ditetapkan (hukum positif)
6. Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu disebut hukum .....
Jawaban:
Ius constitutum merupakan hukum yang dibentuk dan berlaku dalam suatu masyarakat negara pada suatu saat. Ius constitutum adalah hukum positif. 2. Ius constituendum adalah hukum yang dicita-citakan dalam pergaulan hidup negara, tetapi belum dibentuk menjadi undang-undang atau ketentuan lain.
Penjelasan:
semoga membantu trmksh^^
7. hukum yang berlaku dalam masyarakat pada saat ini disebut hukum
hukum yg berlaku saat ini adalah hukum positif (ius constitutum)
8. Budaya hukum di masyarakat menunjukan pada kesadaran hukum di masyarakat itu sendiri kesadaran ini tidak hanya menyangkut apa yang di pikirkan masyarakat mengenai hukum, tetapi juga apa yang dilakukan masyarakat dalam kaitannya dengan
Jawaban:Keberadaan hukum ($emoga bermanfaat)
Penjelasan:
9. Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu disebut hukum ......
Jawaban:
Ius constitutum, merupakan hukum positif yg berlalu saat ini.
10. hukum yang berlaku pada masyarakat jahilian adalah hukum
Jawaban:
hukuman yang setimpal dengan perbuatannya sesuai hukum dan undang undang
11. 1.Apa latar belakang dibuatnya hukum? 2.Bagaimana persyaratan hukum dalam masyarakat? 3.Bagaimana pentinya ketaatan pada hukum di masyarakat? 4.Apa kendala-kendala yang muncul dalam menegakkan hukum di masyarakat?
1. karena untuk mengatur kehidupan masyarakat agar tentram
2. salah satunya disetujui oleh semua kalangan masyarakat
3. supaya hidup lebih damai dan masyarakatlah memiliki peranan penting
4. salah satunya ada yang setuju dan tidak setuju sehingga timbul kendala akibat perbedaan pendapat
Semoga Membantu ^_^
12. Hukum positif ialah hukum tertulis. Bila dibandingkan dengan hukum tidak tertulis, maka hukum tertulis akan lebih memberikan adanya. . . a.kepastian hukum dalam masyarakat b.kesiapan bagi penegak hukum c.ketegasan bagi pelanggarnya d.dukungan kepada masyarakat
jawabannya A .memberikan kepastian hukum
c.ketegasan bagi pelanggarnya
13. 4.Sebuah hukum perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat dapat memahamihukum tersebut. Bagaimana cara menyebarluaskannya pada masyarakat?Jawab:
Jawaban:
dengan cara menyebarkan di medsosdengan mengadakan perkumpulan untuk membahas tentang hukum dengan cara menyiarkan di televisidengan cara media cetak ( brosur , famplet ) dlldengan cara berkampanye14. "Di dalam kehidupan bermasyarakat, terdapat dua tipe masyarakat. Pertama, masyarakat yang patuh terhadap hukum, dan kedua masyarakat yang tidak patuh terhadap hukum. Deskripsikan kedua tipe masyarakat tersebut! apa yang akan terjadi jika masyarakat patuh hukum, begitu juga sebaliknya apa yang akan terjadi jika masyarakat tidak patuh terhadap hukum? Jika Anda harus memilih maka tipe masyarakat yang mana yang akan anda pilih?"
Jawaban:
Karena agar masyarakat menjadi tentram dan damai
Penjelasan:
Semoga Membantu :,-)15. penyuluhan hukum terhadap masyarakat bertujuan agar masyarakat sadar,menghormati hukum yang berlaku,serta mewujudkan suatu masyarakat yang
tertib akan peraturan yang ada/ berlaku
16. hukum yang berlaku sekarang bagi masyarakat tertentu disebut hukum?
Jawaban:
Ius constitutum merupakan hukum yang dibentuk dan berlaku dalam suatu masyarakat negara pada suatu saat. Ius constitutum adalah hukum positif. 2. Ius constituendum adalah hukum yang dicita-citakan dalam pergaulan hidup negara, tetapi belum dibentuk menjadi undang-undang atau ketentuan lain.
Penjelasan:
maaf jika saya salah
17. di mana ada masyarakat di situ ada hukum. hukum ada dengan masyarakat untuk menciptakan...
Jawaban:
Ketertiban dan keamana dalam masyarakat
18. yang bukan termasuk tujuan hukum nasional adalah ... JAWABAN A.mempertahankan tertib hukum dalam kehidupan masyarakat B.memelihara tertib hukum dalam kehidupan masyarakat C.mengubah tertib hukum dalam kehidupan masyarakat D.memelihara tertib hukum dalam kehidupan masyarakat
Jawaban:
C:mengubah tertib hukum dlam kehidupn msyarakat
Maap klo slah
19. 19.Sistem atau mekanisme kelembagaan yang menopang pembentukan dan penyelenggaraan hukum di Indonesia, disebut...a.Organisasi hukumb.Tembaga hukumc.Sistematika hukum d.Struktur kelembagaan hukum 20.Budaya hukum dimasyarakat menunjukkan pada kesadaran hukum di masyarakat itu sendiri.Kesadaran ini tidak hanya menyangkut apa yang dipikirkan masyarakat mengenai hukum, tetapi juga apa yang dilakukan masyarakat dalam kaitannya dengan...a.sanksi hukumb.lembaga hukumc.keberadaan hukum d.kesadaran hukum
Jawaban:
19.d.Struktur kelembagaan hukum
20.c.keberadaan hukum
Penjelasan:
#Struktur kelembagaan hukum
Sistem atau mekanisme kelembagaan yang menopang pembentukan dan penyelenggaraan hukum di Indonesia disebut sistem kelembagaan hukum. Berikut strukturnya: Aparatur penyelenggara hukum: kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman.
#Hukum merupakan landasan bagi masyarakat indonesia untuk melakukan sesuatu. Sebagai negara hukum Indonesia memiliki landasan hukum yaitu pancasila dan Undang-Undang dasar 1945. Masing- masing daerah pasti memiliki hukum tersendiri yang tidak tertulis, misanya hukum tentang sopan-santun.
SEMOGA MEMBANTU
20. hukum di masyarakat akan dapat mencapai... apabila ada dukungan dan partisipasi masyarakat dalam melaksanakan hukum yang berlaku
Jawaban:
Hukum di masyarakat akan dapat mencapai supremasi apabila ada dukungan dan partisipasi masyarakat dalam melaksanakan hukum yang berlaku.
Supremasi hukum sendiri merupakan hal yang penting untuk dicapai dalam sebuah masyarakat. Tanpa adanya supremasi hukum, akan terjadi instabilitas.
Penjelasan:
Hukum merupakan peraturan yang bersifat mengikat dan memaksa para anggotanya. Ketika terjadi pelanggaran, hukum dapat mengenakan sangksi kepada pelanggarnya. Hal ini dilakukan demi terciptanya keteraturan di masyarakat.
Pelajari lebih lanjut tentang materi hukum pada https://brainly.co.id/tugas/3986635
#BelajarBersamaBrainly
21. sebutkan hukum hukum yang ada di masyarakat
•Tamu yang berkunjung lebih dari 1×24 Jam wajib dilaporkan kepada ketua RT
•Warga baru dalam sebuah wilayah wajib lapor kepada ketua RT dan ketua RW
•Setiap anggota keluarga harus membayar iuran kas RT setiap bulannya
•Setiap warga harus menjaga kebersihan lingkungan dan tidak boleh membuang sampah sembarangan
Penjelasan:
semoga membantu
CMIIW ^_^
Jawaban:
dilarang membuang sampah sembarangdilarang berbuat keributan / ramePenjelasan:
maaf kalau salah
22. Hukum berlaku di masyarakat dan ditaati masyarakat, karena hukum bersifat ....
Jawaban: memaksa
Penjelasan:
Jawaban:
bersifat Mengikat...
maaf kalo salah
23. jelaskan tentang hukum tuhan dan hubungannya dengan hukum-hukum lain yang ada di masyarakat
hukum yang ada di masyarakat haru mengacu atau tidak bertentangan dengan hukum Tuhan....
24. hukum di masyarakat akan dapat mencapai... Apabila ada dukungan dan partisipasi masyarakat dalam melaksanakan hukum yang berlaku.
Jawaban:
kesepakatan
keberhasilan
25. Hukum berlaku dalam masyarakat dan ditaati oleh masyarakat karena hukum memiliki sifat...
Jawaban:
hakikat maap kalo salahh
Jawaban:
A. Hakikat hukum
a. Pengertian hukum
Hukum adalah himpunan peraturan – peraturan ( perintah dan larangan ) yang dibuat oleh penguasa negara atau pemerintah untuk mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat, bersifat memaksa, dan memiliki sanksi yang harus dipatuhi oleh masyarakat.
b. Unsur – unsur hukum
a) Peraturan yang dibuat merupakan peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b) Peraturan tersebut dibuat oleh penguasa negara, baik dalam kepastian sebagai penegak hukum atau sebagai penyelenggara lainnya.
c) Peraturan tersebut bersifat memaksa.
d) Memiliki sanksi bagi pelanggar peraturan.
c. Ciri – ciri hukum
a) Adanya perintah dan larangan.
b) Perintah dan larangan itu harus diputuhi atau ditaati oleh setiap orang.
d. Sifat hukum
Hukum memiliki sifat mengatur dan memaksa.
a) Dikatakan bersifat mengatur, karena hukum memuat peraturan – peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
b) Dikatakan bersifat memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi yang tegas.
e. Tujuan hukum
Tujuan hukum yaitu menjaga kepastian hukum dan sendi – sendi keadilan yang hidup dalam masyarakat. Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut :
a) Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
b) Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
c) Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Ketertiban merupakan syarat – syarat ( fundamental ) bagi adanya suatu masyarakat manusia manapun juga.
Tujuan hukum menurut beberapa ahli sebagai berikut :
a) Menurut L. J. Van Apeldorn, hukum bertujuan untuk mengatur tata pergaulan hidup manusia secara damai dan adil.
b) Menurut J. Van Kan, hukum bertujuan untuk menjaga kepentingan tiap – tiap manusia supaya kepentingan – kepentingan itu tidak dapat diganggu.
c) Menurut E. Utrecht, hukum bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tujuan hukum yaitu untuk menjamin kepastian hukum, ketertiban, kedamaian, dan keadilan dalam masyarakat.
f. Fungsi hukum
Karena dengan adanya hukum, hak dan kewajiban setiap anggota masyarakat menjadi jelas dan terjamin. Hukum juga melindungi hak tiap – tiap orang serta menjaga keseimbangan yang serasi antara berbagai kepentingan yang ada.
Menurut Bachsan Mustafa menyebutkan ada tiga point yang dapat menggambarkannya.
a) Menjamin kepastian hukum
Fungsi menjamin kepastian hukum memiliki arti bahwa hukum dalam konsep dan praktiknya memberikan jaminanbagi angggota masyarakat untuk diperlakukan berdasarkan aturan hukum dan tidak dengan sewenang – wenang oleh negara atau penguasa, serta menjamin kepastian mengenai isi aturan tersebut.
b) Menjamin keadilan sosial
Fungsi menjamin keadilan sosial memiliki arti bahwa hukum mampu memberikan keadilan dan perlakuan yang adil bagi setiap anggota masyarakat dalam segala aspek kehidupannya.
c) Berfungsi pengayoman
Fungsi pengayoman memiliki arti bahwa hukum mampu memberikan pengayoman atau perlindungan bagi setiap anggota masyarakat, baik terhadap jiwa, badan maupun segala hak yang dimiliki
26. apa sih hukum itu? dan seberapa penting hukum itu ada di masyarakat
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol
dan hukum penting, agar masyarakat hidup damai,aman,dan tenanga hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia itu dapat terkontrol,hukum itu penting bagi masyarakat karena tanpa hukum kehidupan masyarakat akan kacau
#semoga membantu :)
27. Hukum di masyarakat akan dapat mencapai ... apabila ada dukungan dan partisipasi masyarakat dalam melaksanakan hukum yang berlaku
Kayak nya undang- undang
28. pernyataan berikut ini sesuai adagium ubi societas Ibi Ius kecuali? a. masyarakat membutuhkan hukum untuk melindungi kepentingan sehingga mereka membentuk hukum b. hukum dibentuk oleh masyarakat untuk mengatur masyarakat c. setiap masyarakat pasti memiliki aturan atau hukum d.Dimana ada masyarakat disitu ada hukum e. masyarakat ada karena hukum
d............................
29. untuk menjamin kesejahteraan masyarakat dalam norma hukum, pemberian hukuman bagi anggota masyarakat yang melanggar hukum, dilakukan oleh?
Jawaban:
oleh pemerintah yg berwenang
Penjelasan:
semoga bermanfaat
30. Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu di sebut hukum
Ius Constitutum (Hukum positif) merupakan hukum yang berlaku di masa sekarang bagi suatu masyarakat tertentu.