jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum
1. jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum
Hukum undang-undang,yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat, yaitu hukum yang berbentuk peraturan kebiasaan dan adat. Hukum traktat,yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara (Perjanjian Internasional).Penjelasan:Maaf jika terjadi kesalahjawaban.ThanksFEELING GOOD
2. Jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum
hukum pidana dan hukum perdata
3. Jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan perpustakaan ilmu hukum
1). Berdasarkan sumbernya,hukum dapat dibagi sebagai berikut.
Hukum undang-undang,yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Hukum kebiasaan,yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
Hukum traktat,yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara.
Hukum yurisprudensi,yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2). Berdasarkan bentuknya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
Hukum tertulis, yang dibedakan atas dua macam sebagai berikut.
1.Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya UU Perkawinan, UU Dagang, KUHP, UU Perlindungan Anak, UU Agraria, UU HAM dan sebagainya.
2.Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga masih sering memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapannya. Misalnya, Traktat, Konvenan, Perjanjian Bilateral, dan sebagaianya.
Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri, misalnya Hukum Adat.
3). Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlaku universal.
Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
Hukum gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
4). Berdasarkan waktu berlakunya hukum dapat dibagi sebagai berikut .
a. Ius Constitutum ( hukum positif ) , yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat
tertentu dalam suatu daerah tertentu . contohnya UUD RI tahun 1945 .
b. Ius Constituendum ( hukum negatif / prospektif ) , yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang . contohnya, Rancangan Undang- Undang ( RUU )
c. Hukum asasi ( hukum alam ) , yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu, melainkan berlaku untuk selama-lamanya terhadap siapapun dan di seluruh tempat.
5). Berdasarkan cara mempertahankannya , hukum dapat dibagi sebagai berikut .
Hukum Material , yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan di bolehkan untuk dilakukan. Misalnya , Hukum Pidana, hukum perdata, hukum dagang dsb.
Hukum formal , yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Misalnya , Hukum Acara Pidana ( KUHAP ), Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Peradilan , Tata Usaha Negara , Hukum Acara , dsb.
6). Berdasarkan sifatnya , hukum dapat dibagi sebagai berikut .
Hukum yang memaksa , yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya , jika melakukan pembunuhan maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan hukuman.
Hukum yang mengatur , yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Dengan kata lain , hukum yang mengatur hukuman antar individu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum ( Undang – Undang ). Contohnya , ketebtuan dalam pewarisan ab-intesto ( pewarisan berdasarkan Undang – Undang ), Baru memungkinkan untuk dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat ( testamen ) .
7). Berdasarkan wujudnya , hukum dapat dibagikan sebagai berikut .
Hukum Objektif , yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan pengertian , hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu .
Hukum Subjektif , yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak .
8). Berdasarkan isinya , hukum dapat dibagikan sebagai berikut .
Hukum privat , yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan .
Hukum publik , yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan negara dengan perseorangan ( warga negara ).
4. 1.Kemukakan 3 pengertian hukum dari para ahli hukum yang kalian ketahui, kemudian jelaskan letak persamaan dan perbedaannya! 2.Jelaskan pengertian tata hukum indonesia! 3.Jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum! 4.Jelaskan perbedaan antara kompetensi albout dan kompetensi relatif dari suatu lembaga peradilan! 5.Jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum,peradilan agama,peradilan militer,peradilan tata usaha negara dan mahkamah konstitusi! 6.Mengapa kita mesti mematuhi hukum?Jelaskan! 7.Deskripsikan contoh contoh perilaku yang menunjukkan kepatuhan terhadap hukum di lingkungan keluarga,sekolah,masyarakat,dan negara!
Jawaban:
6. karna jika kita tidak mematuhi hukum
negara ini akan hancur karna tidak mematuhi hukum
maaf jika salah
jangan lupa love jawaban ini
5. Jelaskan klasifikasi hukum menurut kepustakaan ilmu hukum
1). Berdasarkan sumbernya,hukum dapat dibagi sebagai berikut.
Hukum undang-undang,yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Hukum kebiasaan,yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
Hukum traktat,yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara.
Hukum yurisprudensi,yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2). Berdasarkan bentuknya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
Hukum tertulis, yang dibedakan atas dua macam sebagai berikut.
1.Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya UU Perkawinan, UU Dagang, KUHP, UU Perlindungan Anak, UU Agraria, UU HAM dan sebagainya.
2.Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga masih sering memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapannya. Misalnya, Traktat, Konvenan, Perjanjian Bilateral, dan sebagaianya.
Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri, misalnya Hukum Adat.
3). Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlaku universal.
Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
Hukum gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
4). Berdasarkan waktu berlakunya hukum dapat dibagi sebagai berikut .
a. Ius Constitutum ( hukum positif ) , yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat
tertentu dalam suatu daerah tertentu . contohnya UUD RI tahun 1945 .
b. Ius Constituendum ( hukum negatif / prospektif ) , yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang . contohnya, Rancangan Undang- Undang ( RUU )
c. Hukum asasi ( hukum alam ) , yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu, melainkan berlaku untuk selama-lamanya terhadap siapapun dan di seluruh tempat.
5). Berdasarkan cara mempertahankannya , hukum dapat dibagi sebagai berikut .
Hukum Material , yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan di bolehkan untuk dilakukan. Misalnya , Hukum Pidana, hukum perdata, hukum dagang dsb.
Hukum formal , yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Misalnya , Hukum Acara Pidana ( KUHAP ), Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Peradilan , Tata Usaha Negara , Hukum Acara , dsb.
6). Berdasarkan sifatnya , hukum dapat dibagi sebagai berikut .
Hukum yang memaksa , yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya , jika melakukan pembunuhan maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan hukuman.
Hukum yang mengatur , yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Dengan kata lain , hukum yang mengatur hukuman antar individu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum ( Undang – Undang ). Contohnya , ketebtuan dalam pewarisan ab-intesto ( pewarisan berdasarkan Undang – Undang ), Baru memungkinkan untuk dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat ( testamen ) .
7). Berdasarkan wujudnya , hukum dapat dibagikan sebagai berikut .
Hukum Objektif , yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan pengertian , hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu .
Hukum Subjektif , yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak .
8). Berdasarkan isinya , hukum dapat dibagikan sebagai berikut .
Hukum privat , yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan .
Hukum publik , yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan negara dengan perseorangan ( warga negara ).
6. Jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum secara singkat !
rajin bersungguh sunguh
belajar dengan tekun
menghargai guru saat melakukan pembelajaran
7. Uji Kompetensi Bab 3Jawablah pertanyaan di bawah ini secara singkat, jelas, dan akurat!1. Kemukakan tiga pengertian hukum dari para ahli hukum yang kalianketahui, kemudian jelaskan letak persamaan dan perbedaannya!2. Jelaskan pengertian tata hukum Indonesia!3. Jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum!4. Jelaskan perbedaan antara kompetensi absolut dan kompetensi relatif darisuatu lembaga peradilan!5. Jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum,peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara danMahkamah Konstitusi!6. Mengapa kita mesti mematuhi hukum? Jelaskan!7. Deskripsikan contoh-contoh perilaku yang menunjukkan kepatuhanterhadap hukum di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara!
Jawaban:
1. pengertian hukum dari para ahli Hukum :
- Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja: Hukum yaitu keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat, dengan tujuannya untuk meme tolihara ketertiban serta meliputi macam-macam lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai sebuah kenyataan dalam masyarakat
- Prof. Dr. Van Kan: Hukum yaitu keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat sebuah negara.
- M. Amin: Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri atas norma serta sanksi-sanksi. Hukum memiliki tujuan untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu masyarakat, dengan begitu ketertiban serta keamanan terjaga dan terpelihara.
#Kesimpulan kesamaan dan bedanya pengertian hukum menurut para ahli
• Kesamaannya adalah bahwa pendapat tersebut memuat unsur-unsur hukum, yakni berisikan peraturan dengan disertai sanksi yang tegas yang bertujuan untuk melindungi kepetingan serta kesejahteraan bersama.
•Bedanya ada pada perumusannya serta pada sudut pandangnya yang berbeda namun memiliki pemaknaan yang serupa.
2. Pengertian Tata Hukum Indonesia
Jadi tata hukum Indonesia adalah tata hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah Negara Indonesia. Tata hukum Indonesia juga terdiri atas aturan-aturan hukum yang ditata atau disusun sedemikian rupa, dan aturan-aturan itu antara satu dan lainnya saling berhubungan dan saling menentukan.
3. Klarifikasi Hukum Indonesia :
Berdasarkan sumber
Berdasarkan bentuk
Berdasarkan waktu berlaku
Berdasarkan cara mempertahankan
Berdasarkan sifat
Berdasarkan wujud
Berdasarkan isi
4. Perbedaan kompetensi absolut dan relatif
- Kewenangan atau komptensi absolut pengadilan adalah kewenangan pengadilan mengadili perkara tertentu berdasarkan jenis perkaranya. Sedangkan kewenangan relatif pengadilan adalah kewenagang pengadilan mengadili berdasarkan wilayah atau yurisdiksi pengadilan yang bersangkutan.
5. - Peradilan umum memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan tinggi, pengadilan negeri, mahkamah agung.
- Peradilan agama memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan agama, pengadilan tinggi agama.
- Peradilan militer memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan militer, pengadilan tinggi militer, pengadilan utama, pengadilan militer pertempuran.
- Peradilan tata usaha negara memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan tata usaha negara, pengadilan tinggi tata usaha negara.
- Mahkamah konstitusi memiliki perangkat lembaga yaitu, sekretarian jenderal, kepaniteraan.
6. - Karena kita hidup dinegara hukum, dan hukum dibentuk agar semua masyarakat mematuhinya, tanpa adanya hukum negara kita akan berantakan.
7. - Ayah dan ibu sebagai wajib pajak patuh dan disiplin dalam membayar pajak (keluarga)
- Tidak menyetir kendaraan sendiri ke sekolah karena belum cukup usia (sekolah)
- Menghormati hak-hak orang lain dengan tidak menggaggu ketenangan, tidak merusak property orang lain (masyarakat)
- Tidak melakukan kecurangan dalam melaksanakan Pemilu misalnya, tidak melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan sebagainya (negara)
Penjelasan:
Apabila ada yang salah dari salah satu nomor mohon maaf saya sudah berusaha sebaik mungkin
8. Dalam kehidupan banyak sekali masalah-masalah hukum yang dapat diteliti, baik untuk kepentingan pengembangan ilmu hukum maupun untuk kebutuhan praktik hukum. Seorang peneliti mungkin akan mengalami kesulitan dalam menemukan masalah hukum yang akan diteliti. Untuk mengatasi kesulitan tersebut, maka peneliti dapat menginventarisir berbagai sumber untuk menemukan masalah hukum, diantaranya dari sumber sebagai berikut : 1. Pengalaman pribadi peneliti pada masa-masa lampau 2. Bahan kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, maupun tertier 3. Diskusi dengan kalangan hukum yang dianggap ahli 4. Politik hukum pemerintah Pertanyaan : a. Berdasarakan sumber untuk menemukan masalah hukum di atas, uraikan kasus yang menunjukkan adanya masalah hukum yang dapat dijadikan suatu penelitian hukum yang bersumber pada bahan kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan)! b. Tentukan permasalahan hukum yang dapat dijadikan objek penelitian hukum berdasarkan uraian kasus di atas!
Jawaban:
Pertanyaan ujian kok ditulis di sini?
Penjelasan:
9. Berikut ini yang bukan penggolongan hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum adalah
Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum sendiri dapat diklasifikasikan/digolongkan menjadi beberapa. Berikut akan kakak jelaskan.
SEMOGA MEMBANTU_________Berikut ini yang bukan penggolongan hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum adalah
melakukan kejahatan sebanyak-banyaknya
10. Klasifikasi perpustakaan
Ada buku yang banyak untuk dibaca pengunjung. Mempunyai tempat yang nyaman untuk membaca buku. Keadaan yang tenang membuat para pembaca nyaman membaca
11. Jelaskan klarifikasi hukum berdasarkan perpustakaan ilmu hukum
Jawaban:
Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum sendiri dapat diklasifikasikan/digolongkan menjadi beberapa.
kalo bener ya hebat kalo salah ya maaf !!!
heheheh.......
12. hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum
Hukum undang-undang,yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Hukum kebiasaan,yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
Hukum traktat,yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara.
Hukum yurisprudensi,yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
13. berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan sebagai berikut
Jawaban:
BERDASARKAN SUMBERNYA. ...
BERDASARKAN BENTUKNYA. ...
BERDASARKAN TEMPAT BERLAKUNYA. ...
BERDASARKAN WAKTU BERLAKUNYA. ...
BERDASARKAN CARA MEMPERTAHANKANNYA. ...
BERDASARKAN SIFATNYA. ...
BERDASARKAN HUBUNGAN YANG DIATURNYA. ...
BERDASARKAN ISINYA.
14. Jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum
Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum sendiri dapat diklasifikasikan/digolongkan menjadi beberapa. Berikut akan kakak jelaskan.
Pembahasan
Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan sebagai berikut:
1. BERDASARKAN SUMBERNYA
Hukum undang-undang,yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat, yaitu hukum yang berbentuk peraturan kebiasaan dan adat. Hukum traktat,yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara (Perjanjian Internasional). Hukum yurisprudensi,yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim. Hukum Perjanjian, yaitu hukum yang dibuat oleh para pihak yang mengadakan perjanjian..
2. BERDASARKAN BENTUKNYA
Hukum tertulis, yang dibedakan atas dua macam sebagai berikut.Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya UU Perkawinan, UU HAM dan sebagainya.
Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga masih sering memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapannya.
Hukum tidak tertulis , yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi, yang tidak dibentuk secara formal, tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri, misalnya Hukum Adat..
3. BERDASARKAN TEMPAT BERLAKUNYA
Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu. Hukum Internasional, ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara yang lain. Hukum Asing yaitu hukum yang berlaku di negara-negara lain atau negara asing. Hukum Gereja (Katolik) yaitu hukum yang ditetapkan oleh gereja (Katolik Roma) yang berlaku untuk anggotanya. Hukum Islam yaitu hukum yang berlaku untuk anggota yang beragama Islam..
4. BERDASARKAN WAKTU BERLAKUNYA
Hukum Positif (Ius Constitotum), yaitu hukum yang berlaku sekarang pada suatu tempat dan waktu tertentu. Hukum hukum negatif / prospektif (Ius Constituendum), yaitu hukum yang dicita-citakan untuk diberlakukan atau hukum yang akan ditetapkan kemudian. Umumnya ini masih dalam bentuk Rancangan Undang-Undang. Hukum Asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia..
5. BERDASARKAN CARA MEMPERTAHANKANNYA
Hukum Material, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara sesama masyarakat. Hukum materiil menimbulkan hak dan kewajiban sebagai akibat yang timbul karena adanya hubungan hukum. Misalnya , Hukum Pidana, hukum perdata, hukum dagang dsb. Hukum Formil (Hukum Acara), yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan hukum (bagi penguasa) dan bagaimana cara menuntut bika hak-hak seseorang telah dilanggar oleh orang lain. Contonya, Hukum Acara Perdata, dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi..
6. BERDASARKAN SIFATNYA
Hukum yang mengatur (hukum volunteer), yaitu hukum yang mengatur hubungan antar individu yang berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan altenatif lain yang dimungkinkan oleh undang-undang. Hukum yang memaksa (hukum kompulset), adalah hukum yang tidak dapat dikesampingkan, bersifat mutlak yang harus ditaati..
7. BERDASARKAN HUBUNGAN YANG DIATURNYA
Hukum Objektif , yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu . Hukum Subjektif , yaitu kewenangan atau hak yang diperoleh seseoang berdasarkan apa yang diatur oleh hukum objektif, di satu pihak menimbulkan hak dan pihak lain menimbulkan kewajiban..
8. BERDASARKAN ISINYA
Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan . Hukum publik , yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan negara dengan perseorangan (warga negara)..
9. BERDASARKAN LUAS BERLAKUNYA
Hukum Umum (Lex Generalis), yaitu hukum yang berlaku bagi setiap orang dalam masyarakat, tanpa membedakan jenis kelamin, warga negara, agama, suku dan jabatan seseorang. Misalnya Hukum Pidana,. Hukum Khusus (Lex Specialis), yaitu hukum yang berlaku bagi segolongan oang-orang tertentu saja atau hukum yang mengatur lebih khusus lagi apa yang diatur dalam hukum umum. Misalnya Hukum Pidana Militer..
Pelajari Lebih Lanjut : Pengertian hukum, baca di https://brainly.co.id/tugas/3088 Macam-macam hukum, baca di https://brainly.co.id/tugas/1551563 Hukum pidana dan contohnya, baca di https://brainly.co.id/tugas/989497Detail Jawaban
Kelas : X
Mapel : PPKn
Bab : Kelas 10 PPKn Bab 2 - Sistem Hukum dan Peradilan Nasional
Kode : 10.9.2
Kata Kunci : Klasifikasi Hukum, Macam-Macam Hukum, Jenis-Jenis Hukum, Pengertian, Contohnya.
15. Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan berdasarkan tempat berlakunya adalah ...hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat, hukum yurisprudensihukum positif, hukum negatifhukum material, hukum formalhukum tertulis, hukum tidak tertulishukum nasional, hukum internasional, hukum gereja, hukum asing
Jawaban:
hukum tertulis dan hukum tidak tertulis
Penjelasan:
jadikan jawaban tercerdas
semoga bermanfaat
kasih bintang
16. Jelaskan bagaimana penggolongan hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum!
Penjelasan:
penggolongan hukum berdasarkan perpustakan ilmu hukum :
•hukum keadilan
•hukum norma
17. praduga seorang ilmuan terhadap suatu kasus yang didasarkan pada telah pustaka disebut
praduha seorang ilmuwan terhadap suatu kasus yang didasarkan pada telaah pustaka disebut hipotesis
18. Sebutkan 8 pelanggaran hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum
Kategori soal: PKn - Hukum dan Perundang-undangan
Kelas: X
Pembahasan:
Klasifikasi hukum yang berlaku di Indonesia:
1. menurut bentuknya : hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
2. menurut waktu berlakunya : ius constitutum (saat ini) dan ius constituendum (akan datang).
3. menurut wilayah berlakunya : hukum local, nasional, dan internasional.
4. menurut cara mempertahankannya : materil dan formal.
5. menurut isinya : hukum public dan hukum privat atau sipil.
6. Hukum Islam
1. Kejahatan : perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang dan juga bertentangan dengan nilai moral, agama dan rasa keadilan masyarakat. Misalnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan lain-lain.
2. Pelanggaran : perbuatan yang dilarang oleh undang-undang.Misalnya, tidak pakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, tidak mematuhi peraturan lalu lintas dll.
19. Klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum apa?
Berdasarkan fungsinya, hukum dapat dibedakan menjadi :
1. Hukum materiil,
2. Hukum formil (hukum acara),
Berasarkan isi atau hubungan yang diatur oleh hukum, hukum dapat dibedakan menjadi :
1. Hukum publik,
2. Hukum privat (perdata)1. Hukum materiil,
2. Hukum formil (hukum acara),
Berdasarkan Isinya Hukum dibagi Menjadi 3
1. Hukum publik,
2. Hukum privat (perdata)
3. Hukum Pidana
20. Jawablah pertanyaan di bawah ini secara singkat, jelas, dan akurat!1. Kemukakan tiga pengertian hukum dari para ahli hukum yang kalianketahui, kemudian jelaskan letak persamaan dan perbedaannya!2. Jelaskan pengertian tata hukum Indonesia!3. Jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum!4. Jelaskan perbedaan antara kompetensi absolut dan kompetensi relatif darisuatu lembaga peradilan!5. Jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum,peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara danMahkamah Konstitusi!!6. Mengapa kita mesti mematuhi hukum? Jelaskan!7. Deskripsikan contoh-contoh perilaku yang menunjukkan kepatuhanterhadap hukum di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara!
Jawaban:
maaf saya tidak tahu jawabannya coba cari yang lain
21. Berikut yang bukan penggolongan hukumberdasarkan kepustakaan ilmu hukum adalaha. berdasarkan isi dan wujudnyab. berdasarkan tempat dan waktuberlakunyac. berdasarkan kepentingan ekonomi danpolitiknyad. berdasarkan sumber dan bentuknyae. berdasarkan isi dan bentuknya
Jawaban:
a
Penjelasan:
maaf kalau salah,pilih saja jawaban orang lain
22. 1. Kemukakan tiga pengertian hukum dari para ahli hukum yang kalian ketahui, kemudian jelaskan letak persamaan dan perbedaannya! 2. Jelaskan pengertian tata hukum Indonesia! 3. -elaskan klasifkasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum 4. Jelaskan perbedaan antara kompetensi absolut dan kompetensi relatif dari suatu lembaga peradilan! 5. Jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan Mahkamah Konstitusi! 6. Mengapa kita mesti mematuhi hukum? Jelaskan! 7. Deskripsikan contoh-contoh perilaku yang menunjukkan kepatuhan terhadap hukum di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara!
Jawaban:
2. Pengertian tata hukum Indonesia adalah sebuah bentuk dari hukum yang dimana dilaksanakan di wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia atau dengan kata lainnya adalah sebuah bentuk dari tatanan hukum yang melakukan penataan, penyusunan, pengaturan terhadap kegiatan untuk penertiban dari kehidupan yang dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia.
7. keluarga: saling menghormati antar anggota keluarga.. sekolah: tidak melakukan hal" di luar tata tertib sekolah..masyarakat: melaksanakan aturan" yang berlaku di masyarakat..negara: tidak melanggar UUD NRI 1945/aturan" negara lainnya.
23. Klasifikasi perpustakaan
Klasifikasi adalah pengelompokkan yang
sistematis pada sejumlah objek,
gagasan, buku atau benda-benda lain ke dalam
kelas atau golongan tertentu
berdasarkan ciri-ciri yang sama
24. Dibawah ini yang bukan penggolongan hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum adalah
Jawaban:
Pertanyaan di atas tidak lengkap (tidak mencantumkan pilihan ganda) maka yang akan saya bahas yaitu tentang penggolongan hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum.
Penjelasan:
Menurut kepustakaan ilmu hukum, hukum digolongkan menjadi 8 macam, yaitu hukum berdasarkan:
SumbernyaBentuknyaTempat berlakunyaWaktunyaIsinyaWujudnyaCara mempertahankannyaDan waktu berlakunya.Selengkapnya tentang ilmu hukum di https://brainly.co.id/tugas/13238619
#BelajarBersamaBrainly
25. sebutkan macam-macam hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum!
1.hukum pidana
2. " mati
3. " penjara
4. " denda
.
.
.
.
maaf kalo salah;)
26. Apa hukuman jika menghilangkan buku perpustakaan
Menghilangkan/merusak bahan pustaka perpustakaan harus mengganti dengan bahan pustaka yang sama atau denda uang sebesar 3 (tiga) kali harga terbaru bahan pustaka tersebut.
27. 1. Kemukakan tiga pengertian hukum dari para ahli hukum yang kalian ketahui, kemudian jelaskan letak persamaan dan perbedaannya!2. Jelaskan pengertian tata hukum Indonesia!3. Jelaskan klasifkasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum4. Jelaskan perbedaan antara kompetensi absolut dan kompetensi relatif dari suatu lembaga peradilan!5. Jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan Mahkamah Konstitusi!6. Mengapa kita mesti mematuhi hukum? Jelaskan!7. Deskripsikan contoh-contoh perilaku yang menunjukkan kepatuhan terhadap hukum di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara!
Jawaban:
Jadi tata hukum Indonesia adalah tata hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah Negara Indonesia. Tata hukum Indonesia juga terdiri atas aturan-aturan hukum yang ditata atau disusun sedemikian rupa, dan aturan-aturan itu antara satu dan lainnya saling berhubungan dan saling menentukan.
28. Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan menjadi beberapa macam. penggolongan hukum berdasarkan bentuknya, dapat dibagi dalam *
Jawaban:
hukum berdasar bentuknya dibagi menjadi 2 yaitu;
1. Hukum tertulis adalah hukum tertulis adalah hukum yang telah dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan secara tertulis. Contoh hukum tertulis adalah UUD 1945, keputusan presiden, KUHP, dan lain-lain.
2. Hukum tidak tertulis adalah hukum yang berlaku serta diyakini oleh masyarakat dan dipatuhi, akan tetapi tidak dibentuk menurut prosedur yang formal, melainkan lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat tersebut. Contoh hukum tidak tertulis adalah hukum adat, dan lain-lain.
29. Jelaskan pengertian hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum
Jawaban:
hukum adalah norma yg mengatur kehidupan masyarakat
Penjelasan:
Jawaban:Berikut penggolongan atau pengklasifikasian hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum. Hukum dapat digolongkan sebagai berikut:
1). Berdasarkan sumbernya,hukum dapat dibagi sebagai berikut.
Hukum undang-undang,yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Hukum kebiasaan,yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
Hukum traktat,yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara.
Hukum yurisprudensi,yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2). Berdasarkan bentuknya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
Hukum tertulis, yang dibedakan atas dua macam sebagai berikut.
1.Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya UU Perkawinan, UU Dagang, KUHP, UU Perlindungan Anak, UU Agraria, UU HAM dan sebagainya.
2.Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga masih sering memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapannya. Misalnya, Traktat, Konvenan, Perjanjian Bilateral, dan sebagaianya.
Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri, misalnya Hukum Adat.
3). Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlaku universal.
Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
Hukum gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
4). Berdasarkan waktu berlakunya hukum dapat dibagi sebagai berikut .
a. Ius Constitutum ( hukum positif ) , yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat
tertentu dalam suatu daerah tertentu . contohnya UUD RI tahun 1945 .
b. Ius Constituendum ( hukum negatif / prospektif ) , yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang . contohnya, Rancangan Undang- Undang ( RUU )
c. Hukum asasi ( hukum alam ) , yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu, melainkan berlaku untuk selama-lamanya terhadap siapapun dan di seluruh tempat.
Penjelasan:
30. Di bawah ini yang bukan penggolonganhukum berdasarkan kepustakaan ilmuhukum adalah ....a. berdasarkan isi dan wujudnyab. berdasarkan tempat dan waktu berlakunyac. berdasarkan kepentingan ekonomi danpolitiknyad. berdasarkan sumber dan bentuknyae. berdasarkan isi dan bentuknya
Jawaban:
D.berdasarkan sumber dan bentuknya