Objek pembahasan fiqih meliputi ... . A. Ibadah, muamalah, jinayah, dan khilapah B. Ibadah, muamalah, jinayah, dan syriah C. Ibadah, muamalah, jinayah, dan hudud D. Ibadah, muamalah, jinayah, khilapah, dan hudud
1. Objek pembahasan fiqih meliputi ... . A. Ibadah, muamalah, jinayah, dan khilapah B. Ibadah, muamalah, jinayah, dan syriah C. Ibadah, muamalah, jinayah, dan hudud D. Ibadah, muamalah, jinayah, khilapah, dan hudud
B.Ibadah,muamalah,jinayah, dan syriah
Semoga membantu
2. apa sangsi jinayah..
Jawaban:
jinayah adalah sebuah kajian hukum islam
yang berbicara tentang kejahatan.Di dalam
sejarah yang lebih populer, hukum jinayah
disebut juga dengan hukum pidana islam
adapun ruang lingkup kajian hukum pidana islam
ini meliputi tindak pidana kisas,hudud,dan takzir.
Penjelasan:
Semoga membantu
3. apa sangsinya jinayah
Jawaban:
Jinayah adalah sebuah kajian ilmu hukum Islam yang berbicara tentang kejahatan.[1] Dalam istilah yang lebih populer, hukum jinayah disebut juga dengan hukum pidana Islam.[1] Adapun ruang lingkup kajian hukum pidana Islam ini meliputi tindak pidana kisas, hudud, dan takzir.
itu ya..maaf kalo salah...kalo benar jadikan yg terbaik..
4. contoh-contoh pelanggaran yang terkena ketentuan jinayah
Jawaban:
Hukum Pidana Islam sering disebut dalam fiqh dengan istilah jinayah atau jarimah. Jinayah dalam istilah hukum sering disebut dengan delik atau tindak pidana. Jinayah merupakan bentuk verbal noun (mashdar) dari kata jana. Secara etimologi jana berarti berbuat dosa atau salah, sedangkan jinayah diartikan perbuatan dosa atau perbuatan salah.
Secara terminologi kata jinayah mempunyai beberapa pengertian, seperti yang diungkapkan oleh Abd al Qodir Awdah bahwa jinayah adalah perbuatan yang dilarang oleh syara’ baik perbuatan itu mengenai jiwa, harta benda, atau lainnya. Menurut A. Jazuli, pada dasarnya pengertian dari istilah Jinayah mengacu kepada hasil perbuatan seseorang.
Biasanya pengertian tersebut terbatas pada perbuatan yang dilarang. Di kalangan fuqoha’, perkataan Jinayah berarti perbuatan perbuatan yang dilarang oleh syara’. Meskipun demikian, pada umumnya fuqoha’ menggunakan istilah tersebut hanya untuk perbuatan perbuatan yang terlarang menurut syara’. Meskipun demikian, pada umumnya fuqoha’ menggunakan istilah tersebut hanya untuk perbuatan perbuatan yang mengancam keselamatan jiwa, seperti pemukulan, pembunuhan dan sebagainya.
Selain itu, terdapat fuqoha’ yang membatasi istilah Jinayah kepada perbuatan perbuatan yang diancam dengan hukuman hudud dan qishash, tidak temasuk perbuatan yang diancam dengan ta’zir. Istilah lain yang sepadan dengan istilah Jinayah adalah jarimah, yaitu larangan larangan syara’ yang diancam Allah dengan hukuman had atau ta’zir. Dengan kata lain Jinayah atau jarimah adalah tindak pidana dalam ajaran Islam, yaitu bentuk-bentuk perbuatan jahat yang berkaitan dengan jiwa manusia atau anggota tubuh (pembunuhan dan perlukaan).
B. JINAYAH DALAM AL-QUR`AN
Jinayah dibagi dalam 3 (tiga) aspek yaitu:
1) Jaraimul Qishash, adalah kejahatan yang dapat dikenai hukuman qishash atau diyat. Qishash artinya balasan yang sepadan, yaitu hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku seperti perbuatan yang telah dilakukannya kepada korban. Misalnya hukuman bagi pembunuh diqishash dengan cara dibunuh, hukuman bagi pelaku yang melukai yang menyebabkan orang lain cacat diqishash seperti perbuatannya (misalnya : qishash mata dengan mata, tangan dengan tangan, dan seterusnya.
Qishash diatur dalam Al Quran antara lain:
QS. Al Baqarah, 2:178
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Hai orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang yang dibunuh, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapatkan pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksaan yang pedih”.
semoga membantu ya
5. apa sangsinya jinayah
Jawaban:
Tindak pidana jinayah
Jinayah adalah sebuah kajian ilmu hukum Islam yang berbicara tentang kejahatan. Dalam istilah yang lebih populer, hukum jinayah disebut juga dengan hukum pidana Islam. Adapun ruang lingkup kajian hukum pidana Islam ini meliputi tindak pidana kisas, hudud, dan takzir.
Penjelasan:
terimakasih....
6. hukum jinayah membahas tentang
Jawaban : tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan.
Semoga membantu..
Maaf kalau salah
7. Bagaimana pendapat saudara tentang penerapan hukum jinayah di Aceh?
Jawaban:
provinsi aceh merupakan satu satu nya provinsi di Indonesia menerapkan sariyat yg mengacu pada ketentuan hukum pidana islam.
Jawaban:
bahwa dengan penerapan hukum jinayah di Aceh "sangat khawatir" dan agar beberapa isinya dicabut.bahwa mencambuk dengan rotan dapat dianggap sebagai tindak penyiksaan dan bertentangan dengan UUD 1945 dan hukum hak asasi manusia internasional, dan juga dapat menyebabkan luka fisik dan kejiwaan jangka panjang.8. Jelaskan Keistimewaan fiqh jinayah?
Islam menaruh perhatian yang sangat besar dalam memberikan pelindungan terhadap hak-hak detiap muslim yang menyangkut jiwa, harta dan kehormatan. Maka setiap tindak pidana seseorang, baik yang menyangkut hak Allah Swt. Maupun hak manusia, akan memberikan dampak hukum bagi pelakunya. Ulama fiqh kontemporer menggunakan istilah fiqh jinayah sebagai salah satu bidang ilmu fiqh yang membahas persoalan tindak pidana beserta hukumnya.
Hukum pidana atau fiqih jinayah merupakan bagian dari syari’at islam yang berlaku semenjak diutusnya Rosulullah. Oleh karenanya pada zaman Rosululah dan Khulafaur Rasyidin, hukum pidana islam berlaku sebagai hukum publik. Yaitu hukum yang diatur dan diterapkan oleh pemerintah selaku penguasa yang sah atau ulil amri.
Hukum pidana menurut syari’at islam merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan setiap muslim dimanapun ia berada. Syari’at islam merupakan hukum yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim, karena syari’at islam merupakan bagian ibadah kepada Allah SWT.
Namun dalam kenyataanya, masih banyak umat islam yang belum tahu dan paham tentang apa dan bagaimana hukum pidana islam itu, serta bagaimana ketentuan-ketentuan hukum tersebut seharusnya disikapi dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Maka pada kesempatan ini pemakalah akan mencoba menjelaskan apa itu fiqih jinayah atau hukum pidana islam dan beberapa aspek didalamnya.
Rumusan Masalah
Apa pengertian Fiqh Jinayah dan Istilah-istilah di dalamanya?
Apa tujuan dan manfaat konsepsi fiqh jinayah?
Apa unsur-unsur jarimah dan objek kajiannya?
Apa saja persoalan fiqh jinayah?
9. jelaskan/deskripsikan zina secara jinayah dan kuhp ?
zina menurut bahasa memasukan alat kelamin laki2 dan perempuan
zina menurt istilah memasukan alat kelamin laki2 dan perempuan yang mendatangkan syahwat
zina terbagi menjadi 2
1. zina muhson : sudah menikah hukumanya dirajam sampai mati
2.zina ghairu muhsan : blm menikah hukumanya dicambuk 100 kali
10. Apa Manfaat fiqh jinayah
fiqh jinayah itu tentang hukum yang lebih ke kekerasan fisik, terus seperti pembunuhan, jadi fiqh jinayah itu untuk hukum yang sepantasnya dan sesuai aturan kepada orang yang telah melakukannya. Hukuman ditetapkan demikian untuk memperbaiki individu dalam menciptakan masyarakat yang tertib dan aman. Hukuman itu harus mempunyai dasar, baik dalam al-Qur’an, al-hadits ataupun dari lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan hukuman.
sekian maaf kalau kurang tepat
11. apa yang di mahksud dengan mu'amalah , siyasah, dan jinayah
mu'amalah : aturan yang membatasi antara manusia satu dengan manusia lain.
siyasah : ketentuan kebijakan pengurus masalah kenegaraan yang bedasarkan syaria't.
jinayah : hukum pidana islam.
12. apa yang dimaksud dengan jinayah
jinayah adalah sebuah kajian ilmu hukum islam yang berbicara tentang kriminalitas
13. gambar diagram tentang jinayah
Penjelasan:
contohnya seperti gambar diatass
14. apakah urf termasuk dalam fiqh jinayah?
urf adalah adat kebiasaan
15. Apa Pengertian Maisir dalam Fikih Jinayah?
Jawaban:
Menurut Qanun Hukum Jinayat, Maisir(perjudian) adalah perbuatan yang mengandung unsur taruhandan/atau unsur untung-untungan yang dilakukan antara 2(dua) pihak atau lebih, disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat bayaran/keuntungan tertentu dari pihak yang kalah baik secara langsung atau tidaklangsung
Jawaban:
Menurut Qanun Hukum Jinayat, Maisir(perjudian) adalah perbuatan yang mengandung unsur taruhandan/atau unsur untung-untungan yang dilakukan antara 2(dua) pihak atau lebih, disertai kesepakatan bahwa pihakyang menang akan mendapat bayaran/keuntungan tertentudari pihak yang kalah baik secara langsung atau tidaklangsung.
semoga membantu
16. apakah yang di maksud dengan jinayah
Perkara yang berhubungan dengan perusakan anggota badan atau jiwa orang lainJinayah merupakan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yg bukan suami istri dan bukan budaknya
17. Pengertian jinayah dan qisashlengkap dengan dalilnya
Jawaban: Yang dimaksud dengan jinayat meliputi beberapa hukum, yaitu membunuh orang, melukai, memotong anggota tubuh, dan menghilangkan manfaat badan, misalnya menghilangkan salah satu pancaindera.
Membunuh orang adalah dosa besar selain dari ingkar. Karena kejinya perbuatan itu, juga untuk menjaga keselamatan dan ketenteraman umum Firman Allah :
وَمَنْ يَّقْتُلْ مُؤْمِنًامُّتَعَمِّدًافَجَزَاؤُه جَهَنَّمُ خلِدًافِيْهَاوَغَضِبَ اللهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَاَعَدَّلَهُ عَذَابًاعَظِيْمً. النساء:٩٣
"Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka jahannam, kekal ia didalamnya, dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya, serta menyediakan azab yang besar baginya." ( AN-NISA' : 93)
Penjelasan: Maaf yang qiash gak ada soalnya gak ada di kitab ngaji ku
Kitab yang ku pakai : FIQIH ISLAM ( H. SULAIMAN RASJID (SINAR BARU ALGESINDO)).Maaf kalo salah T_T
18. Nama lain denda dalam pengertian jinayah adalah
Nama lain denda dalam pengertian jinayah adalah Diyat.
Maaf klo salah
19. contoh-contoh pelanggaran yang terkena ketentuan jinayah
Jawaban:
Hukum Pidana Islam sering disebut dalam fiqh dengan istilah jinayah atau jarimah. Jinayah dalam istilah hukum sering disebut dengan delik atau tindak pidana. Jinayah merupakan bentuk verbal noun (mashdar) dari kata jana. Secara etimologi jana berarti berbuat dosa atau salah, sedangkan jinayah diartikan perbuatan dosa atau perbuatan salah.
Secara terminologi kata jinayah mempunyai beberapa pengertian, seperti yang diungkapkan oleh Abd al Qodir Awdah bahwa jinayah adalah perbuatan yang dilarang oleh syara’ baik perbuatan itu mengenai jiwa, harta benda, atau lainnya. Menurut A. Jazuli, pada dasarnya pengertian dari istilah Jinayah mengacu kepada hasil perbuatan seseorang.
Biasanya pengertian tersebut terbatas pada perbuatan yang dilarang. Di kalangan fuqoha’, perkataan Jinayah berarti perbuatan perbuatan yang dilarang oleh syara’. Meskipun demikian, pada umumnya fuqoha’ menggunakan istilah tersebut hanya untuk perbuatan perbuatan yang terlarang menurut syara’. Meskipun demikian, pada umumnya fuqoha’ menggunakan istilah tersebut hanya untuk perbuatan perbuatan yang mengancam keselamatan jiwa, seperti pemukulan, pembunuhan dan sebagainya.
Selain itu, terdapat fuqoha’ yang membatasi istilah Jinayah kepada perbuatan perbuatan yang diancam dengan hukuman hudud dan qishash, tidak temasuk perbuatan yang diancam dengan ta’zir. Istilah lain yang sepadan dengan istilah Jinayah adalah jarimah, yaitu larangan larangan syara’ yang diancam Allah dengan hukuman had atau ta’zir. Dengan kata lain Jinayah atau jarimah adalah tindak pidana dalam ajaran Islam, yaitu bentuk-bentuk perbuatan jahat yang berkaitan dengan jiwa manusia atau anggota tubuh (pembunuhan dan perlukaan).
B. JINAYAH DALAM AL-QUR`AN
Jinayah dibagi dalam 3 (tiga) aspek yaitu:
1) Jaraimul Qishash, adalah kejahatan yang dapat dikenai hukuman qishash atau diyat. Qishash artinya balasan yang sepadan, yaitu hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku seperti perbuatan yang telah dilakukannya kepada korban. Misalnya hukuman bagi pembunuh diqishash dengan cara dibunuh, hukuman bagi pelaku yang melukai yang menyebabkan orang lain cacat diqishash seperti perbuatannya (misalnya : qishash mata dengan mata, tangan dengan tangan, dan seterusnya.
Qishash diatur dalam Al Quran antara lain:
QS. Al Baqarah, 2:178
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Hai orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang yang dibunuh, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapatkan pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksaan yang pedih”.
semoga membantu ya
20. Objek pembahasan fiqih meliputi ... . A. Ibadah, muamalah, jinayah, dan khilapah B. Ibadah, muamalah, jinayah, dan syriah C. Ibadah, muamalah, jinayah, dan hudud D. Ibadah, muamalah, jinayah, khilapah, dan hudud
fiqih adl suatu pembelajaran yg mengajari dan berisi tentang
ibadah(beribadah)
muamalah atau perbuatan
jinayah atau janji
khilafah bersisi ajran yg baik
hudud atau perbuatan yg berisi mengesakan allah
21. ayat-ayat berkenaan dengan jinayah sariqah
Jawaban:
QS. Al Baqarah, 2:178
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Hai orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang yang dibunuh, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapatkan pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksaan yang pedih”.
QS. Al Maidah, 5:45
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At-Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qishashnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishash)nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim ”.
Sedangkan Diyat adalah ganti rugi akibat dari suatu perbuatan pidana (Jinayah). Misalnya, orang yang membunuh dengan tidak sengaja dihukum dengan diyat berupa memerdekakan hamba sahaya dan membayar 100 ekor unta kepada keluarga korban.
Diyat diatur dalam Al Quran yaitu:
QS. An Nisa, 4:92
وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ
“dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaknya) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu),
Penjelasan:
maaf kalo salah
JADIKAN YANG TERCERDAS22. Al quran memuat tentang jinayah yang pengertiannya adalah...
Jinayah artinya perbuatan dosa, perbuatan salah atau jahat. Jinayah adalahmasdhar dari kata kerja janaa yang mengandung arti suatu kerja yang diperuntukkan bagi satuan laki-laki yang telah berbuat dosa atau salah.sebutan bagi pelaku kejahatan wanita adalah Jaaniah,Menurut BahasaMerupakan nama bagi suatu perbuatan jelek seseorangMenurut istilahAdalah nama bagi suatu perbuatan yang diharamkan syara’, baik perbuatan tersebut mengenai jiwa, harta benda, maupun selain jiwa dan harta benda”.
23. Sebutkan alasan mengapa pelaku jinayah perlu dihukum
karena perbuatan tersebut. mellangar asusila agama dan dimata manusia hal itu salah.
24. 2. Dasar Hukum Jinayah. tlg dibantu
Jawaban:
Hukum Jinayat adalah hukum yang mengatur tentang Jarimahdan 'Uqubat. Jarimahdiartikan sebagai perbuatan yang dilarang Syariat Islam yang dalam QanunAceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayatdiancam dengan 'Uqubat Hududdan dan/atau Ta'zir.
Jawaban:
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014
Penjelasan:
Hukum Jinayat adalah Hukum yang Mengatur tentang Jarimah dan 'Uqubat.
Jarimah diartikan sebagai perbuatan yang dilarangkan Syariat Islam yang dalam QanunAceh No.6 Tahun 2014.
25. bagaimana pendapat anda mengenai adanya gerakan oposisi terhadap fiqh jinayah?
menerima dengan baik secara teratur
26. yang dimaksud dengan jinayah
Jawaban:
Jinayah adalah sebuah kajian ilmu hukum Islam yang berbicara tentang kejahatan. Dalam istilah populer, jinayah disebut juga hukum pidana Islam.
Penjelasan:
Maaf kalau salah
Jawaban:
Jinayah adalah sebuah kajian ilmu hukum Islam yang berbicara tentang kejahatan. Dalam istilah yang lebih populer, hukum jinayah disebut juga dengan hukum pidana Islam. Adapun ruang lingkup kajian hukum pidana Islam ini meliputi tindak pidana kisas, hudud, dan takzir.
27. pertanyaan tentang sember-sumber hukum jinayah
Kesimpulan
Jinayah menurut syari’at islam ialah segala tindakan yang dilarang oleh hukum syariat untuk melakukannya yakni perbuatan itu harus dihindari. Islam meletakkan penghormatan terhadap jiwa, sehingga tidak ada seorangpun yang meremehkan masalah ini. Selain menghormati jiwa, islam pun memandang berbagai aspek yang berhubungan dengan kemaslahatan umat banyak, sehingga jelaslah untuk dipelajari dan digunakan dalam tata cara kehidupan.
Dari uraian pembahsan , dibahas bagaimana Allah SWT memperhatikan segala aspek kehidupan hamba-Nya, begitupun dalam hadis, sehingga lahirlah ijtihad yang memunculkan secara praktis teoritis tentang pentingnya fiqih jinayah. Inilah yang menjadikan dasar-dasar syara’ menghargai fiqih jinayah dan kegunaanya.
B. Saran
Sudah seharusnya kita mempelajari fiqh jinayah secara kontekstual, yaitu disesuaikan dengan zaman, budaya, dan latar belakang. Kita tidak boleh mengambil keputusan yang sama padahal sebab yang ada itu berbeda. Jadi harus benar-benar teliti dan mempertimbangkannya secara bijaksana menurut hukum islam.enjelasan:
28. Contoh ijma dalam ruang lingkup fiqh jinayah
Jawaban:
ini dia contoh nya
Penjelasan:
: dadakannya adzan dan istiqamah 2 kali di sholat Jumat,dan ditetapkan pada massa kepemimpinan Ustman bin Affan
#maaf kalo salah masih sama² belajar
29. Imam Syafi'i objek pembahasan fiqih meliputi a.ibadah muamalah jinayah dan Khilafah b.ibadah jinayah muamalah dan Syariah c. ibadah muamalah jinayah dan hududd.ibadah muamalah khilafah dan hudud e.ibadah,muamalah,syar'iyah dan hudud
Jawaban:
Jawaban nya
A.ibadah muamalah jinaya dan Khalifah
30. Tujuan jarimah dan jinayah?
ditujukan bagi perbuatan yang berkonotasi negative, salah atau dosa. Adapun perbedaannya terletak pada pemakaian, arah pembicaraan, serta dalam rangkaian apa kedua kata itu digunakan.