Prof Moeljatno

Prof Moeljatno

Mengapa definisi hukum pidana menurut Prof. Moeljatno dianggap paling jelas dan lengkap?

Daftar Isi

1. Mengapa definisi hukum pidana menurut Prof. Moeljatno dianggap paling jelas dan lengkap?


Menurut Prof. Moeljatno, S.H. Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukumyang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk [2]:

Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.[2]Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.[2]Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.[2]

Sedangkan menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.[3]

Dengan demikian hukum pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melainkan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan.[3]

karna depinisi dia debih logis dan jelad

2. sebutkan perbedaan pasal KUHP lama sama KUHP baru menurut prof moeljatno​


Jawaban:

Prof. Moeljatno adalah salah satu ahli hukum yang pernah memberikan pendapat tentang perbedaan antara KUHP lama dengan KUHP baru. Berikut ini adalah beberapa perbedaan antara kedua KUHP menurut pandangan beliau:

Struktur Pasal: KUHP baru memiliki struktur pasal yang lebih sistematis dan rapi dibandingkan dengan KUHP lama yang terkesan lebih acak-acakan.

Mengenai Tindak Pidana: KUHP baru memiliki penjelasan yang lebih rinci dan lengkap mengenai tindak pidana, sementara KUHP lama cenderung memberikan penjelasan yang lebih singkat dan terkesan kurang jelas.

Adanya Pidana Baru: KUHP baru juga menambahkan beberapa jenis tindak pidana baru yang tidak terdapat di KUHP lama, seperti pidana terorisme, pidana perdagangan orang, dan pidana pencucian uang.

Adanya Pidana Mati: KUHP baru menghapuskan hukuman mati dari sistem pidana Indonesia, sedangkan KUHP lama masih mengatur hukuman mati untuk beberapa tindak pidana.

Perbedaan dalam Penerapan Hukum: KUHP baru juga lebih menekankan pada penerapan hukum yang lebih proporsional dan mengedepankan asas keadilan, sementara KUHP lama cenderung memberikan penerapan hukum yang lebih keras dan berat sebelah.


3. Berikan penjelasan anda mengapa Prof. Moeljatno secara tegas berpendapat bahwa pertanggungjawabn pidana harus dipisah dengan pengertian perbuatan pidana? Jelaskan!


Jawaban:

Menurut Prof. Moeljatno, S.H. Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:

1.Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut

2.Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan

3.Menentukan dengancara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut

Mohon Maaf Salah Semoga Membantu Ya

4. definisi pidana menurut prof barda nawawi arif sama prof


Jawaban:

pidana adalah perbuatan melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana.


5. Mengapa Moeljatno menggunakan istilah perbuatan pidana ketimbang tindak pidana?


Tindak pidana, dapat dikatakan berupa istilah resmi dalam perundang- undangan. Hampir seluruh peraturan perundang-undangan menggunakan istilah tindak pidana, seperti didalam UU No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (diganti dengan UU No. 19 Tahun 2002), UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (diganti dengan UU No. 31 Tahun 1999), dan perindang-undangan lainnya. Ahli hukum yang menggunakan istilah ini seperti Prof. Dr. Wirjono Projodikoro, S.H.karena ini adalah perbuatan bukan tindak pidana.kalau tindak pidana berarti yang menindqk pidana tersebut

6. Lingkungan adalah jumlah semua benda dankondisi dalam ruang yang kita tempatimemengaruhi kehidupan kita. Definisilingkungan di atas merupakan definisi menurut.a. Prof. Drs. H.R BintartoProf Otto SoemarwotoProf. Emil SalimProf. St. Munajatjawabbb yyyaaa mau di kumpulkan​


c. Prof. Emil salim

penjelasan:menurut Emil Salim, lingkungan hidup diartikan sebagai benda, kondisi, keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruang yang kita tempati

maaf kl slh:)


7. Hukum pidana telah berkembang menjadi hukum publik merupakan pernyataan dari . . . . A. Soekotjo Soeparto B. J. E. Sahetapy C. Van Hamel D. Paul Schiten E. Moeljatno


Hukum pidana telah berkembang menjadi hukum publik merupakan pernyataan dari . . . .

A. Soekotjo Soeparto

B. J. E. Sahetapy

C. Van Hamel

D. Paul Schiten

E. Moeljatno

Pembahasan

Hukum pidana juga dianggao sebagai hukum publik. Artinya bahwa Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan masyarakat dan hanya diterapkan apabila masyarakat tersebut benar-benar memerlukannya.

Van Hamel menyatakan bahwa Hukum Pidana telah berkembang menjadi Hukum Publik, dimana di dalam pelaksanaan sepenuhnya berada di dalam tangan negara, yang diiberikan dengan sedikit pengecualian.

Pengecualian yang dimaksud adalah khisusnya pada delik-delik aduan atau yang disebut juga dengan (klacht-delicht). Yang memerlukan adanya suatu pengaduan (klacht) harus terlebih dahulu dari pihak yang dirugikan supaya  negara dapat menerapkan dan mengaplikasikannya. .

Pelajari lebih lanjutMateri tentang Pengertian hukum pidana?  https://brainly.co.id/tugas/18169456Materi tentang Pengertian hukum pidana dan berikan contonya  https://brainly.co.id/tugas/989497Materi tentang https://brainly.co.id/tugas/20737026======================== Detil Jawaban

Kode          : 11.3.1

Kelas          : 11 SMA

Mapel         : Sejarah IPS

Bab             : Sistem Hukum Indonesia


8. [Selamat Idul Fitri 1436H, Mohon Maaf Lahir dan Batin]: Dalam sistem alam, manusia merupakan bagian dari alam yang berinteraksi dengan alam sebagai lingkungannya, pendapat ini dikemukakan oleh .... A. Prof. H. Djamari B. Prof. Kosasih C. Prof. Dr. H. Nursid Sumaatadja D. Prof Awan Mutaqin E. Prof. Garnadi


D. Prof Awan Mutaqin.

9. 30. Salah satu Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang mendapat sebutan Bapak Reformasiadalah....Prof. Dr. Syafi'i Ma'arifb. Prof. Dr. Din SamsudinProf. Dr. Amin Raisd. Prof. Dr. Haedar NasirProf. Dr. Ahmad Azhar Basyirbantu ya​


Jawaban:

C. prof.Dr.Amin Rais

Penjelasan:

Dr. H. Muhammad Amien Rais (lahir di Surakarta, Jawa Tengah, 26 April 1944; umur 76 tahun) adalah politikus asal Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Ketua MPR untuk periode 1999 sampai 2004. Jabatan tersebut dipegangnya sejak dirinya dipilih oleh MPR hasil pemilu 1999. yang digelar pada bulan Oktober 1999.

f_allenda

10. kenakalah adalah perbuatan anti-sosial yang dilakukan oleh anak - anak remaja. Hal ini merupakan pendapat dari....A. Prof. Dr. Fuad HasanB. Prof. Dr. Soerjono SoekantoC. Prof . Dr. MZ Lawang D. Prof. Dr. Koentjaraningrat


Jawaban: A. Prof. Dr. Fuad Hasana. Prof. Dr. Fuad Hasan

11. Apa yang Anda ketahui tentang Prof. Koesnadi Hardja Soemantri dan Prof. Notonagoro? Jelaskan beserta sumbangsih mereka bagi UGM dan NKRI!


Kedua tokoh tersebut adalah tokoh UGM yang menginisiasi KKN-PPM (kuliah kerja nyata-pembelajaran pemberdayaan masyarakat. Yaitu suatu kegiatan intrakurikuler wajib yg memadukan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan metode pemberian pengalaman belajar dan bekerja kepada mahasiswa dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat.

12. Apa yang Anda ketahui tentang Prof. Koesnadi Hardja Soemantri dan Prof. Notonagoro? Jelaskan beserta sumbangsih mereka bagi UGM dan NKRI!


yang paling mendasar adalah mereka meletakan asasi system pendidikan indonesia pasca peristiwa proklamasi dimana presiden soekarno menyatakan kemerdekaanya atas penjajahan jepang, oleh sebab itu untuk mengisi kemerdekaan sesuai undang undang dasar negeri indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa denggan itu mereka membuat lembaga lembaga pendidikan untuk mengentaskan kebodohan rakyat indonesia salah satu-nya pendidirian universitas gajah mada dimana universitas teersebut adalah hasil perpindahan dari univesitas paetur di bandung pindah ke jawa tengah tepatnya daerah klaten karena takut tergangu oleh ganguan pejajah jepang pada saat itu. mereka juga merancang kerangka kurikulum pendidikan pertama di indonesia oleh sebab jasa mereka semua sepantasnya mereka kita jadikan pahlawan nasional karena tanpa jasa mereka tidak ada indonesia seperti saat ini

13. Apa yang Anda ketahui tentang Prof. Koesnadi Hardja Soemantri dan Prof. Notonagoro? Jelaskan beserta sumbangsih mereka bagi UGM dan NKRI!


Mereka membangun pondasi dasar pendidikan bangsa indonesia setelah masa kemerdekaan indonesia dari belanda dengan cara membangun institusi-institusi pendidikan di indonesia dan turut aktif dalam mengentas buta huruf di negeri kita mereka kendaknya dijadiakan pahlawan nasional karena jasa-jasa merekalah indonesia bisa seperti saat ini

14. uraikan secara singkat tentang prof dr soepomo sh ,prof moh yamin dan , kh wahid hasyim


Dr soepomo adalah anggota PPKI,MohYamin perumus teks Pancasila dan juga anggota PPKI dan KH Wahid Hasyim adalah anggota Panitia penghalus bahasa

15. Berikut ini yang bukan termasuk macam-macam nilai menurut Prof Notonegoro yaituBerikut ini yang bukan termasuk macam-macam nilai menurut Prof Notonegoro yaitu ​


Jawaban:

kebutuhan Pangan

Penjelasan:

karena semua yg tertera disitu adalah Nilai-nilaibukan kebutuhan.


16. Contoh Soal UTBK SNPMB Penulisan nama gelar yang benar adalah . . . A. Prof. Dr. Surya Sumantri, S.H B. Prof. Dr. Surya Sumantri, SH. C. Prof. Dr. Surya Sumantri S.H. D. Prof. Dr. Surya Sumantri SH


Jawaban:

Penulisan nama gelar yang benar adalah D. Prof. Dr. Surya Sumantri SH.

Penjelasan:

Penulisan gelar akademik seharusnya dilakukan secara benar dan konsisten. Gelar akademik Profesor dan Doktor (PhD) biasanya ditulis dengan singkatan Prof. dan Dr. setelah nama. Sementara itu, gelar kehormatan seperti S.H. (Sarjana Hukum) sebaiknya ditulis tanpa tanda titik. Dalam hal ini, nama yang benar adalah "Prof. Dr. Surya Sumantri SH".

SEMOGA BISA TERBANTU, TERIMAKASIH


17. a. Siapakah Prof DR.Soepomo?


pahlawan nasional nya indonesia dan merupakan arsitek uud 1945

18. sedangkan yang menyatakan bahwa Islam masuk Persia bedasarkan pendapat dariA prof Dr hoesein djayaningrat B prof Dr HamkaC wf stutterheimD prof Hasyim Asy'ari


jawabannya A hoesein djayaningrat

19. Perhatikan gambar tokoh-tokoh yang mengusulkan rumusan dasar negara Pancasila berikut! Sebutkan secara urut nama-nama tokoh tersebut yaitu .... *Gambar Tanpa TeksA. Prof. Mohammad Yamin, Prof. Dr. Soepomo, Ir. SoekarnoB. Prof. Dr. Soepomo, Prof. Mohammad Yamin, Ir. SoekarnoC. Ir. Soekarno, Prof. Mohammad Yamin, Prof. Dr. SoepomoD. Prof. Mohammad Yamin, Ir. Soekarno, Prof. Dr. Soepomo​


Jawaban:

A. Prof. Mohammad Yamin, Prof. Dr. Soepomo, Ir. Soekarno.

Penjelasan:

maaf kalau kurang tepat.


20. Berikut nama-nama ahli konstruksi di Indonesia, kecuali a. Prof. sutamib. Prof. Sudarnoc. Prof. Sediatmod. Prof. Rooseno​


Jawaban:

a. prof. sutami

Penjelasan:

maaf kalo salah


21. Jelaskan letak persamaan dan perbedaan antara konsep rumusan dasar negara yang di ajukan oleh prof M yamin,prof supomo, prof ir.soekarno, yang di sampaikan pada sidang BPUPKI


persmaan :

tujuan dibuatnya dasar negara tersebut. Rumusan dasar negara dan dasar negara dibuat dengan tujuan yang sama, yaitu sebagai landasanhukum dalam sistem pemerintahan maupun kenegaraan...

perbedaan :

Perbedaan pada perbedaan dan persamaan usulan rumusan dasar negara terletak pada bagaimana tokoh perumus dasar negara memaknai dari Pancasila tersebut. Muh. Yamin berpendapat bahwa Pancasila adalah limadasar yang menjadi pedoman aturan atas tingkat laku manusia yang baik. Sedangkan Ir. Soekarno berpendapat bahwa Pancasila merupakan isi jiwadari seluruh bangsa Indonesia yang telah terpendam selama berabad-abad dan merupakan falsafah dari negara Indonesia.


22. Pendapat lain yang menyatakan bahwa nenek moyang bangsa Indonesia berasal dari Indonesia sendiri adalah pendapat… A. Prof. Dr. Ahmad YaniB. Prof. Dr. Sangkot AliC. Prof. Dr. syailendraD. Prof. Dr. Sangkot MarzukiE. Prof. Dr. Marzuki​


JAWABAN:

D. Prof. Dr. Sangkot Marzuki

PENJELASAN:

Semoga membantu dan mohon maaf kalau salah ya


23. Pendapat lain yang menyatakan bahwa nenek moyang bangsa Indonesia berasal dari Indonesia sendiri adalah pendapat… A. Prof. Dr. Ahmad YaniB. Prof. Dr. Sangkot AliC. Prof. Dr. SyailendraD. Prof. Dr. Sangkot MarzukiE. Prof. Dr. Marzuki​


Jawaban:

Jawabannya A. Prof. Dr. Ahmad Yani

sebenarnya setau saya jawabannya Moh. Yamin, tapi ngga ada dipilihan kamu.

semoga membantu^^


24. siapakah Prof DR . Soepomo


Prof DR.Soepomo adalah salah satu pejuang Indonesiaprof. dr. soepomo merupakan pejuang indonesia yg juga merumuskan pancasila yg berbunyi:
1.paham negara kesatuan
2.perhubungan negara dengan agama
3.sistem badan permusyawaratan.
4.sosialisasi negara
5.hubungan antar bangsa.

semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. amin. good luck☺

25. Siapakah prof. suparlan itu ???


Prof. Parsudi Suparlan yaa? Seorang antropolog yg berasal dari Indonesia *kalo ngga salah
Prof. Parsudi Suparlan adalah seorang ilmuwan humanis yg pergi dlm kesendirian (tidak memiliki pembantu)

26. . Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2015-2020 adalah Prof. Din Syamsudin Prof. DR. Amin Rais DR. Haedar Nashir Prof. DR. Syafii Ma’arif km


Jawaban:

Dr. Haedar nashir

Penjelasan:

Prof. Dr. K.H. Haedar Nashir, M.Si.

lahir di Bandung, Jawa Barat, 25 Februari 1958; umur 62 tahun adalah Ketua Umum Muhammadiyah terpilih periode 2015 - 2020.

Di internal Muhammadiyah, dan terutama di kalangan aktivis IMM, nama Haedar Nashir sudah sangat dikenal. Ia pernah menjadi sekretaris ketika Ahmad Syafii Maarif menjabat ketua umum.


27. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika pertama kali diselidiki oleh ... A. Prof H. Shend B. Prof H. Thomson C. Prof. H. Alhasyim D. Prof H. William E. Prof H. Kern


C. prof.H.Alhasyim


maaf kalau salahE. prof H kern
maaf kalau salah

28. Prof. Ir. Dr. KikiatauIr. Prof. Dr. Kiki


Prof.Ir.Dr.Kiki..........
Prof. Dr. Ir Kiki
maaf klo salah

29. Kenakalan adalah perbuatan anti sosial yang dilakukan oleh anak-anak remaja, hal ini pendapat dari... a. Prof. Dr. Fuad Hasanb. Prof. Dr. Soerjono Soekantoc. Prof. Dr. MZ. Lawangd. Prof. Dr. Koentjaraningrat


b. prof. Dr.soerjono soekanto

30. Hukum pidana telah berkembang menjadi hukum publik merupakan pernyataan dari .... A. Soekotjo Soeparto B. J. E. Sahetapy C. Van Hamel D. Paul Schlten E. Moeljatno


Jawaban:

Soekotjo soeparto

Penjelasan:

karna beliau yang mengambangkan hukum pidana menjadi hukum publik,semua setuju akan pegembangan beliau tersebut


Video Terkait

Kategori ips