tugas dan wewenang ma mk ky
1. tugas dan wewenang ma mk ky
Jawaban:
Penjelasan:
Semoga membantu jadikan jawaban tercerdas kamu ya..(◍•ᴗ•◍)
2. apa tugas dan wewenang MA, MK, dan KY ??
MK
Tugas MK: -Menegakkan Hukum sesuai UUD'45 ( Tugasnya cuman gw kasih 1 karna itu jawabannya dah menyangkut smua tugas" dia)
Wewenang MK : -Menguji UU berdasarkan UUD'45
- dia juga memutus perselisihan dalam pemilu
- memutus sangketa kewenangan antar negara
MA
Tugas MA:- Memberikan pertimbangan kepada presiden tentang memberikan grasi dan rehabilitasi(Penasehat Presiden)
Wewenang:- Menguji perundang"an di bawah undang".
KY
Wewenang KY:-Mengawasi hakim baik dari perilaku & martabat
- Menegakkan Hukum/kehormatan
Tugas KY: -Mencalonkan/mengajukan calon hakim Agung ke DPR
- menyeleksi calon hakim baru
- Menetapkan calon hakim
3. Tugas dan wewenang MK MA dan KY
Tugas dan wewenang MK
1. Menerima pengaduan suatu Undang - Undang yang bersifat menentang (kurang tepat didalam masyarakat)
2. Menguji kelayakan suatu Undang - Undang
3. Sebagai hakim perselisihan disaat pemilukada
Tugas MA
1. Menangani pengadilan tingkat kasasi (tertinggi)
2. Memberikan masukan kepada Presiden atas pemberian Grasi, Amnesti
Tugas KY
Sebagai pemelihara kode etik kejaksaan / kehakiman di Indonesia
semoga membantu dan bermanfaat :)
4. tugas dan wewenang mpr dpr dpd ma ky mk
1.MPR
a.Melantik presiden dan wakil presiden dari hasil pemilu dalam sidang paripurna MPR
b.Memberhentikan presiden dan wapresdalam masa jabatannya menurut UUD 1945
c.Mengamandemen UUD 1945
d.melantik wapres apabila presiden mangkat,berhenti,diberhentikan,atautidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya
2.DPR
a.mengusulkan rancangan UU
b.membuat UU dan menetapkan UU
c.menetapkan APBN
d.mengusulkan pemberhentian presiden
e.mengawasi jalannya pemerintahan
f.memiliki hak interpelasi,hak angket,dan hak menyatakan pendapat
3.DPD
a.Mengajukan kpd DPR rancangan UU yg berkaitan dgn otonomi daerah
b.ikut membahas rancangan UU yg berkaitan dgn otonomi daerah
4.MA
a.mengadili terdakwa pd tingkat kasasi
b.menguji peraturan perundang undangan di bawah UU terhadap UU
5.KY
a.mengusulkan pengangkatan hakim agung
b.menegakkan kehormatan,keluhuran,martabat dan perilaku hakim
6.MK
a.menguji UU terhadap UUD
b.memutuskan pembubaran partai politik
c.memutus perselisihan perolehan hasil pemilu
Itu aja mohon maaf kalo ada yg kurang....
Semoga membantu....
5. tugas dan wewenang MA,MK,KY yang paling terbaru
1. Mahkamah Agung (MA)
(-) Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU,dan mempunyai wewenang lainnya yang di berikan oleh UU.
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
(-) Wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
3. Komisi Yudisial (KY)
(-) Berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
6. Tuliskan tugas-tugas dan wewenang dari MK MA KY BPK
Jawaban:
Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang
Empat kewenangan MK adalah: Menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Memutus pembubaran partai politik.
Wewenang Komisi Yudisial
Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepad DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Menetapkan Kode Etik dan atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
7. Sebutkan Tugas/Wewenang: 1. MA 2. MK 3. KY
MA :
(-) Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU,dan mempunyai wewenang lainnya yang di berikan oleh UU.(-) Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi.(-) Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi.r
8. Sebutkan wewenang MA,MK,dan KY,.?
Wewenang dan tugas Mahkamah Agung yang diatur dalam Pasal 24 ayat (1) adalah
Mengadili pada tingkat kasasi, ialah pengajuan perkara kepada Mahkamah Agung.Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.Memilih 3 orang hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi.Memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai grasi dan rehabilitasi.Wewenang dan tugas Mahkamah Konstitusi yang diatur dalam Pasal 24C UUD 1945, yaitu
Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk:(a) Menguji undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(b) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(c) Memutus pembubaran partai politik.
(d) Memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
2. Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran hukum Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Wewenang dan tugas Komisi Yudisial yang diatur pada Pasal 24B ayat 1 UUD 1945 adalah
Mengusulkan pengangkatan hakim agung (anggota Mahkamah Agung)Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.PembahasanLembaga-lembaga negara adalah lembaga-lembaga yang dalam melaksanakan kewenangannya, berproses atau sedang berproses melalui pembuatan dan pelaksanaan berbagai keputusan.
Mahkamah Agung (MA) adalah salah satu lembaga negara yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain.
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu lembaga pelaku kekuasaan kehakiman hasil perubahan ketiga UUD 1945.
Komisi Yudisial, sama halnya dengan Mahkamah Konstitusi, adalah salah satu lembaga pelaku kekuasaan kehakiman hasil perubahan ketiga UUD 1945.
Pelajari lebih lanjutTujuan dari pembentukan Mahkamah Konstitusi, dapat dilihat di: brainly.co.id/tugas/12816797
Komposisi Mahkamah Konstitusi, dapat dilihat di: brainly.co.id/tugas/1383542
-------------------------
Detil JawabanKelas: VIII
Pelajaran: PPKn
Bab: Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara (Bab 2)
Kode: 8.9.2
Kata kunci: tugas dan wewenang Mahkamah Agung, tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi, tugas dan wewenang Komisi Yudisial
9. hak dan wewenang mk, ma, ky, dan bpk
Jawaban:-
MK -> Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU 24/2003, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai.Hak-hak Mahkamah Konstitusi ada di dalam pasal 24C Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Isinya adalah untuk mengadili di tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bisa digunakan buat: Menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar. Memustuskan semua permasalahan tentang kewenangan lembaga negara yang haknya akan diberikan oleh undang-undang dasar. Memutuskan dalam hal pembubaran partai politik. Memutuskan perbedaan yang timbul tentang hasil pemilu.Mahkamah Agung memiliki wewenang: Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan. Mahkamah Agung menguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang.Hak Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.KY-> Berdasarkan Pasal 24B Ayat 1 UUD 1945, Komisi Yudisial merupakan lembaga negara bersifatmandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung danmempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,keluhuran martabat, serta perilaku hakim.Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Tujuan Pembentukan Komisi Yudisial Tujuan pembentukan komisi Yudisial atau KY di Indonesia yaitu: Mendukung terwujudnya kekuasaan kehakiman yang mandiri guna menegakkan hukum dan keadilan. Meningkatkan integritas,kapsitas dan profesionalitas hakim yang sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.Hak Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung Menetapkan calon Hakim Agung Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.Hak-hak Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga Yudikatif tidak mempunyai hak.BPK-> Tugas dan Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Badan Pemeriksa Keuangan atau disingkat dengan BPK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Hak8 Hak dan Kewajiban BPK Dalam Pemerintahannya di Indonesia. ... Pasal 2 UU No 15 tahun 2006 menyatakan bahwa “BPK adalah lembaga negera yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan bertanggung jawab atas keuangan negara dengan tidak melanggar ketentuan peraturan dalam Undang-Undang yang berlaku.”
10. Apa tugas dan wewenang lembaga negeri seperti DPD,MA,MK,dan,KY?
merancang dan mengusulkan RUU
maaf kalau salah
11. perbedaan tugas,fungsi,dan wewenang ma mk ky dalam hal yudikatif di indonesia
1. MAHKAMAH AGUNG (MA)
-berwenang mengadili pada tingkat kasasi ,menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan UU
-mengajukan 3 orang anggota hakim konstitusi
-memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberikan grasi dan rehabilitasi
2.MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)
-berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sangketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan kepada UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus hasil perselisihan hasil pemilihan umum.
- wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD 1945
3.KOMISI YUDISIAL (KY)
-berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
-mengusulkan pengangkatan hakim agung
-menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabatbserta perilaku hakim
-pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim
12. tuliskan tugas dan wewenang presiden,BPK,MA,MK,KY (masing masing 3)
Jawaban:
BPK
1.menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK
2.menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
3. menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
Ma:
Fungsi peradilanFungsi pengawasan3.Fungsi nasehat
Mk:
1.Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar 1945.
2.Memutuskan pembubaran partai.
3.Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Ky:
1. pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
2.Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
3.Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
13. Apa tugas dan wewenang MPR,DPR,DPD,PRESIDEN,MA,MK,KY
Jawaban:
presiden tugasnya memimpin bangsa
14. Jelaskan fungsi dan wewenangnya ma mk ky
1.Mahkamah Agung (MA)
fungsi Mahkamah Agung:Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali, serta menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
Tugas dan wewenang Mahkamah Agung:Sebagai peradilan tertinggi di Indonesia,,antara lain menerima permohonan kasasi dan melakukan uji materi peraturan undang-undang di bawah undang-undang.
2.Mahkamah Konstitusi (MK)
Fungsi Mahkamah Konstitusi:
- menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum.
- untuk menjamin tidak akan ada lagi produk hukum yang keluar dari koridor konstitusi sehingga hak-hak konstitusional warga terjaga dan konstitusi itu sendiri terkawal konstitusionalitasnya Untuk menguji apakah suatu undang-undang bertentangan atau tidak dengan konstitusi.
tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi:
- Menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945
- Memutus sengketa kewenangan antara lembaga-lembaga Negara, yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
- Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai digaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Menurut UUD 1945.
- memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
3. Komisi Yudisial (KY)
fungsi Komisi Yudisial:
menjadi perantara atau penghubung antara kekuasaan pemerintah (Executive Power) dan kekuasaan kehakiman (Judicial Power) untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman dari pengaruh kekuasaan apapun juga khususnya kekuasaan pemerintah.
Tugas dan wewenang Komisi Yudisial:
- Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung
- Mengusulkan calon hakim agung kepada DPR untuk mendapat kan persetujuan dan selanjut nya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden
- Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung
- Mengusulkan calon hakim agung kepada DPR untuk mendapat kan persetujuan dan selanjut nya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden
maaf jika jawabannya tidak sesuai
15. Apa tugas dan wewenang MA, MK, dan KY?
1. Mahkamah Agung (MA)
(-) Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU,dan mempunyai wewenang lainnya yang di berikan oleh UU.
(-) Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi.
(-) Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi.
2. Mahkamah Konstitusi (MK)

(-) Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan kepada UUD 1945, memutus pembubaran Partai Politik, dan memutus hasil perselisihan hasil Pemilihan Umum.
(-) Wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
3. Komisi Yudisial (KY)

(-) Berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
(-) Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung
c. Menetapkan calon Hakim Agung
d. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR
(-) Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku Hakim, dengan tugas utama :
a. Menerima laporan petugas Komisi Yudisial
(-) Pengaduan masyarakat tentang perilaku Hakim :
a. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku Hakim.
16. apa yang akan terjadi jika ada perselisihan antara MA, MK, dan KY dalam pelaksanaan tugas dan wewenang?
Apabila terjadi perselisihan maka pelaksanaan dan wewanang tidak akan berjalan dengan lancar dan dapat menimbulkan pertikaian yang meresahkan pemerintahan suatu negara
17. sebutkan tugas dan wewenang dari ma,mk,ky
MA = mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
MK = memutus sengketa kewenangan
KY = menjaga dan menegakkan pelaksanaan kode etik
semoga membantu!
18. Apa tugas dan wewenang mpr, presiden, dpr, bpk, MA, mk, KY, dan dpd?
untuk memimpin rakyat
19. apa tugas dan wewenang ma,mk,ky,dan bpk
Mahkamah Agung.
1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan olehUndang-Undang
2. Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
3. Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan rehabilitasi
Mahkamah Konstitusi.
1. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar,memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutuspembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
2. Wajib memberi putusan atas pendapatDewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan / atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Komisi Yudisial.
1. Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalamrangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
2. Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung
Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
c. Menetapkan calon Hakim Agung dan. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.2. Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim
BPK
1.Memelihara transparansi dan
akuntabilitas seluruh aspek
keuangan negara.
2.Memeriksa semua asal usul
dan besarnya penerimaan negara dari mana pun sumbernya.
3.Memeriksa dimana uang negara itu disimpan.
4.Memeriksa untuk apa uang
negara tersebut dipergunakan.
5.Meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan pemerintah atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan terhadap undang undang.
20. tugas dan wewenang MA, MK, KY, BPK menurut Undang undang
1.Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
Fungsi dan Tugas Mahkamah Agung :
1. Fungsi Peradilan
a. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
b. Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir
- semua sengketa tentang kewenangan mengadili.
- permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985)
- semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985
2.Mahkamah Konstitusi (MK)
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MK adalah:
Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyatmengenai dugaan pelanggaran oleh Presidendan/atau Wakil Presidenmenurut UUD 1945.
8. Komisi Yudisial (KY)
Wewenang Komisi Yudisial :
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Tugas Komisi Yudisial :
Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama:
1. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung.
2. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung.
3. Menetapkan calon Hakim Agung dan,
4. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim, dengan tugas utama:
1. Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
2. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
3. Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR
9. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga negara Indonesiayang memiliki wewenang memeriksa, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Tugas, wewenang, dan hak badan pemeriksa keuangan (BPK) adalah seperti berikut ini :
BPK meminta, memeriksa, meneliti pertanggungjawaban atas penguasaan keuangan negara, serta mengusahakan keseragaman baik dalam tata cara pemeriksaan dan pengawasan maupun dalam penatausahaan keuangan negara.BPK mengadakan dan menetapkan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.BPK melakukan penelitian, penganalisaan terhadap pelaksanaan peraturan per-undangan di bidang keuangan.Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyatdengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (sesuai dengan kewenangannya).BPK mempunyai 9 orang anggota, dengan susunan 1 orang Ketua merangkap anggota, 1 orang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota. Anggota BPK memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
semoga membantu
21. Perbedaan tugas wewenang MA,MK,KY
1. Mahkamah Agung (MA)
-. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU,dan mempunyai wewenang lainnya yang di berikan oleh UU.
-. Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi.
-. Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi.
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
-. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan kepada UUD 1945, memutus pembubaran Partai Politik, dan memutus hasil perselisihan hasil Pemilihan Umum.
-. Wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
3. Komisi Yudisial (KY)
-. Berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
-. Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung.
b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung
c. Menetapkan calon Hakim Agung\
d. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR
-. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku Hakim, dengan tugas utama :
a. Menerima laporan petugas Komisi Yudisial
-. Pengaduan masyarakat tentang perilaku Hakim :
a. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku Hakim.
22. Apa tugas dan wewenang mpr, presiden, dpr, bpk, MA, mk, KY, dan dpd?
presiden memerintah bpk dpd dpr
bpk untuk menjaga keseimbangan mata uang. itu aja dulu smoga membantu
23. Bagaimana jika ada perselisihan antara MA,MK, KY dalam pelaksanaan tugas dan wewenang?
melakukan hak dengan tenang
mungkin permasalahnnya dimusyawarhkan dengan tenang
24. Sebutkan tugas dan wewenang (masing-masing minimal 3): a. MA b. MK c. KY
MA : Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU,dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan UU
Mk:berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji uu terhadap UUD, mengutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan kepada UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus hasil perselisihan hasil pemilihan umum
KY:berwenang mengusulkn pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjagaa dan menegakan ke hormatan, keluhuran, martabat.serta prilaku hakim
MA:
1. Mengadili pada tingkat kasasi
2. menguji peraturan perundang-undangan,
3. mengajukan tiga anggota hakim konstitusi
MK:
1.Memutus perselisihan hasil pemilu
2. Memutus pembubaran partai politik
3. mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
KY:
1.Mengawasi perilaku hakim
2.Mengusulkan calon hakim agung
maaf untuk yang ky wewenang nya cuman 2:)
25. Apa tugas dan wewenang MPR,DPR,DPD,PRESIDEN,MA,MK,KY
menjaga kesatuan NKRI
26. Dasar hukum dan Tugas Wewenang DPR, DPD, Presiden, MA, MK, KY, BPK
dasar hukumnya adalah UUD 1945
27. Tuliskan tugas dan wewenang dari MK MA Ky #PleaseJawabYgBenerJanganCumaAmbilPoint
1. Mahkamah Agung (MA)(-) Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU,dan mempunyai wewenang lainnya yang di berikan oleh UU.(-) Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi.(-) Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi.2. Mahkamah Konstitusi (MK)
(-) Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan kepada UUD 1945, memutus pembubaran Partai Politik, dan memutus hasil perselisihan hasil Pemilihan Umum.(-) Wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.3. Komisi Yudisial (KY)
(-) Berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.(-) Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, Komisi Yudisial mempunyai tugas:a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agungb. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agungc. Menetapkan calon Hakim Agungd. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR(-) Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku Hakim, dengan tugas utama :a. Menerima laporan petugas Komisi Yudisial(-) Pengaduan masyarakat tentang perilaku Hakim :a. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku Hakim.
*felicia2505site.wordpress.comMA:
- mengadili pd tingkat kasasi, menguji peraturan peundang undangan dibawah UU, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh UU
- mengajukan 3 org hakim konstitusi
- memberikan pertimbangan presiden dlm hal grasi dan rehabilitasi
MK :
- mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yg keputusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan kepada UUD 1945, memutus pembubaran Partai Politik, dan memutus hasil perselisihan hasil Pemilihan Umum.
- wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan? wakil presden menurut UUD 1945
KY :
-mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan , keluhuran martabat serta perilaku hakim.
28. sebutkan tugas dan wewenang MA, MK, Jaksa, Pengacara, Hakim, Panitera, KY,
Jawaban:
Hakim: Memberi keadilan
Jaksa: Memutuskan suatu perkara
Pengacara:Membela dan memberikan bukti/informasi
Maaf Kalau Salah
Jika Benar Jadikan jawaban terbaik
29. Sebutkan Tugas dan Wewenang : MPR DPR MA MK KY BPK KPK Ombudsman
Tgsnya dpr
Maaf kalau salah...
30. Apa tugas dan wewenang MK , MA , dan KY ?
1. Mahkamah Agung (MA)(-) Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU,dan mempunyai wewenang lainnya yang di berikan oleh UU.(-) Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi.(-) Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi.2. Mahkamah Konstitusi (MK)
(-) Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan kepada UUD 1945, memutus pembubaran Partai Politik, dan memutus hasil perselisihan hasil Pemilihan Umum.(-) Wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.3. Komisi Yudisial (KY)
(-) Berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.(-) Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, Komisi Yudisial mempunyai tugas:a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agungb. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agungc. Menetapkan calon Hakim Agungd. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR(-) Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku Hakim, dengan tugas utama :a. Menerima laporan petugas Komisi Yudisial(-) Pengaduan masyarakat tentang perilaku Hakim :a. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku Hakim.MK
-mengadili pada tingkat pertama dan terakhir undang undang terhadap undang undang
-memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangan nya diberikan oleh UUD
-memutus pembubaran partai politik
MA
-mahkamah agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi , menguji peraturan perundang undangan dibawah undang undang terhadap undang undang
-presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA
KY
-ky berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan keluhuran martabat dan perilaku hakim
-Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
- Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung
ini setahu ku