Uu No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan

Uu No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan

Hal hal yang terkandung dalam UU no 10 tahun 1998 Tentang perbankan

Daftar Isi

1. Hal hal yang terkandung dalam UU no 10 tahun 1998 Tentang perbankan


bahwa pembangunan nasional merupakan upaya pembangunan yang berkesinambungan dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang 1945;



2. Yang di maksud dengan BANK UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan adalah


jawabannya

Menurut Undang‐Undang No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Berikut ada beberapa pengertian bank :

1. Pengertian Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran.

2. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.

Pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

3. Isi dari UU RI no. 10 tahun 1998 tentang perbankan adalah ...


Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya 






4. jelaskan pengertian hukum perbankan menurut uu.10 tahun 1998 tentang perbankan


Pengertian Bank

Menurut Undang‐Undang No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Klasifikasi Bank

Pada Pasal 1 (butir 2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, dikatakan bahwa “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dari definisi di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu:

Usaha pokok bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.


5. pengertian bank menurut UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan adalah


bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat

6. Berikut ini regulasi yang memengaruhi bank syariah adalah .... a. UU No. 10 Tahun 1998 dan UU No. 22 Tahun 1999 b. UU No. 10 Tahun 1992 dan UU No. 23 Tahun 1999 c. UU No. 10 Tahun 1998 dan UU No. 23 Tahun 1999 d. UU No. 7 Tahun 1992 dan UU No. 10 Tahun 1999 e. UU No. 7 Tahun 1992 dan UU No. 22 Tahun 1998


jawabannya yg E

moga membantu

7. 30. Undang-undang yang mengatur tentang perbankan adalah .. a. UU perbankan nomor 10 tahun 1998 b. UU perbankan nomor 11 tahun 1998 c. UU perbankan nomor 12 tahun 1998 d. UU perbankan nomor 13 tahun 1998


a. UU perbankan nomor 10 tahun 1998
maaf kalau salahjawaban yg benar yaitu : A. UU perbankan nomor 10 tahun 1998

8. pengertian bank menurut UU Nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan adalah


pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

semoga membantu :)badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyaj

9. jelaskan pengertian bank menurut UU perbankan no 10 tahun 1998


UNDANG-UNDANG NOMOR NOMOR 10 TAHUN 1998
TENTANG PERUBAHAN ATAS
UU No. 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
bahwa pembangunan nasional merupakan upaya pembangunan yang berkesinambungan dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 ;
bahwa dalam menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang senantiasa bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi dengan tantangan yang semakin kompleks serta sistem keuangan yang semakin maju, diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ekonomi, termasuk Perbankan ;
bahwa dalam memasuki era globalisasi dan dengan telah diratifikasi beberapa perjanjian internasional di bidang perdagangan barang dan jasa, diperlukan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perekonomian khususnya sektor Perbankan ;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, dipandang perlu mengubah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan Undang-undang ;
Mengingat
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 ;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865) ;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) ;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN

Menetapkan

UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN

Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagai berikut :
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya ;
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak ;
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran ;
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran ;
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu ;
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan ;
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan dengan bank ;
Sertifikat Deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpannya dapat dipindahtangankan ;
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu ;
Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang ;
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga ;

Semoga Membantu...
Pengertian Bank Menurut UU no 10 tahun 1998 Tentang Perbankan :
=> Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak...

Semoga Bermanfaat & Membantu :)
Selamat Belajar ..

10. apa maksud dari u no 6 dan 7 uu no 10 tahun 1998 tentang perbankan


Pasal 6

Usaha Bank Umum meliputi :

menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu ;
memberikan kredit ;
menerbitkan surat pengakuan hutang ;
membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya
Pasal 7

Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bank Umum dapat pula :

melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia ;
melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia ;
melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia ; dan
d. bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.

Pasal 10

Bank Umum dilarang :

melakukan penyertaan modal kecuali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dan huruf c ;
melakukan usaha perasuransian ;
melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7

11. jelaskan pengertian bank menurut uu perbankan nomor 10 tahun 1998


Menurut Undang‐Undang No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

12. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum diatur oleh.. A. UU No. 8 tahun 1998 B. UU No. 9 tahun 1998 C. UU No. 10 tahun 1998 D. UU No. 11 tahun 1988


b. kayaknya
maaf kalo slh yaaa

13. sebutkan dan jelaskan jenis perbankan menurut UU pokok perbankan No 7 Tahun 1992 dan di tegaskan lagi dengan keluarnya UU RI No 10 Tahun 1998​


Jawaban:

perbankan adalah hukum UU Nomor 10 tahun 1998 perbankan yaitu adalah pengorbanan keluar undang-undang

Penjelasan:

penjelasannya itu Sebutkan Jelaskan tentang menurut UU pokok perbankan nomor 77 tahun 1992 yaitu hukum tidak ada memberikan toleransi menyakiti orang dan lain-lain atau dan dan sebagainya


14. Kegiatan yang dilarang bpr dalam menjalankan fungsi uu perbankan no 10 tahun 1998


Memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran

15. Pengertian bank menurut UU No. 10/1998 tentang Perbankan adalah badan usaha …..


badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

16. jenis-jenis bank menurut UU pokok perbankan No. 10 Tahun 1998?


Bca, mandiri, Danamon, Bri, Bpr, Bni, bukopin

17. bunyi dari UU No.10 tahun 1998


tentang perbankan
perubahan atas undang undang no 7 tahun 1992


18. Sebutkan jenis Bank menurut UU Perbankan No. 10/1998


Jawaban:

Menurut undang-undang No.10 tahun 1998 tentang Perbankan menyebutkan bahwa di Indonesia ada dua jenis Bank yakni : Bank Umum. Bank Perkreditan Rakyat ( BPR )

...

Penjelasan:

berdasarkan kepemilikannya bank dibedakan menjadi bank milik pemeritah, bank milik swasta nasional, bank milik koperasi, bank milik campuran dan bank milik asing.


19. yang dimaksud dengan bank menurut uu no.10 tahun 1998 tentang perbankan adalah


Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak


20. Berdasarkan Pasal 3 UU No.7 tahun 1992 dan UU No.10 tahun 1998 tentang Perbankan, Jelaskan Fungsi Utama Perbankan Indonesia!!Jangan ngasal!!​


Penjelasan:

• Penghimpun dana dan Penyalur dana oleh masyarakat karena dipercaya sebagai tempat yang aman untuk menyimpan dana, melakukan investasi,dan memperoleh keuntungan atas simpanannya

• Pelayanan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan pelayanan jasa kepada nasabah. di antaranya Jasa transfer, pemindah bukuan, kriling, safe deposit box, inkaso, letter of credit, garansi bank, dan penagihan Surat berharga. serta berfungsi sebagai agent of service


21. 13. Perbankan merupakan segalayangmenyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan,kegiatan usaha, serta cara dan proses dalammelaksanakan kegiatan usahanya. Pengertian inimenurut.A. KasmirВ. КВВІC. UU No. 10 Tahun 1998D. UU No. 7 Tahun 1998E. UU No. 10 Tahun 1992​


Jawaban:

C. UU No.10 Tahun 1998

Penjelasan:

Karena Pada UU No 10 Tahun 1998 Memuat Tentang Perbankan


22. Apa sanksi yg tercantum dalam uu no 10 tahun 1998 tentang perbankan?​


Jawaban:

1.untk memperoleh izin usaha bankumum dan bank perkrifitanrakyat

2.wajib d penuhi


23. UU no 10 tahun 1998 mengatur tentang?


UU nomor 10 Tahun 98 mengatur tentang perbankan.

UNDANG-UNDANG NOMOR NOMOR 10 TAHUN 1998 
TENTANG PERUBAHAN ATAS 

UU No. 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




24. kegiatan bank umum berdasarkan pasal 7 UU perbankan no 10 1998 adalah


1.)Menghimpun dana masyarakat
2.)Penyalur dana/pemberi kredit

25. Jelaskan jasa-jasa utama yang ditawarkan dunia perbankan sesuai UU. No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU. No.10 Tahun 1998​


Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Sebagaimana Diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998

31 DEC 2013

Exception from HRESULT: 0x80131904

Hits :

331.PDF

14 6 BAB I Ketentuan Umum

Memberikan penjelasan mengenai definisi dan pemahaman yang digunakan di undang-undang ini.

BAB II Asas, Fungsi dan Tujuan

Memberikan pemaparan mengenai asas perbankan yang menggunakan prinsip kehati-hatian. Aturan juga menyebut fungsi perbankan sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat, serta tujuan perbankan untuk menunjang pembangunan nasional.

BAB III Jenis dan Usaha Bank

Mengatur tentang jenis bank yang terdiri dari bank umum dan bank perkreditan rakyat, juga kegiatan yang dilakukannya. Aturan juga mencakup berbagai usaha yang dapat dilakukan bank umum dan bank perkreditan rakyat.

BAB IV Perizinan, Bentuk Hukum, dan Kepemilikan

Menjelaskan tata cara dan persyaratan dalam memperoleh izin. Aturan juga mencakup bentuk hukum bank dan persyaratan kepemilikan.

BAB V Pembinaan dan Pengawasan

Memberikan wewenang kepada Bank Indonesia untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan perbankan. Kewajiban dan ketentuan yang harus dilakukan bank juga diatur di bab ini.

BAB VI Dewan Komisaris, Direksi, dan Tenaga Asing

Aturan ini memaparkan mengenai tata cara dan ketentuan terkait Dewan Komisaris dan Direksi di industri perbankan. Bank juga diperbolehkan menggunakan tenaga asing, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VII Rahasia Bank

Aturan ini memaparkan mengenai kewajiban yang dimiliki bank untuk menjaga rahasia mengenai nasabah. Tapi ada sejumlah pengecualian, yang diatur di bab ini.

BAB VIII Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif

Aturan mengenai sanksi pidana yang bisa dikenakan kepada pelanggar undang-undang tentang Perbankan. Sedangkan untuk sanksi administratif diberikan kepada Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja melanggar undang-undang ini.

BAB IX Ketentuan Peralihan

Menjelaskan mengenai sejumlah ketentuan ketika undang-undang ini mulai berlaku dan proses peralihannya.

BAB X Ketentuan Penutup

Menegaskan tak berlakunya Staatsblad Tahun 1929 Nomor 357 Tanggal 14 September 1929 tentang Aturan-aturan mengenai Badan-badan Kredit Desa dalam propinsi-propinsi di Jawa dan Madura dan luar wilayah kotapraja, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1962 tentang Bank Pembangunan Swasta, dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan.


26. yang dimaksud dengan bank menurut uu no.10 tahun 1998 tentang perbankan adalah


bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat

27. yang dimaksud dengan bank menurut uu no. 10 1998 tentang perbankan adalah


Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

28. Uraikan secara lengkap hal-hal yang terkandung dalam pengertian bank menurut UU Pokok Perbankan no 10 tahun 1998. Tolong jawabannya


bank adalah tempat dimana masyarakat untuk menyimpan uang..atau menabung

29. Analisis Uu no 10 tahun 1998


Pasal 10 menyatakan tentang Bank Umum dilarang:
a.Melakukan penyertaan modal kecuali sebagaimna dimaksud dalam pasal 7 huruf b dan c.
b.Melakukan usaha perasuransian .
c.Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan pasal 7

30. Apa pengertian uang menurut UU RI Nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan?


Uu Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.

Video Terkait

Kategori akuntansi