cara melakukan studi literatur terkait 5 unsur spip
1. cara melakukan studi literatur terkait 5 unsur spip
Jawaban:
yaitu deskripsi tentang peperanganPenjelasan:
paperangan itu mengakibatkan banyak korban
Jawaban:
pertama tentukan objeknya.dua membuat deskripsi .tiga mkngintrogasi apa yg ingin di tanyakan .maaf klok salahe
2. Sektor pemerintahan adalah sektor yang memainkan peran penting dalam semua aspek ekonomi dan bisnis. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 yang mengatur tentang Standar Akuntansi berbasis akrual, juga Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 64 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi berpengaruh terhadap kewajiban Pemerintah Daerah dalam mengungkapkan secara lengkap aspek penyajian, pengungkapan, pengukuran, pengakuan, dan penggunaan metode dalam menyusun laporan keuangan. Dalam peraturan Kemendagri nomor 64 Tahun 2013 tersebut, Satuan Kerja Perangkat Daerah harus melaporkan laporan keuangan menggunakan basis akrual kepada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebuah penelitian tentang pelaksanaan akuntansi di daerah Bolaang Mongondow menyimpulkan bahwa dari 52 SKPD di Kabupaten Bolaang Mongondow, hanya 6 SKPD yang melaporkan laporan keuangan ke DPPKAD sebagai entitas pelapor. Hal ini dipengaruhi oleh faktor sumber daya manusia, kelemahan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), pemahaman aturan, dan kurangnya koordinasi dan kepemimpinan (Akuba, 2016). Penetapan regulasi yang mengatur standar akuntansi keuangan berbasis akrual untuk instansi pemerintah dilakukan dengan tujuan agar instansi pemerintah dapat lebih baik dalam melaporkan keuangannya dalam rangka menjaga akuntabilitas publik. Berdasarkan kasus di atas, anda diminta untuk menganalisis hubungan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 64 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi tersebut dengan teori kepentingan publik.
Jawaban:
Penjelasan:
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 64 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi berbasis akrual yang mengatur tentang standar akuntansi keuangan untuk instansi pemerintah berperan penting dalam menjaga akuntabilitas publik. Hal ini sejalan dengan teori kepentingan publik yang menekankan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan ketersediaan informasi yang akurat dan transparan bagi publik.
Dalam hal ini, pelaporan keuangan berbasis akrual dapat memberikan informasi yang lebih akurat tentang kondisi keuangan pemerintah daerah, sehingga dapat digunakan oleh publik untuk menilai kinerja dan akuntabilitas pemerintah. Namun, implementasi kebijakan tersebut di daerah Bolaang Mongondow menunjukkan adanya hambatan dalam pelaporan keuangan.
Hambatan tersebut dapat dipengaruhi oleh faktor sumber daya manusia, kelemahan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), pemahaman aturan, dan kurangnya koordinasi dan kepemimpinan. Dalam hal ini, pemerintah perlu memperhatikan faktor-faktor tersebut dan memastikan bahwa instansi pemerintah mampu melaksanakan standar akuntansi keuangan berbasis akrual dengan baik.
Dengan demikian, implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 64 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi berbasis akrual dapat memperkuat akuntabilitas publik dan meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan pemerintah daerah.