kedudukan filsafat hukum di antara kajian filsafat
1. kedudukan filsafat hukum di antara kajian filsafat
Jawaban:
dalam kehidupan manusia yaitu memberikan pengertian kepada manusia
Penjelasan:
maaf kalau salah
2. Jelaskanlah hubungan antara filsafat hukum, dan filsafat !
Jawaban:KewajibanSEKIAN TERIMA KASIH
Jawaban:
Filsafat hukum merupakan suatu cabang ilmu yang mempelajari lebih lanjut setiap hal yang tidak dapat dijawab oleh cabang ilmu hukum.
Filsafat merupakan karya manusia tentang hakikat sesuatu, sedangkan hukum merupakan sesuatu yang berkenaan dengan manusia, keduanya mempunyai objek yang sama, yaitu manusia.
Penjelasan:
Semoga bermanfaat
Jawaban terbaik ya
3. pertalian antara filsafat hukum islam dengan filsafat ilmu
sama sama berdasarkan filsafat. masing masing dapat menganalogikan yang lainnya
(maaf kalo salah,)
4. SEJARAH PANCASILA, AMALAN PERILAKU, SUMBER HUKUM PDF
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan perwakilan
5. asal kata filsafat hukum?
Menurut asal katanya filsafat berasal dari kata yunani “Filosofia”. Filosofia merupakan kata majemuk terdiri dari dua kata, “Filo” dan “Sophia”. Filo berarti cinta dan Sophia berarti kebijaksanaan. Dengan demikian Filosofia berarti Cinta Akan Kebijaksanaan
sehingga sebuah proses yang terus mencermati hukum dalam memberi jawaban hakikat “hukum”
6. Mengapa calon sarjana hukum mengerti dan memahami filsafat hukum?
Jawaban:
Karena yg dipelajari calon sarjana hukum tersebut itu yaitu ilmu filsafat hukum, yaitu ilmu yg sesuai dgn bidangnya(Hukum)
Penjelasan:
Semoga bermanfaat:)
7. Ahli hukum filsafat yang mengemukakan bahwa norma hukum itu harus hierarki ( Bertingkat ) adalah ....
Jawaban:
Aku gak tau :v
Penjelasan:
8. apa yg dimaksud dengan filsafat hukum
filsafat hukum adalah petunjuk tentang nilai - nilai , norma-norma , serta peraturan yang berlaku dalm masyarakat sebagai pedoman dalam beretika dalam masyarakat hingka berkembang dan majunya suatu zaman di daerah -daerah tersebut.
Filsafat yang objeknya khusus hukum, pokok kajian filsafat hukum :
1. Ontologi hukum
2. Aksiologi hukum
3. Ideologi hukum
4. Teleologi hukum
5. Epistemologi yaitu ilmu tentang pengetahuan hukum
6. Logika hukum
7. Ajaran hukum umum
9. KEDUDUKAN FILSAFAT DI DALAM ILMU HUKUM
Jawaban:
berupaya memecahkan persoalan, menciptakan hukum yang lebih sempurna, serta membuktikan bahwa hukum mampu memberikan penyelesaian persoalan-persoalan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat dengan menggunakan sistim hukum yang berlaku suatu masa, disuatu tempat sebagai Hukum Positif.
10. Sejauh mana saudara ketahui filsafat pancasila terhadap filsafat hukum?
Jawaban:
penggunaan nilai-nilai pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bernegara. Pancasila sebagai filsafat juga bahwa pancasila mengandung pandangan, nilai, dan pemikiran yang dapat menjadi substansi dan isi pembentukan ideologi Pancasila.
maaf kalo salah
11. siapa pelopor filsafat hukum
H.L.A Hart
semoga bermanfaat
12. apa yang dimaksud dengan filsafat hukum
Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum.
filsafat hukum adalah petunjuk tentang nilai - nilai , norma-norma , serta peraturan yang berlaku dalm masyarakat sebagai pedoman dalam beretika dalam masyarakat hingka berkembang dan majunya suatu zaman di daerah -daerah tersebut.
13. Mengapa calon sarjana hukum mengerti dan memahami filsafat hukum?.
Jawaban:
karena yang dipelajari calon sarjana hukum tersebut itu yaitu ilmu filsafat hukum,yaitu ilmu yang sesuai dengan bidangnya (hukum).
Penjelasan:
semoga membantu :)
14. mengapa sumber hukum sebagai filsafat
JADIKAN JAWABAN TERATAS
PANCASILA SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM DI INDONESIA
PANCASILA SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM DI INDONESIAKurnisar Kurnisar
PANCASILA SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM DI INDONESIAKurnisar KurnisarABSTRACT
PANCASILA SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM DI INDONESIAKurnisar KurnisarABSTRACTABSTRAK
PANCASILA SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM DI INDONESIAKurnisar KurnisarABSTRACTABSTRAKSebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar negara republik Indonesia. Oleh karena itu, fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara didasarkan pada Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 (jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973, jo Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978) yang menjelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia yang pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia. Kemudian mengenai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum ini dijelaskan kembali dalam Ketetapan MPR No.III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan pada Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa ”sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila. Dengan terbentuknya UU No.10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana yang termuat dalam Pasal 2 UU No.10 tahun 2004 yang menyatakan bahwa ”Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara”, dengan tegas menyebutkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum sebagai berikut: ”Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara, sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila”.
Dengan terbentuknya UU No.10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana yang termuat dalam Pasal 2 UU No.10 tahun 2004 yang menyatakan bahwa ”Pancasila merupakan sumberdari segala sumber hukumnegara”, dengan tegas menyebutkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum .
15. Perbedaan sosiologi hukum dan filsafat hukum
Jawaban:
Perbedaan ilmu hukum dengan sosiologi hukum
Ilmu hukum normatif lebih mengarahkan kepada
kajian law in books, sementara sosiologi hukum
lebih mengkaji kepada law in action (Yesmil
Anwar dan Adang, 2008,128). Sosiologi hukum
lebih menggunakan pendekatan empiris yang
bersifat deskriptif, sementara ilmu hukum
normatif lebih bersifat preskriptif.
Smoga bermanfaat :D
Smangat Belajarnya :3
16. bagaimana perjalanan ilmu Filsafat dapat menyentuh pemikiran filsafat dari aspek hukum
Jawaban:
perjalanannya mulai dari pikiran kita sendiri
17. Definisi filsafat hukum islam
difinisi filsafat hukum islam adalah filsafat yang menganalisis hukum islam secara metodis dan sistematis, sehingga dapat keterangan yang mendasar, atau menganalisis hukum secara ilmiah dengan filsafat secara dasar.
18. Mempelajari Filsafat Hukum tidak terlepas dari mempelajari Ilmu Filsafat itu sendiri. Uraikan oleh saudara bagaimana perjalanan ilmu Filsafat dapat menyentuh pemikiran filsafat dari aspek hukum, bukankah menjalankan hukum itu tidak terkait dengan pertanyaan apa, mengapa dan bagaimana,? Kewajibannya adalah menjalankan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang? Jelaskan menurut pendapat anda dalam 50 kata
Jawaban:
menurut pendapat saya hukum filsafat itu sendiri adalah hukum yang tidak terlepas dari mempelajari bahasa filsafat
19. bagaimana sumber filsafat hukum
Hubungan antara filsafat hukum dan pembentukan hukum di Indonesia adalah filsafat hukum berperan dalam mengarahkan pembentukan hukum ke arah yang lebih demokratis, mengarahkan pada pembentukan hukum yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat.
semoga membantu20. Contoh hubungan antara sosiologi hukum dan filsafat hukum
Jawaban:
heeh jajajqkqnqnjqjqbqbq. q qjqjqhqnqiyqgwhwnakajja
21. pertanyaan tentang pancasila sebagai hukum filsafat
Jawaban:
Mengapa Pancasila dibuat menjadi dasar hukum Indonesia?Apakah Pancasila masih cocok untuk ditanam pada masa kini yg kian maju?Apa maksud/pengertian dari Pancasila sebagai landasan hukum Indonesia?Apa saja butir-butir Pancasila?22. Apa hubungannya filsafat hukum dengan politik hukum
Politik hukum memerlukan beberapa kebijakan-kebijakan untuk menjalankan kegiatan politik. Kemudian dalam menciptakan beberapa kebijakan hukum, maka diperlukannya peninjauan terhadap kebijakan yang dibuat, di mana filsafat hukum terjadi di sini.
23. Jelaskan pembagian periodisasi zaman filsafat dan pengaruhnya terhadap filsafat hukum
Filsafat berasal dari bahasa Yunani, philo dan sophia. Philo berarti cinta dan sophia berarti kebijaksanaan atau kebenaran. Sedang menurut istilah, filsafat diartikan sebagai upaya manusia untuk memahami secara radikal dan integral serta sistematik mengenai Tuhan, alam semesta dan manusia, sehingga dapat menghasilkan pengetahuan tentang bagaimana hakikatnya sejauh yang dapat dicapai akal manusia dan bagaimana sikap manusia itu seharusnya setelah mencapai pengetahuan tersebut.
24. Apa tujuan dan manfaat memplejari filsafat dan filsafaf hukum bagi hukum dan bagi anda?
Jawaban:
Hal ini yang dirasakan orang-orang yang sudah pernah belajar filsafat.
semoga membantu
25. Apa saja aliran filsafat hukum yang mempengaruhi lahirnya sosiologi hukum ?.
Jawaban:
mazhab formalistis, sejarah dan kebudayaan, utilitarianism, sociological jurisprudence, dan realisme hukum.
26. uraikan tentang filsafat hukum
Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum.
27. Apa perbedaan politik hukum dan filsafat hukum
Politik hukum adalah aspek-aspek politis yang melatarbelakangi proses peembentukan hukum dan kebijakan suatu bidn tertentu , sekaligus mempengruhi kinerja lembaga-lembaga pemerintahan yang terkait dalam bidang tersebut dan mengaplikasikan ketentuan-ketentuan produk hukum, kebijakan, dan menentukan kebijakan lembaga-lembaga tersebut dalam tataran praktis dan operasional. Dengan kata lain politik hukum adalah aktifitas menentukan pilihan mengenai tujuan dan tatacara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat.
Filsafat memiliki objek bahasan yang sangat luas, meliputi semua hal yang dapa t dij angkau oleh pikiran manusia, dan berusaha memaknai dunia dalam hal makna. IImu hukum memiliki ruang lingkup yang terbatas, karena hanya mempelajari tentang norma atau aturan (hukum). Banyak persoalan- persoalan berkenaan dengan hukum membangkitkan pertanyan-pertanyaan lebih lanjut yang menaba ukan jawaban mendasar, Pada kenyataannya banyak pertanyaan-pertanyaan mendasar itu tidak dapat dijawab lagi oleh ilmu hukum. Persoalan-persoalan mendasar yang tidak dijawab oleh ilmu hukum menjadi objek bahasan ilmu filsafat. Filsafat mernpunyai objek berupa segala sesuat uang dapat dijangkau oleh pikiran manusia.
28. Aliran filsafat hukum yang mempengaruhi lahirnya sosiologi hukum
Aliran Positivisme, dikemukakan oleh Hans Kelsen jawaban :
positivisme
29. contoh pertanyaan tentang Filsafat hukum
Jawaban:
1. Sebutkan dan jelaskan pengertian Filsafat Hukum menurut beberapa ahli yang saudara ketahui ?
2. Jelaskan perkembangan filosofi hukum pada zaman purbakala dan pada zaman baru ?
3. Jelaskan menurut pendapat Saudara apa manfaat mempelajari Filsafat Hukum ?
Penjelasan:
maaf kalau salah
30. jelaskan dimana posisi filsafat hukum tersebut
hukum yang mana ini adik?
harapperbaiki soalnya ya