pengadilan untuk menyelesaikan perkara perdata maupun pidana pada tingkat kasasi diputuskan oleh
1. pengadilan untuk menyelesaikan perkara perdata maupun pidana pada tingkat kasasi diputuskan oleh
diputuskan oleh MA( Mahkamah Agung
2. lembaga yang bertugas mengadili semua perkara pada tingkat tingkat kasasi baik perdata maupun pidana adalah
kejaksaan agung sorry kalo salhlembaga yang bertugas adalah Mahkamah Agung ......................
maaf kalo salah.. semoga membantuu
3. apa itu kasasi ? berikan contoh mengadili tigkat kasasi?
Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan di mana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
kasasi adalah pengadilan tingkat tinggi ,, mengadili orang yang melanggar UUD 1945 dan dilakukan oleh Mahkamah AgungSemoga terbantu
4. apa yang dimaksud dengan kasasi
Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan di mana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidanayang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
5. apa yang dimaksud dengan kasasi
Pengertian Kasasi adalah
upaya hukum yang
dilakukan terhadap putusan
Pengadilan Tinggi, karena
pihak-pihak yang merasa
tidak puas terhadap
putusan yang diberikan
padanya. Permohonan
kasasi tersebut dapat
diajukan kepada
Mahkamah Agung. biasanya sih dikenal " naik banding " ,,,
sorry kalau salah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir
6. kasasi di keluarkan oleh
Kasasi dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
kasasi dikeluarkan oleh Mahkamah agung
7. apa yang di maksud dengan kasasi?
Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan
8. Ma berwenang mengadili pada tingkat kasasi. mengapa terjadi pengadilan di tingkat kasasi ?
Jawaban:
Kasasi adalah salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak (terdakwa atau penuntut) terhadap suatu putusan pengadilan tinggi. Terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan kasasi bila masih merasa belum puas dengan isi putusan pengadilan tinggi kepada mahkamah agung.nKasasi berasal dari bahasa Prancis yaitu cassation yang berarti memecah atau membatalkan
maaf kalau salah
9. apa yang dimaksud kasasi ?
kasasi adalah pembatalan atau pernyataan yang tidak sah oleh mahkamah agung terhadap putusan hakim karena putusan hakim itu menyalahi atau tidak sesuai dengan undang undangKasasi adalah pembatalan atau keputusan pengadilan pengadilan yang lain,yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan pengadilan pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum .
10. ketika seseorang ber kasus baik pidana maupun hukum perdata setelah berproses di pengadilan tinggi maka dia melakukan upaya hukum kasasi ke
Permohonan kasasi diajukan di Kepanite raan.
11. apakah yang dimaksud kasasi?
Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan di mana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Kasasi lebih tepat diartikan "naik banding" ketimbang "banding".Bila Anda tidak puas dengan vonis dari Pengadilan Negeri,Anda bisa mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi. Bila masih tidak puas dengan vonis dari Pengadilan Tinggi,dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.Mahkamah Agung sebagai badan terakhir bagi kita utk memperoleh keadilan.
12. kasasi adalah .......
pembatalan atas keputusan pengadilan - pengadilan yang yang dilakukan pada tingkatperadilan terakir
Menurut buku yang aku baca, kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
13. apa yang dimaksud dengan kasasi
Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
14. apa yang dimaksud dengan kasasi
Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Kasasi adalah upaya hukum dari pihak yang merasa tidak puas dengan putusan yang diberiakn pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi.
15. apa itu peraturan kasasi
Jawaban:
Kasasi adalah salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak (terdakwa atau penuntut) terhadap suatu putusan pengadilan tinggi. Terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan kasasi bila masih merasa belum puas dengan isi putusan pengadilan tinggi kepada mahkamah agung.
Penjelasan:
Permohonan kasasi diajukan pihak yang berperkara atau wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu dalam perkara perdata atau perkara tata usaha negara yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir di Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama, dan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara atau Terdakwa atau wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu atau Penuntut Umum atau Oditur dalam perkara pidana yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir di Lingkungan Peradilan Umum dan Lingkungan Peradilan Militer.
16. apa yang dimaksud dengan kasasi?
Tingkat Tertinggi Dari Peradilan Dalam Suatu Negara
17. apa yang dimaksud dengan kasasi
kasasi adalah upaya hukum yang dilakukan terhadap putusan pengadilan tinggi, karena pihak2 yang merasa tidak puas terhadap putusan yang diberikan kepadanya.
18. lembaga kasasi adalah
Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan di mana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
maaf kalo salah yahKasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan di mana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum
19. apa yang dimaksud dengan kasasi ?
pembatalan atas keputusan
Pengadilan-pengadilan yang lain yang
dilakukan pada tingkat peradilan terakhir
dan dimana menetapkan perbuatan
Pengadilan-pengadilan lain dan para
hakim yang bertentangan dengan hukum,
kecuali keputusan Pengadilan dalam
perkara pidana yang mengandung
pembebasan terdakwa dari segala tuduhan,nambahin sedikit
Pengadilan tingkat kasasi itu hanya bisa diselesaikan di Mahkamah Agung
20. Apa yang dimaksud dengan kasasi ?
Kasasi adalah pembatalan atas keputusan pengadilan terakhir.Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan di mana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari ...
21. pengertian kasasi adalah?
Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agungupaya hukum yang dilakukan terhadap putusan Pengadilan Tinggi, karena pihak-pihak yang merasa tidak puas terhadap putusan yang diberikan padanya.
Salam Kenal
22. apa yang di maksud dengan Kasasi ?
Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
23. apa yang dimaksud dengan kasasi ??
Kasasi adalah pembatalan atas keputusan pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana penetapan perbuatan pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU no 1. tahun 1950 jo. Pasal 244 UU no 8. tahun 1981 dan UU no 14. tahun 1985 jo. UU no 5. tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang no 14. tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
24. Jelaskan perbedaan antara Kasasi dengan Kasasi demi Kepentingan Hukum!
Jawaban:
Jadi, benar bahwa Kasasi Demi Kepentingan Hukum dan Peninjauan Kembali keduanya sama-sama merupakan upaya hukum luar biasa.
...
Ulasan Lengkap.
Pembeda Kasasi Demi Kepentingan Hukum Peninjauan Kembali
Pihak yang mengajukan Jaksa Agung. Terpidana dan ahli warisnya. Jakasa penuntut umum tidak berhak mengajukan permintaan peninjauan kembali
Penjelasan:
folow ya
25. apa yang dimaksud kasasi
Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
26. apa itu peradilan kasasi
Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan di mana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.Peradilan kasasi adalah peradilan Tingkat Akhir yang dilakukan oleh Mahkamah Agung
Digunakan sebagai Upaya Hukum bagi para pencari keadilan berdasarkan Undang-Undang terhadap Putusan Pengadilan (Ketidak puasan terhadap putusan pengadilan dibawahnya) baik di Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri/Pengdilan Agama) dan atau Pengadilan Banding (Pengadilan Tinggi)
27. apakah yang dimaksud dengan kasasi
kasasi adalah pembatalan atas keputusan2 pengadilan yg telah dilakukan saat pengadilan terakhir
28. Apa yang dimaksud kasasi?
Kasasi adalah upaya hukum yang dilakukan terhadap putusan Pengadilan Tinggi, karena pihak-pihak yang merasa tidak puas terhadap putusan yang diberikan padanya.
29. apa yang kamu ketahui tentang kasasi
kalau menurutku pengadilan di tingkat tertinggi maaf kalau salahhak yang diberikan pemerintah ke semua masyarakat indonesia maaf jika salah
30. Apakah yang dimaksud kasasi
Pembatalan atas keputusan pengadilan yang dilakukan di tingkat peradilan terakhir
Terimakasih