lembaga peradilan di indonesia memiliki wewenang yg berbeda tuliskan wewenang masing masing lembaga peradilan
1. lembaga peradilan di indonesia memiliki wewenang yg berbeda tuliskan wewenang masing masing lembaga peradilan
A. Pengadilan Negeri (Pengadilan Tingkat Pertama)
1. Fungsi Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri berfungsi memeriksa tentang sah tidaknya suatu penangkapan atau penahanan yang diajukan tersangka, keluarga atau kuasa hukumnya kepada ketua Pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya.
2. Wewenang Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutuskan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU.
B. Pengadilan Tinggi (Pengadilan Tingkat Kedua/Banding)
1. Fungsi Pengadilan Tinggi:
a. Merupakan pimpinan bagi pengadilan-pengadilan negeri di dalam wilayah hukumnya.
b. Melakkan pengawasan terhadap jalannya peradilan di daerah hukumnya dan menjaga supaya diselesaikan dengan seksama dan sewajarnya.
c. Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah hukumnya.
d. Untuk kepentingan negara dan keadilan. Pengadilan Tinggi dapat memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang dipandang perlu kepada pengadilan negeri dalam daerah hukumnya.
2. Wewenang Pengadilan Tinggi:
a. Mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan bandinng.
b. Memerintahkan pengiriman berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk diteliti dan memberi penilaian tentang kecakapan para hakim.
C. Pengadilan Mahkamah Agung
1. Fungsi Mahkamah Agung:
a. Merupakan lembaga pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan dan memberi pimpinan kepada pengadilan-pengadilan yang bersangkutan.
b. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan di seluruh Indonesia dan menjaga upaya peradilan agar diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
c. Mengawasi dengan cermat semua perbuatan-perbuatan para hakim di semua lingkungan pengadilan.
d. Untuk kepentingan negara dan keadilan MA memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu.
2. Wewenang Mahkamah Agung:
a. Mengadili semua perkara yang dimintakan kasasi.
b. Meminta keterangan dari semua pengadilan di lingkungan peradilan.
D. Mahakamah Konstisusi
1. Fungsi Mahkamah Konstitusi:
a. Sebagai penafsir konstitusi
KC Wheare menyatakan bahwa fungsi seorang hakim adalah memutus perkara apakah hukum itu. Konstitusi tak lain merupakan sebuah aturan hukum. Sehingga konstitusi merupakan wilayah kerja seorang hakim. Hakim MK dalam menjalankan kewenangannya dapat melakukan penafsiran terhadap konstitusi. Hakim dapat menjelaskan makna kandungan kata atau kalimat, menyempurnakan atau melengkapi, bahkan membatalkan sebuah undang-undang jika dianggap bertentangan dengan konstitusi.
b. Sebagai penjaga hak asasi manusia
Konstitusi sebagai dokumen yang berisi perlindungan hak asasi manusia merupakan dokumen yang harus dihormati. Konstitusi menjamin hak-hak tertentu milik rakyat. Apabila legislatif maupun eksekutif secara inkonstitusional telah mencederai konstitusi maka MK dapat berperan memecahkan masalah tersebut.
c. Sebagai pengawal konstitusi
Istilah penjaga konstitusi tercatat dalam penjelasan Undang-Undang No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang biasa disebut dengan the guardian of constitution. Menjaga konstitusi dengan kesadaran hebat yang menggunakan kecerdasan, kreativitas, dan wawasan ilmu yang luas, serta kearifan yang tinggi sebagai seorang negarawan.
d. Sebagai penegak demokrasi
Demokrasi ditegakkan melalui penyelenggaraan pemilu yang berlaku jujur dan adil. MK sebagai penegak demokrasi bertugas menjaga agar tercitanya pemilu yang adil dan jujur melalui kewenangan mengadili sengketa pemilihan umum. Sehingga peran MK tak hanya sebagai lembaga pengadil melainkan juga sebagai lembaga yang mengawal tegaknya demokrasi di Indonesia.
2. Wewengan Mahkamah Konstitusi
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan Wewenang Mahkamah Konstitusi adalah:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. Memutus pembubaran partai politik;
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
e. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Jelaskan wewenang lembaga peradilan
Untuk memperadili kejahatan yang berlangsung
3. wewenang lembaga peradilan HAM adalah
melindungi masyarakat dari tindak kekerasan, salah satunya adalah KDRT,BERTUGAS DAN BERWENANG MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARAPELANGGARAN HAM YANG BERAT.
4. Lembaga negara yang berwewenang mengadili kasasi adalah
ma.............. mahkamah agung
5. Akibat jika sebuah lembaga peradilan tidak menjalankan tugas sesuai dengan wewenangnya
Jawaban:
masyarakat tidak lagi mempercayai keadilan yg ada
6. Penyelesaian masalah sengketa peradilan merupakan wewenang dari lembaga
mahkamah konstitusi.
semoga membantu:)
7. lembaga peradilan yang memiliki wewenang memutus kasasi adala.....
Pengadilan HAM *klo gk salah MA atau HAM
antara 2 itu aja..
8. Tugas fungsi dan wewenang lembaga peradilan Peradilan Umum antara lain....
Tugas fungsi dan wewenang lembaga Peradilan Umum antara lain untuk memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata ditingkat pertama.
Jawaban:
merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan
9. Jelaskan tugas dan wewenang perangkat lembaga peradilan di Indonesia
tugas nya = memutus,memeriksaa,dan menyelasaikan perkara pidana
kewenangannya,adalah =
1.tentang ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya di hentikan
2. menyatakan sah atau tidaknya penangkapan,penahanan,penghentian penyelidikan atau penghentian tuntunan.
3.melakukan pengawasan terhadapa jalanya peradilan dan menjaga agar peradilan di selenggarakan dengan seksama dan sewajarnya
itu saja yang saya tau
10. Perbedaan tugas dan wewenang lembaga peradilan dan BPK
bpk memiliki tugas dan wewenang sbg berikut Memeriksa tanggung jawab keuangan negara dan memberitahukan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPRD, dan DPD.Memeriksa semua pelaksanaan APBN.Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara.
sedangkan lembaga peradilan, mengurus sengketa, memutus, menguji, mengadili perselisihan.
11. Jelaskan tugas dan wewenang lembaga lembaga peradilan dan contoh kasus nya
• Mahkama Agung, mengadili Pada tingkat kasasi dan menguji perundang-undanggan dibawah Undang Undang.
• pengadilan negeri, yang memeriksa perkara Pada tingkat pertama, baik pidana maupun perdata
• pengadilan tinggi , nih biasanya kalau Ada orang yang tidak sepakat dengan yang diputuskan pengadilan negeri, maka Dia katakan banding. nah, pas banding pengadilan tinggi berupaya untuk memeriksa kembali kasus yang diputuskan pengadilan negeri
• peradilan agama, kalau peradilan agama Dia termasuk khusus. namanya saja peradilan agama, kasus yang ditanganinya identik dengan permasalahan yang diatur secara keagamaan, misal : harta waris, Karena orang indonesia biasnya menentukan warisan berdasarkan syariat Islam. Jadi peradilan agama nih yang berperan. selain waris Ada juga masalah ekonomi syariat, perkawinan, dan lainnya
• peradilan militer, Ini juga salah satu pengadilan khusus. yang ditangani Adalah permasalahan pidana yang dilakukan oleh militer Aktif, misal Ada anggota TNI salah tembak, maka akan diadili diperadilan militer
• peradilan Tata usaha negara, memeriksa Pada tingkat pertama yang berkaitan dengan pelanggaran administrasi atau ketata usahaan negara.
12. Lembaga mana yang punya wewenang mengadili tingkat kasasi?
Lembaga Yudikatif Indonesia
13. lembaga lembaga peradilan harus memiliku suatu kompetensi kompetensi, yang berkaitan dengan tugas dan wewenang untuk mengadili sebuah perkara disebut dengan kompetensi
Jawaban:
kompetensi absolut dan kompetensi relatif
Penjelasan:
14. lembaga lembaga peradilan harus memiliku suatu kompetensi kompetensi, yang berkaitan dengan tugas dan wewenang untuk mengadili sebuah perkara disebut dengan kompetensi
Jawaban: kompetensi relative
Penjelasan: kompetensi relative adalah kompetensi yang berkaitan dengan tugas dan wewenang untuk mengadili perkara.
Maaf kalau jawaban kurang tepat ^^
15. jelaskan wewenang lembaga peradilan militer
sebuah lembaga yg mengadili setiap anggota satu kesatuan militer yg melakukan kesalahan baik besar atau kecil kesalahan tersebut
16. lembaga yg berwewenang mengadili perkara pada tingkat kasasi adalah
Jawabannya Mahkamah Agung
17. kompetensi lembaga peradilan yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya untuk mengadili suatu perkara di sebut
pengadilan negeri ........ jangan banyak tanya cape tau ngejawabin semua soal
18. sebutkan wewenang lembaga pengadilan tinggi
Jawaban:
1.memeriksa,memutus,dan menyelesaikan perkara pidana serta perdata ditingkat banding
2.mengadili ditingkat pertama dan terakhir serta memiliki kewenangan mengadili antar peradilan negeri didaerah hukumnya
3.memimpin pengadila pengadilan negri didalam daerah hukumnya
4.mengawasi perbuatan hakim pengadilan negeri didalam daerah hukumnya
maaf kalau salah.
.
folback ya nanti ku folback balik.
19. Lembaga peradilan yang memiliki wewenang memutus kasus kasasi adalah
Jawaban :
Mahkamah Agung (MA)
semoga membantu dan menjadi jawaban terbaikMahkamah Agung (MA)
Semoga membantu :-)
20. 5. Bagaimanakah wewenang lembaga peradilan tingkat pertama di Indonesia dan sudahkah lembagaperadilan tersebut menjalankan wewenangnya dengan baik menurut pengamatan anda, berilahtolong jawab dong
cari jawaban sendiri, ( mandiri dong)
21. jelaskan wewenang lembaga peradilan militer
lingkungan dibawah MA
22. Tugas dan wewenang lembaga peradilan?
Tugas dan wewenang pengadilan negeri adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama. Hal lain yang menjadi tugas dan kewenangannya, antara lain :
1. Menyatakan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyelidikan, atau penghentian tuntutan.
2. Tentang ganti kerugian dan/ atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyelidikan atau penuntutan.
3. Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerahnya, apabila diminta.
4. Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita di daerah hukumnya.
5. Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
6. Memberikan petunjuk, teguran, dan peringatan yang dipandang perlu dengan tidak mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
7. Melakukan pengawasan atas pekerjaan notaris di daerah hukumnya, dan melaporkan hasil pengawasannya kepada Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Mahkamah Agung, dan Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi jabatan notaris. Ketua Pengadilan Negeri dapat menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, kecuali terhadap tindak pidana yang pemeriksaannya harus didahulukan, yaitu:
1. Korupsi,
2. Terorisme
3. Narkotika/ psikotropika
4. Pencucian uang, dan
5. Perkara tindak pidana lainnya yang ditentukan oleh undang-undang dan perkara yang terdakwanya berada di dalam Rumah Tahanan Negara.
23. Menerapkan serta menegakkan hukum dan keadilan merupakan . . . . a. fungsi dan wewenang lembaga peradilan b. asas lembaga peradilan c. peran lembaga keadilan d. sifat lembaga peradilan e. manfaat lembaga peradilan
Jawaban:
A. fungsi dan wewenang lembaga peradilan
24. Lembaga mana yang punya wewenang mengadili pada tingkat kasasi?
Mahkamah Agung atau MA{answer}
Lembaga yang punya wewenang mengadili pada tingkat kasasi adalah MA (mahkamah agung)
{semoga membantu}
25. Macam macam lembaga pengadilan dan perannya atau wewenangnya
Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial
26. penjelasan tugas, wewenang dan fungsi lembaga peradilan
FUNGSI, TUGAS, WEWENANG DAN MEKANISME BERACARA DI PERADILAN TATA USAHA NEGARA
RUANG LINGKUP, TUGAS DAN WEWENANG PERATUN
Peradilan Tata Usaha Negara adalah peradilan dalam lingkup hukum publik, yang mempunyai tugas dan wewenang : “memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara, yaitu suatu sengketa yang timbul dalam bidang hukum TUN antara orang atau badan hukum perdata (anggota masyarakat) dengan Badan atau Pejabat TUN (pemerintah) baik dipusat maupun didaerah sebagai akibat dikeluarkannya suatu Keputusan TUN (beschikking), termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku “ (vide Pasal 50 Jo. Pasal 1 angka 4 UU No. 5 tahun 1986 Jo. UU No. 9 Tahun 2004).
Berdasarkan uraian tersebut, secara sederhana dapat dipahami bahwa yang menjadi subjek di Peratun adalah Seseorang atau Badan Hukum Perdata sebagai Penggugat, dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sebagai Tergugat. Sementara itu yang menjadi objek di Peratun adalah Surat Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking). Subjek dan Objek gugatan di Peratun ini lebih lanjut akan dijelaskan dalam pembahasan mengenai unsur-unsur dari suatu Surat Keputusan TUN berikut ini.
Pengertian dari Surat Keputusan TUN disebutkan dalam Pasal 1 angka 3, yaitu :
“Keputusan Tata Usaha Negara adalah Suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN yang berisi tindakan hukum TUN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”
Selanjutnya dari pengertian ataupun definisi Keputusan TUN tersebut di atas, dapat diambil unsur-unsur dari suatu Keputusan TUN.
Selengkapnya baca artikel berikut : albatrozz.wordpress.com
27. Tugas dan wewenang lembaga peradilan nasional
1) Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.
2) Mengawasi tingkah laku dan perbuatan hakim dalam menjalankan tugasnya.
3) Mengawasi semua perbuatan hakim.
4) Untuk kepentingan negara dan keadilan, memberi peringatan teguran dan petunjuk, baik melalui surat tersendiri maupun surat edaran.
#SEJUTAPOHON
28. jelaskan tugas dan wewenang lembaga peradilan umum !!
Pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di Tingkat Banding. Pengadilan Tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili di Tingkat Pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
[tex]cmiiw[/tex]
29. tujuan, fungsi dan wewenang lembaga pengadilan Ham..?
TUJUAN: Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
30. jelaskan wewenang lembaga peradilan agama
1. Kewenangan Mutlak (Absolute Competensi) yaitu kewenangan yang menyangkut kekuasaan mutlak untuk mengadili suatu perkara, artinya perkara tersebut hanya bisa diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Agama. Dalam istilah lain disebut “Atribut Van Rechsmacht”. Yang menjadi kewenangan absolute Pengadilan Agama adalah:
Menerima, memeriksa, mengadili dan memutus serta menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam dalam bidang:
a. Perkawinan
b. Waris
c. Wasiat
d. Hibah
e. Wakaf
f. Zakat
g. InfaqShadaqoh
h. Ekonomi Syari’ah.
(Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama).
2. Kewenangan Relatif (Relative Competensi) yaitu kewenangan mengadili suatu perkara yang menyangkut wilayah/daerah hukum (yurisdiksi), hal ini dikaitkan dengan tempat tinggal pihak-pihak berperkara. Ketentuan umum menentukan gugatan diajukan kepada pengadilan yang mewilayahi tempat tinggal tergugat (Pasal 120 ayat (1) HIR/Pasal 142 ayat (1) RBg. Dalam Perkara perceraian gugatan diajukan ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal isteri (Pasal 66 ayat (2) dan Pasal 73 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 1989). Dalam istilah lain kewenangan relatif ini disebut “Distribute van Rechtsmacht”. Pengadilan yang berhak mengadili suatu perkara dalam bahasa latin disebut dengan istilah “Actor Sequitur Forum Rei”.