Analisis teori piramida hukum dari hans kelsen
1. Analisis teori piramida hukum dari hans kelsen
Jawaban:Teori Stufenbau atau juga dikenal dengan teori Piramida (Stufentheory) adalah teori mengenai sistem hukum yang dipelopori oleh Hans Kelsen. Teori tersebut menyatakan bahwa “Sistem hukum merupakan sistem anak tangga dengan kaidah berjenjang dimana norma hukum yang paling rendah harus berpegangan pada norma hukum yang.Penjelasan:
#Semoga membantu
#Maaf Kalo Salah
2. jelaskan maksud dari teori hukum murni hans kelsen
bebas dari elemen - elemen asing dari pada ke 2 tradisional
3. teori Hans Kelsen yang dikembangkan oleh Hans Nawiasky di kenal teori
Jawaban:
Qualcomm menang sendiri
4. teori hans kelsen tentang hierarki peraturan perundang-undangan di indonesia, bagaimana yang dimaksud
Jawaban:
Hans Kelsen mengemukakan bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dikenal teori jenjang hukum (Stufentheorie). Dalam teori tersebut Hans Kelsen berpendapat bahwa norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki (tata susunan) dalam arti suatu norma yang lebih tinggi berlaku
5. Contoh dari teori hans kelsen
teori stufenbau - menyatakan bahwa sistem hukum merupakan sistem anak tangga dengan kaidah berjenjang di mana norma hukum yang paling rendah harus berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi, dan kaidah hukum yang tertinggi (seperti konstitusi)
-hans kelsen-
semofa membantu
6. Analisis oleh saudara teori piramida hukum (stufentheorie) dari Hans Kelsen dan berikan contoh konkretnya dalam norma hukum di Indonesia
Contoh konkret teori piramida hukum (stufentheorie) dari Hans Kelsen dalam norma hukum di Indonesia adalah bahwa norma yang paling superior adalah UUD 1945 yang menjadi norma dasar (grundnorm) dan semua norma di bawahnya harus dibuat berdasarkan UUD 1945.
PembahasanHans Kelsen merupakan seorang filsuf dan ahli hukum yang berasal Austria. Salah satu hukum yang Ia kemukakan adalah teori hukum stufenbau. Teori ini menyatakan bahwa sistem hukum merupakan sistem anak tangga dengan kaidah berjenjang dimana norma hukum yang paling rendah harus berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi, dan kaidah hukum yang tertinggi (seperti konstitusi) harus berpegangan pada norma hukum yang paling mendasar (grundnorm).
Di Indonesia sendiri grundnorm dikenal dengan adanya konstitusi sebagai dasar dan hukum tertinggi, yakni Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 45). Dalam teori hukum stufenbau, grundnorm merupakan bagian kaidah tertinggi dalam hierarkinya.
Pelajari lebih lanjutPengertian norma hukum: https://brainly.co.id/tugas/7446928
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
7. Teori piramida hukum (stufentheorie) dari Hans Kelsen dan berikan contoh konkretnya dalam norma hukum di Indonesia
Teori piramida hukum (stufentheorie) dari Hans Kelsen dan berikan contoh konkretnya dalam norma hukum di Indonesia
8. norma hukum tertinggi menurut HANS KELSEN
Menurut Hans Nawiasky dalam teori jenjanghukum yang ia kembangkan (die theorie vom stufenordung der rechtsnormen) norma hukumdari suatu negara berjenjang-jenjang dan bertingkat-tingkat, dimana norma yang dibawah berlaku dan berdasar dari norma yang lebih tinggi, dan norma yang lebih tinggi berdasar pada norma
9. jabarkan pendapat dari Hans Kelsen tentang norma hukum
norma hukum kesopanan kalo ngak salah :)norma hukum kesopanan
maaf yh klo salah
10. bagaimanakah kaitan dan implementasi teori hukum hans kelsen terhadap pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, ideologi negara serta konstitusi dan dasar hukum negara indonesia? jelaskan!
Jawaban:
Wanted
Kelvin Chou pembullyan sejati dari sekolah SULTAN AGUNG!
11. hubungan teori Hans Kelsen dengan Pancasila
Jawaban:
Grundnorm menurut Hans Kelsen adalah sebuah dasar berlakunya seluruh norma hukum. ... Dengan demikian, mengatakan Pancasila adalah norma dasar atau tidak, dalam pandangan fondasionalisme harus menjawab pertanyaan apakah Pancasila adalah suatu keyakinan (belief) atau tidak
12. Mengapa dalam sistem hukum di Indonesia berkaitan dengan perundang-undangan memakai teori piramida hukum (stufentheorie) atau norma berjenjang dari hans Kelsen? Jelaskan pendapat saudara
Jawaban:
Indonesia sebagai negara hukum mengakui dan menghormati hukum sebagai sumber tertinggi dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan sangat penting dalam sistem hukum Indonesia karena merupakan standar yang diterima secara universal dan menjadi acuan penyelesaian masalah hukum.
Salah satu teori yang digunakan dalam sistem hukum Indonesia adalah teori piramid hukum atau teori scene yang dikemukakan oleh Hans Kelsen. Teori ini menegaskan adanya hirarki atau tingkatan norma hukum, dimana konstitusi atau konstitusi merupakan norma tertinggi yang menjadi dasar dari segala peraturan perundang-undangan yang diberikan. Standar tingkat yang lebih rendah dianggap sebagai standar turunan, yang harus selalu sesuai dengan standar tingkat yang lebih tinggi.
Penggunaan teori piramida hukum dalam sistem hukum Indonesia memiliki beberapa alasan, antara lain:
Kepentingan untuk menjamin kepastian hukum dalam sistem hukum Indonesia. Memasuki piramida hukum, di mana peraturan perundang-undangan harus selalu sesuai dengan konstitusi atau konstitusi, memastikan bahwa semua peraturan yang diterapkan memenuhi standar tertentu dan mematuhi standar hukum tingkat tertinggi.Menunjukkan ketergantungan semua norma hukum pada konstitusi atau konstitusi. Norma hukum inferior tidak dapat bertentangan dengan norma superior, sehingga tidak ada norma konstitusional atau inkonstitusional.Meningkatkan akuntabilitas pemerintah. Berdasarkan piramida hukum, negara harus senantiasa menunaikan tugasnya sesuai konstitusi atau konstitusi sebagai sumber utama norma hukum. Hal ini meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pemerintah dalam membuat keputusan yang mempengaruhi masyarakat.Penjelasan:
Dengan demikian, penerapan teori piramida hukum dalam sistem hukum Indonesia dapat memberikan pemahaman yang jelas tentang hirarki standar hukum dan menjamin kepastian hukum. Oleh karena itu, penggunaan teori ini penting untuk menjamin keberhasilan sistem hukum Indonesia.
13. Analisis oleh saudara teori piramida hukum (stufentheorie) dari Hans Kelsen dan berikan contoh konkretnya dalam norma hukum di Indonesia
Teori Stufenbau adalah salah satu teori tentang sistem hukum yang dikemukakan oleh Hans Kelsen. Teori ini mengatakan bahwa sistem hukum merupakan sistem anak tangga atau piramid dengan kaidah bertingkat di mana norma hukum yang paling rendah harus berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi, dan kaidah hukum yang tertinggi (seperti konstitusi) harus berpegangan pada norma hukum yang paling mendasar (grundnorm). Menurut Kelsen norma hukum yang paling dasar (grundnorm) bentuknya tidak konkret (abstrak). Contoh konkret dari penerapan teori stufenbau di Indonesia yaitu peraturan mengenai UU PKS.
Pembahasan
Teori stufenbau dikemukan oleh Hans Kelsen, yang berpendapat bahwa sistem hukum terdiri dari sistem yang berjenjang seperti anak tangga, dimana norma hukum yang paling rendah harus berdasar kepada norma hokum yang paling tinggi dan norma hokum yang paling tinggi harus berkaitan dengan norma hokum yang paling dasar.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut tentang materi teori stufenbau pada link brainly.co.id/tugas/22568143
#BelajarBersamaBrainly
#SPJ1
14. Analisis oleh saudara teori piramida hukum ( stufentheorie ) dari Hans Kelsen dan berikan contoh konkretnya dalam norma hukum di Indonesia.
Teori Stufenbau adalah teori yang mengatakan bahwa sistem hukum adalah sistem anak tangga atau piramid yang memiliki kaidah bertingkat di mana norma hukum yang menempati tingkat paling rendah harus berprinsip pada norma hukum yang lebih tinggi, dan kaidah hukum yang tertinggi seperti konstitusi harus berkaitan pada norma hukum yang paling mendasar atau grundnorm. Menurut Kelsen norma hukum yang paling dasar atau grundnorm memiliki bentuk yang tidak konkret atau abstrak. Contoh konkret dari penerapan teori stufenbau di Indonesia yaitu peraturan mengenai UU PKS.
Pembahasan
Teori Stufenbau adalah salah satu teori yang mengkaji tentang sistem hukum. Teori ini dikemukakan oleh seorang ahli hukum dan filsuf dari Austria yang bernama Hans Kelsen. Dalam teori stufenbau ini dikatakan bahwa suatu sistem hukum terdiri dari sistem yang berjenjang seperti anak tangga atau piramida. Dalam teori ini, norma hukum yang paling rendah harus berprinsip pada norma hukum yang paling tinggi dan sebaliknya norma hukum yang paling tinggi harus berkaitan dengan norma hukum yang paling dasar.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut tentang materi teori stufenbau pada link brainly.co.id/tugas/22568143
#BelajarBersamaBrainly
#SPJ1
15. Jelaskan perbedaan antara teori hierarki norma yang dikemukakan oleh Hans Kelsen dan Hans Nawiasky!
Perbedaan antara teori hierarki norma yang dikemukakan oleh Hans Kelsen dan Hans Nawiasky yaitu :
Hans Nawiasky norma-norma dibagi menjadi empat kelompok yang tidak sama . Pada Hans Kelsen norma-norma tidak dikelompokkan tetap menjadi satu kesatuan.
Menurut teori Hans Kelsen jenjang norma secara umum yang berlaku untuk semua jenjang norma termasuk norma negara (general, sedangkan Hans Nawiasky membahas teori jenjang norma lebih khusus yang dihubungkan dengan suatu Negara.
Teori Hans Kelsen menyebutkan norma dasar negara dengan istilah staatsfundamentalnorm bukan dengan istilah staatsgrundnorm. Sedangkan pada teori Hans Nawiasky istilah staatsgrundnorm tidak sesuai dikarenak pengertian grundnorm yang memliki kecenderungan bersifat tetap, karena norma dalam suatu negara sewaktu-waktu dapat berubah yang disebabkan karena adanya pemberontakan, kudeta, dan lain - lain.
Pembahasan
Persamaan antara teori hierarki norma yang dikemukakan oleh Hans Kelsen dan Hans Nawiasky yaitu keduanya menyebutkan bahwa norma itu berjenjang-jenjang dan berlapis, yang bersumber dan berdasarkan norma yang diatasnya hingga tidak dapat ditelusuri lagi dan bersifat ‘pre-supposed’ dan ‘axiomatis’.
Pendapat Hans Nawiasky yaitu “Norma tertinggi dalam Negara sebaiknya tidak disebut staatsgrundnorm melainkan staatsfundamentalnorm, norma fundamental Negara. Pertimbangannya adalah karena grundnorm dari suatu tatanan norma pada dasarnya tidak berubah-ubah, sedangkan norma tertinggi suatu Negara mungkin berubah-ubah oleh pemberontakan, coup d’etat, putsch, Anschluss dan sebagainya”
Staatsfundamentalnorm adalah norma hukum yang tertinggi dalam hierarki norma hukum Negara.
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang Hirarki norma hukum dalam peraturan perundang-undangan brainly.co.id/tugas/22614847
------------------------------------------------------------ Detail jawabanKelas : 10 - SMA
Mapel : PPKN
Bab : Dasar Negara dan Konstitusi
Kode : -
Kata kunci : Tugas Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah
16. produk kebijakan publik yang terlegitimasi dalam bentuk uu/Perpu,PP,Perpres,perda. yang terlahir berdasarkan teori hukum murni dari Hans Kelsen
Kebijakan Publik
*Kalausalahmohonmaafya!
17. Bagaimana penerapan teori Hans Kelsen tentang hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia
Penerapan teorinya adalah sebagai berikut:
Penerapan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia dari yang superior ke yang lebih inferior adalah:
Undang-Undang Dasar 1945.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.Undang-Undang Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu).Peraturan Pemerintah Keputusan Presiden Peraturan Daerah ProvinsiPeraturan Daerah Kota atau Kabupaten.Peraturan pelaksana seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri, dan lain-lain.PembahasanBerdasarkan hierarki diatas terlihat bahwa norma yang paling superior yaitu UUD 1945 yang menjadi norma dasar atau grundnorm. Artinya bahwa semua norma yang ada di bawahnya harus dibuat berdasarkan UUD 1945.
Kemudian, mengapa Pancasila tidak dicantumkan dalam tata urut peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia?
Kedudukan dari Pancasila dalam urutan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia yaitu sebagai norma fundamental, hukum dasar, dan juga merupakan sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia.
Itu artinya bahwa, UUD 1945 yang menjadi sumber dari hukum juga terbentuk dari adanya nilai-nilai yang terkandung dalam sebuah Pancasila. Karena semua pembuatan hukum dan norma yang ada di Indonesia harus sejalan dengan nilai-nilai dari Pancasila karena Pancasila merupakan suatu dasar yang paling fundamental dalam pembangunan bangsa Indonesia.
Pelajari lebih lanjutMateri penjelasan tentang teori Hans Kelsen pada link
https://brainly.co.id/tugas/9563120
#BelajarBersamaBrainly
18. Analisis oleh saudara teori piramida hukum (stufentheorie) dari hans kelsen dan berikan contoh konkretnya dalam norma hukum di indonesia.
Teori piramida hukum atau stufebtheorie mengemukakan bahwa sistem hukum yang berlaku itu seperti anak tangga jadi norma hukum yang rendah harus mengikuti norma hukum yang lebih tinggi atau menyesuaikan dengan norma hukum yang lebih tinggi.
Contoh pelaksanaannya adalah apabila di daerah akan membuat peraturan untuk wilayah otonom tersebut, maka peraturan tersebut harus sesuai dengan Pancasila sebagai dasar negara dan juga Undang-Undang dan peraturan di atasnya.
Pembahasan :
Hukum adalah seperangkat peraturan yang mengatur tingkah laku manusia, hukum bersifat memaksa dan dibuat oleh pemerintah yang berwenang. Teori yang sering dipakai dalam pengaturan hukum di Indonesia adalah teori yang dikemukakan oleh Hans Kelsen. Teori piramida hukum atau stufebtheorie mengemukakan bahwa sistem hukum yang berlaku itu seperti anak tangga jadi norma hukum yang rendah harus mengikuti norma hukum yang lebih tinggi atau menyesuaikan dengan norma hukum yang lebih tinggi.
Susunan norma hukum berdasarkan teori ini adalah sebagai berikut :
Staatsfundamentalnorm (Norma Fundamental Negara), merupakan norma dasar dalam peraturan yang dijadikan sebagai dasar negara. Di Indonesia adalah Pancasila & Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.Staatsgrundnorm,merupakan aturan dasar yang diberlakukan setelah dasar negara. Di Indonesia adalah Barang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, Tap MPR, dan Konvensi Ketatanegaraan. Formal Gesetz, merupakan hukum formal yang ditetapkan. Di Indonesia adalah Undang-UndangVerordnung en autonome satzung, merupakan peraturan yang berlaku di daerah atau biasa disebut peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom. Di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah hingga keputusan walikota dan Bupati.Pelajari selengkapnya pada :
Pelajari selengkapnya mengenai Teori Piramida Hukum atau Stufebtheorie, pada:
brainly.co.id/tugas/51155947
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
19. 5. Jabarkan pendapat dari Hans Kelsen tentang norma hukum!
Jawaban:
Teori Stufenbau adalah teori mengenai sistem hukum oleh Hans Kelsen yang menyatakan bahwa sistem hukum merupakan sistem anak tangga dengan kaidah berjenjang di mana norma hukum yang paling rendah harus berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi, dan kaidah hukum yang tertinggi (seperti konstitusi) harus berpegangan
Penjelasan: BUAT JADI JWB TERBAIK YAHA
Jawaban:
Teori Stufenbau adalah teori mengenai sistem hukum oleh Hans kelsen yang menyatakan bahwa sistem hukum merupakan sistem anak tangga dengan kaidah berjenjang di mana norma hukum yang paling rendah harus berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi, dan kaidah hukum yang tertinggi (seperti konstitusi) harus berpegangan pada norma hukum yang paling mendasar (grundnorm).
Menurut Kelsen norma hukum yang paling dasar (grundnorm) bentuknya tidak konkret (abstrak)
20. Mengapa dalam sistem hukum di indonesia berkaitan dengan perundang-undangan memakai teori piramida hukum (stufentheorie) atau norma berjenjang dari hans kelsen??
Jawaban:
Sistem hukum di Indonesia mengadopsi teori piramida hukum atau norma berjenjang dari Hans Kelsen karena teori ini memandang bahwa hukum merupakan suatu sistem yang terstruktur dan terorganisir secara hierarki atau bertingkat. Dalam teori piramida hukum, aturan hukum terdiri dari beberapa tingkatan, dimana setiap tingkatan memiliki otoritas yang berbeda-beda. Otoritas tertinggi dalam piramida hukum adalah konstitusi, sedangkan otoritas terendah adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh lembaga eksekutif.
Teori piramida hukum memungkinkan terciptanya kepastian hukum dan konsistensi dalam penerapan hukum, karena setiap aturan yang dibuat harus sesuai dengan aturan yang lebih tinggi dalam hierarki. Dengan adanya hierarki ini, maka akan tercipta konsistensi dan stabilitas dalam sistem hukum suatu negara.
Dalam sistem hukum di Indonesia, konstitusi dijadikan sebagai otoritas tertinggi dalam piramida hukum. Seluruh aturan yang dibuat oleh pemerintah, baik peraturan perundang-undangan maupun kebijakan-kebijakan pemerintah, harus sesuai dengan konstitusi. Konstitusi di Indonesia sendiri telah diatur dalam UUD 1945.
Penerapan teori piramida hukum atau norma berjenjang ini juga memudahkan dalam menyelesaikan konflik hukum. Jika terjadi perbedaan antara peraturan hukum pada tingkat yang berbeda, maka tingkat yang lebih tinggi dalam hierarki hukum akan dijadikan acuan untuk menyelesaikan konflik tersebut.
Penjelasan:
21. Teori piramida hukum (stufentheorie) dari hans kelsen dan berikan contoh konkretnya dalam norma hukum di indonesia.
Terkait teori piramida atau stufenbau dari Hans Kelsen menjelaskan bahwa sebuah sistem hukum diartikan sebagai hukum yang berbentuk hierarki yaitu sistem hukum berjenjang dari yang rendah hingga ke sistem hukum yang tinggi, kemudian hukum yang tinggi tadi berpedoman pada hukum yang paling fundamental.
Contoh konkret teori piramida dalam norma hukum di Indonesia terlihat dari hierarki perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang dimulai dari yang paling tinggi yaitu UUD 1945 hingga yang paling rendah yaitu Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota. Kemudian yang paling tinggi tadi yaitu UUD 1945 berpuncak pada hukum paling fundamental yaitu Pancasila sebagai cita-cita atau tujuan hukum.
Pembahasan
Teori piramida hukum dari Hans Kelsen memberikan gambaran bahwa sebuah sistem hukum seperti anak tangga diawali dengan peraturan yang paling rendah hingga sampai yang paling tinggi seperti sebuah piramida. Dalam teori ini juga dijelaskan klasifikasi hukum yaitu hukum dasar, Undang-Undang (UU), serta Peraturan Pelaksana UU.
Pelajari lebih lanjut
Penerapan teori Hans Kelsen di Indonesia: brainly.co.id/tugas/47419412
#BelajarBersamaBrainly #SPJ4
22. Hans Kelsen mendefinisikan hukum tidak lain merupakan suatu kaidah ketertiban yang menghendaki orang menaatinya sebagaimana seharusnya
Jawaban:
menghormati
Penjelasan:
menghargai
23. Mengapa dalam sistem hukum di Indonesia berkaitan dengan perundang-undangan memakai teori piramida hukum (stufentheorie) atau norma berjenjang dari hans Kelsen? Jelaskan pendapat saudara
Jawaban:
Sistem hukum di Indonesia mengadopsi teori piramida hukum atau norma berjenjang dari Hans Kelsen karena teori ini mengakomodasi prinsip-prinsip negara hukum yang mendasar, yaitu supremasi hukum dan pemisahan kekuasaan. Dalam teori piramida hukum, hukum dianggap sebagai piramida dengan hukum tertinggi di puncaknya, dan setiap peraturan atau norma harus sesuai dengan hukum yang lebih tinggi di atasnya.
Penjelasan:Sistem hukum di Indonesia mengadopsi teori piramida hukum atau norma berjenjang dari Hans Kelsen karena teori ini mengakomodasi prinsip-prinsip negara hukum yang mendasar, yaitu supremasi hukum dan pemisahan kekuasaan. Dalam teori piramida hukum, hukum dianggap sebagai piramida dengan hukum tertinggi di puncaknya, dan setiap peraturan atau norma harus sesuai dengan hukum yang lebih tinggi di atasnya.
Dalam sistem hukum Indonesia, hukum tertinggi adalah Undang-Undang Dasar 1945, yang menetapkan prinsip-prinsip dasar negara, hak asasi manusia, dan tugas negara. Kemudian di bawahnya terdapat hirarki peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah, dan kebijakan pemerintah. Setiap peraturan atau norma harus sesuai dengan hukum yang lebih tinggi di atasnya, dan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
Dalam teori piramida hukum, kekuasaan legislatif memiliki peran penting dalam menetapkan hukum tertinggi, sedangkan kekuasaan yudikatif memiliki peran penting dalam menegakkan hukum tersebut. Oleh karena itu, prinsip pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif sangat penting untuk menjaga keseimbangan dan keadilan dalam sistem hukum.
Dalam pendapat saya, penggunaan teori piramida hukum atau norma berjenjang dari Hans Kelsen sangat relevan dengan sistem hukum di Indonesia. Dengan mengakui hirarki peraturan perundang-undangan dan prinsip supremasi hukum, kita dapat memastikan bahwa hukum di Indonesia berdasarkan pada aturan yang jelas dan adil, dan mampu menjamin keamanan, perlindungan hak asasi manusia, serta kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
24. Bagaimana teori hans kelsen dalam kehidupan sekarang ?
PENGARUH TEORI HANS KELSEN TERHADAP kehidupan sekarang contohnya PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
Para pendiri bangsa ini sejak awal pembentukan sampai berdirinya Negara Republik Indonesia telah sepakat memancangkan dasar dan falsafah Negara sampai pada awal kemerdekaan disusunlah suatu kerangka dasar yakni Pancasila dan UUD 1945, di mana sila pertama Pancasila itu adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, dan salah satu Pasal dari UUD 1945 itu yakni Pasal 3 bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum (hasil amandemen).
Pentingnya arti dasar Negara itu memunculkan banyak perdebatan pemikiran mengenai dasar Negara yang akan dipakai sebagai dasar penyelenggaraan kegiatan Negara yang akan dimerdekakan, karena dengan adanya dasar negara akan menentukan pandangan hidup negara termasuk rakyatnya kedepannya. Dalam islam negara sangat penting peranannya, karena dalam negara yang mana di dalamnya terdapat satu kepentigan, satu tujuan yaitu untuk melindungi warga atau rakyatnya dari segala ancaman dari kaum yang lain, dan menjadikan kaum yang di lindungi tersebut bisa menuju kejalan yang benar, tergantung pemimpinnya. Nah disinilah dibutuhkan pemimpin yang benar-benar mencerminkan keadilan. artinya dalam menegakkan hukum termasuk rekrutmen dalam berbagai jabatan pemerintahan harus dilakukan secara adil dan bijaksana. Tidak boleh kolusi dan nepotis. Arti pentingnya penegakan keadilan dalam sebuah pemerintahan ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam beberapa ayat-Nya, antara lain dalam surat an-Nahl: 90; QS. as-Syura: 15; al-Maidah: 8; An-Nisa’: 58, dan seterusnya.
Perdebatan-perdebatan dasar negara muncul ketika masih baik didalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia maupun di dalam majelis konstituante menguras energi yang paling banyak dibandingkan dengan perdebatan mengenai masalah lain. Konstitusi atau hukum dasar dalam hal ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau merupakan hukum dasar yang harus ditaati oleh seluruh elemen bangsa.
Pandangan diatas menggambarkan bahwa menetapkan hukum dasar dari Negara tidaklah mudah seperti yang kita bayangkan namun pertanyaannya adalah bagaimana dengan hukum nasional yang ada setelah merebut kemerdekaan, bagaimana dengan tehnik dan isi dari segala Peraturan Perundang-Undangan yang ada saat ini.
Untuk negara Indonesia pembuatan sistem peraturan perundang-undangan banyak dipengaruhi oleh aliran-aliran atau teori-teori oleh para ahli barat dijadikan sebagai sumber hukum atau doktrin. Tetapi hal ini indonesia sebagai negara yang penduduknya mayoritas islam tidak ada salahnya mengadopsi teori-teori parah ahli barat tersebut yang penting ajarannya masih sejalan dengan ketentuan yang di haruskan dalam islam. Teori-teori barat tersebut yaitu siapa yang tidak mengenal filsuf seperti Hans Kelsen dalam Teori Hukum Murni, Jhon Austin dengan aliran hukum positif, Motesqui dengan trias politika,atau Thomas aquines aliran hukum alam atau Abdurahman Thai pada aliran hukum Agama dan masih banyak lagi mereka adalah ilmuwan yang memiliki pemahaman yang mendalam tentang teori atau ilmu hukum. Di Negara Indonesia juga memiiki banyak pakar ilmuwan yang memiliki pemahaman hukum yang mendalam.
Berdasarkan tata kehidupan hukum di Indonesia, teori hukum yang berpengaruh kuat terhadap konsep-konsep dan implementasi hukum di Indonesia adalah teori hukum positivisme. Positivisme hukum dikenal sebagai suatu teori hukum yang menganggap bahwa pemisahan antara hukum dan moral, merupakan hal yang teramat penting. Dalam teori ini hukum dibuat oleh penguasa seperti peraturan perundang-undangan.
Untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembentukan pembentukan peraturan perundang-undangan
25. Penerapan teori hans kelsen tentang hierarki peraturan perundang-undangan di indonesia?
Jawaban:
Siapakah yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan yang masuk dalam norma hukum verordnung? ... Contohnya UUD 1945 pasal 5 ayat (1) memberikan kewenangan kepada presiden untuk membentuk undang-undang.
Penjelasan:
Semoga membantu
26. Analisis oleh saudara teori piramida hukum ( stufentheorie ) dari Hans Kelsen dan berikan contoh konkretnya dalam norma hukum di Indonesia.
Teori piramida hukum atau stufenbau dari Hans Kelsen memberikan pengertian bahwa sistem hukum adalah sistem aturan yang berjenjang atau memiliki hierarki yang mana hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, karena hukum yang lebih tinggi tadi merupakan pedoman hukum yang lebih rendah, sedangkan hukum yang lebih tinggi mengacu pada hukum dasar. Contoh konkretnya dalam norma hukum di Indonesia bahwa hukum di Indonesia didasarkan atas hierarki hukum, yaitu:
UUD 1945. Ketetapan MPR.Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.Peraturan Pemerintah.Peraturan Presiden.Peraturan Daerah Provinsi.Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota.Dari penjelasan di atas dapat dilihat bahwa Indonesia menerapkan hukum secara berjenjang atau hierarki. Hukum yang paling bawah, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota berpedoman kepada Peraturan Daerah Provinsi, begitu seterusnya hingga pada akhirnya semua peraturan tadi berpedoman pada hukum yang paling dasar yaitu UUD 1945 yang kemudian berpuncak pada Pancasila yang menjadi cita-cita atau tujuan hukum.
Pembahasan
Teori Piramida Hukum yang dikemukakan oleh Hans Kelsen bukan saja membahas tentang sistem hukum yang berjenjang (hierarki), namun juga klasifikasi dari hukum yaitu hukum dasar negara, Undang-Undang, kemudian Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang.
Pelajari lebih lanjut
Perbedaan teori hierarki Hans Kelsen dengan Hans Nawiasky: brainly.co.id/tugas/22614847
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
27. Pendapat hans kelsen terhadap preposisi hukum sebagai kaidah sosial
Teori Kedaulatan Negara, Hukum ditaati karena negaralah yang menghendakinya dan Negara mempunyai kekuatan (power) yang tidak terbatas (Hans Kelsen).
28. Jelaskan teori hans kelsen tentang jenjang norma
Hans Kelsen mengemukakan teorinya mengenai jenjang norma hukum (Stufenbau des Rechts), Hans Kelsen50 berpendapat bahwa norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki tata susunan, dimana suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber, dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, norma yang lebih tinggi berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai pada norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotesis dan fiktif, yaitu norma dasar (Grundnorm). Pemikiran Hans Kelsen lebih lanjut, ditemui dalam bukunya berjudul General Theory of Law and State. [1]
29. Analisis oleh saudara teori piramida hukum (stufentheorie) dari Hans Kelsen dan berikan contoh konkretnya dalam norma hukum di Indonesia!
Smoga membantu dek :)
30. Hans kelsen tokoh pencetus teori
piramida hukum
semoga membantu