Pengetahuan Hukum

Pengetahuan Hukum

bagaimana hubungan pengetahuan terhadap hukum dan kepatuhan terhadap hukum

Daftar Isi

1. bagaimana hubungan pengetahuan terhadap hukum dan kepatuhan terhadap hukum


hubungannya adalah dengan semakin banyaknya pengetahuan kita tentang hukum, semakin sedikit pula kita akan melanggar aturan" hukum tersebut yang otomatis akan patuh terhadap hukum. pengetahuan hukum sangat penting bagi kita, guna meminimalisir
tindakan" melanggar hukum
tindakan melanggar hukum akibat kurangnya pengetahuan terhadap hukum, kurangnya rasa peduliBagaimana hubungan pengetahuan terhadap hukum dan kepatuhan terhadap hukum

=> Semakin besar dan tinggi pengetahuan kita tentang hukum dan peraturan, maka semakin tinggi pula tingkat kesadaran hukum kita terhadap hukum yg berlaku. Dengan memiliki kesadaran hukum yg tinggi, maka kita cenderung lebih berhati-hati dalam bertindak sehingga kemungkinan kita melanggar hukum akan semakin kecil.

Semoga membantu yaa :D

2. mengapa pengetahuan tentang hukum tidak menjamin seseorang patuh pada hukum


karena tidak semua orang patuh pada hukum/karena jarang orang yg mau menerapkannya pada kehidupankarena tdk semua orgengikuti hukum yg selama berlaku oleh karna setiap org berbeda pikiran, akal.

3. Mengapa pengetahuan tentang hukum tidak menjamin seseorang patuh terhadap hukum?


karena dirinya merasa bisa mengatasi sendiri jika terlibat hukum pidana/perdata

4. jelaskan mengenai pengetahuan hukum?​


Jawaban:

Penjelasan: pengetahuan hukum yang dimiliki masyarakat adalah pengetahuan hukum yang berupa hukuman bagi masyarakat untuk melanggar suatu peraturan tertentu. hukum ini dibuat oleh Presiden dan MPR supaya mereka tidak melakukan kesalahan yang melanggar aturan sesuai norma.

Penjelasan:

Maaf kalau salah


5. Berikan contoh penerapan dari pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum, dan perilaku hukum!​


Hukum menaati peraturan,


6. pengetahuan tentang hukum iman


iman artinya percaya.
maaf klo shh:)

7. uraikan hukum tajwid dan hukum menuntut ilmu pengetahuan?


mnurut imam aljazari.
(gk bisa ngetik arab hehe)
artinya. orang yg membaca alquran dengan tajwid adalah lazim. lazim bisa dikatakan diatas kewajiban karna wajib atau tidak memang harus dilakukan seperti makan.makan tidak wajib tapi harus makan demi kebutuhan.

karna alquran diturunkan kepada kita bersama tajwid.tanpa tajwid kita akan sulit menerima alquran.


8. bagaimana kita mengetahui hukum yang berlaku di masyarakat ?


hukum yang berlaku di masyarakat itu ada yang tertulis dan ada yang lisan.
kita bisa langsung membaca hukum-hukum yang tertulis yang ada di masyarakat tersebut, dan yang satunya bisa kita ketahui dengan hukum adat yang ada di masyarakat tersebut.

9. bagaimana menjadikan pengetahuan hukum tersebut menjadi perilaku hukum?​


Jawaban:

mungkin dengan cara kita menerapkan hukum tersebut dalam kehidupan sehari-hari tentunya dimulai dari penerapan diri masing2 terlebih dahulu kemudian memulainya dari hal2 yg kecil misalnya.

Jawaban:

Dengan mempelajari hukum itu sendiri dan mengamalkan nya dalam kehidupan sehari hari


10. mengapa kita mesti mengetahui hukum? jelaskan​


karena hukum merupakan suatu ketentuan yang mengarahkan seseorang untuk berperilaku sesuai dengan tatanan yang ada dalam berbagai lingkup kehidupan


11. Bagaimana menjadikan pengetahuan hukum tersebut menjadi perilaku hukum


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berisi aturan dasar kehidupan bernegara di Indonesia. Kedudukannya sebagai hukum yang paling tinggi dan fundamental sifatnya, karena merupa kan sumber legitimasi atau lan dasan bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan di bawahnya.


12. penggolongan hukum dan mazhab ilmu pengetahuan hukum


Jawaban:

Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum sendiri dapat diklasifikasikan/digolongkan menjadi beberapa. Berikut akan kakak jelaskan.

Pembahasan

Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan sebagai berikut:

1. BERDASARKAN SUMBERNYA

Hukum undang-undang,yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat, yaitu hukum yang berbentuk peraturan kebiasaan dan adat.

Hukum traktat,yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara (Perjanjian Internasional).

Hukum yurisprudensi,yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

Hukum Perjanjian, yaitu hukum yang dibuat oleh para pihak yang mengadakan perjanjian.

.

2. BERDASARKAN BENTUKNYA

Hukum tertulis, yang dibedakan atas dua macam sebagai berikut.

           Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya UU Perkawinan, UU HAM dan sebagainya.

           Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga masih sering memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapannya.  

Hukum tidak tertulis , yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi, yang tidak dibentuk secara formal, tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri, misalnya Hukum Adat.

.

3. BERDASARKAN TEMPAT BERLAKUNYA

Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.

Hukum Internasional, ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara yang lain. Hukum Asing yaitu hukum yang berlaku di negara-negara lain atau negara asing.

Hukum Gereja (Katolik) yaitu hukum yang ditetapkan oleh gereja (Katolik Roma) yang berlaku untuk anggotanya.

Hukum Islam yaitu hukum yang berlaku untuk anggota yang beragama Islam.

.

4. BERDASARKAN WAKTU BERLAKUNYA

Hukum Positif (Ius Constitotum), yaitu hukum yang berlaku sekarang pada suatu tempat dan waktu tertentu.  

Hukum hukum negatif / prospektif (Ius Constituendum), yaitu hukum yang dicita-citakan untuk diberlakukan atau hukum yang akan ditetapkan kemudian. Umumnya ini masih dalam bentuk Rancangan Undang-Undang.

Hukum Asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.  

.

5. BERDASARKAN CARA MEMPERTAHANKANNYA

Hukum Material, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara sesama masyarakat. Hukum materiil menimbulkan hak dan kewajiban sebagai akibat yang timbul karena adanya hubungan hukum. Misalnya , Hukum Pidana, hukum perdata, hukum dagang dsb.

Hukum Formil (Hukum Acara), yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan hukum (bagi penguasa) dan bagaimana cara menuntut bika hak-hak seseorang telah dilanggar oleh orang lain. Contonya, Hukum Acara Perdata, dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.

.

6. BERDASARKAN SIFATNYA

Hukum yang mengatur (hukum volunteer), yaitu hukum yang mengatur hubungan antar individu yang berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan altenatif lain yang dimungkinkan oleh undang-undang.  

Hukum yang memaksa (hukum kompulset), adalah hukum yang tidak dapat dikesampingkan, bersifat mutlak yang harus ditaati.  

.

7. BERDASARKAN HUBUNGAN YANG DIATURNYA

Hukum Objektif , yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu .

Hukum Subjektif , yaitu kewenangan atau hak yang diperoleh seseoang berdasarkan apa yang diatur oleh hukum objektif, di satu pihak menimbulkan hak dan pihak lain menimbulkan kewajiban.

.

8. BERDASARKAN ISINYA

Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan .

Hukum publik , yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan negara dengan perseorangan (warga negara).

.

9. BERDASARKAN LUAS BERLAKUNYA

Hukum Umum (Lex Generalis), yaitu hukum yang berlaku bagi setiap orang dalam masyarakat, tanpa membedakan jenis kelamin, warga negara, agama, suku dan jabatan seseorang. Misalnya Hukum Pidana,.

Hukum Khusus (Lex Specialis), yaitu hukum yang berlaku bagi segolongan oang-orang tertentu saja atau hukum yang mengatur lebih khusus lagi apa yang diatur dalam hukum umum. Misalnya Hukum Pidana Militer.


13. perbuatan perbuatan yang dilarang hukum dalam pengetahuan hukum antara lain


korupsi
perdagangan manusia

14. Mengapa pengetahuan tentang hukum tidak menjamin seorang patuh dengan hukum


contohnha, sama seperti saat kita tau larangan-larangan yg tidak boleh kita lakukan tetapi tetap kita laksanakan karena kebanyakan kita tidak tahu mengapa hal/peraturan tersebut dibuat, maka dari itu seharusnya kita memahami segala sesuatunya agar kita tidak hanya mengetahui peraturannya, melaikan kita melaksanakan peraturan tsb karena tahu akan manfaat/kegunaannya

15. Apakah yang dikatakan ilmu dan pengetahuan ilmu hukum menurut ilmu dan pengetahuan


ilmu dan pengetahuan ilmu hukum menurut ilmu dan pengetahuan yaitu ilmu atau prestasi yg ada dalam bidang hukum ...

16. sebutkan dasar hukum yang mengetahui​


Jawaban:

UUD NRI TAHUN 1945

Penjelasan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah Hukum Dasar Dalam Peraruran Perundang-undangan


17. Mengapa pengetahuan tentang hukum tidak menjamin seseorang patuh terhadap hukum?


karena beberapa orang meremehkan hukum

18. apa yang dimaksud dengan pengetahuan hukum​


Jawaban:

Pengertian Ilmu Hukum  Menurut Croos, ilmu hukum adalah segala pengetahuan hukum yang mempelajari hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya. (Satjipto Rahardjo, 1982:12).  Menurut Curzon, ilmu hukum adalah suatu ilmu pengetahuan yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum.

Jawaban:

secara singkat, bahwa ilmu hukum adalah suatu pengetahuan yang objeknya adalah hukum dan yang khusus mengajarkan perihal hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya, ilmu hukum sebagai ilmu kaidah, ilmu hukum sebagai ilmu pengertian, dan ilmu hukum sebagai ilmu kenyataan.


19. Bagaimana menjadikan pengetahuan hukum tersebut menjadi prilaku hukum


Dengan mempelajari hukum itu sendiri dan mengamalkan nya dalam kehidupan sehari hari

somoga membantu ya :)

20. Jelaskan yang di maksud pengetahuan hukum


Jawaban:

segala konsep hukum harus di ketahui

Jawaban:

Menurut Satjipto Rahardjo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri.

Penjelasan:

Hukum dalam arti ketetuan penguasa:

Hukum dalam hal ini adalah perangkat serta peraturan-peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah melalui badan-badan yang berwenang.

Hukum dalam arti para petugas :

Disini hukum adalah dibayangkan dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga masyarakat, seperti petugas Polisi patroli, Jaksa dan hakim dengan toganya. Disini hukum dilihat dalam arti wujud fisik yg ditampilkan dalam gambaran orang-orang yang bertugas menegakkan hukum.


21. apa itu hukum ilmu pengetahuan


Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum
sebuah sarana atau definisi tentang alam yang diterjemahkan kedalam bahasa yang bisa dimengerti oleh manusia sebagai usaha untuk mengetahui dan mengingat sesuatu..

22. mengetahui hukum berqurban​


Jawaban:

Hukum berkurban adalah sunnah 'ain bagi yang tidak memiliki keluarga. Maksudnya adalah sasaran kesunahannya tertuju untuk individu atau personal semata. Sedangkan bagi yang memiliki keluarga dan mampu hukumnya menjadi sunnah kifayah.

Jawaban:

Hukum ibadah kurban adalah wajib bagi yang mampu dan sunnah kafiyah. Hukum ibadah kurban sunnah kafiyah adalah bila ada salah satu anggota keluarga yang berkurban maka gugurlah tuntutan berkurban bagi anggota yang lain.

Penjelasan:

semoga membantu maaf klo slh


23. mengapa kita harus mengetahui dan menaati hukum masyarakat


karena,dengan megetahui dan mematuhi hukum masyarakat hidup akan tersa lebih damai dan rukun.selain itu dengan mematuhi dan menaati hukum masyarakat kita bisa membiasakan diri utk hidup lebih disiplin

24. Bagaimana hubungan pengetahuan hukum dan kepatuhan hukum


hubungannyan adalah tiap individu yang mempunyai ilmu hukum akan cenderung tdk melakukan pelanggaran hukum karena sudah mengetahui konsekuensi apa yang didapatkan ketika melakukan pelanggaran.
sebaliknya jhka ada individu y buta akan ilmu hukum maka cenderung akan melakukan pelanggaran karena faktor ketidak sengajaan atou karena tdak tau menau ttg masalah tsb

25. Apakah pengetahuan terhadap hukum selalu diikuti kepatuhan terhadap hukum? Jelaskan!


Ya, seharusnya semakin kita mengetahui apa itu hukum kita harus sadar akan arti hukum itu sendiri, juga hukum memiliki sifat yang mengatur dan memaksa yang dimana mau tidak mau dan suka tidak suka kita harus patuh akan hukum.

26. Bagaimana menjadikan pengetahuan hukum menjadi perilaku hukum?


dengan mempelajari hukum itu sendiri dan mengamalkan nya dalam kehidupan sehari hai

somoga membantu ya :)

27. Bagaimana menjadikan pengetahuan hukum tersebut menjadi perilaku hukum​


Jawaban:

dengan menerapkan pengetahuan hukum yang kita miliki dalam kehidupan sehari hari,maka pengetahuan hukum tersebut akan menjadi perilaku hukum

Penjelasan:

semoga membantu


28. Sebab sebab kita mesti mengetahui hukum


Jawaban:

karna sesama muslim menati aturan agama islam


29. Apa bedanya pengetahuan hukum dengan pemahaman hukum ?​


pengetahuan hukum adalah segala ilmu yang membahas tentang segala hal yang berhubungan dengan hukum

pemahaman hukum adalah suatu hukum yang dijalankan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari sehingga menciptakan suasana yang damai

maaf kalau salah


30. mengapa kita harus mengetahui dan mentaati hukum masyarakat ?


unuk menciptakan ketertiban di lingkungan
supaya tidak merugikan orang lain
Agar tidak terjadi perpecahan serta dapat menyadarkan masyarakat bahwa berbuat jahat itu ada sanksi, ada balasan nya.

Video Terkait

Kategori ppkn