apa yang dimaksud dengan sengketa tata usaha negara
1. apa yang dimaksud dengan sengketa tata usaha negara
Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
semoga membantu
2. Ada beragam sebab suatu Keputusan Tata Usaha Negara menimbulkan sengketa dan membutuhkan penyelesaian melalui Peradilan Tata Usaha Negara. Jelaskan unsur yang harus terpenuhi agar Keputusan Tata Usaha Negara sebagai pangkal sengketa dapat diselesaikan melalui proses Peradilan Tata Usaha Negara !
Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, final, dan individual. Unsur yang harus terpenuhi agar keputusan tata usaha negara sebagai pangkal sengketa dapat diselesaikan melalui proses peradilan tata usaha negara antara lain sebagai berikut:
Konkret: hal-hal yang bersifat umum dan abstrak dalam suatu peristiwa yang jelas dengan mengeluarkan KTUN.Individual: hanya ditujukan untuk orang-orang tertentu saja dan bersifat khusus.Final: bersifat definit yang dapat menimbulkan akibat hukum.Pembahasan:
Setiap negara yang ada di dunia ini pasti memiliki hukum. Hukum berisi aturan yang tegas dan mengikat. Dengan adanya hukum maka kehidupan dapat berjalan dengan baik, teratur, dan disiplin. Berbagai macam sengketa dan permasalahan dapat diselesaikan melalui peradilan. Salah satunya yaitu peradilan tata usaha negara. Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, final, dan individual. Unsur yang harus terpenuhi agar keputusan tata usaha negara sebagai pangkal sengketa dapat diselesaikan melalui proses peradilan tata usaha negara antara lain sebagai berikut:
Konkret: hal-hal yang bersifat umum dan abstrak dalam suatu peristiwa yang jelas dengan mengeluarkan KTUN.Individual: hanya ditujukan untuk orang-orang tertentu saja dan bersifat khusus.Final: bersifat definit yang dapat menimbulkan akibat hukum.Pelajari lebih lanjut
Materi tentang pengertian hukum https://brainly.co.id/tugas/1785609Materi tentang fungsi hukum https://brainly.co.id/tugas/12713227Materi tentang perbedaan hukum perdata dan hukum acara perdata https://brainly.co.id/tugas/13721715Detail jawaban
Kelas: 10
Mapel: PPKN
Bab: Siatem Hukum dan Peradilan Nasional
Kode: 10.9.2
#AyoBelajar
#SPJ2
3. Sebutkan definisi sengketa tata usaha negara
Sengketa Tata Usaha Negara adalahsengketa yang timbul dalam bidangTata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketakepegawaian berdasarkan perat
4. Sebutkan definisi sengketa tata usaha negara
Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlakuSengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Semoga membantu :)
5. sebutkan contoh konflik negara yang bersengketa dan bagaimana tata cara mahkamah internasional dalam menyelesaikan atau memecahkan masalah tersebut
Palestina
Suriah
Indonesia
dll
6. contoh sengketa tata usah negara
Jawaban:
-Pemberhentian PNS,TNI,dan POLRI.
-Pemberhentian pejabat daerah.
-Penurunan pangkat jabatan.
-Gugatan pembatalan sertifikat tanah.
-Penolakan pelantikan pejabat
Penjelasan:
itu yang saya tau maaf kalo salah
7. pengadilan yang menyelesaikan sengketa antara warga negara dengan pemerintah daerah adalah a pengadilan khusus B pengadilan tata usaha negara c Pengadilan Negeri D pengadilan agama dan pengadilan tinggi negara
Jawaban:
Pengadilan Tata Usaha Negara
Penjelasan:
UU No. 51 Tahun 2009 sebagai perubahan kedua atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dijelaskan bahwa peradilan tata usaha negara adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara.
Yang dimaksud sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun daerah sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. 3. Peradilan yang berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan semua sengketa tata usaha negara adalah
Jawaban:
Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara di tingkat pertama. (1) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding.
Penjelasan:
maaf klw salh
9. Lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus semua sengketa tata usaha negara adalah….
Jawaban:
Pengadilan Tata Usaha Negara .
Pengadilan Tata Usaha Negara (biasa disingkat: PTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang mempunyai kedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
Semoga membantu.
10. Sebutkan definisi dari sengketa tata usaha negara
sengketa tata usaha negara merupakan sesuatu yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan tata usaha negara
11. Peradilan yang berwenang memeriksa memutus dan menyelesaikan semua sengketa tata usaha negara adalah
Jawaban:
Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara di tingkat pertama. (1) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding.
Penjelasan:
maaf kalau salah;)
Jawaban:
Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara.
12. pengadilan yang mempunyai tugas dan untuk memeriksa memutuskan dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara tingkat pertama adalah
Pengadilan Tata Usaha
Semoga Bermanfaathakim atau MK
maaf kalo salah ya....
13. Jelaskan bagaimana pembagian sengketa Tata usaha negara secara langsung dan tidak langsung, berikan contoh beserta pasalnya
Jawaban:
Tata Usaha Negara adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.
Sementara itu, sengketa Tata Usaha Negara berdasarkan Pasal 1 angka 10 UU 51/2009 didefinisikan sebagai berikut:
Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[1] Pasal 1 angka 12 UU 51/2009
[2] Pasal 1 angka 1 UU 51/2009
[3] Pasal 4 UU 9/2004
[4] Pasal 53 ayat (1) UU 9/2004
[5] Pasal 55 UU 5/1986
[6] Penjelasan Pasal 55 UU 5/1986
[7] Penjelasan Pasal 55 UU 5/1986
[8] Penjelasan Pasal 55 UU 5/1986
[9] Pasal 62, Pasal 63, Pasal 68 s.d. Pasal 97 UU 5/1986
[10] Pasal 98 ayat (1) UU 5/1986
[11] Pasal 62 ayat (4) UU 5/1986
Kembali ke Intisari
14. Bagaimana sengketa tata usaha negara menurut pasal 5 UU No. 4 / 1986 ?
Menurut Pasal 5 UU No.4 Tahun 1986
Sengketa Tata Usaha, adalah Sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
15. Pengadilan yang menyelesaikan sengketa antara warga negara dan pejabat tata usaha negara adalah . . . . a. peradilan tata usaha negara b. peradilan tinggi negeri c. peradilan negeri d. peradilan khusus e. peradilan militer
Jawaban:
b.peradilan tinggi negeri
Jawaban:
a. peradilan tata usaha negara
Penjelasan:
yaitu suatu lingkungan peradilan yang berada dibawah mahkamah agung, yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari suatu keadilan terhadap sengketa tata usaha negara, yaitu suatu sengketa dalam bidang tata usaha negara antara orang ataupun badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara....
#maaf jika salah....
16. lembaga negara yang berwenangmemeriksa dan memutus semuasengketa tata usaha negaradalam tingkat pertama adalah *
Jawaban:
Pengadilan tinggi
Tata usaha negara
17. 2.Objek sengketa Tata Usaha Negara adalah....a. Regelingb. BeleidregelC. Beschikkingd. Putusan pengadilan
Jawaban:
D. Putusan pengadilan.Objek sengketa Tata Usaha Negara adalah keputusan yang dikeluarkan oleh badan atau Pejabat tata usaha negara. Penetapan adalah Dalam hal ini tidak menunjuk kepada bentuk keputusan itu akan tetapi merujuk kepada isi keputusan yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara tersebut.
#maaf kalo salah;)
#semoga membantu:)18. Peradilan yg berwewenang memeriksa memutuskan, dan menyelesaikan semua sengketa tata usaha negara adalah
Penjelasan:
Pengadilan Tata Usaha Negara (biasa disingkat: PTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang mempunyai kedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) memiliki fungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan yang termasuk dalam ranah sengketa Tata Usaha Negara yang mana adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.
19. Terangkan mengenai sengketa tata usaha negara
tanah milik pemerintah dihuni oleh para penduduk
semoga jawaban nya benar
20. Bagaimana sengketa tata usaha negara menurut pasal 5 UUD No 4/1986
UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara disebutkan bahwa kewenangan memeriksa, memutus dan menyelesaikan suatu perkara/sengketa administrasi berada pada Hakim/Peradilan Tata Usaha Negara, setelah ditempuh upaya administratif.
*goodluck^^
21. Lembanga peradilan yang mempunyai wewenang menyelesaikan sengketa tata usaha negara adalah
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Smga mmbntu:)DPR, DPRD, MPR, DPD, MK, KY, DAN MA
SEMOGA MEMBANTU
22. peradilan yang berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan semua sengketa tata usaha negara adalah
PTUN = Peradilan Tata Usaha Negara
23. jelaskan yang di maksud dengan sengketa tata usaha negara
tata usaha negara adalah lingkungan peradilan di bawah mahkamah agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha.
jadilah jawaban ku yang terbaik
24. pengadilan yang menyelesaikan sengketa antara warga negara dan pejabat tata usaha negara adalah
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
25. memeriksa dan memutuskan di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar pengadilan tata usaha negara dalam wilayah hukumnya adalah wewenang
Jawaban:
Selain itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara juga bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya.
26. Sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara sebagai akibat dikeluarkan keputusan tata usaha negara disebut
Sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara sebagai akibat dikeluarkan keputusan tata usaha negara disebut Sengketa Tata Usaha Negara
27. Pengadilan yang menyelesaikan sengketa antara warga negara dan penjabat tata usaha negara adalah
Jawaban:
dkxkkx
di
Penjelasan:
kzizkxkxkxkx
28. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mempunyai kompetensi menyelesaikan sengketa tata usaha negara di tingkat pertama. Sedangkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) untuk tingkat banding. Sehubungan dengan hal tersebut: a. Bagaimana kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Sistem Peradilan Indonesia. b. Anda uraikan kapan suatu perbuatan merupakan suatu perbuatan public dan kapan yang bukan merupakan kegiatan pemerintahan?
Jawaban:
a. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan salah satu instansi peradilan yang ada di Sistem Peradilan Indonesia. PTUN memiliki kompetensi untuk menyelesaikan sengketa tata usaha negara di tingkat pertama, yang terkait dengan perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh aparat pemerintah di tingkat nasional. Sengketa tata usaha negara tersebut meliputi sengketa yang timbul dari kegiatan pemerintahan, termasuk perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum, kewenangan, atau kewajiban aparat pemerintah.
b. Perbuatan public adalah perbuatan yang dilakukan oleh aparat pemerintah dalam rangka melakukan kegiatan pemerintahan. Contohnya, perbuatan pemerintah dalam mengeluarkan peraturan perundang-undangan, mengelola sumber daya alam, atau memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Sementara itu, perbuatan yang bukan merupakan kegiatan pemerintahan adalah perbuatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan pemerintahan, seperti perbuatan pribadi aparat pemerintah sebagai warga negara biasa.
29. jelaskan apa yang dimaksud sengketa tata usaha negara
Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
30. Sengketa internasional yang terjadi antara negara dengan badan usaha asing dapat diselesaikan melalui?
dengan Peradilan Internasional