contoh isi dari pasal 8 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan
1. contoh isi dari pasal 8 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan
Jawaban:
contoh nya adalah
Bahwa kesehatan merupakan gak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus di wujudkan
Penjelasan:
maaf kalau salah.
dan boleh jadi pengikut ku gk plis :/)
Jawaban ;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan menyatakan bahwa kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
2. jaminan ham dalam uu no.39 tahun 1999 terdiri atas a.XI bab 106 pasal b. XVI bab 37 pasal c.IX bab 102 pasal d. XVI bab 105 pasal
UU No. 39 tahun 1999 terdiri atas XI Bab dan 106 Pasal. jadi jawabannya adalah pilihan "A".
semoga membantu yaa.. jangan lupa kasih bintang :)bla blah blah blah UU 39 kalo gak salah
3. Hak korban kdrt berupa pelayanan kesehatan tertuang dalam uu 23 pasal
Jawaban:
Pasal 10
Penjelasan:
UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga
pasal 10 (b)
Korban berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis
4. jaminan ham dalam pasal pasal uu negarari tahun1945
1. hak pribadi
2. hak ekonomi
3. hak politik
4. hak persamaan hukum
5.hak sosial budaya
6.hak mendapatkan perlakuan sama dalam tata cara peradilan dan perlindungan hukum
5. Pasal 158 UU Ketenagakerjaan apakah tidak bertentangan dengan pertimbangan Pasal 159 UU Ketenagakerjaan?
Jawaban:
Pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) menyatakan bahwa seorang pekerja berhak atas hak cuti tahunan yang tidak kurang dari 12 hari kerja setiap tahunnya. Sementara itu, Pasal 159 UU ketenagakerjaan menyatakan bahwa apabila seorang pekerja telah bekerja selama 6 bulan berturut-turut, maka ia berhak atas hak cuti tahunan yang tidak kurang dari 12 hari kerja setiap tahunnya.
Penjelasan:
Dari penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa Pasal 158 dan Pasal 159 UU ketenagakerjaan tidak bertentangan. Kedua pasal tersebut hanya menyatakan bahwa seorang pekerja berhak atas hak cuti tahunan yang tidak kurang dari 12 hari kerja setiap tahunnya, namun Pasal 159 menambahkan kondisi bahwa hak tersebut hanya berlaku apabila seorang pekerja telah bekerja selama 6 bulan berturut-turut. Jadi, Pasal 159 merupakan tambahan atau penjelasan lebih lanjut mengenai hak cuti tahunan yang diatur dalam Pasal 158.
6. pasal-pasal dalam UU yang berkaitan dengan HAM
pasal 28A-28J,pasal 27 ayat 1-2,pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1 dan pasal 30 ayat 1-3.
7. sebutkan pasal - pasal UU tentang persamaan kedudukan?
Pasal yang mengatur persamaan kedudukan warga negara dalam bidang hukum adalah pasal 27 ayat 1. dalam pasal 27 ayat 1 menyatakan bahwa"segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali nya (Pasal 27 ayat (1). Pasal ini memberikan makna bahwa setiap warga negara tanpa harus melihat apakah dia penduduk asli atau bukan, berasal dari golongan terdidik atau rakyat jelata yang buta huruf, golongan menengah ke atas atau kaum papa yang bergumul dengan kemiskinan harus dilayani sama di depan hukum.
Sementara yang dimaksudkan dengan kedudukan yang sama dalam hukum” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menurut Solly Lubis meliputi baik bidang hukum privat maupun hukum publik, dengan demikian setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan dengan mempergunakan kedua kelompok hukum tersebut dan jika ditilik selanjutnya tampak bahwa “hukum” yang dimaksud sebagai alat, sudah mencakup segi-segi keperdataan dan kepidanaan, serta cabang-cabang hukum publik lainnya, seperti hukum tata negara, hukum tata pemerintahan, hukum acara pidana/perdata dan sebagainya (Mien Rukmini, Perlindungan HAM melalui asas praduga tidak bersalah dan asas persamaan kedudukan dalam hukum,
undang-undang,, pasal 27 ayat 1,,
8. Pada uraian materi diatas terdapat pada pasal berapakah dalam UU No. 05/2014 ttg uji kesehatan ASN? Sebutkan dan Jelaskan!
Jawaban:
pasal 3 huruf B
Penjelasan:
bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.
9. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, bunyi dari... a. UU Nomor 39 Tahun 1999 b. UU Nomor 23 Pasal 5 Tahun 1997 c. UU Nomor 23 Pasal 7 Tahun 1997 d. UU Nomor 20 Pasal 5 Tahun 1998
Jawaban:
b. UU Nomor 23 Pasal 5 Tahun 1997
Penjelasan:
Dalam Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan hak masyarakat antara lain. (1) Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. ... Seperti kita ketahui bersama bahwa masalah lingkungan timbul sebagai akibat dari ulah manusia itu sendiri.
10. Setiap orang berhak atas lingkunganhidup yang baik dan sehat, bunyi daria. UU Nomor 39 Tahun 1999b. UU Nomor 23 Pasal 5 Tahun 1997C. UU Nomor 23 Pasal 7 Tahun 1997d. UU Nomor 20 Pasal 5 Tahun 1998
Jawaban:
a. UU Nomor 39 Tahun 1999
Penjelasan:
maaf klau salah
Jawaban:
a. UU Nomor 39 Tahun 1999
11. contoh uu dalam pasal pasal 45 yang telah di amandemen
-Uud tentang pendidikan
-Uud Tentang pajak nasional
Itu ajah maaf kalo salahk
12. Sebutkan salah satu hak pengendara kendaraan bermotor yang diatur dalam UU No, 22 tahun 2009 pasal 105 dan 106 ?
Jawaban:
Awal tahun ini pemberlakuan Undang-undang Lalu Lintas Nomor
22 Tahun 2009 menggantikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 siap diefektifkan.
Banyak peraturan baru dalam UU tahun 2010 ini, dengan sanksi yang lebih berat
dari peraturan sebelumnya, diharapkan kepada penguna kendaraan bermotor lebih
cermat dan tertib mentaati peraturan yang berlaku.
Wajib, Helm Standart Nasional Indonesia (SNI)
Untuk keselamatan, pengendara sepeda motor diwajibkan
menggunakan helm SNI. Pengendara maupun penumpang yang membonceng tidak
diperkenankan menggunakan helm cetok/ batok. Aturan ini diatur dalam pasal 57
Ayat (2) dan pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana
kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (pasal
291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng yang
tidak mengenakan helm SNI
Perlengkapan Berkendara Komplit
Peraturan ini diperuntukan bagi kendaraan beroda empat atau
lebih. Dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 diwajibkan melengkapai
sekurang-kurangnya berupa sabuk pengaman, ban cadangan, segitiga pengaman,
dongkrak, pembuka roda, kotak P3K. Peraturan ini diatur dalam pasal 29, dengan
sanksi pidana kurungan paling lma satu bulan dan denda paling banyak Rp
250.000.
Surat
Izin Mengemudi, Wajib!
Setiap pengendara kendaraan bermotor diwajibkan memiliki
SIM. Semua orang tahu akan hal ini, namun untuk peraturan baru yang
diberlakukan pada awal tahun ini lebih berat sanksinya dari peraturan
terdahulu. Jika dulu Pengendara tidak memiliki SIM akan didenda Rp 20.000,
untuk peraturan 2010 ini pengendara akan dikenakan denda paling banyak 1 juta
atau sanksi pidana, kurungan empat bulan, peraturan ini diatur dalam pasal 281.
Dahulukan Penjalan Kaki dan Pesepeda
Bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengindahkan
peraturan ini, akan dikenakan sanksi pidana paling lama satu bulan atau denda
paling banyak Rp 500.000 seperti diatur pada pasal 106 Ayat (2)
Kaca Spion
-Bagi pengemudi sepeda motor
kewajiban melengkapi perlengkapan sepeda motor seperti,
spion, klakson, lampu utama, lampu rem dan lampu penunjuk arah, diatur dalam
pasal 106 Ayat (3), bagi pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi
kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti
diatur pada pasal 285 Ayat (1).
_ Bagi pengemudi roda empat atau lebih
Diwajibkan melengkapi persyaratan teknis, yaitu spion,klakson,
lampu rem, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu
gandengan, lampu penunjuk arah, alat pengukur kecepatan, kaca depan, spakbor,
bumper, pembersih kaca. Bagi pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi
pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000
seperti diatur dalam pasal 285 Ayat (1).
STNK
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dibawa pada saat
berkendara. Jika lalai atau tidak memiliki akan dikenakan sanksi kurungan
paling lama dua bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 500.000 seperti diatur
pada Pasa 288 Ayat (1)
Wajib Menyalakan Lampu Pada Malam Hari
Lampu kendaraan wajib dinyalakan pada malam hari untuk
keselamatan. Bagi pengendara yang melanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi
denda paling banyak Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan,
peraturan ini diatur dalam pasal 289.
Wajib Menyalakan Lampu Pada Siang Hari
Ketentuan ini wajib untuk para pengendara sepeda motor.
Pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi kurungan paling banyak 15 hari
atau denda Rp 100.000
Dilarang langsung
belok kiri
Peraturan baru ini diatur dalam pasal 112 Ayat (3),
pengendara motor dilarang langsung belok ke kiri. ” Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan
alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi dilarang langsung berbelok kiri,
kecuali ada ketentuan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu
lintas”. Pengemudi yang melanggar akan dikenakan sanksi paling banyak Rp
250.000.
Dilarang Balapan
Pengendara bermotor yang balapan di jalan raya akan
dikenakan pidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Peraturan ini diatur pada pasal 297
Penjelasan:
semoga membantu
13. UU Peralihan kini berapa pasal?
Sebelum amandemen UUD 1945 terdiri Pembukaan, Batang Tubuh (16Bab, 37 Pasal, 65 ayat,(16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat bersal dari 21 pasal yang terdiri dari perubahan, UUD 1945 mencakup;20 bab, 73 pasal, 194 ayat,3 pasal Aturan Peralihan, serta 2 pasal Aturan Tambahan. Juga, penjelasan UUD 1945 telah ditiadakan (diadakan pencabutan secara diam diam/implicit0, lahirnya lembaga lembaga baru seperti DPD (lihat bab VVIA pasal 22C dan 22D), Komisi Yudisial (Pasal 24B),Mahkamah Konstitusi (Lihat pasal 24C), dan di hapusnya lembaga lama, yakni DPA (Bab IV).
14. uu pasal 78-104 uu tentang narkoba
narkoba
UU No 22 Tahun 1997 pasal 78 ayat 1
15. Diantara undang-undang berikut ini manakah yang menjelaskan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja yang masih berlaku sampai saat ini ....A. UU Tanggal 19 Nopember 1969 pasal 1B. UU No. 22 Tahun 2009 pasal 1C. UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 49 ayat 1D. UU No. 11 Tahun 2008 pasal 27 ayat 3E. UU no.1 Tanggal 12 januari 1970 pasal 2tolong jawab, 09.40 dikumpulkan, terimakasih.
Jawaban:
E. UU No. 1 Tanggal 12 januari 1970 pasal 2
Penjelasan:
Diantara undang-undang berikut ini manakah yang menjelaskan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja yang masih berlaku sampai saat ini adalah UU No. 1 Tanggal 12 Januari 1970 pasal 2.
A. UU Tanggal 19 November 1969 = KETENTUAN‑KETENTUAN POKOK MENGENAI TENAGA KERJA
B. UU No. 22 Tahun 2009 pasal 1 = LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
C. UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 49 ayat 1 = SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
D. UU No. 11 Tahun 2008 pasal 27 ayat 3 = INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
E. UU No. 1 Tanggal 12 januari 1970 pasal 2 = KESELAMATAN KERJA
✘ Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1970 (UU No. 1 Tanggal 12 januari 1970):
(1) Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
(2) Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana :
a. dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan;
b. dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau disimpan bahan atau barang yang: dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;
c. dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya, termasuk bangunan pengairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan;
d. dilakukan usaha: pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan;
e. dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan: emas, perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan; dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air maupun di udara;
g. dikerjakan bongkar-muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang;
h. dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
i. dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan;
j. dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
k. dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;
l. dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;
m. terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;
n. dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;
o. dilakukan pemancaran, penyiaran atau penerimaan radio, radar, televisi atau telepon;
p. dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis;
q. dibangkitkan, dirubah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air;
r. diputar film, dipertunjukkan sandiwara atau diselenggarakan rekreasi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.
(3) Dengan peraturan perundangan dapat ditunjuk sebagai tempat kerja, ruangan-ruangan atau lapangan-lapangan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan yang bekerja dan atau yang berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat dirubah perincian tersebut dalam ayat (2).
16. jelaskan pengertian sehat menurut UU no.9 thn 1960 dalam bab 1 pasal 2
keadaan yang meliputi kesehatan badan (jasmani) rohani (mental), dan sosial, serta bukan hanya keadaan bebas dari penyakit, dan kelemahan.
17. Apa isi UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dalam pasal 93 ayat 1?
Jawaban:
Penjelasan:
1. Bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan
salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan
sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
18. Apa yang dimaksud dengan keadaan sehat menurut uu pokok kesehatan ri tahun 1990 bab 1 pasal 2
Jawaban:
Yang dimaksud dengan kesehatan dalam Undang-undang ini ialah yang meliputi kesehatan badan, rohani (mental) dan sosial, dan bukan hanya keadaan yang bebas dari penyakit, cacat dan kelemahan.
Penjelasan:
semoga membantu:)
19. setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bunyi..... a. pasal 2 ayat 2 UU No. 4 tahun 1985 b. pasal 3 ayat 2 UU No. 4 tahun 1984 c. pasal 4 ayat 2 UU No. 4 tahun 1983 d. pasal 5 ayat 2 UU No. 4 tahun 1982
a. pasal 2 ayat 2 UU No. 4 tahun 1985
20. Pembentukan Komisi Hak Asasi Manusia tertuang pada …. A Bab VII Pasal 76 UU tentang HAM B Bab VII Pasal 75 UU tentang HAM C Bab VI Pasal 76 UU tentang HAM D Bab V Pasal 75 UU tentang HAM E Bab VI Pasal 75 UU tentang HAM
Jawaban:
B. bab VII pasal 75 UU tentang HAM
Penjelasan:
maaf klo salah
21. Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan diatur dalam uud 1945 pasal Uu ri no. 39 tahun 1999 berisi tentang
uu no 39 tahun 1999 berisi tentang HAM.
Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk hidup sehat. Kehidupan yang sejahtera lahir dan batin berhak didapatkan oleh setiap warga negara melalui tempat tinggal dan lingkungan hidup yang sehat. Pelayanan kesehatan berhak untuk didapatkan oleh setiap warga negara.
22. Menuliskan pasal pasal yang terkait dalam uu ite
1. Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan 3 (tiga) perubahan sebagai berikut:
a. Menambahkan penjelasan atas istilah "mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik".
b. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum.
c. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.
2. Menurunkan ancaman pidana pada 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:
a. Ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diturunkan dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi paling lama 4 (tahun) dan/atau denda dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
b. Ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun menjadi paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
3. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:
a. Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.
b. Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
4. Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:
a. Penggeledahan dan/atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
b. Penangkapan penahanan yang semula harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1x24 jam, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
5. Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5):
a. Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi;
b. Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.
6. Menambahkan ketentuan mengenai "right to be forgotten" atau "hak untuk dilupakan" pada ketentuan Pasal 26, sebagai berikut:
a. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
b. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.
7. Memperkuat peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:
a. Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang;
b. Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum
23. pasal pasal dalam uu
Pasal 1 Ayat (1) - Asas legalitas Pasal 12 - Batasan lamanya pidana penjara Pasal 18 - Batasan lamanya pidana kurungan Pasal 48 - Overmacht Pasal 49 - Noodweer Pasal 76 - Nebis in idem Pasal 244 - Pemalsuan mata uang Pasal 263 - Pemalsuan surat Pasal 284 - Perzinahan Pasal 285 - Pemerkosaan Pasal 297 - Human trafficking Pasal 303 - Perjudian Pasal 310 - Pencemaran nama baik Pasal 338 - Pembunuhan Pasal 340 - Pembunuhan berencana Pasal 341 - Penelantaran bayi Pasal 346 - Aborsi Pasal 351 - Penganiayaan Pasal 359 - Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal Pasal 362 - Pencurian
24. Tuliskan isi pasal 86 UU nomor 13 tahun 2003 yang mengatur tentang perlindungan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja
Jawaban:
isi UU Nomor 13 tahun 2003 pasal 86 ayat 1
Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.
Penjelasan:
Maaf kalo salah
25. 6.Putusan peradilan tata usaha negara diatur dalam.,,,a. Pasal 90 UU PTUNb. Pasal 93 UU PTUNc. Pasal 95 UU PTUNd. Pasal 97 UU PTUN
Jawaban:
a pasal 90 uu pTun
Penjelasan:
shyeuueueu
26. pasal pasal dalam uu yg menjamin perlindungan HAM
pasal 1 uu no 39 tahun 1999 ttg HAMuu nomer 39 maaf klo salah
27. kak tolong dong, aku di suruh nyari UU Tipikor pasal 12 dan UU Tipikor pasal 7:)
UU Tipikor atau Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana korupsi di Indonesia. Berikut ini adalah isi dari Pasal 12 dan Pasal 7 UU Tipikor:
Pasal 12:
"Setiap orang yang secara sengaja dan tanpa hak menggunakan atau menyalahgunakan kekuasaan, jabatan, atau wewenang yang diberikan kepadanya dalam jabatannya, untuk memperkaya diri atau orang lain, atau untuk mengakibatkan kerugian bagi negara atau orang lain, dengan sengaja diancam dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)."
Pasal 7:
"Setiap orang yang secara sengaja dan tanpa hak memberikan sesuatu kepada atau menerima sesuatu dari orang lain dengan maksud untuk:
a. memberikan keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain; atau
b. mengakibatkan kerugian bagi negara atau orang lain, dengan sengaja diancam dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)."
Jadi, Pasal 12 UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh seseorang yang secara sengaja menggunakan atau menyalahgunakan kekuasaan, jabatan, atau wewenang yang diberikan kepadanya dalam jabatannya. Sedangkan Pasal 7 UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh seseorang yang secara sengaja memberikan sesuatu kepada atau menerima sesuatu dari orang lain dengan maksud untuk memberikan keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain, atau mengakibatkan kerugian bagi negara atau orang lain.
28. Penambahan pasal pasal dalan perubahan uu disebut dengan?
Jawaban:
Adendum
Penjelasan:
Adendum adalah penambahan pasal pasal tanpa mengubah inti utama dari pasal sebelumnya.
Semogabermanfaat
29. Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat di atur dalam UU tahun 1999 pasal............... *
Jawaban:
Dan pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dalam pasal 9 ayat (3) menegaskan: “setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat” (sama dengan UUPLH)
Penjelasan:
semoga bermanfaat
30. apa isi dari uu no 13 tahun 2003 pasal 52 ayat 1 uu no 13 pasal 54 ayat 1 uu no 13 pasal 60 uu no 13 pasal 61 ayat 1 mohon bantuannya ^^
UU No 13 Tahun 2003 pasal 52 ayat 1 :
"Perjanjian kerja dibuat atas dasar :
a. Kesepakatan kedua belah pihak
b. Kemampuan atau kecakapan melalui perbuatan hukum
c. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
d. Pekerjaan yang diperjajikan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, dan peraturan berundang - undangan yang berlaku"Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 52 ayat 1 berisi
"Perjanjian kerja dibuat atas dasar" :
~ Kesepakatan kedua belah pihak
~ Kemampuan atau kecakapan melalui perbuatan hukum
~ Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
~ Pekerjaan yang diperjajikan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, dan peraturan berundang - undangan yang berlaku"