Pasal Korupsi

Pasal Korupsi

pasal pasal yg mengatur tentang korupsi

Daftar Isi

1. pasal pasal yg mengatur tentang korupsi


UU 31 tahun 1999

saya cuman tau itu saja
UU NO. 30 Tahun 2002

2. pasal-pasal UUD yang mengatur korupsi


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2002
TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.

3. UUD tentang korupsi pasal berapa


seperti nya,Pasal 2 ayat (1) UU Pasal 2 No.31 tahun 1999 tetapi diubah menjadi UU Pasal 3 No.20 tahun 2001

MaafKalauSalahYa

4. Pasal berapakah dari UUD 1945 masalah korupsi, bagaimana bunyinya?Dijawab Secepatnya


nomor 20 tahun 2001 maaf kalo salah

5. jelaskan definisi korupsi menurut UU no 20 tahun 2001 (pasal 13)​


Jawaban:

UU No. 20 Tahun 2001. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur seperti perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

UU No. 20 Tahun 2001.

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur seperti perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

UU No.20/2001 ialah merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Sedangkan menurut fatwa NU ialah penghianatan jabatan (gulu l) dan suap menyuap (risywah), baik berupa money politic maupun hibah kepada pejabat.

6. Carilah minimal 5 kasus korupsi di indonesia yang sudah dinyatakan oleh pengadilan berserta penjelasan tindakan korupsinya,pasal yang di langgar dan vonis hukuman yang dijalankanya!tolong bantu y!


suap, pungutan liar ( PungLi ), salah membelanjakan anggaran atau APBD, dll hukumannya Bervariasi ada 23 tahun dan ada yang sebentar dan paling lama seumur hidup

7. korupsi di atur pada pasal


16 desember 1967 membentuk tim pemerantasan korupsi dengan ketua tim jaksa agung sugih arto

8. sebutkan pasal berapakah yg mengatur tentang korupsi di indonesia


Pasal 2 smpai dengan pasal 13 yang mengatur tentang korupsi di Indonesia

9. Sebutkan pasal bunyinya kuhplkasus tentang kasus korupsi


Jawaban:

Bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa. Selain itu, untuk lebih menjamin kepastian hukum, menghindari keragaman penafsiran hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, serta perlakuan secara adil dalam memberantas tindak pidana korupsi, perlu diadakan perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


10. tindak korupsi yang dilakukan oleh hukum pemerintah terhadap hasil bumi indonesia merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pasal


yang berlaku dan diberi hukuman yang seberat beratnya

11. Kasus suap di PT PAL Bukti rentannya korupsi sektor pertahan, masuk dalam pasal berapa?


uu no.31/1997 tentang peradilan militer,itu yg aku tau maaf klo salah

12. Pasal-pasal apa saja yang dilanggar oleh mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam kasus Korupsi Bansos COVID-19 tahun lalu?


Jawaban:

pasal tentang korupsi eh..maaf pasal berapanya kurang tau persisi

Jawaban:

Juliari Batubara diyakini melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penjelasan:

semoga membantu~


13. Bunyi pasal dalam UUD 1945 tentangAgamaKorupsiOtonomi Daerah Tolong dijawab yaa


agama:
Pasal 29

(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

korupsi:
pasal 31

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan

otonomi daerah:
Pasal 18:

Ayat (1) berbunyi, “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur undang-undang.”
Ayat (2) berbunyi, “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.”
Ayat (3) berbunyi, “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.”
Ayat (4) berbunyi, “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.”
Ayat (5) berbunyi, “Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.”
Ayat (6) berbunyi, “Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.”

Pasal 18A:

Ayat (1) berbunyi, “Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kebupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.”
Ayat (2) berbunyi, “Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.”

Pasal 18B:

Ayat (1) berbunyi, “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.”
Ayat (2) berbunyi, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”

14. Pasal berapa di uud yang menjelaskan tentang korupsi?


uu. no 31 tahun 1999 dan uu. no 21 tahun 2001


15. Contoh tindakan pidana korupsi dan uraikan undang2 serta pasal yg menetapkan nya


Menurut buku KPK (KPK, 2006:19), tindak pidana korupsi dikelompokkan menjadi 7 macam. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut :a. Perbuatan yang Merugikan NegaraPerbuatan yang merugikan negara, dapat dibagi lagi menjadi 2 bagian yaitu :1) Mencari keuntungan dengan cara melawan Hukum dan merugikan negara. Korupsi jenis ini telah dirumuskan dalam Pasal Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) :(1) ”Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan yang paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”(2) ”Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana yang di maksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”2) Menyalahgunakan jabatan untuk mencari keuntungan dan merugikan negara. Penjelasan dari jenis korupsi ini hampir sama dengan penjelasan jenis korupsi pada bagian pertama, bedanya hanya terletak pada unsur penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana yang dimiliki karena jabatan atau kedudukan. Korupsi jenis ini telah diatur dalam Pasal 3 UU PTPK sebagai berikut ;“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, di pidana dengan pidan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”

#semogamembantu

16. pasal korupsi di kuhp ada di pasal brapa nya?​ bantu dong


Jawaban:

pasal 12 ayat (3)RUU KUHP

Jawaban:

Pasal 604-607 RKUHP

Penjelasan:

semoga membantu


17. Jelaskan pergertian korupsi menurut pasal 2ayat 1 undang undang nomor 20tahun 2001 tentrtindak pidana korupsi


Rasuah lah itu kakakPasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan "setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah".


Dari bunyi pasal yang demikian, jelas pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, menghendaki agar siapa saja yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, akan dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Berkaitan dengan sanksi bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001


18. Jelaskanlah perbuatan yang dilarang menurut pasal 6 dalam pendidikan anti korupsi


Jawaban:

menyuap hakim agar mengubah hasil keputusan perkara yang sedang ditanganinya

Penjelasan:

Pasal 6

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15  (limabelas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150,000,000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750,000,000,00 (tujuhratus lima puluh  juta rupiah) setiap orang yang:

a. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk  mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau

b. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan  peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri  sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasehat atau pendapat yang  akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk  diadili.

(2) Bagi hakim yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)  huruf a atau advokat yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam  ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat  (1). (UU No. 31 Tahun 1999)

semoga membantu dan maaf kalo salah :)


19. pasal berapa yg menjadi landasan hukum pemberantasan korupsi di indonesia?


Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999

20. Sebutkan pasal dan undang undang undang yang mengatur tentang korupsi


Peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi, saat ini sudah lebih baik dibandingkan sebelumnya dengan dikeluarkannya UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN, UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta terakhir dengan diratifikasinya United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi,2003) dengan UU No. 7 Tahun 2006. Menurut UU No.31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

21. 1. korupsi di kategorikan kejahatan tingkat apa 2. pasal berapakah untuk tindak pidana korupsi3. apakah masih ada korupsi di negara ini . jelaskan4. konsep jihad seperti apa untuk melawan korupsi 5. proses penegakkan pada korupsi


1. kejahatan luar biasa (extraordinary crime)
2. UU no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

22. eh tolong dong sebutin pasal ttg korupsi apa ajaaa


Jawaban:

Pasal pasal mengenai TIPIKOR (Tindak Pidana Korupsi)

Penjelasan:

Pasal 2 ayat (1) UU TipikorPasal 5 UU 20/2001 (Suap Menyuap)Pasal 8 UU 20/2001 (Penggelapan Jabatan)UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


23. tuliskan pasal pasal tentang korupsi min 10​


Jawaban:

1. UU No. 3 tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

2.Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN

3. UU no 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN

4. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

5. Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

6. UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

7. UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

8. Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK)

9. Peraturan Presiden No.102/2020 tentang tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

10. Permenristekdikti Nomor 33 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di Perguruan Tinggi


24. apakah tindak pencucian uang termasuk tindak pidana korupsi ? dan apakah pasalnya ? dan kenapa di Indonesia masih terjadi tindakan tersebut?​


Jawaban:

Misalkan dalam suatu tindak pidana asalnya berupa tindak pidana korupsi, maka perbuatan menyembunyikan,menyamarkan, atau menggelapkan hasil kejahatan korupsinya, niscaya tidak menjadi prasyarat harus terlebih dahulu terbukti tindak pidana korupsinya.


25. melanggar pasal berapakah pelaku kejahatan korupsi??


pasal 7b ayat 1
maaf kalo salah

26. Pasal berapa yang terkait dengan tindak korupsi yang dilakukan presiden?


UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi


27. tentang korupsi itu pasal berapa ya?


uu no.30 tahun 2002.semoga membantu

28. PASAL BERAPA TENTANG UU TINDAK PEMBERANTASAN KORUPSI


Pembahasan: Sistem Pemerintahan dalam pembagian Kekuasaan di Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu sistem Kekuasaan legislatif, eksekutif dan Yudikatif. Hal tersebut merupakan bentuk dari perwujudan Negara demokrasi dikarenakan merupakan bentuk pembagian tugas Negara

penyebab KPK tidak masuk dalam struktur ketatanegaraan indonesia dikarenakan KPK bersifat independen dalam sistem ketatanegaraan pembagian kekuasaan pemerintahan dan berhak melakukan Tindak pidana korupsi dengan dasar Hukum Undang Undang No 31 Tahun 1999. namun KPK Juga masih relevan dengan sistem hukum kehakiman, walaupun bukan termasuk lembaga yudikatif

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari sistem mandiri KPK dalam tugas dan wewenangnya agar terbebas dari tekanan politik ataupun pihak yang tidak bertanggung jawab

solusi menekan berkurangnya tingkat korupsi di indonesia, tidak hanya semerta Merta Hanya mengandalkan KPK saja, tetapi Seluruh warga negara harus membasmi masalah rasuah ini. diantaranya turut melaporkan kegiatan kebijakan pemerintah daerah ataupun lembaga lainnya yang diduga melakukan penyalahan wewenang, serta meningkatkan supremasi hukum yang pasti, sehingga para tersangka kasus korupsi tidak terus terjadi

Links Relevan
brainly.co.id/tugas/5150934
brainly.co.id/tugas/5150934

Mapel PPKn

Kelas 9

Materi : Sistem Pemerintahan

Kata kunci: Dasar Hukum

Kode Soal 9

Kode Kategorisasi: 9.9


29. Bagaimana peran masyarakat dalam membantu pemberantasan korupsi dan pasal berapa pengaturan di dlm uu korupsi


memberi informasi

data org korupsi

pasal:2 ayat 1

MAAF KALO SALAH


30. pasal berapa yang menyatakan tentang korupsi


Undang-Undang nomor 31 tahun 1991
Undang-Undang nomor 20 tahun 2001

Video Terkait

Kategori ppkn