Pp No 10 Tahun 2010

Pp No 10 Tahun 2010

Analisis perbedaan PP no 24 tahun 2005 dan PP No 71 Tahun 2010​

Daftar Isi

1. Analisis perbedaan PP no 24 tahun 2005 dan PP No 71 Tahun 2010​


Jawaban:

PP No 24 Tahun 2005 menggunakan basis pencatatan kas menuju akrual, sedangkan PP 71 2010 menggunakan basis pencatatan akrual penuh. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan antara laporan keuangan yang di disajikan berdasarkan basis kas menuju akrual dan basis akrual penuh.

Penjelasan:

MAAF KALAU SALAH

Jawaban:

Penjelasan:

PP No 24 Tahun 2005 menggunakan basis pencatatan kas menuju akrual, sedangkan PP 71 2010 menggunakan basis pencatatan akrual penuh. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan antara laporan keuangan yang di disajikan berdasarkan basis kas menuju akrual dan basis akrual penuh.


2. Pengertian kas pasal pp no 1 tahun 2010?


PERATURAN PEMERINTAH TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1.

Pemerintah adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

2.

Akuntansi adalah proses identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penyajian laporan, serta penginterpretasian atas hasilnya.

3.

Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.

4.

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat PSAP, adalah SAP yang diberi judul, nomor, dan tanggal efektif.

5.

Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan adalah konsep dasar penyusunan dan pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan, dan merupakan acuan bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, penyusun laporan keuangan, pemeriksa, dan pengguna laporan keuangan dalam mencari pemecahan atas sesuatu masalah yang belum diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan.

6.

Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat IPSAP, adalah penjelasan, klarifikasi, dan uraian lebih lanjut atas PSAP.

7.

Buletin Teknis SAP adalah informasi yang berisi penjelasan teknis akuntansi sebagai pedoman bagi pengguna.

8.

SAP Berbasis Akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD.

9.

SAP Berbasis Kas Menuju Akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan berbasis kas, serta mengakui aset, utang, dan ekuitas dana berbasis akrual.

10.

Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat KSAP, adalah komite sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang bertugas menyusun SAP.

11.

Sistem Akuntansi Pemerintahan adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintah.

Maaf kalo salah ya


3. Jelaskan pasal 17, PP No 53 tahun 2010


Jawaban:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan

Sebagaimana dimaklumi, pada tanggal 6 Juni 2010 Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS.

Latar belakang dicabutnya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS, diantaranya :

a. Kondisi disiplin PNS yang masih belum optimal;

b. Telah hampir 30 (tiga puluh) tahun masa berlakunya;

c. Beberapa substansi materi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan lingkungan strategis yang terus berkembang;

d. Penerapan jenis hukuman disiplin sangat variatif.

Tujuan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, diantaranya :

Ø Sebagai bagian dari reformasi birokrasi (bureaucrasi reform);

Ø Untuk lebih terjaminnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi PNS;

Ø Mendorong peningkatan kinerja dan perubahan sikap, dan perilaku PNS;

Ø Meningkatkan kedisiplinan PNS;

Ø Mempercepat pengambilan keputusan atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS.

maaf kalau salah


4. dibawah ini peraturan tentang perkawinan dan perceraian PNS diatur dalam ? a. pp no 45 tahun 1990 b. pp no 25 tahun 1990 c. UKK no 13 tahun 2003 d. pp no 24 tahun 1976 e. pp no 54 tahun 2003 mohon dijawab makasih


A. pp no 45 tahun 1990

5. Dasar hukum tentang Lambang RI, adalah....A. PP No. 66 tahun 1945B. PP No. 66 tahun 1951 C. PP No. 66 tahun 1955D. PP No. 66 tahun 1966​


Jawaban:

B

Penjelasan:

SEMOGA MEMBANTU HEHE

Jawaban:

Pemerintah No. 66 Tahun 1951.


6. kenapa sap pp nomor 24 tahun 2005 diganti ke pp nomor 71 tahun 2010?​


Jawaban:

karena sap PP itu pengganti Kaka kita

maaf kalo ada yg salah

Jawaban:

Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010, maka PP Nomor 24 Tahun 2005 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. “Para stakeholders tidak perlu cemas karena selain mengatur SAP Berbasis Akrual, PP Nomor 71 Tahun 2010 juga mengatur SAP Berbasis Kas Menuju Akrual yang saat ini masih digunakan oleh seluruh entitas.” Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perbendaharaan, Herry Poernomo selaku Ketua Komite Konsultatif Komite Standar Akuntansi Pemeritahan (KSAP) dalam membuka Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan di HotelRedtop,Selasa(14/12).

Sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2010, penerapan SAP Berbasis Akrual dapat dilaksanakan secara bertahap. Pemerintah dapat menerapkan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual paling lama 4 (empat) tahun setelah Tahun Anggaran 2010.

Dengan ditetapkannya PP 71 Tahun 2010 tentang SAP ini maka PP 24 Tahun 2005 dinyatakan tidak berlaku lagi. Namun meski sudah dinyatakan berlaku secara substansial PP 24 Tahun 2005 masih dilaksanakan dalam rangka proses transisi penyusunan laporan keuangan berbasis Kas Menuju Akrual kepada penyusunan laporan keuangan berbasis akrual. Substansi PP 24 Tahun 2005 ini dinyatakan dalam Lampiran II PP 71 Tahun 2010 tentang SAP.

Penjelasan:

semoga jawabanku bermanfaat ya


7. 11 Peraturan yang mengatur tentang StandarNasional adalah ....a. PP No. 102 Tahun 2000b. PP No. 102 Tahun 2002c. PP No. 12 Tahun 2000d. PP No. 102 Tahun 2002e. PP No. 12 Tahun 2002​


Jawaban:

a. PP No. 102 Tahun 2000

Penjelasan:

semoga bermanfaat


8. 18. badan hukum yang dinaungi oleh pemerintah dalam pengujian produk adalah...a. pp no. 102 tahun 2000c. pp no. 102 tahun 2003b. pp no. 102 tahun 2002d. pp no. 102 tahun 20041​


Jawaban:

C. pp no. 102 tahun 2002.

Penjelasan:

semoga membantu ya.


9. jelaskan isi pasal 8 PP No. 53 Tahun 2010!


Pasal 8

Hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban:

1.

setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 3, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;

2.

menaati segala peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 4, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;

3.

melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 5, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;

4.

menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 6, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;

5.

mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 7, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;

6.

memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 8, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;

7.

bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 9, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;

8.

melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 10, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;

9.

masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 11 berupa:


10. Apa perbedaan pp 25 tahun 2005 dengan pp 71 tahun 2010​


Jawaban:

pp 25 tahun 2005 kurang tau, kalau pp 24 tahun 2005 itu mengenai penerapan cash toward accrual dan pada pp 71 tahun 2010 penerapan SAP  berbasis akrual.


11. Jelaskan perbedaan konsep Beban dan Belanja! Jelaskan pula dasar pengakuan dan pengukurannya! (gunakan PP No. 71 tahun 2010 sebagai referensi)


Jawaban:

Beban diukur dan dicatat sebesar beban yang terjadi selama periode pelaporan. Belanja diukur jumlah pengeluaran kas yang keluar dari Rekening Kas Umum Daerah dan atau Rekening Bendahara Pengeluaran berdasarkan azas bruto.

Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010, maka PP Nomor 24 Tahun 2005 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2010, penerapan SAP Berbasis Akrual dapat dilaksanakan secara bertahap.


12. Di kota Pontianak, larangan merokok ditempat umum tertuang dalam ... a. UU No 10 thn 2010 b. perpu no 10 thn 2010 c. perda no 10 thn 2010 d. PP no 10 thn 2010


C. Perda no 10 tahun 2010.

Smg benar"

13. PP NO. 27 TAHUN 1999 MEMUAT TENTANG, PP NO. 19 TAHUN 1999 MEMUAT TENTANG PP NO 41 TAHUN 1990 BERISI TENTANG


pp no. 27 tahun 1999 memuat tentang? analisis mengenai dampak lingkungan hidup. pp no.19 tahun 1999 memuat tentang?pengadilan pencemaran atau perusakan laut. pp no 41 tahun 1990 memuat tentang?masa bakti dan izin kerja apoteker

14. Lambang burung garuda Pancasila diatur dalamA. PP No. 50 Tahun 1955B. PP No. 60 Tahun 1956C. PP No. 65 Tahun 1960D. PP No. 66 Tahun 1951​


Jawaban:

D. PP No. 66 Tahun 1951

Penjelasan:

burung garuda menjadi lambang negara Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tanggal: 17 Oktober 1951 tetapi telah berlaku tanggal 17 Agustus 1950 berbentuk burung garuda yang di dadanya tergantung perisai dengan 5 simbol yang lazim disebut Pancasila


15. Pengertian transparansi menurut pp 71 tahun 2010?


Jawaban:

tentang Standar Akuntansi Pemerintahan menyebutkan bahwa transparansi ialah prinsip keterbukaan dan kejujuran yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah atas pengelolaan sumber daya yang dipercayakan sesuai ...

Penjelasan:

#SEMOGA MEMBANTU^_^


16. Undang-undang yang mendasari pelaksanaan pemilu tahun 2009 adalah... a.UU No. 10 Tahun 2007 c.UU No. 10 Tahun 2009 b.UU No. 10 Tahun 2008 b.UU No. 10 Tahun 2010


C
maaf kalau salah oke saya mundurc.UU No.10 tahun 2009

17. Jelaskan perbedaan antara pp no 27 tahun 1999 dengan pp no 27 tahun 2012 tentang AMDAL


Jawab :

AMDAL adalah singkatan dari Analisis Dampak Lingkungan. AMDAL merupakan suatu proses studi formal yang digunakan untuk memperkirakan dampak terhadap lingkungan oleh rencana kegiatan proyek yang bertujuan memastikan adanya masalah dampak lingkungan yang perlu dianalisis pada tahap awal perencanaan dan perancangan proyek sebagai bahan pertimbangan pembuat keputusan.

PEMBAHASAN :

AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. AMDAL merupakan analisis yang meliputi berbagai macam faktor seperti fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi dan sosial budaya yang semuanya haruslah dilakukan secara menyeluruh. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Tujuan AMDAL adalah melakukan penjagaan rencana usaha atau kegiatan sehingga tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan.  

AMDAL diatur dalam peraturan pemerintah. Dasar hukum AMDAL di Indonesia yaitu Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “Izin Lingkungan Hidup” yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang AMDAL.

Adapun perbedaan antara kedua Peraturan Pemerintah mengenai AMDAL ini antara lain :

• Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL.

a. Durasi penilaian AMDAL sekitar 180 hari kerja, dokumen AMDAL terdiri atas 5 dokumen.

b. Penilaian AMDAL oleh komisi penilain AMDAL cenderung mereduksi makna AMDAL sebagai kajian ilmiah.

c. Terdapat kesulitanterhadap upaya penegakan hukum atas pelanggar Amdal & UKL-UPL (Kajian Lingkungan Hidup) mengingat amdal & UKL-UPL adalah bukan keputusan TUN.

d. Terdapat ruang untuk keterlibatan masyarakat.

e. AMDAL dan UKL-UPL masih dipandang sebagai instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat “dibuat bagus, tidak dibuat tidak apa-apa”.

• Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “Izin Lingkungan Hidup”

a. Kemajuan Mendasarnya adalah Streamlining Proses AMDAL. Durasi penilaian AMDAL sekitar 125 hari kerja, dokumen amdal terdiri atas 3 dokumen.

b. Kemajuan Mendasarnya adalah Mengembalikan Kaidah Amdal sebagai  Kajian Ilmiah. Dengan memperkuat peran dan kompetensi tim teknis dalam penilaian AMDAL.

c. Kemajuan Mendasarnya adalah Memberikan Ruang Penegakan Hukum atas Pelanggar Amdal-UK-UPL. Dengan skema izin lingkungan yang merupakan keputusan TUN yang enforceable dan memiliki konsekuensi hukum atas pelanggarannya sesuai dengan yang diatur dalam UU 32/2009.

d. Kemajuan Mendasarnya adalah Memperkuat Akses Partisipasi Masyarakat. Dengan terdapat 3 kali pengumuman dalam tahap perencanaan suatu usaha dan/atau kegiatan, maka ruang masyarakat untuk memberikan saran, tanggapan dan pendapat akan lebih luas.

e. Kemajuan Mendasarnya adalah Mengubah Mindset Seluruh Pemangku Kepentingan. Dengan terbitnya PP ini maka banyak konsekuensi hukum yang dapat diterapkan kepada pemerintah, pemerintah daerah, dan pemrakarsa apabila terlibat dalam pelanggaran AMDAL & UKL-UPL.

Jadi, perbedaan dari Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “Izin Lingkungan Hidup” dengan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL merupakan bentuk pembaharuan yang lebih mengarahkan kepada sanksi hukum terhadap kelalaian lingkungan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelajari lebih lanjut :

https://brainly.co.id/tugas/9943340

https://brainly.co.id/tugas/18738972

DETIL JAWABAN

MAPEL : Biologi

KELAS : 10

MATERI : Ekologi

KATA KUNCI : Pengertian AMDAL, Isi dan Perbedaan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “Izin Lingkungan Hidup” dengan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL

KODE SOAL : 4  

KODE KATEGORISASI : 10.4.10


18. Dampak negatif dari perkembangan IPTEK terhadap air adalah pencemaran bahan yang terkenal dengan B3. Pengertian B3 diatur oleh PP, yaitu ... *a. PP No. 54 Tahun 2001b. PP No. 74 Tahun 2000c. PP No. 64 Tahun 2001d. PP No. 74 Tahun 2001e. PP No. 64 Tahun 2000​


Jawaban:

Menurut PP No. 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang dimaksud dengan Bahan Berbahaya dan Beracun atau disingkat B3 adalah bahan karena sifatnya dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup.

Penjelasan:

Menurut PP No. 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang dimaksud dengan Bahan Berbahaya dan Beracun atau disingkat B3 adalah bahan karena sifatnya dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.

Sedangkan definisi menurut OSHA (Occupational Safety and Health of the United State Government) B3 adalah bahan yang karena sifat kimia maupun kondisi fisiknya sangat berpotensi menyebabkan gangguan pada kesehatan manusia, kerusakan dan atau pencemaran lingkungan.

Pengelolaan Limbah B3

Adalah kegiatan yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan atau membuang B3.

Peraturan Terkait Pengelolaan B3 :

Undang - Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa "Setiap orang yang memasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan republik Indonesia, menghasilkan , mengangkut, mengedarkan, menyimpan, mamanfaatkan, membuang, mengolah, dan.atau menimbun B3 wajib melakukan pengelolaan B3"

Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Beracun.

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2010 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Registrasi Bahan Berbahaya dan Beracun dalam kerangka Indonesia National Single Window di Kementerian Lingkungan Hidup.

#Jangan lupa follow


19. apa isi dari PP no 10 tahun 1979​


Jawaban:

tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil [JDIH BPK RI]

Penjelasan:

semoga membantu, semangat belajar nya

jadiin jawaban terbaik yaw thnks


20. pp no.65 tahun 1999 tentang?


Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999 tentangTATA CARA PEMERIKSAAN KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

21. Sebutkan dan jelaskan basis akuntansi berdasarkan PP 71 Tahun 2010!​


Jawaban:

Laporan Realisasi Anggaran;

Laporan  Perubahan Saldo Anggaran Lebih;

Laporan  Operasional;

Laporan Perubahan Ekuitas;

Neraca;

Laporan Arus Kas;

Catatan atas  Laporan Keuangan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Komponen-komponen yang terdapat dalam satu set laporan keuangan berbasis akrual terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran (budgetary reports) dan laporan finansial, yang jika diuraikan adalah sebagai berikut:

Laporan Realisasi Anggaran;

Laporan  Perubahan Saldo Anggaran Lebih;

Laporan  Operasional;

Laporan Perubahan Ekuitas;

Neraca;

Laporan Arus Kas;

Catatan atas  Laporan Keuangan.

Laporan pelaksanaan anggaran adalah Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, sedangkan yang termasuk laporan finansial adalah Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca dan Laporan Arus Kas. Komponen-komponen laporan keuangan tersebut disajikan oleh setiap entitas pelaporan, kecuali Laporan Arus Kas yang hanya disajikan oleh entitas yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum, dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang hanya disajikan oleh Bendahara Umum Negara dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasinya.


22. PP no.25 tahun 2000 tentang.....?​


Jawaban:

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEWENANGAN PEMERINTAH DAN KEWENANGAN PROPINSI SEBAGAI DAERAH OTONOM. Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: ... Kewenangan Pemerintah adalah hak dan kekuasaan Pemerintah untuk menentukan atau mengambil kebijakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.

Penjelasan:

Semoga membantu


23. intan dan bentonit adalah komoditas pertambangan yang menurut PP No 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan mineral dan batubara dikelompokkan ke golongan​


Jawaban:

Pertambangan mineral dan batubara dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang :

Mineral radioaktif Mineral logam Mineral bukan logam BatuanBatubara

24. 24. Pengelolaan barang milik negara/daerah diatur dalam a. PP No. 7 Tahun 2006 b. PP No. 8 Tahun 2006 c. PP No. 7 Tahun 2007d. PP No. 8 Tahun 2008​


Jawaban:

No 1 Tahun 2004

Penjelasan:

Hasil nyarii bukan asal


25. pp No. 23 tahun 2000 tentang...?


Perum Prasarana Perikanan Samudar.

Semoga Dapat Membantu

26. Jelaskan perbedaan antara pp no 27 tahun 1999 dengan pp no 27 tahun 2012 tentang AMDAL


Jawab :

AMDAL adalah singkatan dari Analisis Dampak Lingkungan. AMDAL merupakan suatu proses studi formal yang digunakan untuk memperkirakan dampak terhadap lingkungan oleh rencana kegiatan proyek yang bertujuan memastikan adanya masalah dampak lingkungan yang perlu dianalisis pada tahap awal perencanaan dan perancangan proyek sebagai bahan pertimbangan pembuat keputusan.

PEMBAHASAN :

AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. AMDAL merupakan analisis yang meliputi berbagai macam faktor seperti fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi dan sosial budaya yang semuanya haruslah dilakukan secara menyeluruh. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Tujuan AMDAL adalah melakukan penjagaan rencana usaha atau kegiatan sehingga tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan.  

AMDAL diatur dalam peraturan pemerintah. Dasar hukum AMDAL di Indonesia yaitu Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “Izin Lingkungan Hidup” yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang AMDAL.

Adapun perbedaan antara kedua Peraturan Pemerintah mengenai AMDAL ini antara lain :

Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL.

a. Durasi penilaian AMDAL sekitar 180 hari kerja, dokumen AMDAL terdiri atas 5 dokumen.

b. Penilaian AMDAL oleh komisi penilain AMDAL cenderung mereduksi makna AMDAL sebagai kajian ilmiah.

c. Terdapat kesulitanterhadap upaya penegakan hukum atas pelanggar Amdal & UKL-UPL (Kajian Lingkungan Hidup) mengingat amdal & UKL-UPL adalah bukan keputusan TUN.

d. Terdapat ruang untuk keterlibatan masyarakat.

e. AMDAL dan UKL-UPL masih dipandang sebagai instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat “dibuat bagus, tidak dibuat tidak apa-apa”.

Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “Izin Lingkungan Hidup”

a. Kemajuan Mendasarnya adalah Streamlining Proses AMDAL. Durasi penilaian AMDAL sekitar 125 hari kerja, dokumen amdal terdiri atas 3 dokumen.

b. Kemajuan Mendasarnya adalah Mengembalikan Kaidah Amdal sebagai  Kajian Ilmiah. Dengan memperkuat peran dan kompetensi tim teknis dalam penilaian AMDAL.

c. Kemajuan Mendasarnya adalah Memberikan Ruang Penegakan Hukum atas Pelanggar Amdal-UK-UPL. Dengan skema izin lingkungan yang merupakan keputusan TUN yang enforceable dan memiliki konsekuensi hukum atas pelanggarannya sesuai dengan yang diatur dalam UU 32/2009.

d. Kemajuan Mendasarnya adalah Memperkuat Akses Partisipasi Masyarakat. Dengan terdapat 3 kali pengumuman dalam tahap perencanaan suatu usaha dan/atau kegiatan, maka ruang masyarakat untuk memberikan saran, tanggapan dan pendapat akan lebih luas.

e. Kemajuan Mendasarnya adalah Mengubah Mindset Seluruh Pemangku Kepentingan. Dengan terbitnya PP ini maka banyak konsekuensi hukum yang dapat diterapkan kepada pemerintah, pemerintah daerah, dan pemrakarsa apabila terlibat dalam pelanggaran AMDAL & UKL-UPL.

Jadi, perbedaan dari Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “Izin Lingkungan Hidup” dengan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL merupakan bentuk pembaharuan yang lebih mengarahkan kepada sanksi hukum terhadap kelalaian lingkungan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelajari lebih lanjut :

https://brainly.co.id/tugas/18738972

https://brainly.co.id/tugas/9943340

DETIL JAWABAN

MAPEL : Biologi

KELAS : 10

MATERI : Ekologi

KATA KUNCI : Pengertian AMDAL, Isi dan Perbedaan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “Izin Lingkungan Hidup” dengan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL

KODE SOAL : 4  

KODE KATEGORISASI : 10.4.10


27. siapakah yg dimaksud pejabat penilai berdasarkan pp no.10 tahun 1979


PNS ( pegawai negeri sipil )

28. PP NO. 19 TAHUN 1999 MEMUAT TENTANG PP NO. 41 TAHUN 1990 BERISI TENTANG


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 1999
TENTANG
PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN/ATAU PERUSAKAN LAUT


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 1990
TENTANG
MASA BAKTI DAN IZIN KERJA APOTEKER

29. jelaskan yang dimaksud dengan belanja menurut PP nomor 71 tahun 2010​


jawaban:

Menurut PP no. 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah yan mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayaranya kembali oleh pemerintah.


30. sebutkan dan jelaskan 6 kententuan umum PP RI no 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah​


Jawaban:

PP 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan adalah amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam Pasal 32, bahwa bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

PP 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Standar Akuntansi Pemerintahan - SAP - adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.

Penjelasan:

Semoga membantu yaa^^


Video Terkait

Kategori akuntansi