Sejarah Hukum Adalah

Sejarah Hukum Adalah

Sejarah hukum inernasinal Sejarah hukum internasional Secara singkat

1. Sejarah hukum inernasinal Sejarah hukum internasional Secara singkat


Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.

Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.

Perbedaan dan persamaan Sunting

Hukum Internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.

Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara(internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).

Bentuk Hukum internasional Sunting

Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu :

Hukum Internasional Regional
Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum.
Hukum Internasional Khusus
Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.
Hukum Internasional merupakan keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara:

negara dengan negara
negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.

2. Hubungan antara sejarah dan sejarah hukum ?


Jawaban:

brbrbrbrbbrbrb bisa di bbbb


3. Relasi antara sejarah dan sejarah hukum?


saya coba  bantu :)

sangat erat dikarenakan hukum-hukum yang berlaku di ambil dari sejarah

semoga membantu :)


4. hukum menurut sejarahnya?​


Jawaban:

•Setiap manusia memiliki peraturan dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Peraturan ini biasanya berupa perintah atau larangan untuk melakukan sesuatu yang biasa disebut sebagai hukum. Hal ini diterapkan salah satunya agar masyarakat terlindungi dari ancaman dan kejahatan.

•Dalam menjalani kehidupan sehari-hari, masyarakat membutuhkan hukum untuk mencapai kesejahteraan bersama. Hukum pembantuan serta membatasi berbagai macam aktivitas masyarakat agar terbentuk suatu tatanan hidup yang aman, tertib, dan berkeadilan.

•Hukum merupakan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga dapat diartikan sebagai undang-undang dan peraturan untuk meangatur pergaulan hidup masyarakat.

Secara umum, hukum dapat diartikan sebagai peraturan berupa norma dan sanksi yang diciptakan untuk mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan menjaga ketertiban, keadilan, serta mencegah terjadinya tindak kejahatan. Selain itu, hukum juga menjadi pedoman bagi masyarakat dalam melakukan suatu tindakan dan mendapatkan kepastian terhadap perlindungan hukum.

•Aristoteles

Hukum menurut Aristoteles tidak hanya merupakan kumpulan aturan yang dapat mengikat dan berlaku pada masyarakat saja, tapi juga berlaku pada hakim itu sendiri. Dengan kata lain hukum tidak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, tapi juga wajib dipatuhi oleh pejabat negara.

Montesquieu

Hukum merupakan gejala sosial dan perbedaan hukum dikarenakan oleh perbedaan alam, politik, etnis, sejarah dan faktor lain dari tatanan masyarakat, untuk itu hukum suatu negara harus dibandingkan dengan hukum negara lain.

•Sunaryati Hatono

Hukum tidak hanya menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam suatu masyarakat, tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai kegiatan manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, dengan kata lain hukum mengatur berbagai kegiatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat.

Penjelasan:

semoga membantu


5. apa sejarah hukum bisnis


Hukum bisnis ini adalah sebuah perundang-undangan yang isinya mengatur tentang tata cara dan juga aturan yang harus ditaati.

6. Apakah sejarah yang berhubungan dengan hukum hindu merupakan sumber dari hukum hindu?


sumber hukum Hindu yang digunakan oleh para ahli hindulogi dalam peninjauannya dan penulisannya mengenai pertumbuhan dan kejadian hukum Hindu itu terutama dalam rangka pengamatan dan peninjauan masalah aspek-aspek politiknya, filosofinya, sosiologinya, kebudayaannya dan hukumnya sampai pada bentuk materiil yang tampak berlaku pada satu masa dan tempat tertentu.

7. bagaimana sejarah terbentuknya hukum


Hukum itu banyak macamnya, jadi untuk menjawab pertanyaan harus diperjelas dulu...

8. Sejarah hukum dagang


Kodifikasi hukum dagang pertama dibentuk di Prancis dengan nama Ordonance de Commerce pada masa pemerintahan Raja Louis XIV pada 1673. Kedua hukum itu kemudian menjadi acuan dari lahirnya Code de Commerce, hukum dagang baru yang mulai berlaku pada 1807 di Prancis.

Jawaban:

pendidikan para mubaligh mendirikan lembaga pendidikan islam di beberapa wilayah nusantara maaf kalau salah


9. sebutkan karakteristik hukum progresif dan sejarah hukum progresif​


Penjelasan:

karakterteristik Hukum progresif adalah gerakan pembebasan karena ia bersifat cair dan senantiasa gelisah melakukan pencarian dari satu kebenaran ke kebenaran selanjutnya.

*sejarah hukum progesif*

Hukum progresif lahir karena keadaan Indonesia pada masa lalu. Ada berbagai pergulatan pemikiran, berkaitan dengan usaha dari pemikir hukum untuk menawarkan gagasannya agar persoalan hukum di negeri ini tidak menemui “jalan buntu”.

Salah satu gagasan pemikiran yang penting dalam lingkup ini adalah hukum progresif tersebut. Pemikir penting yang berada di belakang gagasan tersebut, adalah Profesor Satjipto Rahardjo, guru besar Emiritus Sosiologi Hukum di Universitas Diponegoro, Semarang. Di kalangan kolega dan mahasiswanya, ia dikenal dan dipanggil dengan Prof. Tjip.

Keadaan hukum Indonesia yang carut-marut, seperti menjadi cambuk bagi lahirnya gagasan hukum progresif tersebut. Proses ini tidak berlangsung dalam waktu singkat.

Jawaban:

Hukum progresif lahir karena keadaan Indonesia pada masa lalu. Ada berbagai pergulatan pemikiran, berkaitan dengan usaha dari pemikir hukum untuk menawarkan gagasannya agar persoalan hukum di negeri ini tidak menemui “jalan buntu”.

Salah satu gagasan pemikiran yang penting dalam lingkup ini adalah hukum progresif tersebut. Pemikir penting yang berada di belakang gagasan tersebut, adalah Profesor Satjipto Rahardjo, guru besar Emiritus Sosiologi Hukum di Universitas Diponegoro, Semarang. Di kalangan kolega dan mahasiswanya, ia dikenal dan dipanggil dengan Prof. Tjip.

Keadaan hukum Indonesia yang carut-marut, seperti menjadi cambuk bagi lahirnya gagasan hukum progresif tersebut. Proses ini tidak berlangsung dalam waktu singkat. Pergulatan gagasan dan pemikiran ini sudah berlangsung lama, makanya energi yang dilahirkan demikian menggumpal hingga mencapai puncak gagasan hukum progresif ini pada tahun 2002.

Hukum progresif tidak muncul sekonyong-konyong, namun mempunyai anteseden. Adalah kepribadian Satjipto Rahardjo terhadap keadaan hukum di Indonesia. Para pengamat hukum dengan jelas mengatakan bahwa kondisi penegakan hukum di Indonesia sangat memperhatikan. Pada tahun 1970-an sudah ada istilah “mafia peradilan” dalam kosa kata hukum Indonesia pada Orde Baru hukum sudah bergeser dari social engineering ke dark engineering karena digunakan untuk mempertahankan kekuasaan. Pada Era Reformasi dunia hukum makin mengalami komersialisasi. Menurut Satjipto Rahardjo, inti dari kemunduran di atas adalah makin langkanya kejujuran, empati, dan dedikasi dalam menjalankan hukum.

Pikiran progresif sarat dengan keinginan dan harapan. Ada satu hal yang penting, bahwa lahirnya hukum progresif dalam khazanah pemikiran hukum, berkaitan dengan upaya mengkritisi realitas pemahaman hukum yang sangat positivistik.

Memahami istilah progresivisme dalam konteks hukum progresif dapat dijabarkan sebagai berikut:

Progresivisme bertolak dari pandangan bahwa pada dasarnya manusia adalah baik, dengan demikian hukum progresif mempunyai kandungan moral yang kuat. Progresivisme ingin menjadikan hukum sebagai institusi yang bermoral.

Hukum progresif mempunyai tujuan berupa kesejahteraan dan kebahagiaan manusia, maka sebagai konsekuensinya hukum selalu dalam proses menjadi. Oleh karena itu hukum progresif selalu peka terhadap perubahan masyarakat disegala lapisan.

Hukum progresif mempunyai watak menolak status quo ketika situasi ini menimbulkan kondisi sosial yang dekanden dan korup. Hukum progresif memberontak terhadap status quo, yang berujung pada penafsiran hukum yang progresif.

Hukum progresif mempunyai watak yang kuat sebagai kekuatan pembebasan dengan menolak status quo. Paradigma “hukum untuk manusia’ membuatnya merasa bebas untuk mencari dan menemukan format, pikiran, asa, serta aksi yang tepat untuk mewujudkannya.[1]

Penjelasan:

maaf kalo salah


10. sejarah hukum pidana​


Jawaban:

Sejarah. KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbuatan pidana secara materiil di Indonesia. KUHP yang sekarang diberlakukan adalah KUHP yang bersumber dari hukum kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indië.

Penjelasan:

Sekian


11. sejarah hukum internasional


Sejarah Hukum Internasional

》Romawi Kuno
Pada periode zaman romawi kuno ini, bangsa romawi sudah membuat aturan-aturan dalam berhubungan dengan bangsa-bangsa lain. Dalam aspek aturan ini, bangsa romawi sudah mempunyai karakter hukumnya sendiri. Namun sumbangan romawi kuno dalam perkembangan hukum internasional relatif kurang, terutama untuk hubungan antar Negara pada zaman modern. Selain itu, pada masa akhir sejarah romawi, yakni pada masa kekaisaran romawi, luas kekuasaan romawi mencakup diseluruh Negara-negara beradab, tidak ada Negara yang merdeka sehingga hukum antar bangsa pun tidak diperlukan.
Abad Pertengahan - Zaman Modern
Awal munculnya hukum internasional pada abad pertengahan ini dikarenakan pecahnya kerajaan romawi yang dengan itu muncullah Negara-negara merdeka yang beradab dieropa. Ada beberapa penghambat evolusi suatu sistem hukum internasional selama abad pertengahan[3] , yaitu:
1. Kesatuan duniawi dan rohani sebagian besar Eropa dibawah imperium romawi suci ( holy roman empire ), meskipun sampai sebegitu jauh ketentuan ini masih merupakan dugaan dan dibantah oleh sejumlah besar contoh konflik dan ketidakrukunan.
2. Struktur feudal Eropa Barat, yang melekat pada hierarki otoritas yang tidak hanya menghambat munculnya Negara-negara merdeka akan tetapi juga mencegah Negara-negara pada saat itu memperoleh karakter kesatuan dan otoritas negara-negara berdaulat modern.
Pada abad kelima belas dan keenambelas terjadilah perubahan-perubahan yang besar. Munculnya masa renaissance mulai memecahkan belenggu kesatuan rohani dan politik di Eropa. Selain itu muncul juga pemikir-pemikir secular di kalangan bangsa eropa. Seperti Bodin dari Perancis (1530-1596), Machiavelli dari Italia( 1469-1527), dan Hobbes dari Inggris ( 1588-1679).
Segi terpenting pada masa reformasi adalah satu pemberontakan Negara terhadap gereja. Pemberontakan ini merupakan cerminan keinginan penguasa sipil ingin memegang kekuasaan tertinggi di wilayahnya. Pemberontakan ini memberikan hasil yang sukses lebih dari seperdua Eropa Barat. Sehingga, gereja yang sebagai satu kekuasaan politik mengalami goncangan keras dan tidak dapat bersaing lebih lama dengan Negara.
Dengan bermunculannya Negara-negara baru yang merdeka, maka dimulailah proses dimana dibentuknya kaidah-kaidah aturan dalam membina hubungan bangsa-bangsa. Seperti halnya di Italia dengan Negara-negara kecil yang baru merdeka melakukan hubungan diplomatic dimulai pada abad kelima belas.
Penggagas hukum bangsa-bangsa yang diakui sebagian besar orang yaitu Grotius, seorang ahli hukum dan diplomat dari Belanda, melalui buku karangannya De Jure Belli ac Pacis ( Hukum Perang dan Damai) yang terbit pada tahun 1625. Namun Grotius tidaklah sepenuhnya menguraikan konsep-konsep hukum dan praktek pada masanya yang berkenaan dengan traktat, dan ulasan-ulasannya mengenai kaedah-kaedah dan adat istiadat yang perang secara komperehensif. [4] Walaupun demikian Grotius tetap diakui banyak member pengaruh terhadap pemikir-pemikir ilmu hukum internasional seterusnya. Beberapa doktrin Grotius yang tersirat dalam karakter hukum internasional modern yaitu, pembedaan antara perang yang adil dan yang tidak adil, pengakuan atas hak-hak dan kebebasan-kebebasan individu, doktrin netralitas terbatas, gagasan tentang perdamaian, dan nilai dari konferensi-konferensi periodik antara penguasa-penguasa Negara. [5]
Sebelum Grotius, juga terdapat ahli-ahli hukum internasional yang besar. Diantaranya, Fransisco De Victoria seorang guru besar dalam ilmu kehutanan di Salamanca, dalam bukunya Relectiones Theologicae yang diterbitan sesudah ia wafat, merupakan pengupasan terhadap hak bangsa Spanyol untuk menjajah penduduk asli didunia baru. [6] Ajaran Victoria ini menunjukkan salah satu langkah penting dalam meluaskan hukum internasional kearah satu sistem dunia. Selain itu pengarang tentang hukum bangsa-bangsa ini yaitu Alberico Gentili atao biasa dikenal dengan nama Gentilis. Ia mungkin juga merupakan penulis pertama yang memisahkan anta hukum internasional dengan hukum ketuhanan dan memasukkannya pada cabang ilmu hukum. Selain itu Gentilis juga banyak mempengaruhi karya-karya yang ditulis oleh Grotius. Dan hal ini sangat diakui oleh Grotius.
Perkembangan hukum internasional yang lebih pesat terjadi pada abad kesembilan belas. Banyaknya Negara baru yang bangkit baik didalam maupun diluar Eropa menjadi salah satu faktor perkembangan hukum internasional. Factor lain yang juga menjadi penyebab pesatnya perkembangan ilmu hukum internasional seperti ekspansi peradaban Eropa kewilayah luar benuanya, modernisasi sarana angkutan dunia, penghancuran yang sangat dahsyat akibat dari perang-perang yang modern dan pengaruh penemuan-penemuan baru.

12. mengapa penting di dalam ilmu hukum dikaji psikologi hukum dan sejarah hukum​


karena perlu dikaji (mengajar) pisik dan Sejarah hukum adalah studi tentang bagaimana hukum berkembang dan mengapa hal itu berubah. Sejarah hukum berhubungan erat dengan perkembangan peradaban dan diatur dalam konteks sejarah sosial yang lebih luas. jikalau tidak penting lantas mengapa hukum sekarang masih di terapkan? nah berarti perlu diketahui bahwa Hukum juga berhubungan dengan pisik.

maaf kalo salah


13. apa relasi antara sejarah dan sejarah hukum?​


Jawaban:

baik baik saja yg pernah kamu alami

Penjelasan:

maaf kalau salahhhh:)siuuuuu


14. Sejarah kaidah hukum


Jawaban:

Kaidah'' adalah patokan atau ukuran sebagai pedoman bagi manusia dalam bertindak.[1] Kaidah juga dapat dikatakan sebagai aturan yang mengatur prilaku manusia dan perilaku sebagai kehidupan bermasyarakat.[2] Secara umum kaidah dibedakan atas dua hal yaitu kaidah etika atau kaidah hukum.[1] Kaidah etika merupakan kaidah yang meliputi norma susila, norma agama dan norma kesopanan.[1] Pada dasarnya kaidah etika datang dari diri dalam manusia itu sendiri contohnya menghormati orangnya yang lebih tua, berbuat baik pada orang tua, saling menghargai, atau malu jika berbuat salah.[1] Namun tidak jarang kaidah etika merupakan kaidah yang datang dari diri manusia misalnya dari ajaran agama contohnya tidak boleh berprilaku jahat pada orang lain.[1] Kaidah hukum merupakan kaidah yang memiliki sanksi tegas. Kaidah hukum ialah kaidah yang mengatur hubungan atau intraksi antar pribadi, baik secara langsung atau tidak langsung oleh karena itu kaidah hukum ditujukan untuk kedamaian, ketentraman, dan ketertiban hidup bersama.[1] Kaidah hukum biasanya ada paksaan yang berwujud ancaman bagi para pelanggarnya.[1]

semoga membantu ya....


15. Sejarah sumber hukum hukum islam


AL- QUR'AN dan Hadits..
semoga membantu

16. pandangan tentang hukum jika hukum itu dilihat sebagai produk sejarah


Jawaban:

Salah

karan sejarah tiadk ada produk hanayalah masa lalau

JAWABAN :

Kesimpulannya, sejarah hukum adalah cabang ilmu hukum yang menelaah sejumlah peristiwa hukum dari zaman dahulu yang disusun secara kronologis. Sejarah hukum menjelaskan perkembangan hukum untuk memperoleh pemahaman tentang apa yang berlaku sebagai hukum di masa lampau.

Adapun tujuan mempelajari sejarah hukum ialah guna memahami awal mula suatu hukum diberlakukan dalam suatu masyarakat tertentu, bagaiaman proses penerapan hukum tersebut, pengaruhnya terhadap peradaban masyarakat terkait, sehingga pada akhirnya kita dapat mengetahui apa maksud dan tujuan hukum itu dibuat.

SUMBER :

INTERNET

ᴍᴀᴀꜰ ᴋᴀʟᴏ ꜱᴀʟᴀʜ, ꜱᴇᴍᴏɢᴀ ʙᴇʀᴍᴀɴꜰᴀᴀᴛ ᴅᴀɴ ʙɪꜱᴀ ᴍᴇᴍʙᴀɴᴛᴜ ᴛᴇʀɪᴍᴀᴋᴀꜱɪʜ ♡


17. sejarah hukum kepagawaian?​


Jawaban:

Sejarah Hukum Kepegawaian

hukum kepegawaian Indonesia menurut Utrecht, masih diatur dalam peraturan “incidenteel”, peraturan-peraturan Hukum Administrasi Negara kebiasaan

Undang-undang No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian merupakan landasan hukum pembinaan di bidang kepegawaian yang pertama kali ada semenjak Indonesia merdeka. Undang-undang tersebut diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi penyempurnaan pembinaan Pegawai Negeri Sipil. Undang-undang No. 8 Tahun 1974 diundangkan pada tanggal 6 november 1974, sebelum Undang-undang tersebut diUndang-undangkan, Indonesia belum mempunyai suatu Undang-Undang-undang Kepegawaian (ambtenarenwet) yang dipakai sebagai landasan hukum kepegawaian, khususnya di kalangan Pegawai Negeri Sipil.54

Undang-undang Kepegawaian yang dimiliki Indonesia menjadi dasar hukum bagi Pemerintah dalam setiap membuat keputusan, maupun kebijaksanaan di bidang kepegawaian, dengan diundangkannya UU No. 8 Tahun 1974, hal itu memberikan kedudukan hukum yang jelas bagi setiap Pegawai Negeri, khususnya Pegawai Negeri


18. sejarah hukum internasional


ng di CYBER FPMH

PORTAL JUSTITIA

Home
Tentang FPMH
Portal
Pojok Kampus
Software
LINK
Kontes
Follow !

Pilih Bahasa​▼
Home MAKALAH Sejarah Dan Perkembangan Hukum Internasional
Sejarah Dan Perkembangan Hukum Internasional
Rabu, 08 April 20150 komentar


BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar belakang
Terdapat hubungan yang erat antara hukum internasional dengan masyarakat internasional. Menurut Mochtar Kusumaatmaja bahwa untuk menyakini adanya hukum internasional maka harus ada pula masyarakat internasional sebagai landasan sosiologis. Pada bagian lain dikemukakan juga bahwa, Hukum internasional dalam arti luas, termasuk hukum bangsa-bangsa, maka sejarah hukum internasional itu telah berusia tua. Akan tetapi bila hukum internasional diartikan sebagai perangkat hukum yang mengatur hubungan antar negara, maka sejarah hukum internasional itu baru berusia ratusan tahun (Kusumaatmaja, Mochtar dan Etty R. Agoes; 2003: 25).
Pendapat serupa juga dikemukakan olej J.G. Starke bahwa pengungkapan sejarah sistem hukum internasional harus dimulai dari masa paling awal, karena justru pada periode kuno kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antar masyarakat internasional berupa adat istiadat. Traktat, kekebalan duta besar, peraturan perang ditemukakan sebelum lahirnya agama Kristen di India dan Mesir Kuno. Di Cina kuno ditemukan aturan penyelesaian melalui arbitras dan mediasi. Demikian juga di Yunani kuno dan Romawi kuno. Sedangkan sistem hukum internasional merupakan suatu produk dari empat ratus tahun terakhir ini. Pada mulanya berupa adat istiadat dan praktek-praktek negara Eropa moderen dalam hubungan dan komunikasi antar mereka dan adanya bukti-bukti pengaruh dari para ahli hukum pada abad ke enambelas, tujuhbelas dan delapan belas. Lagi pula hukum internasional masih diwarnai oleh konsep-konsep kedaulatan nasional, kedaulatan teritorial, konsep kesamaan penuh dan kemerdekaan negara-negara yang meskipun memperoleh kekuatan dari teori-teori politik yang mendasari sistem ketatanegaraan Eropa moderen juga dianut oleh negara-negara non Eropa yang baru muncul. (Starke, J.G.; 2001: 8)
Dengan demikian sejarah hukum internasional sama tuanya dengan adanya masyarakat internasional meskipun dalam taraf tradisional yang berbeda dengan masyarakat internasional dalam arti moderen.

19. bagaimana sejarah hukum pariwisata​


Jawaban:

-Perjalanan telah ada sejak jaman primitif dimana kegiatan ini dilakukan untuk pencarian makanan, berburu binatang untuk mempertahankan hidup, kemudian berkembang dengan kegiatan berdagang, keagamaan, perang, bermigrasi dan kegiatan lainnya sesuai dengan motivasinya

-Pada era Romawi perjalanan juga dilakukan untuk kegiatan bersenang-senang (pleasure) pada resort di pinggir pantai.

-Pariwisata yang dikenal saat ini merupakan phenomena sejak 20 tahun yang lalu, para pelaku sejarah mencatat bahwa kegiatan pariwisata dimulai di Inggris sejak terjadinya revolusi industri dengan munculnya kelompok kelas mengengah dan transportasi yang murah.

-Dengan adanya pesawat komersial dan perang dunia ke dua serta berkembangnya jet pada tahun 1950-an yang ditandai dengan tumbuh dan berkembangnya perjalanan internasional perkembangan pariwisata menjadi semakin pesat. 9/6/2016

maaf kalau salah:)

kalau kamu follow aku entar ku Follback!:)


20. Sejarah hukum tergolong sebagai ilmu sejarah?


Sejarah Intelektual

Pengertian sejarah intelektual adalah sejarah yang membahas tentang ide, cara berpikir manusia terkait ideologi politik, idealisme jiwa, dan pandangan terhadap norma dan nilai di masyarakat.



Sorry kalau salah:)

21. Hubungan tata hukum ,sejarah hukum dengan politik hukum


Jawaban:

»»——⍟——««

SEJARAH TATA HUKUM INDONESIA DAN POLITIK HUKUM INDONESIA. Pada masa ini bermula dari hak istimewa yang diberikan oleh pemerintah Belanda kepada VOC berupa hak octrooi (meliputi monopoli pelayaran dan perdagangan, mengumumkan perang, mengadakan perdamaian dan mencetak uang). ... Kekuasaan VOC berakhir pada 31 Desember 1799.

Penjelasan:

Maaf jika salah

Semoga membantu (^_^♪)


22. jelaskan hubungan antara tata hukum, sejarah tata hukum, dan politik hukum!​


Jawaban:

Tata hukum atau yang dalam bahasa Belanda disebut recht orde, artinya tatanan hukum. Sistem hukum memiliki struktur hukum yang terdiri dari aturan-aturan hukum yang diatur sedemikian rupa sehingga orang dapat dengan mudah menemukannya jika mereka membutuhkannya untuk menyelesaikan peristiwa hukum bisnis yang terjadi di masyarakat. Pelaksanaan atau kesepakatan itu berlangsung selama ada pergaulan hidup manusia yang berkembang.

Tata hukum Indonesia adalah sistem hukum yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia yang terdiri dari aturan-aturan hukum yang disajikan atau diatur sedemikian rupa, dan aturan-aturan ini saling tergantung dan ditentukan bersama. Hal ini dapat ditunjukkan dengan contoh berikut:

Hukum pidana berkaitan dengan hukum acara pidana dan saling ditentukan, karena hukum pidana tidak dapat diterapkan tanpa hukum acara pidana, dalam arti jika tidak ada hukum pidana maka hukum acara pidana tidak akan berjalan.Hukum keluarga saling terkait dan ditentukan oleh hukum waris. Agar harta peninggalan orang yang meninggal dapat dibagikan kepada ahli warisnya, maka perlu dibuat suatu peraturan. Siapa ahli warisnya, apa bagiannya dan apa kewajibannya yang ditentukan oleh hukum waris.

Sejarah tata hukum Indonesia merupakan catatan peristiwa penting mengenai sistem hukum Indonesia pada masa lampau yang harus diketahui, diingat, dan dipahami oleh masyarakat Indonesia.

Sejarah tata hukum Indonesia meliputi sebelum 17 Agustus 1945 dan setelah 17 Agustus 1945.

Sejarah tata hukum Indonesia sebelum 17 Agustus 1945 meliputi :

Masa Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) (1602-1799)Masa Besluiten Regerings (1814-1855)Masa Regerings Reglement (1855-1926)Masa Indische Staatsregeling (1926-1942)Masa Jepang (Osamu Seirei) (1942-1945)

Sejarah tata hukum Indonesia sesudah 17 Agustus 1945 yaitu sebagai berikut :

Masa 1945-1949 (18 Agustus 1945 - 26 Desember 1949)Masa 1949-1950 (27 Desember 1949 – 16 Agustus 1950)Masa 1950-1959 (17 Agustus 1950 – 4 Juli 1959)Masa 1959 – sekarang (5 Juli 1959 – sekarang)

Tingkat :  SMA  

Mapel :  Sejarah

Kata kunci : Tata hukum, sejarah tata hukum, politik dan tata hukum sebelum dan sesudah 17 Agustus 1945


23. apa hukum valentine dan bagaimana sejarahnya


hukumnya haram bagi orang muslim
#MaafKaloSalahDOSA karena disana ada yang namanya zina,maksiat khan islam sangat keras melarang hal itu

24. sejarah hukum indonesia​


Sejarah hukum adalah studi tentang bagaimana hukum berkembang dan mengapa hal itu berubah. Sejarah hukum berhubungan erat dengan perkembangan peradaban dan diatur dalam konteks sejarah sosial yang lebih luas. Di antara para ahli hukum dan ahli sejarah proses hukum tertentu, telah dilihat sebagai rekaman evolusi undang-undang dan penjelasan teknis tentang bagaimana undang-undang ini telah berevolusi dengan pandangan untuk memahami asal-usul berbagai konsep hukum; Beberapa menganggapnya sebagai cabang sejarah intelektual. Ahli sejarah abad ke-20 telah melihat sejarah hukum dengan cara yang lebih kontekstualisasi lebih sesuai dengan pemikiran sejarawan sosial. Mereka telah melihat institusi hukum sebagai sistem peraturan, pemain dan simbol yang kompleks dan telah melihat elemen-elemen ini berinteraksi dengan masyarakat untuk mengubah, menyesuaikan, menolak atau mempromosikan aspek-aspek tertentu dari masyarakat sipil. Sejarawan hukum semacam itu cenderung menganalisis sejarah kasus dari parameter penyelidikan sains sosial, dengan menggunakan metode statistik, menganalisis perbedaan kelas antara para pemohon, pemohon dan pemain lain dalam berbagai proses hukum. Dengan menganalisis hasil kasus, biaya transaksi, jumlah kasus yang diselesaikan, mereka telah memulai analisis terhadap institusi, praktik, prosedur dan briefing hukum yang memberi kita gambaran hukum dan masyarakat yang lebih kompleks daripada studi yurisprudensi, perkara kasus dan kode sipil yang dapat dicapai.


25. sejarah hukum internasional?


Terdapat 4-5 tahap;

I.             Hukum Internasional Klasik

………s/d P. P. Wesphalia (1648) :perjanjian perdamaian

II.          Hukum Internasional Modern

Perjanjian Perdamaian Wesphalia s/dKonvensi Den Haag (1899 & 1907)

III.       Masa Konsolidasi

Konvensi Den Haag s/d Perang Dunia II

IV.       Masa Transisi

Perang Dunia II s/d Sekarang

V.          Hukum internasional; masa globalisasi


Mochtar Kusumaatmadja membagi Sejarah Perkembangan Hukum Internasional menjadi 4 tahapan

I. Hukum Internasional Klasik(Perjanjian Perdamaian Wesphalia)

(a)India Kuno

            - Hak-hak istimewa hubungan para utusan/duta

            - Perjanjian diantara para raja

            - Ketentuan tentang perang (combatan/non combatan)

(b)Yunani

            - Tentang perjanjian

            - Perlakuan perang

            - Perwasitan/arbitrasi

            - Sumbangan utamanya adalah tentang konsep hukum alam

       Dimulainya hukum Internasional klasik dimulai dari Yunani kemudian diteruskan ke   Romawi dan selanjutnya ke nefara-negara Eropa

(c)Romawi

            -Paling besar sumbangannya pada perkembangan hukum Innternasional

            -Konsep occatie, sevitut, bonafide, pacta sunt sevanda


II. Hukum Internasional

Arti penting PP Westphalia 1648, sebagai peletak dasar perkembangan Hukum Internasional Modern[1]:

(1)Selain mengakhiri perang (agama) 30 tahun (1618-1648),  meneguhkan perubahan peta politik

(2)Mengakhiri pemerintahan kekaisaran (Romawi)

(3)Hubungan antar negara dilepaskan dari gereja[2]

(4)Mengakui kemerdekaan negara-negara kecil, intinya:

a)Lahirnya negara bangsa/negara modern

b)Pemisahan kekuasaan politik dari kekuatan agama

c)Persamaan derajat diantara bangsa-bangsa

Hal-hal penting selama masa Wesphalia – Konvensi Den Haag 1899

1. Negara Modern, hubungan antar negara tidak didasarkan pada hukum alam/agama

2. Timbulnya doktrin-doktrin

Hukum Internasional Modern dan ajaran para sarjana. Sarjana yang paling besar adalah Hugo de Groot (Grotius)[3]


III. Masa Konsolidasi[4] (1899 – Perang Dunia II)

Konsolidasi terhadap sistem hukum modern

Ciri-ciri:

1)Pemantapan/penyempurnaan negara/kedaulatan modern. Terutama hubungan dengan negara lain

2)Konfernsi-konferensi pembentukan hukum :hukum perjanjian

3)Lahirnya Mahkamah Arbitrasi modern


IV. Hukum Internasional/ Masyarakat Internasioanal

Masa Transisi (PD II – sekarang)

Faktor penyebab adanya masa transisi:

1)Adanya perubahan Peta Politik

a) Perubahan peta politik disebabkan karena hubungan antar negara saat itu didasarkan hukum kebiasaan

b) Sebab setelah PD II terbentuk PBB, sehingga segala sesuatu yang berkaitan dengan Hukum Internasional ditumpukan pada Majelis Umum PBB yang dibentuk pada tahun 1967, yang  bertugas merancang HI

2) Perkembangan IPTEK, sebab pada saat itu teknologi dikembangkan untuk kepentingan perang. Tetapi setelah banyak negara mengalami kerugian perang maka selanjutnya perkembangan IPTEK digunakan untuk memenuhi kebutuhan umat manusia

3) Perubahan struktur masyarakat Internasional, sebelum PD II, yang disebut masyarakat Internasional adalah hanya negara, tetapi setelah PD II yang disebut Masyarakat Internasional tidak hanya negara, juga organisasi Internasional dsb.


Perubahan Struktur Masyarakat Internasional:

- Negara

- Organisasi Internasional/lembaga Internasional

-  Individu dan kesatuan lain

Pembentukan hukum : PBB (Pasal 1 ayat [4] jo Pasal 13)

o   Majelis Umum (MU)/General Assembly (GA) : ILC

o   Pasal 24 Statuta ILC (21 November 1947)

Tugasnya adalah memikirkan jalan dan cara untuk mempermudah memperoleh fakta-fakta hukum Internasional : MU


Dua kemungkinan adanya hukum transisi:

- Hukumnya tidak ada pada masa transisi

- Hukumnya memang dibuat pada masa transisi


Penyebab perubahan masyarakat transisi:


(1)   Perubahan Perkembangan IPTEK

Menjelang PD II sudah terdapat perkembangan Iptek, tepi dikonsentrasikan pada penciptaan pengembangan alat-alat perang, dapat ditunjukkan dengan adanya:

-  UNCLOS 82

-  Speace Treaty 1967

-  Hukum Perang

Karena sistem kolonialisme masih menjadi trend, setelah PD II, orang menyadari bahwa perang merugikan. Maka rakyat bertekad untuk menyelesaikan perang. Oleh karena itu, orang berfikir untuk mengarahkan perkembangan kemajuan umum ke arah sosial.


(2)   Perubahan Peta Politik

Majelis Umum menjadi pusat penyelesaian perilaku pusat antar bangsa (Pasal 1 [4] jo Pasal 13 Piagam PBB)

Pusat penyelesaian disini lebih tertuju pada hukum. Secara politis, pembentukan hukum hanya dilakukan oleh beberapa negara besar saja yang melalui voting

Perubahan Peta Politik lahir karena lahirnya negara-negara baru yang menguasai pola pembentukan perilaku termasuk hukum dalam forum Internasional.


(3)   Perubahan struktur masyarakat

Sebelum PD II, subyek hukum adalah negara, tapi setelah PD II, tidak hanya negara, tetapi juga organisasi internasional, individu dan kesatuan lain. Ini terkait dengan pembentukan hukum.


Persoalan berikutnya:

Apakah benar masyarakat Internasional berada dalam masa transisi?

Kalau masyarakat Internasional berada dalam masa transisi, maka hukumnya juga merupakan hukum masa transisi. Hal ini dilihat dari:

- Subyek hukum

- Hukum

26. hukum kausalitasdalam sejarah?


Kausalitas dalam Sejarah Dalam ilmu sosial hukum sebab-akibat tidak dapat ditegakkan secara penuh, terlebih lagi dalam ilmu sejarah yang ilmuwannya tidak dapat mengamati secara langsung peristiwa yang sudah lampau. Betapapun seringnya sejarawa  mengamati, meneliti, dan merekonstruksi fakta-fakta, kiranya akan sulit untuk dapat merumuskan sebab-sebab umum. Hal ini dikarenakan sejarawan terkendala dengan subjektifnya, harus menurunkan fakta-fakta dari dokumen yang dinilai eviden. Kemudian dengan imajinasinya sejauh mungkin dalam sejarah sejarawan merekonstruksi fakta menjadi sejarah. Oleh karena subjektifitas yang melekat pada sejarawan, mengakibatkan sebab-sebab itu menjadi beranekarangam dan subjektif pula sifatnya, sehingga sulit untuk mengeneralisasikanya. Dalam mengatasi permasalahan ini sejarawan harus dapat memilih dengan tepat dan mampu memberikan argumentasi yang meyakinkan. Dalam hal ini sejarawan harus memilih sebab mana yang akan dijadikan titik berat dalam penelitiannya. Oleh karena itu hal ini harus sudah ditentukan pada waktu memilih dan menilai fakta sejarah, sehingga dalam eksplanasinya semuanya sudah tersedia. Dengan demikian akan dihasilkan laporan penelitian / penulisan sejarah yang ilmiah.

27. sejarah kenapa hukum itu memaksa dan tokoh yang mengatakan bahwa hukum itu memaksa


Jawaban:

karena dengan adanya hukuman, hukum dapat mengikat pelaku yang hendak melakukan kejahatan


28. bagaimana bunyi hukum kepler? dan sejarah ditemukannya hukum kepler


Hukum Kepler ditemukan oleh seorang matematikawan yang juga merupakan seorang astronom Jerman yang bernama Johannes Kepler(1571-1630). Penemuannya didasari oleh data yang diamati oleh Tycho Brahe(1546-1601), seorang astronom terkenal dari Denmark. Sebelum ditemukannya hukum ini, manusia zaman dulu menganut paham geosentris, yaitu sebuah paham yang membenarkan bahwa bumi merupakan pusat alam semesta. Anggapan ini didasari pada pengalaman indrawi manusia yang terbatas, yang setiap hari mengamati matahari, bulan dan bintang bergerak, sedangkan bumu dirasakan diam. Anggapan ini dikembangkan oleh astronom Yunani Claudius Ptolemeus (100-170 M) dan bertahan hingga 1400 tahun. Menurutnya, bumi berada di pusat tata surya. Matahari dan planet-planet mengelilingi bumi dalam lintasan melingkar. Kemudian pada tahun 1543, seorang astronom Polandia bernama Nicolaus Copernicus (1473-1543) mencetuskan model heliosentris. Heliosentris artinya bumi beserta planet-planet lainnya mengelilingi matahari dalam lintasan yang melingkar. Tentu saja pendapat ini lebih baik dibanding pendapat sebelumnya. Namun, ada yang masih kurang dari pendapat Copernicus yaitu diam masih menggunakan lingkaran sebagai bentuk lintasan gerak planet. MODEL GEOSENTRIS DAN HELIOSENTRIS Pada tahun 1596 Kepler menerbitkan buku pertamanya di bidang astronomi dengan judul The Mysteri of the Universe.Di dalam buku itu ia memaparkan kekurangan dari kedua model diatas yaitu tiada keselarasan antara lintasan- lintasan orbit planet dengan data pengamatan Tycho Brahe. Oleh karenanya Kepler meninggalkan model Copernicus juga Ptolemeus lalu mencari model baru. Pada tahun 1609, barulah ditemukan bentuk orbit yang cocok dengan data pengamatan Brahe, yaitu bentuk elips. Kemudian penemuannya tersebut dipublikasikan dalam bukunya yang berjudul Astronomia Nova yang juga disertai hukum keduanya. Sedangkan hukum ketiga Kepler tertulis dalam Harmonices Mundi yang dipublikasikan sepuluh tahun kemudian. B. HUKUM I, II, dan III KEPLER 1. Hukum I Kepler Hukum I Kepler menjelaskan tentang bagaimana bentuk lintasan orbit planet-planet. Bunyi dari hukum ini yaitu : “ Lintasan setiap planet ketika mengelilingi matahari, berbentuk elips, di mana matahari terletak pada salah satu fokusnya. GEOMETRI ORBIT PLANET ELIPS Dari model diatas diperlihatkan bentuk elips dari lintasan orbit planet yang mengelilingi matahari. Dimana matahari berada disalah satu titik fokusnya yang ditandai dengan F1 dan F2. Sedangkan planet bearada pada jarak r2 dari F2 atau r1 dari F1. Jika posisi planet berubah maka jarak r1 dan r2 ikut berubah. Jarak a disebut sumbu semimayor dan 2a disebut mayor. Jarak b disebut sumbu semiminor dan 2b disebut minor. Jarak c dari titik pusat merupakan titik fokus, dimana c2 = a2+b2. Bentuk elips orbit ditentukan oleh eksentrisitas (e) elips tersebut. Semakin kecil eksentrisitasnya, maka bentuk elipsnya akan semakin mendekati bentuk lingkaran. Dan sebaliknya, bila eksentrisitasnya semakin besar, bentuk elips akan memanjang dan tipis. Jarak merupakan perbandingan dari jarak c dengan jarak a (e = c/a). Nilai eksentrisitas elips lebih besar dari 0 dan lebih kecil dari 1. Ketika planet berada pada jarak terjauh dari matahari, maka pada saat itu planet berada pada titik aphelion. Letaknya pada gambar yaitu pada ujung kiri elips (sebelah kiri F1). Jarak dari aphelion ke matahai dapat dihitung dengan menjumlahkan jarak a dengan c. Jika planet berada pada ujung kanan elips (sebelah kanan F2) maka planet sedang berada pada titik perihelion. Pada saat itu planet berada pada jarak terdekat dengan matahari. Jarak perihelion dengan matahri merupakan selisih antara jarak a dengan c. 2. Hukum II Kepler Hukum kedua Kepler menjelaskan tentang kecepatan orbit suatu planet. Bunyi dari hukum keduanya yaitu : “ Setiap planet bergerak sedemikian sehingga suatu garis khayal yang ditarik dari matahari ke planet tersebut mencakup daerah dengan luas yang sama dalam waktu yang sama Hukum III KEPLER dikenal dengan hukum harmonik. Yang berbunyi: Perbandingan kuadrat periode terhadap pangkat tiga dari setengah sumbu panjang elips adalah samaa untuk semua planet

29. apakah yang di maksud dengan hukum sejarah.


yaitu hukum ugm menjelaskan perintah dan larangan pada saat masa kenerdekaan

30. apa hukuman antara perubahan dalam sejarah


Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.

Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.

Hukum Internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.

Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara(internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).




Video Terkait

Kategori ppkn