Quiz√1.Apa itu ilmu Faraidh?2.Apa perbedaan ilmu Faraidh dan Matematika?Kalo salah saya Report !
1. Quiz√1.Apa itu ilmu Faraidh?2.Apa perbedaan ilmu Faraidh dan Matematika?Kalo salah saya Report !
1.ilmu Faraidh adalah ilmu yang diketahui dengannya siapa yang berhak mendapat waris,siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris.
2.Matematika adalah ilmu murni yang selalu berhubungan dengan angka, demikian pula faraidh, faraidh adalah ilmu Islam yang membahas mengenai pembagian waris dengan rumus-rumus matematika yang dilandasi dalil-dalil al-Qur`an dan sunnah Rasul.
2. PEMBAGIAN FARAIDH ATAU WARISAN
harus di datangkan saksi,dan orang yang akan di beri warisanbagiannya ada 1/2, 2/3 1/4, 1/6, 1/8
3. Ilmu faraidh adalah ilmu yang mengatur tentang
Jawaban:
Ilmu faraid merupakan ilmu di dalam ajaran Islam yang mempelajari tentang pembagian warisan sesuai syari'at Islam yang telah disampaikan Rosul melalui Al-Qur'an dan sunnah Rosul serta kesepakatan para sahabat dan ulama.
4. dalam istilah ilmu faraidh, asabah terbagi menjadi berapa macam
terbagi 3 macam asabah asabah terbagi menjadi 3 macam yaitu
1 asabah binafsihi
2asabah bil gair
3asabah ma'al gair
semoga membantu,maaf klo slah
5. ilmu faraidh sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan islam, bersumber kepada?tolong bantu ya ka
Jawaban:
orang semuanya
Penjelasan:
maaaf kalau salah soalnya blm tahu pemahaman ilmuan
6. al asyribah dan al faraidh merupakan karyatolong di bantu kk
Menurut Imam Nadim Kitab al-Asyribah merupakan karya Imam Ahmad bin Hanbal
Kitab Alfaraid dikarang oleh Imam Hanafi
Jika salah mohon di benarkan,
Semoga membantu :)
7. Anak,cucu dan seterusnya sampai ke bawah mereka berhak medapat bagian harta warisan. dalam ilmu faraidh mereka di sebut...
Jawaban:
mawaris
Penjelasan:
artinya berpindahnya sesuatu dari seseorang ke orang lain
8. apakah yg di mksud aul dalam ilmu faraidh?
Ilmu Faraid adalah ilmu yang diketahui dengannya siapa yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris.
'Aul ialah menambah bagian pada pembagian waris
9. 15. Orang yang meninggal atau mewariskan hartanya dalam Ilmu Faraidh disebut dengan istilah...
Jawaban:
muwarrits.
Penjelasan:Pewaris adalah orang yang mewariskan harta peninggalannya kepada ahli warisnya atau orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan yang dalam kitab-kitab fiqh biasa disebut dengan muwarrits.
10. Ahli waris yang mendapat waris dengan tanpa batasan dalam ilmu faraidh dinamakan
ahli waris yang mendapat waris dengan tanpa batasan dalam ilmu faraidh dinamakan ashobah
11. dalil yang menjadi dasar hukum ilmu faraidh terdapat dalam surat?
Jawaban:
an nisa ayat 11,12,176
mungkin ini jwbny
12. sebutkan syarat-syarat dan faraidh tayamum ini!bantuu jawabb yaa, mau dikumpul sebentar lagi soalnya :((
Jawaban:
syarat tayamum:
1- Tidak ada air untuk berwudhu
2- Ada penyakit yang mengakibatkan tidak boleh memakai air
3- Ada air hanya sekedar mencukupi kebutuhan minum manusia atau binatang yang Muhtaram (dihormati).
tata cara:
1. Menyiapkan Debu yang Bersih
Debu yang bisa digunakan adalah yang berada di tembok, kaca, atau tempat lain yang dirasa bersih.
2. Menghadap Kiblat
Disunahkan untuk menghadap kiblat. Kemudian meletakkan telapak tangan pada debu, dengan posisi jari-jari kedua telapak tangan dirapatkan.
3. Membaca Niat
Dalam keadaan tangan masih diletakan di tembok atau debu, ucapkan basmalah dan membaca niat. Bunyi bacaan niat tayamum sebagai berikut:
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى
Nawaytu tayammuma li istibaakhati sholati lillahi ta’ala
Artinya: "Aku berniat tayamum agar diperbolehkan salat karena Allah."
4. Mengusapkan Kedua Telapak Tangan ke Wajah
Berbeda dengan wudhu, dalam tayamum tidak diharuskan untuk mengusapkan debu pada bagian-bagian yang ada di bawah rambut atau bulu wajah. Hal yang dianjurkan adalah berusaha meratakan debu pada seluruh bagian wajah.
5. Telapak Tangan Menyentuh Debu
Selanjutnya bagian tangan, letakkan kembali telapak tangan pada debu. Kali ini jari tangan direnggangkan, lalu kedua telapak tangan dibuat dalam posisi tengadah dengan telapak tangan kanan berada di atas tangan kiri.
6. Telapak Tangan Menyentuh Lengan hingga Siku
Rapatkan jari-jari tangan, dan usahakan ujung jari kanan tidak keluar dari telunjuk jari kiri, begitu juga sebaliknya. Selanjutnya, telapak tangan kiri mengusap lengan kanan hingga ke siku.
Kemudian, tangan kanan diputar untuk diusapkan juga sisi lengan kanan yang lain. Selanjutnya, telapak tangan mengusap dari siku hingga dipertemukan kembali jempol kiri dan mengusap jempol kanan.
7. Mengusapkan Kedua Telapak Tangan
Pertemukan kedua telapak tangan dan usap-usapkan di antara jari-jari tangan.
8. Membaca Doa Bersuci
Setelah tayamum, dianjurkan juga oleh sebagian ulama untuk membaca doa bersuci, seperti halnya doa berikut ini:
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ، وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَاجْعَلْنِي مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ سُبْحَانَكَ اَللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ
13. berikan 1 contoh dari Faraidh فراءيض dan jelaskan
Jawaban:
yang saya tau, al-faraidh adalah ilmu yang membahas tentang hukum waris.
tentang aturan dan pembagiannya bagi setiap ahli warisnya
14. pel faraidh, yang bisa bantu jawab kak kalo bisa secepatnya dan jangan ngasal.
Jawaban:
١. 1/8 dan 1/2
2. 1/2 dan 1/4
3. 1/8 dan 1/2
4. 1/4 dan 1/2
Penjelasan:
1. istri mendapat 1/8 karena ada far'ul waris dan anak perempuan mendapat setengah karena tidak ada mumatsil dan muashib.
2. Saudari (P) seibu sebapak mendapat 1/2 karena tidak ada ashlu dzakar / far'ul waris / muashib / mumatsil dan istri mendapat 1/4 karena tidak ada far'ul waris.
3. Istri mendapat 1/8 karena ada far'ul waris ( cucu (P) dari anak (L) ) dan cucu (P) dari anak (L) mendapat 1/2 karena tidak ada waladu shulbi, muashib dan mumatsil.
4. Suami mendapat 1/4 karena ada far'ul waris ( cucu (P) dari anak (L) ) dan cucu (P) dari anak (L) mendapat 1/2 karena tidak ada waladu shulbi, muashib dan mumatsil.
Semoga membantu ^v^
15. Ilmu Mawaris (Faraidh) merupakan salah satu ilmu yang sangat penting untuk dipelajari dan dipahami namun ilmu ini adalah ilmu yang pertama kali dicabut di dunia. Mengapa demikian ?
Jawaban:
Ilmu waris dihapus sebab jarang dan bahkan tidak diamalkan oleh umat Islam. Cara Allah mencabutnya dengan mewafatkan orang-orang yang ‘alim dalam bidang ilmu waris.
Penjelasan:
16. Anak cucu dan seterusnya sampai kebawah, mereka berhak mendapatkan bagian harta warisan. dalam ilmu faraidh mereka disebut
Jawaban:
Orang yang berhak mendapatkan harta warisan disebut Ahli Waris
17. Bagian istri di dalam bab waris ilmu faraidh adalah?
Jawaban:
seper 4
seper 8
Penjelasan:
seperempat kalo mayyit nggak punya anak
seperdelapan lalo punya anak
18. anak cucu dan seterusnya kebawah mereka berhak mendaptkan warisan.dalam ilmu faraidh mereka disebut
Jawaban:
ahli waris/keturunan
19. Anak cucu dan seterusnya sampai kebawah, mereka berhak mendapatkan bagian harta warisan. Dalam Ilmu Faraidh mereka disebut...
Dalam ilmu Faraidh orang yang berhak menerima warisan disebut ahli waris. Mawaris berasal dari kata waris ( Al-Miirats ), Warits adalah berpindahnya sesuatu, maksudnya ialah berpindahnya harta berupa materi (warisan) dari seseorang yaitu pewaris kepada orang lain yaitu ahli waris.
Pembahasan
Ilmu Faraid adalah ilmu yang diketahui dengannya siapa yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris.
Adapun pembagian ahli waris ada 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8, dan 2/3.
Ashab al-Furudl 1/2 yaitu Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/2 adalah suami. Dia berhak memperoleh 1/2 apabila istri yang meninggal tidak mempunyai anak baik laki-laki maupun perempuan, anak perempuan tunggal, anak perempuan dari anak laki-laki, dan saudara perempuan jika dia sendirian dan tidak ada kerabat lain yang menghalanginya.Ashab al-Furudl 1/3 yaitu ahli waris Ibu dan dua saudara atau lebih yang seibu adalah dua kerabat yang termasuk kelompok ini. Ibu memperoleh bagian 1/3 apabila almarhum tidak mempunyai anak atau anak dari anak laki-laki (cucu laki-laki atau perempuan) dan tidak pula meninggalkan dua orang saudara atau lebih, baik laki-laki maupun perempuan.Sementara itu bila dua saudara atau lebih yang seibu baik laki-laki ataupun perempuan dengan syarat apabila tidak ada orang lain yang berhak menerima.Ashab al-Furudl 1/4. Kerabat yang termasuk kategori ini ada dua, yaitu suami dan istri. Seorang suami bagiannya hanya 1/4 jika almarhum istri meninggalkan anak dari anak laki-laki, baik laki-laki atau perempuan. Istri juga baik satu maupun lebih, berhak atas 1/4 harta apabila almarhum suami tidak meninggalkan anak atau tidak juga anak dari anak laki-laki.Ashab al-Furudl 1/6 yaitu: ayah almarhum apabila yang meninggal memiliki anak atau anak dari anak laki-laki, ibu apabila almarhum mempunyai anak atau anak dari anak laki-laki dengan dua saudara kandung atau lebih baik laki-laki maupun perempuan, kakek (dari ayah) apabila ada anak atau anak dari anak laki-laki dan tidak ada ayah, nenek (baik dari jalur ibu maupun ayah) selama tidak ada ibu, satu orang anak perempuan dari anak laki-laki (cucu) atau lebih jika ada anak seorang anak perempuan serta tidak ada ahli waris lain yang menghalangi, saudara perempuan sebapak apabila ada saudara perempuan kandung (seibu seayah) serta tidak ada ahli waris lain yang menghalangi, saudara laki-laki atau perempuan seibu jika tidak ada ahli waris lain yang menjadi penghalang.Pelajari lebih lanjut
Materi tentang pengertian ilmu faraidh: https://brainly.co.id/tugas/10925639Materi tentang pengertian ahli waris: https://brainly.co.id/tugas/28240165Materi tentang pembagian warisan: https://brainly.co.id/tugas/39503483Detail jawaban
Kelas: 12 SMA
Mapel: Fiqig
Bab: 14_ Ilmu Faroidh
Kode: 12.14.2
#AyoBelajar #SPJ2
20. Cabang ilmu agama islam yang membahas tentang pembagian hartawarisan adalah... A. Faraidh B. Munakahat C. Balaghah D. Tasawuf
a. Faraidh..............
A. Ilmu Faraidh ( isi didalamnya hampir sma dg mawaris)
21. Jika ahli waris yang ada ayah,ibu, dan cucu laki laki dengan sisa harta peninggalannya 12.000.000 berapakah faraidh nya??
Jawaban:
faraidh nya adalah 4000000
22. Melihat dan mendengar apa yang ada di dalam hati atau yang terdinding disebut ilmu..... A. Faraidh B. tafsir C. Falak D. Kasyaf
Jawaban:
jawabannya b
Penjelasan:
maaf klo salah
semoga membantu
23. Orang yang meninggal atau mewariskan hartanya dalam Ilmu Faraidh disebut dengan istilah .... A. Al-Mawarits B. Al-Faraidh C. Al-Muwarritsun D. Al-Waritsun E. Al-Mirats
Jawaban:
bismillah
C. Al-MuwarritsunPenjelasan:
jadikan jawaban terbaik yaa:)))
24. apakah sengketa dalam faraidh (kewarisan) termasuk dalam delik adat pada masyarakat Aceh ?
Jawaban:
jawabannya iya
Penjelasan:
semoga membanfu
25. bagaimana hukum menggunakan ilmu faraidh di dalam kehidupan sehari-hari
setau saya ilmu faraidh adalah ilmu yang membahas ttg bagaimana pembagian harta warisan
26. 15. orang yang meninggal atau mewariskan hartanya dalam ilmu faraidh disebut dengan istilah...
Jawaban:
Pewaris adalah orang yang mewariskan harta peninggalannya kepada ahli warisnya atau orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan yang dalam kitab-kitab fiqh biasa disebut dengan muwarrits.
Jawaban:
Pewaris
Penjelasan:
Maaf kalau salah
27. 5 poinتعلموا الفرائض وعلمواها الناس... (رواهhadist diatas (الحاكمmengandung maksud........ *opelajarilah faraidh dan ajarkanlahjika diperlukanoajarkanlahfaraidh dan pelajarilahuntuk kehidupan manusiaopelajarilah faraidh dan gunakanuntuk ilmu manusiaajarkanlah faraidh untukomenyelamatkan manusiaopelajarilah faraidh dan ajarkanlahkepada manusia
Jawaban:
pelajarilah faraidh dan ajarkanlah kepada manusia
Penjelasan:
itu jawabannya... sorry if worng:(
note:mau foto anime :D
Jawaban:
َض َو َعل
ُمْوا الفَ
َّ
ل
َوتَعَ
َس,
ُمْوهُ النَّا
َّ
ْرا َن َو َعل
ُموا القُ
َّ
ل
ُم تَعَ
ْ
َوال ِعل
3
َ)روه بخاري مسلم(.
ِ ُره
َحدًا يُ ْخب
َ
ِن أ
ِجدَا
َي
ِرْي َض ِة فَالَ
ِن فِى الفَ
نَا
ْ
َف اث
ْختَِل
ْن يَ
َ
َويُو ِش ُك أ
ْوعٌ
َمْرفُ
Rasullulah bersabda: “Pelajarilah Al-Qur’an dan ajarkanlah kepada orang-orang,
pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah ilmu itu kepada orang-orang, karena aku adalah
manusia yang akan direnggut (wafat), sesungguhnya ilmu itu akan dicabut dan akan
timbul fitnah hingga kelak ada dua orang berselisihan mengenai pembagian warisan,
namun tidak ada orang yang memutuskan perkara mereka” (HR Bukhari Muslim).
Pewarisan adalah proses pemindahan harta yang dimiliki seseorang yang sudah
meninggal dunia kepada pihak penerima yang jumlah dan ukuran bagian yang
diterimanya telah ditentukan d alam mekanisme wasiat, atau jika tidak ada wasiat maka
penentuan pihak penerima, jumlah dan ukuran bagiannya (hazz) ditentukan dalam
mekanisme pembagian waris.4
Hasbi Ash-Siddieqy, dalam bukunya fiqih mawaris mendifinisikan ilmu faraidh
sebagai: “Ilmu untuk mengetahui orang yang berhak menerima pusaka, serta kadar
yang diterima oleh tiap-tiap ahli waris dan cara pembagiannya”. Atau dengan redaksi
yang lain: “Beberapa kaidah yang terpetik dari fiqih dan hisab untuk mengetahui secara khusus
Penjelasan:
maaf kalau salah
28. 15. Orang yang meninggal atau mewariskan hartanya dalam Ilmu Faraidh disebut dengan istilah...
Assalamu'alaikum.. Bismillahirrahmanirrahim.. Halo Umroatul! Saya akan menjawab pertanyaan Anda! Jawaban : MuwarritsPenjelasan :
Pewaris adalah orang yang mewariskan harta peninggalannya kepada ahli warisnya.
29. menurut pendapatmu pentingkah kita mempelajari ilmu faraidh?? sebutkan 3 alasannya
Jawaban:
Tujuan mempelajari Ilmu Faraidh
1) Mengetahui bahagian-bahagian setiap pewaris daripada harta peninggalan simati.
2) Menjalinkan hubungan silaturrahim antara sesama ahli waris daripada terputus akibat perebutan harta tanpa mengetahui hak masing-masing.
maaf cuma 2:)
30. Tulislah 4 hikmah mempelajari ilmu faraidh...
4 hikmah mempelajari ilmu faraidh antara lain:
Dapat mempelajari hukum-hukum Allah tentang mawaris.Terhindar dari kelangkaan ilmu faroid atau ilmu mawarisDapat dilaksanakannya pembagian warisan dengan benar dan adil.Terhindar dari adanya perselisihan.PembahasanPada ilmu faraidh terdapat aturan-aturan mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan warisan hingga berapa besar bagian harta waris untuk tiap-tiap ahli waris tersebut. Dengan mengetahui ilmu faraidh maka seorang Muslim akan dapat dengan mudah membagikan harta warisnya sesuai syariat Islam sehingga terhindar dari pembagian harta waris yang tidak adil yang dapat membuat perpecahan di tengah keluarga.
Mawaris sendiri secara bahasa berarti harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia. Mawaris ini bisa disebut sebagai ilmu yang mempelajari tentang tata cara pembagian harta warisan. Mawaris disebut juga dengan Faroid (bagian tertentu) atau ilmu yang mempelajari kadar pembagian masing-masing ahli waris.
Mempelajari Mawaris sendiri hukumnya yakni fardhu kifayah, fardhu kifayah ini artinya kewajiban yang wajib dilakukan, tetapi jika sudah ada muslim lain yang melakukan maka kewajiban ini menjadi gugur. Mempelajari mawaris itu penting dikarenakan merupakan suatu ilmu yang sangat bermanfaat.
Pelajari lebih lanjut1. Materi tentang aul dalam ilmu faraidh
https://brainly.co.id/tugas/10925639
2. Materi tentang ilmu Faraidh dan perbedaan
https://brainly.co.id/tugas/41061927
3. Materi tentang macam asabah dalam stilah ilmu faraidh
https://brainly.co.id/tugas/15827163
-----------------------------
Detil jawabanKelas: 5
Mapel: Agama
Bab: Bab 9 - Perilaku Terpuji
Kode: 5.14.9
#AyoBelajar