Unsur Pasal 385 Kuhp

Unsur Pasal 385 Kuhp

unsur unsur pasal 322 kuhp​

Daftar Isi

1. unsur unsur pasal 322 kuhp​


Jawaban:

Mengenai tindakan membuka rahasia jabatan diatur dalam Pasal 322 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu dilarang membuka rahasia jabatan bagi pejabat yang menyangkut tugas dalam suatu jabatan Badan Publik atau tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada orang yang tidak ...

Penjelasan:

JANGAN LUPA FOLLOW


2. unsur objektif pasal 322 kuhp​


Jawaban:

Pasal 322 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) mengatur mengenai tindakan membuka rahasia jabatan, yang berbunyi:

1. Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia, yang menurut jabatannya atau pekerjaaanya, baik yang sekarang, maupun yang dahulu, ia diwajibkan menyimpannya, dihukum penjara paling lama Sembilan bulan atau denda paling banyak Rp.9000,-.

2. Jika kejahatan ini dilakukan terhadap orang yang ditentukan, maka perbuatan itu hanya dituntut atas pengaduan orang itu.


3. tuliskan unsur unsur dalam hukum yang terdapat pada ketentuan pasal 362 KUHP tersebut


Pencurian mempunyai beberapa unsur yaitu: 1. Unsur objektif, terdiri dari: a. Perbuatan mengambil b. Objeknya suatu benda c. Unsur keadaan yang menyertai/melekat pada benda, yaitu benda tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang lain. 2. Unsur-unsur subjektif, terdiri dari: a. Adanya maksud b. Yang ditujukan untuk memiliki c. Dengan melawan hukum

4. jelaskan pasal 35 kuhp tentang apa?


berisi tentang terpidana putusan hakim dapat di cabut dalam hal yg diatur oleh kitab undang2
pasal 35 kuhp tentang terpidana putusan hakim 
makasih


5. 1.sanksi pasal 492 KUHP di tempat umum2.sanksi pasal 335 KUHP Tentang pemerasan antar pelajar3.sanksi pasal 362 KUHP tentang Pencurian peserta didik


1. Pasal 492 kuhp
(1) Barang siapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, atau karena hal yang dirumuskan dalam pasal 536, dijatuhkan pidana kurungan paling lama dua minggu

6. pasal pasal kuhp tentang pencemaran nama baik


Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional.

Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"

Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.

Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.

Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.

Pasal 36 UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"

Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)

Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).


7. Isi pasal 10 KUHP yaitu


Hukuman pokok telah ditentukan dalam pasal 10 KUHP yang berbunyisebagai berikut:Pidana terdiri atas:
a. Pidana Pokok:
1.Pidana Mati
2.Pidana penjara
3.Kurungan
4.Denda
b. Pidana Tambahan:
1.Pencabutan hak-hak tertentu
2.Perampasan barang-barang tertentu
3.Pengumuman putusan hakim.Dengan demikian, hakim tidak diperbolehkan menjatuhkan hukumanselain yang dirumuskan dalam Pasal 10 KUHP.Pembahasan : Pasal 10 KUHP
Hukuman pokok telah ditentukan dalam pasal 10 KUHP yang berbunyi :
Pidana Terdiri Atas :
a.)Pidana Pokok :
-Pidana Mati
-Pidana Penjara
-Kurangan
-Denda
b.)Pidana Tambahan :
-Pencabutan hak hak tertentu 
-Perampasan barang barang tertentu
-Pengumuman putusan Hakim.Dengan demikian,hakim tidak diperbolehkan
menjatuhkan hukuman selain yang dirumuskan dalam Pasal 10 KUHP

8. berdasarkan pasal 338 dan 339 KUHP unsur hukum apakah yang terkandung didalamnya


Pasal  338.


Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (KUHP 35, 104 dst., 130, 140, 184-188, 336, 339 dst., 350, 487.)


Pasal  339.


Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu tindak pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana bila tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperlehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (KUHP 35, 37-1 sub 2’, 338, 350, 487; Sv. 24 dst.)


9. Di atur dalam pasal berapakah KUHP tentang membuat barang palsu. Dan dalam pasal berapakah perbuatan tersebut bisa dilaksanakan menurut KUHP. Terima kasih


Tentang pembuatan barang palsu,
Pasal 90-Pasal 94 Undang-undang No. 15 tahun 2001.

Pasal 90 berisi tentang:

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).abis liat google,
Pasal 90-Pasal 94 Undang-undang No. 15 tahun 2001.

10. Apa isi pasal 10 KUHP?


Menjelaskan tentang jenis2 pidanaberisi tentang pidana seperti pidana mati, pidana penjara, kurungan Dan dendam

semoga membantu

11. apakah isi pasal 353 KUHP



Pasal  351.


(1) (s.d.u. dg.  UU N. 18 / Prp / 1960.) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (Sv. 7 12; IR. 62; Rbg. 498.)

(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (KUHP 90; Uitlev. 2-2’.)

(3)  Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 338.)

(4) Dengan sengaja merusak kesehatan orang disamakan dengan penganiayaan.

(5) Percbaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. (KUHP 37-1sub 2’, 53, 184 dst., 302, 353 dst., 356, 488.)


Pasal  352.


(1) (s.d.u. dg.  S. 1927-417; UUN. 18 / Prp / 1960.) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau pekerjaan, diancam karena penganiayaan ringan,dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.

(2) Percbaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. (R. 95-2’, 116.)


Pasal  353.


(1) Penganiayaan dengan direncanakan terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2)  Bila perbuatan itu mengakibatkan luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 90.)

(3) Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (KUHP 35, 37-1 sub 2’, 338 dst., 340, 352, 355 dst., 487; Sv. 71; IR. 62; RBg. 498; Uitlev. 2-5’.)


Pasal 354


(1) Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. (KUHP 90, 3512)

(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. (KUHP 37-1 sub 2’, 90, 338 dst., 356, 487; Uitlev. 2-5’.)


Pasal  355.


(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (Uitlev. 2 – 5’.)

(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (KUHP 35, 37-1 sub 2’, 336, 340, 3513, 353, 356 dst., 487.)


12. bunyi pasal 362 KUHP


”Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”. 

''Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.''



13. jelaskan pasal 356 kuhp tentang apa


Mengatur tentang kejahatan yang dilakukan kepada keluarga inti yakni ayah ibu isri dan anak

14. pasal pembunuhan kuhp​


Jawaban:

Dalam Pasal 340 KUHP dijelaskan, barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Sementara pasal 338 KUHP dijelaskan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Untuk pasal 351 ayat (3) penganiayan yang mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Jawaban:

Pasal 340 Kuhp

Penjelasan:

barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain d ancam karena pembunuhan dengan rencana,dengan pidana hukuman mati atau hukuman seumur hidup


15. Perkelahian berkelompok atau bersama-sama dapat diancam dengan? A. Pasal 170 KUHP B. Pasal 177 KUHP C. Pasal 107 KUHP D. Pasal 271 KUHP


A. Pasal 170 KUHP
Kalo enggak salah

16. pasal 154 KUHP mengatur tentang ?


tentang siapapun yg menyatakan kebencian, permusuhan, atau merendahkan pemerintah diancam pidana paling lama 7 thn

//maaf kalau salah

17. pasal pencurian dalam kuhp?


1.pasal 362 ttg pencurian biasa
2.pasal 363ttg pencurian dgn pemberatan
3.pasal 364 ttg pencurian ringan
4.psl 365 ttg pencurian dgn kekerasan

#maaf klo salah

18. Penjelasan pasal 32 dan 33 kuhp lama dan kuhp baru


Pasal 32 KUHP lama menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan kematian orang lain akan dianggap bersalah terhadap tindak pidana pembunuhan. Pasal ini menjadi dasar hukum bagi kejahatan pembunuhan di Indonesia.

Pasal 33 KUHP lama menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan kematian orang lain dengan cara yang tidak segera atau dengan cara yang tidak terduga akan dianggap bersalah terhadap tindak pidana kejahatan pembunuhan. Pasal ini mengatur tentang kejahatan pembunuhan yang dilakukan dengan cara yang tidak segera atau tidak terduga, seperti menyembunyikan benda tajam di tempat yang tidak terduga atau menyiramkan racun ke dalam makanan orang lain tanpa sepengetahuan mereka.

Pasal 32 KUHP baru menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan kematian orang lain atau menyebabkan cedera berat yang mengakibatkan kematian akan dianggap bersalah terhadap tindak pidana pembunuhan. Pasal ini mengatur tentang kejahatan pembunuhan secara umum, termasuk kejahatan pembunuhan yang dilakukan dengan cara yang segera atau terduga.

Pasal 33 KUHP baru menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan kematian orang lain dengan cara yang tidak terduga akan dianggap bersalah terhadap tindak pidana kejahatan pembunuhan. Pasal ini mengatur tentang kejahatan pembunuhan yang dilakukan dengan cara yang tidak terduga, seperti menyembunyikan benda tajam di tempat yang tidak terduga atau menyiramkan racun ke dalam makanan orang lain tanpa sepengetahuan mereka.


19. seseorang yang melanggar hukum akan mendapatkan sanksi. hal ini diatur dalam....a. pasal 9 KUHPb. pasal 10 KUHPc. pasal 11 KUHPd. pasal 12 KUHP


Pembahasan: seseorang yang melanggar hukum akan mendapatkan sanksi. hal ini diatur dalam pasal 10 KUHP yang memuat hukuman pokok, hukuman penjara, hukuman kurungan dan hukuman denda

Hukum merupakan suatu sistem. dikarenakan sebelum disahkannya suatu hukum atau undang undang, hukum terlebih dahulu diuji dan diratifikasi oleh pemerintah, sebelum ditetapkan dan diterapkan kepada masyarakat sebagai warga negara.

Hal tersebut juga dibuktikan adanya sistem pemerintahan yang Mutlak, yang pada dasarnya hukum tidak lepas dari sistem birokrasi sebuah Negara dalam hal Konstitusional. Hal tersebut senada dengan hukum dari sifatnya yang mengikat dan bersifat tegas bagi yang melanggar.

Hal tersebut secara langsung akan mengarah pada sistem bela negara. dikarenakan Sistem ini adalah wujud pengimplementasian dari ideologi Pancasila. dan Sistem Bela Negara erat kaitannya dengan pertahanan semesta. dikarenakan sistem ini mencakup seluruh komponen sistem Bela Negara

link Relevan
brainly.co.id/tugas/16121080

Mapel PPKn

Kelas 10

Materi : integrasi Nasional

Kata kunci: Sistem Bela Negara

Kode Soal 9

Kode Kategorisasi: 10.9


20. tuliskan unsur-unsur dalam hukum yang terdapat pada ketentuan pasal 362 KUHP?


Pencurian mempunyai beberapa unsur yaitu:
1. Unsur objektif, terdiri dari:
a. Perbuatan mengambil
b. Objeknya suatu benda
c. Unsur keadaan yang menyertai/melekat pada benda, yaitu benda tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang lain.
2. Unsur-unsur subjektif, terdiri dari:
a. Adanya maksud
b. Yang ditujukan untuk memiliki
c. Dengan melawan hukum

21. pasal-pasal KUHP 1945 yang berkaitan dengan ham


pasal 27 ayat 1,2,3
pasal 28
pasal 28 A-J
pasal 29 ayat 1.2
pasal 30
pasal 31
pasal 32
pasal 33
pasal 34

22. Apa isi pasal 285 KUHP


barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita besetubyh dengan dia di luar perkawinan diancam karena melakukan pemerkosaan dengan pidana penjara paling lana 12 tahun.maaf kalo salahpasal 285 KUHP : barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yg bukan istrinya bersetubuh dgn dia dihukum, karena memerkosa, dengan hukuman selama lama nya 12tahun

23. jelaskan perbedaan pasal 170 kuhp dengan pasal 55 kuhp ?​


Jawaban:

Pasal 351 jo 55 KUHP:

Tujuan pelaku dengan sengaja menganiaya sehingga objek merasa sakit atau luka. Tempat kejadian berada di wilayah privat. objeknya orang. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Pasal 170 KUHP:

Akibat yang ditimbulkan yaitu luka atau rusaknya barang bukan tujuan dari pelaku. Tempat kejadian berada di ruang publik sehingga terganggunya ketertiban umum. Objeknya orang/barang. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini dapat dipidana.

semoga membantu :)


24. 25.Seseorang yang melanggar hukum akan mendapatkan sanksi. Hal ini diatur dalam ....a. pasal 9 KUHPb.pasal 10 KUHPc.pasal 11 KUHPd.pasal 12 KUHPe. pasal 13 KUHP​


Jawaban:

B. pasal 10 KUHP yang memuat hukuman penjara,hukuman pokok, hukuman. kurungan dan hukuman denda.


25. Arti junto dalam pasal atau kuhp?


dihubungankan/dikaitkan" dapat berupa undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang satu dengan undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang lainnya dan biasanya disingkat dengan "jo". misalnya : undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 7 tahun 1987 tentang perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 12 tahun 1997 tentang perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta, dalam hal ini dapat disingkat undang-undang nomor 6 tahun 1982 jo undang-undang nomor 7 tahun 1987 jo undang-undang nomor 12 tahun 1997.|||Sumber 2juncto diartikan "dihubungankan/dikaitkan" dapat berupa undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang satu dengan undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang lainnya dan biasanya disingkat dengan "jo". Misalnya : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, dalam hal ini dapat disingkat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1982.

26. dibantuuuhukum adat kuhp dan ruh kuhp diatur dalam pasal​


Jawaban:

pasal 1 ayat 3 pasal kuhp


27. apa bunyi pasal 156 KUHP dan pasal 156 A KUHP?


"Alternatif itu artinya memilih yang dipandang lebih terbukti oleh jaksa. Jadi bukan tidak dimasukkan. Dari dua dakwaan alternatif, jaksa memilih alternatif kedua"

Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

Sedangkan isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia"
semoga membantu


28. Perbedaan antara pasal KUHP dicabut & pasal KUHP dihapus?


Jawaban:

hatinya dicabut ok maaf kalo salah


29. maknah dari pasal 103 kuhp terhadap hukum pidana di luar kuhp​


Jawaban:

ANALISA PASAL 103 KUHP sebagai PASAL Jembatan. ... Pasal ini menjembatani bahwa segala istilah/pengertian yang berada dalam bab I-VIII buku satu KUHP dapat digunakan apabila tidak diatur lain dalam undang-undang atau aturan-aturan yang mengatur tentang hukum pidana diluar KUHP

Penjelasan:

maaf kalo salah semoga membantu ya Jan lupa like dan follow akun KK yah


30. Apabila Si A dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP, pastinya Si A terbukti telah membunuh Si B karena memenuhi unsur pidana. Bagaimana analisis saudara akan hal ini?


Jawaban:

buktinya cukup kak? bisa dijelasin lagi unsur pidananya apa aja?

Penjelasan:


Video Terkait

Kategori ppkn