302 Kuhp

302 Kuhp

Aturan pemerintah tentang perlindungan hewan ialah ....a.KUHP Pasal 23b. KUHP Pasal 203c.KUHP Pasal 302d. KUHP Pasal 320plss jawab​

Daftar Isi

1. Aturan pemerintah tentang perlindungan hewan ialah ....a.KUHP Pasal 23b. KUHP Pasal 203c.KUHP Pasal 302d. KUHP Pasal 320plss jawab​


jawabannya C

C. KUHP pasal 302

Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

“(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan

1. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;

2. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.

(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.

(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.”


2. Sanksi penyalahgunaan penyampaian informasi dan komunikasi yang terdapat dalam KUHP, misalnya pasal ....a. 134 KUHPb. 135 KUHPc. 136 KUHPd. 137 KUHPe. 138 KUHP​


C.136 kuhp/d.137 kuhp


3. perbandingan kuhp lama dan kuhp baru​


Jawaban:

penetapan hukuman mati

Penjelasan:

Perbedaan khup lama dan khup baru adalah penetapan hukuman matinya.


4. Perkelahian pelajar secara berkelompok, ketentuan hukumnya diatur dalam? A.Pasal 170 KUHP B.Pasal 352 KUHP C. Pasal 335 KUHP D.Pasal 300 KUHP


Pasal 170 ayat 1. A

(1) Barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.

5. -275 + ( -302 ) = ...​


-275 + (-302)

= -275 - 302

= -577

Jawaban:

-275 + (-302) = -577

Penjelasan dengan langkah-langkah:

-275 + (-302) =

-275 -302 = -557

Karena (+) ketemu (-) jadi (-)

Jadikan Jawaban Tercerdas Ya \(^o^)/

6. Perbedaan antara pasal KUHP dicabut & pasal KUHP dihapus?


Jawaban:

hatinya dicabut ok maaf kalo salah


7. apa bunyi pasal 156 KUHP dan pasal 156 A KUHP?


"Alternatif itu artinya memilih yang dipandang lebih terbukti oleh jaksa. Jadi bukan tidak dimasukkan. Dari dua dakwaan alternatif, jaksa memilih alternatif kedua"

Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

Sedangkan isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia"
semoga membantu


8. apa kepanjangan dari KUHP?


kitab undang undang hukum pidanaKitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Semoga Bermanfaat! :)
Jika puas dengan jawaban saya, tolong berikan saya terima kasih dan memilih jawaban saya sebagai jawaban terbaik. Makasih❤ :D

9. apa kepanjangan dari KUHP


Kitab Undang-Undang Hukum PidanaKitab Undang undang hukum pidana

10. apa kepanjangan dari KUHP


Kitab Undang-undang Hukum Pidana
kepanjangannya itu adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana

11. apa kepanjangan KUHP


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
semoga bermanfaat :)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

12. Penjelasan pasal 32 dan 33 kuhp lama dan kuhp baru


Pasal 32 KUHP lama menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan kematian orang lain akan dianggap bersalah terhadap tindak pidana pembunuhan. Pasal ini menjadi dasar hukum bagi kejahatan pembunuhan di Indonesia.

Pasal 33 KUHP lama menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan kematian orang lain dengan cara yang tidak segera atau dengan cara yang tidak terduga akan dianggap bersalah terhadap tindak pidana kejahatan pembunuhan. Pasal ini mengatur tentang kejahatan pembunuhan yang dilakukan dengan cara yang tidak segera atau tidak terduga, seperti menyembunyikan benda tajam di tempat yang tidak terduga atau menyiramkan racun ke dalam makanan orang lain tanpa sepengetahuan mereka.

Pasal 32 KUHP baru menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan kematian orang lain atau menyebabkan cedera berat yang mengakibatkan kematian akan dianggap bersalah terhadap tindak pidana pembunuhan. Pasal ini mengatur tentang kejahatan pembunuhan secara umum, termasuk kejahatan pembunuhan yang dilakukan dengan cara yang segera atau terduga.

Pasal 33 KUHP baru menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan kematian orang lain dengan cara yang tidak terduga akan dianggap bersalah terhadap tindak pidana kejahatan pembunuhan. Pasal ini mengatur tentang kejahatan pembunuhan yang dilakukan dengan cara yang tidak terduga, seperti menyembunyikan benda tajam di tempat yang tidak terduga atau menyiramkan racun ke dalam makanan orang lain tanpa sepengetahuan mereka.


13. jelaskan perbedaan pasal 170 kuhp dengan pasal 55 kuhp ?​


Jawaban:

Pasal 351 jo 55 KUHP:

Tujuan pelaku dengan sengaja menganiaya sehingga objek merasa sakit atau luka. Tempat kejadian berada di wilayah privat. objeknya orang. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Pasal 170 KUHP:

Akibat yang ditimbulkan yaitu luka atau rusaknya barang bukan tujuan dari pelaku. Tempat kejadian berada di ruang publik sehingga terganggunya ketertiban umum. Objeknya orang/barang. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini dapat dipidana.

semoga membantu :)


14. KUHP singkatan dari ?


KUHP adalah singkatan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pembahasan

Hai teman-teman BrainlyLovers...!!! Sekarang kita akan membahas sejarah KUHP.  

Selamat belajar...!!!  

Sejarah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah suatu peraturan perundang-undangan berupa aturan secara materiil tentang perbuatan pidana di negara Indonesia. KUHP yang sekarang berlaku merupakan KUHP yang sumbernya berasal dari hukum pada masa pemerintah kolonial Belanda, yaitu Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie. Pengesahannya dilakukan dengan Staatsblad No. 732 tahun 1915, berlaku mulai 1 Januari 1918. Setelah kemerdekaan, KUHP lama masih tetap diberlakukan dengan penyelarasan keadaan berupa pencabutan pasal- pasal yang sudah tidak relevan lagi. Hal ini didasari atas ketentuan Peralihan Pasal II dari Undang-Undang Dasar 1945 yang menerangkan bahwa : “segala badan negara dan peraturan yang masih ada langsung diberlakukan selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”. Ketentuan tersebutlah yang menjadi dasar hukum dalam seluruh pemberlakuan peraturan perundang-undangan masa kolonial Belanda di masa kemerdekaan.

Sebagai penegasan kembali ketika Pemerintah Kolonial Belanda mengenai pemberlakuan hukum pidana, pada 26 Februari 1946, pemerintah Indonesia mengeluarkan UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. UU No. 1 tahun 1946 dijadikan sebagai dasar hukum perubahan dari Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie berganti menjadi Wetboek van Strafrecht (W v S atau KUHP). Walaupaun demikian, yang terdapat padaPasal XVII UU No. 2 Tahun 1946 adanya ketentuan yang menerangkan bahwa : “Undang-undang ini mulai berlaku buat pulau Jawa dan Madura pada hari diumumkannya dan buat daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Presiden”.

20 September 1958, dilakukan pemberlakuan KUHP di seluruh wilayah Republik Indonesia, dengan dibuatnya UU No. 7 Tahun 1958. UU No.7 Tahun 1958 tentang berlakunya Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana bagi seluruh wilayah Republik Indonesia serta merubah KUHP. Bunyi Pasal 1 UU No. 7 Tahun 1958 yang berbunyi :  "Undang-undang No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia tentang peraturan hukum pidana dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia”.

Pelajari Lebih LanjutKajian tentang hokum bisa coba cek brainly.co.id/tugas/18929102Kajian tentang hubungan antara hukum dengan aspek kebudayaan dan organisasi sosial bisa coba cek brainly.co.id/tugas/7786146Kajian tentang hokum adat bisa coba cek brainly.co.id/tugas/9922012

Detail Jawaban

Kelas : 7

Pelajaran : IPS

Kategori : Bab 2 - Keadaan Penduduk Indonesia

Kode : 7.10.2002

Kata Kunci : KUHP, Sejarah KUHP, Republik Indonesia.


15. Melakukan penadahan terhadap barang curian merupakan perilaku pelanggaran hukum pasal . . . . A. 156 KUHP B. 281 KUHP C. 492 KUHP D. 481 KUHP E. 164 KUHP


Jawaban:

C. 429 KUHP

MAAF KALO SALAH


16. maknah dari pasal 103 kuhp terhadap hukum pidana di luar kuhp​


Jawaban:

ANALISA PASAL 103 KUHP sebagai PASAL Jembatan. ... Pasal ini menjembatani bahwa segala istilah/pengertian yang berada dalam bab I-VIII buku satu KUHP dapat digunakan apabila tidak diatur lain dalam undang-undang atau aturan-aturan yang mengatur tentang hukum pidana diluar KUHP

Penjelasan:

maaf kalo salah semoga membantu ya Jan lupa like dan follow akun KK yah


17. apa yang dimaksud dengan KUHP


kitap undand2 hukum pidana KUHP ialah kitab undang undang yang berlaku sebagai dasar hukum di Indonesia
*maaf kalo salah

18. sebutkan perbedaan pasal KUHP lama sama KUHP baru menurut prof moeljatno​


Jawaban:

Prof. Moeljatno adalah salah satu ahli hukum yang pernah memberikan pendapat tentang perbedaan antara KUHP lama dengan KUHP baru. Berikut ini adalah beberapa perbedaan antara kedua KUHP menurut pandangan beliau:

Struktur Pasal: KUHP baru memiliki struktur pasal yang lebih sistematis dan rapi dibandingkan dengan KUHP lama yang terkesan lebih acak-acakan.

Mengenai Tindak Pidana: KUHP baru memiliki penjelasan yang lebih rinci dan lengkap mengenai tindak pidana, sementara KUHP lama cenderung memberikan penjelasan yang lebih singkat dan terkesan kurang jelas.

Adanya Pidana Baru: KUHP baru juga menambahkan beberapa jenis tindak pidana baru yang tidak terdapat di KUHP lama, seperti pidana terorisme, pidana perdagangan orang, dan pidana pencucian uang.

Adanya Pidana Mati: KUHP baru menghapuskan hukuman mati dari sistem pidana Indonesia, sedangkan KUHP lama masih mengatur hukuman mati untuk beberapa tindak pidana.

Perbedaan dalam Penerapan Hukum: KUHP baru juga lebih menekankan pada penerapan hukum yang lebih proporsional dan mengedepankan asas keadilan, sementara KUHP lama cenderung memberikan penerapan hukum yang lebih keras dan berat sebelah.


19. dibantuuuhukum adat kuhp dan ruh kuhp diatur dalam pasal​


Jawaban:

pasal 1 ayat 3 pasal kuhp


20. apabila seseorang memaksa orang lain dengan kekerasan demi kepentingan diri nya sendiri maka hukum nya diatur dalam pasal?A.366 KUHPB.367 KUHPC. 368 KUHPD.389 KUHP


368 KUHP sepertinya, gatau bener atau tidak, semoga membantu

21. pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku pencabulan du indonesia adalah...a. 289-296 KUHPb. 228-236 KUHPc. 286-289 KUHPd. 276-298 KUHP


289 sampai dengan Pasal 296 KUHP

22. 25.Seseorang yang melanggar hukum akan mendapatkan sanksi. Hal ini diatur dalam ....a. pasal 9 KUHPb.pasal 10 KUHPc.pasal 11 KUHPd.pasal 12 KUHPe. pasal 13 KUHP​


Jawaban:

B. pasal 10 KUHP yang memuat hukuman penjara,hukuman pokok, hukuman. kurungan dan hukuman denda.


23. jelaskan kenapa tindak pidana khusus di pisahkan dari kuhp, lalu apakah mungkin bisa pidsus di gabung ke kuhp ?


Jawaban:

akan menjadi kejahatan biasa


24. apa pengertian dari KUHP


KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbuatan pidana secara materiil di Indonesia. KUHP adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbuatan pidana secara materiil di Indonesia.

semoga bisa membantu ^_^

25. Quiz302 + 302 =?note : Diikuti dan pengikut sama ​


~Matematika

302 + 302 = ..

= 302 + 302

= 604

Note: Cara terlampir

Soal:

302 + 302 =?

Jawaban:

604

Penjelasan dengan langkah-langkah:

[tex]302 + 302 = 604[/tex]

Correct me if i'm wrong


26. -275 + (-302) = .......


Jawab:

-577

Penjelasan dengan langkah-langkah:

-275 + (-302)

Karena dua bilangan yang akan dijumlahkan merupakan bilangan negatif, maka tinggal kita totalkan 2 buah bilangan tersebut dan menambahkan simbol negatif (-) di depannya

= -577

Penyelesaian :

-275 + (-302) = ....

⇒ - 275 - 302

⇒ - 577

Karena

(-) × (-) hasilnya pasti (+)

(+) × (-) hasilnya pasti (-)

Kesimpulan : Jawabannya adalah - 577.


27. seseorang yang melanggar hukum akan mendapatkan sanksi. hal ini diatur dalam....a. pasal 9 KUHPb. pasal 10 KUHPc. pasal 11 KUHPd. pasal 12 KUHP


Pembahasan: seseorang yang melanggar hukum akan mendapatkan sanksi. hal ini diatur dalam pasal 10 KUHP yang memuat hukuman pokok, hukuman penjara, hukuman kurungan dan hukuman denda

Hukum merupakan suatu sistem. dikarenakan sebelum disahkannya suatu hukum atau undang undang, hukum terlebih dahulu diuji dan diratifikasi oleh pemerintah, sebelum ditetapkan dan diterapkan kepada masyarakat sebagai warga negara.

Hal tersebut juga dibuktikan adanya sistem pemerintahan yang Mutlak, yang pada dasarnya hukum tidak lepas dari sistem birokrasi sebuah Negara dalam hal Konstitusional. Hal tersebut senada dengan hukum dari sifatnya yang mengikat dan bersifat tegas bagi yang melanggar.

Hal tersebut secara langsung akan mengarah pada sistem bela negara. dikarenakan Sistem ini adalah wujud pengimplementasian dari ideologi Pancasila. dan Sistem Bela Negara erat kaitannya dengan pertahanan semesta. dikarenakan sistem ini mencakup seluruh komponen sistem Bela Negara

link Relevan
brainly.co.id/tugas/16121080

Mapel PPKn

Kelas 10

Materi : integrasi Nasional

Kata kunci: Sistem Bela Negara

Kode Soal 9

Kode Kategorisasi: 10.9


28. Perkelahian berkelompok atau bersama-sama dapat diancam dengan? A. Pasal 170 KUHP B. Pasal 177 KUHP C. Pasal 107 KUHP D. Pasal 271 KUHP


A. Pasal 170 KUHP
Kalo enggak salah

29. apakah arti dari KUHP?


kitap undang-undang hukum pidanaKUHP di buat oleh Belanda, KUHP merupakan Kitab Undang Undang Hukum Pidana

30. .......+......... = 302


Jawab:

300+2

Penjelasan dengan langkah-langkah:


..... + ... =302

=300 + 2 =302

semoga membantu

Video Terkait

Kategori ppkn