Yurisprudensi Dibedakan Menjadi Dua Yaitu

Yurisprudensi Dibedakan Menjadi Dua Yaitu

Dalam artian putusan peradilan, yurisprudensi dibedakan menjadi dua, yaitu . . . .

Daftar Isi

1. Dalam artian putusan peradilan, yurisprudensi dibedakan menjadi dua, yaitu . . . .


Dalam artian putusan peradilan, yurisprudensi dibedakan menjadi dua, yaitu: yurisprudensi biasa dan yurisprudensi tetap. Selanjutnya akan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan.

Pembahasan

Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.

Lahirnya Yurisprudensi terjadi karena adanya peraturan-peraturan UU yang tidak jelas atau masih kabur, sehingga menyulitkan hakim dalam membuat keputusan mengenai suatu perkara. Hakim dalam hal ini membuat suatu hukum baru dengan mempelajari putusan hakim yang terdahulu untuk mengatasi perkara yang sedang dihadapi. Jadi, putusan dari hakim terdahulu ini yang disebut dengan yurisprudensi.

Yurisprudensi diciptakan berdasarkan UU No. 48 Tahun 2009 Mengenai Kekuasaan Kehakiman, UU ini menyatakan bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara, mengadili perkara dan memutuskan perkara yang diajukan dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas (kabur), melainkan wajib memeriksa serta mengadilinya. Hakim diwajibkan untuk menggali, mengikuti dan memahami keadilan dan nilai-nilai hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat.

Yurisprudensi tidak dapat dipisahkan dari perkembangan ilmu hukum di Indonesia. Yurisprudensi sudah sangat akrab dalam dunia peradilan. Peranan yurisprudensi di Indonesia sudah sedemikian pentingnya, selain sebagai sumber hukum yurisprudensi menjadi guidelines bagi para hakim dalam memutus perkara. Yurisprudensi merupakan produk hukum dari lembaga yudikatif.

Fungsi yurisprudensi sendiri dalam hal hakim membuat putusan adalah mengisi kekosongan hukum karena hakim tidak boleh menolak perkara karena tidak ada hukum yang mengatur. Kekosongan hukum hanya bisa teratasi dan ditutupi melalui “judge made law” yang akan dijadikan pedoman sebagai yurisprudensi sampai terciptanya kodifikasi hukum yang lengkap dan baku.

Yurisprudensi, selain terkait dengan pembentukan hukum, terkait juga dengan akuntabilitas dan pengawasan hakim. Yurisprudensi dapat menunjang pembaharuan dan pembinaan hukum. Semakin konsisten para hakim dalam memutus perkara yang sama maka akan semakin baik sistem peradilan secara keseluruhan, dimana dengan yurisprudensi dalam fungsinya sebagai guidelines tadi, hakim dapat menekan angka disparitas. Dengan kekonsistenan dalam memandang suatu fakta hukum, maka akan mudah melihat adanya “ketidakberesan” para hakim dalam mengadili suatu perkara. Hal ini terkait fungsi Mahkamah Agung (MA) salah satunya adalah pengawasan terhadap hakim-hakim.

Dalam sebuah penelitian, Yurisprudensi diterima sebagai suatu sumber hukum dikarenakan hal-hal berikut:

Adanya kewajiban hakim untuk menetapkan dan memutus perkara yang diajukan kepadanya meskipun belum ada peraturan yang mengaturnya; Salah satu fungsi Pengadilan dalam pembaharuan dan pembangunan hukum ialah menciptakan sumber hukum baru; Hal yang baik dalm mencari dan menegakkan keadilan.

Dari segi teori dan praktek, yurisprudensi telah diterima sebagai salah satu sumber hukum, baik dalam sistem hukum civil law maupun common law. Tetapi daya kekuatan mengikatnya yurisprudensi bagi para hakim dalam sistem hukum civil law, memang berbeda dengan sistem hukum common law. Walaupun harus diakui bahwa dalam kenyataan dan perkembangan hukum sekarang, perbedaan tersebut tidak lagi terlalu mutlak untuk secara ketat harus dipertentangkan satu sama lain, melainkan sudah saling memasuki dan mempengaruhi sehingga batasnya menjadi tipis.

Dalam artian putusan peradilan, yurisprudensi dibedakan menjadi dua, yaitu: yurisprudensi biasa dan yurisprudensi tetap.

1. Yurisprudensi Tetap

Yurisprudensi Tetap adalah suatu putusan dari hakim yang terjadi oleh karena rangkaian putusan yang sama dan dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan untuk memutuskan suatu perkara.

2. Yurisprudensi Biasa

Yurisprudensi biasa adalah seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan pasti, namun belum menjadi yurisprudensi tetap, karena tidak selalu diikuti oleh hakim.

Pelajari Lebih Lanjut

Pengertian Yurisprudensi (https://brainly.co.id/tugas/3141447)

Pengertian Yurisprudensi (https://brainly.co.id/tugas/13201058)

Contoh Yurisprudensi (https://brainly.co.id/tugas/2069528)

Detail Jawaban

Kelas: X

Mata Pelajaran: PPKn

Bab: Bab 2 - Sistem Hukum dan Peradilan Nasional

Kode: 10.9.2


2. Dalam artian putusan peradilan yurisprudensi dibedakan menjadi dua yaitu ?


Jawaban:

Yurisprudensi Tetap adalah suatu putusan dari hakim yang terjadi oleh karena rangkaian putusan yang sama dan dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan untuk memutuskan suatu perkara. Yurisprudensi Tidak Tetap ialah suatu putusan dari hakim terdahulu yang tidak dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan.

Penjelasan:

Jawaban:

Yurisprudensi Tetap adalah suatu putusan dari hakim yang terjadi oleh karena rangkaian putusan yang sama dan dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan untuk memutuskan suatu perkara. Yurisprudensi Tidak Tetap ialah suatu putusan dari hakim terdahulu yang tidak dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan.


3. Dalam artian putusan peradilan, yurisprudensi dibedakan menjadi dua, yaitu


Jawaban:

Penjelasan:

Yurisprudensi dibagi menjadi dua macam, yaitu yurisprudensi tetap dan yurisprudensi tidak tetap. Berikut ini penjelasannya :

Yurisprudensi tetap, yakni keputusan hakim yang terjadi karena rentetan keputusan yang sama dan dijadikan dasar atau patokan untuk memutuskan suatu perkara (standar arresten). Standar adalah dasar atau baku dan arresten adalah keputusan Mahkamah Agung.

Yurisprudensi tidak tetap, yaitu yurisprudensi atau keputusan hakim terdahulu yang belum masuk standard arresten atau belum menjadi yurisprudensi tetap.


4. Dalam artian putusan peradilan, yurisprudensi dibedakan menjadi dua, yaitu.....


Jawaban:

1.Yurisprudensi tetap.

2.Yurisprudensi tidak tetap.

Penjelasan:

Yurisprudensi tetap,yakni keputusan hakim yg terjadi karena rentetan keputusan yg sama dan dijadikan dasar atau patokan untuk memutuskan suatu perkara.

Sedangkan Yurisprudensi tidak tetap,yakni yurisprudensi yg belum masuk standar arresten atau belum menjadi yurisprudensi tetap.

Penjelasan:

Dalam artian putusan peradilan, yurisprudensi dibedakan menjadi dua, yaitu mutlak dan non mutlak


5. contoh yurisprudensi


Contoh Yurisprudensi meliputi perjanjian secara internasional, perkara tentang perceraian dan perkara tentang pewarisan atau juga harta gono-gini. Contoh perkara Yurisprudensi juga meliputi masalah pencurian terhadap arus listrik, perkata keputusan perdamaian, dan perkara terdakwa yang sedang mengalami gangguan jiwa atau juga gila.

6. YURISPRUDENSI DIBENTUK OLEH SIAPA?


Yurisprudensi adalah salah satu sumber hukum yang dibentuk oleh pengadilan atau tepatnya hakim

7. Perbedaan konvensi,yurisprudensi,traktat,doktrin


KEBIASAAN (CUSTOM)Kebiasaan merupakan perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengankebiasaan itu dirasakan sebagai pelangaran perasaan hukum, maka dengan  demikian timbulah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
Keputusan Hakim ( Yurisprudensi)Adapun yang merupakan peraturan pokok yang pertama pada zaman Hindia-Belanda dahulu adalah Algemene Bapalingen vanWetgevin voor Indonesia yang disingkat AB (Ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan perundangan untuk indonesia)
TRAKTAT (TREATY)Apabila dua orang mengadakan kata sepakat (Konsesus) tentang sesuatu hal, maka mereka itu lalu mengadakan perjanjian. Akibat dari perjanjian ini ialah bahwa pihak-pihak yang bersangkutan terikat isi perjanjian yang mereka adakan itu.Hal ini disebut pacta sunt servanda  yang berarti bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakan atau setiap perjajian harus ditaati dan ditepati oleh kedua belah pihak yang melakukan perjajian tersebut.
PENPADAT SARJANA (DOKTRIN)Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim. Dalam yurisprudensi terlihat bahwa hakim sering berpengang pada pendapat seorang atau bebrapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Dalam penetapan apa yang akan menjadi dasar keputusannya, hakim sering menyebut (mengutif) pendapat seorang sarjana hukum mengenai soal yang harus diselesaikannya. Apabila jika sarjana hukum itu menentukan bagaimana seharusnya. Pendapat itu menjadi dasar keputusan hakim tersebut.
Perjajanjian internasionalPerjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh subyek-subyek hukum internasional dan bertujuan untuk melahirkan akibat-akibat hukum tertetu. Contoh perjanjian internasional adalah perjanjian yang dibuat oleh Negara dengan Negara lain, Negara dengan organisasi internasional, antara organisasi internasional yang satu dengan yang lainnya, serta perjanjian yang dibuat taktat suci dengan Negara-negara.


8. jelaskan pengertian yurisprudensi dan berikan contoh kasus yang pernah terjadi di indonesia?​


Jawaban:

Yurisprudensi adalah adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.


9. perbedaan fatwa dengan yurisprudensi!


Secara bahasa fatwa berarti petuah, nasihat, jawaban pertanyaan hukum.  MenurutEnsiklopedi Islam, fatwa dapat didefinisikan sebagai pendapat mengenai suatu hukum dalam Islam  yang merupakan tanggapan atau jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan oleh peminta fatwa dan tidak mempunyai daya ikat.


Pengertian Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.



pendapat mengenai suatu hukum dalam Islam  yang merupakan tanggapan atau jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan oleh peminta fatwa dan tidak mempunyai daya ikat. sedangkan Yurisprudensi 
adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam Undang2 dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.


10. Apa perbedaan yurisprudensi dengan undang-undang?


kalo yurisprudensi adalah putusan pengadilan yg brsifat konkret karena mengikat orang" tertentu saja. Sedangkan undang undang adalah berisi peraturan" yang abstrak atau umum karena mengikat setiap orang

11. pembuatan yurisprudensi


yurisprodensi dibuat berdasarkan keputusan hakim.
semoga membantu...

12. Dalam artian putusan peradilan, yurisprudensi dibedakan menjadi dua, yaitu . . . .


Jawaban:

1. Yurisprudensi Tetap adalah suatu putusan dari hakim yang terjadi oleh karena rangkaian putusan yang sama dan dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan untuk memutuskan suatu perkara.

2. Yurisprudensi Tidak Tetap ialah suatu putusan dari hakim terdahulu yang tidak dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan.


13. apa yang dimaksud dengan yurisprudensi!


Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur olehundang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang sama.Yurisprudensi lahir karena adanya peraturan perundang-undangan yang kurang atau tidak jelaspengertiannya, sehingga menyulitkan hakim dalam memutuskan suatu perkara.

14. Apa pengertian dari yurisprudensi?


yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulubyangbdijadikan landasa bagi hakim sekaran dalam halbperkara yang sama

15. Apakah perbedaan antara rumpun model sosial yurisprudensi dengan rumpun inkuiri sosial serta berikan contoh kegiatan pada kedua model itu!!


Perbedaan metode pembelajaran yusrisprudensial dengan inkuri sosial ialah terletak pada hasil dari pembelajaran tersebut dimana yurisprudensi menekankan tentang sikap atau nilai sosial yang dihasilkan sedangkan inkuri sosial cara memecahkan persoalan atau problem solving.

Contoh kegiatan pada model pembelajaran inkuri sosial ialah saat siswa disuruh untuk mengerjakan hasil pengamatan atau observasi yang menggunakan metode inkuri sosial. Sedangkan yang menggunakan model pembelajaran sosial yurisprudensi ialah saat siswa dituntut untuk aktif dilapangan langsung seperti membantu gotong royong.

Pembahasan:

Model Pembelajaran Sosial Yurisprudensi merupakan model pembelajaran yang mengharapkan siswanya mampu menceritakan kembali isi dari sebuah buku atau bacaan yang mereka analisis atau baca serta mengerti maksud atau unsur yang terkandung pada buku tersebut. Unsur yang dimaksud ialah unsur intrinsik dan unsur ekstrisiknya, tetapi pada metode pembelajaaran ini yang lebih ditekankan ialah unsur ekstrinsiknya karena berkaitan dengan nilai nilai sosial. Selain itu siswa dituntut untuk peka terhadap kasus kasus dari bacaan yang mereka baca, sehingga meningkatkan daya kreatifitas dan imajinasi siswa.

Model Pembelajaran Inkuri Sosial merupakan model pembelajaran dimana guru memiliki peran penting dalam proses pembelajaran. Guru dalam model pembelajaran ini diharapkan bukan hanya menjadi seorang pembimbing tetapi juga sebagai sumber infoemasi dalam membuat hipotesis. Tetapi selama proses pembelajaran menggunakan model ini siswa dituntut untuk bisa belajar sendiri sehingga siswa dapat menemukan pengetahuan baru yang lebih tinggi. Selain itu siswa juga dapat mengembangkan kreatifitasnya serta pengetahuan yang mereka pelajari akan bertahan lebih lama dan mudah diingat. Pada metode ini siswa hendaknya diberikan pengalaman atau contoh kejadian sehingga mengerti bagaimana caranya memecahkan persoalan-persoalan yang muncul dalam kehidupan masyarakat. Jadi setiap siswa akan dapat membangun atau membuat pengetahuan untuk dirinya sendiri dan masyarakat dilingkungannya.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut tentang materi model pembelajaran pada https://brainly.co.id/tugas/18864374

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1


16. Mengapa putusan pengadilan/yurisprudensi bisa dijadikan sumber hukum perburuhan ?


yurisprudensi yg berarti pengetahuan hukum.

karena yurisprudesi s3bagai salah satu hukum formal, penting eksistensinya apabila dihubungkan degan tugas hakim. yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum yg harus dpat dimanfaatkan hakim- hakim lainnya dalam mengadili suatu perkara yg sama disisi lain diharapkan juga bermanfaat dalam pembentukan peraturan perundag-undagan dalam membentuk atau menciptakqn hukum tertulis.

yurisprudesi menjadi sumber hukum manakala mempunyai hukum tetap tanpa memperhatikan apakah putusan pengadilan itu diikuti atau tidak hakim selanjutnya dalam perkara yg sama

intix sih itu....

smoga membantu

17. Apa perbedaan yurisprudensi dan traktat ?


Yurisprudensi adalah keputusan yang diciptakan oleh hakim terdahulu dalam proses hukum yang bertujuan untuk menyelesaikan suatu perkara yang tidak terkandung dalam undang-undang, kemudian menjadikan putusan tersebut sebagai pedoman bagi hakin setelahnya.
traktat adalah sebuah perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau bahkan lebih tentang suatu persoalan yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan tersebut.

18. contoh dari yurisprudensi


Contoh perkara dimana terjadi penerapan hukum yurisrudensi.

Banyak diperlukan dalam peradilan agama (Islam)

Pencurian arus listrik
Perkara perceraian
Pewarisan harta gono gini
Perjanjian internasional
Keputusan perdamaian
Terdakwa mengalami gangguan jiwaperkara keputusan, mengambil hak orang lain

19. contoh yurisprudensi


Perkara Pidana Umum:    
Perkara Kartu Kredit Palsu, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor Rek. 863 K/Pid/1994 tanggal 10 Agustus 1994 menyatakan Terdakwa FG terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan Surat Palsu (credit card  palsu) yang menimbulkan kerugian yang dilakukan untuk berbelanja beberapa kali sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 jo Pasal 65 (1) KUHP.
Perkara Jual Beli Mobil Pembayaran dengan Cheque  dan Giro Bilyet  Kosong, Putusan Mahkamah Agung RI Reg Nomor 457/K/Pid /1993 tanggal 15 Desember  1994, Kasus posisi singkat:  Terdakwa IM bersepakat dengan korban HS pemilik mobil colt 300 dengan harga Rp. 9.250.000,-. IM menyerahkan uang Rp.1 juta dan dua lembar cek masing-masing Nomor dan  tanggal tersebut sebesar Rp. 5 juta dan Rp. 3.250.000,-. Mobil dan Surat-Surat diserahkan HS kepada IM. Setelah  HS  mencairkan Cek tersebut, ternyata tidak ada dananya. Yang didapatkan HS hanyalah  surat Penolakan dari Bank. Pada kesempatan  lain, IM juga membeli mobil  Colt T secara mengangsur kepada MT. Mobil beserta Surat-Surat Mobil diserahkan kepada IM dan IM memberi pada MT cek sebesar 500.000; dan tiga lembar Giro Bilyet masing-masing Nomor dan tanggal tersebut dengan nilai seluruhnya Rp. 1.311.000,- sebagai angsurannya. Pada saat jatuh tempo MT mencairkan Giro Bilyet dimaksud ke Bank Umum, ternyata uang yang ada hanya Rp. 350.000.  Bahkan setelah diketahui Mobil-Mobil tersebut telah dialihkan kepada  pihak lain. Pasal yang didakwakan  : 378 jo 64 KUHP (penipuan) Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair pasal  372 KUHP (penggelapan). Dalam putusan Mahkamah Agung ini, terdakwa IM  terbukti melakukan tindak pidana Penipuan.
Perkara Perjudian Melalui Telepon, Putusan Mahkamah Agung R.I. Reg Nomor 586 K/Pid/1993 tanggal  3 Juni 1993. Kasus posisi singkat KT bersama temannya menjadi Pool perjudian uang di Cirebon dengan cara pemasangan melalui pesawat telepon. Perbuatan KT dikualifikasikan sebagai tindak pidana perjudian melanggar pasal 303  bis KUHP.
Perkara Perdata:    

Jual Beli Harta Bersama, Putusan Mahkamah Agung RI  Nomor 701 K/Pdt/ 1997 tanggal 24 Maret 1999, Bahwa Jual Beli Tanah yang merupakan harta bersama harus disetujui pihak isteri dan suami.
Masalah Yuridis Busana Jilbab, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 419 K/Pdt/1991 tanggal 30 Mei 1999, bahwa Mahkamah Agung RI telah mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya, antara lain Menyatakan perbuatan Tergugat yang melarang anak-anak para Penggugat mengikuti pelajaran di sekolah, mengikuti ulangan umum, dan memasuki halaman sekolah, adalah perbuatan melawan  hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheids daad);  Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerima kembali  anak-anak para Penggugat  sebagai siswi  SMAN  Jakarta  dan memberikan hak-haknya  seperti semula; Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.25.000,- sehari apabila Tergugat tidak melaksanakan petitum No. 4.

20. makalah yurisprudensi​


Penjelasan:

Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.

Lahirnya Yurisprudensi karena adanya peraturan peraturan UU yang tidak jelas atau masih kabur, sehingga menyulitkan hakim dalam membuat keputusan mengenai suatu perkara. Hakim dalam hal ini membuat suatu hukum baru dengan mempelajari putusan hakim yang terdahulu untuk mengatasi perkara yang sedang dihadapi. Jadi, putusan dari hakim terdahulu ini yang disebut dengan yurisprudensi.

semoga membantu....


21. Apa itu yurisprudensi


Jawaban:

teori dan filosofi dari hukum

Jawaban:

Yurisprudensi adalah adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.


22. Dalam artian putusan peradilan, yurisprudensi dibedakan menjadi dua, yaitu .... A. putusan perdamaian dan pengadilan B. yurisprudensi biasa dan tetap C. yurisprudensi tetap dan vaste jurisprudentie D. yurisprudensi dan putusan pengadilan E. yurisprudensi umum dan khusus


Yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum dimana hukum berdasar dari putusan-putusan dari hakim terdahulu yang kemudian dijadikan pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama. Yurispundensi dibedakan menjadi dua yaitu yurisprudensi biasa dan tetap (B).

Pembahasan:

Yurispundensi dibedakan menjadi dua yaitu yurisprudensi biasa dan tetap. Yurispundensi tetap merupakan suatu putusan dari hakim yang terjadi karena rangkaian proses hukum yang sama dengan proses hukum terdahulu sehingga pengambilan keputusan berdasar dari keputusan hakim terdahulu. Yurisprudensi biasa dapat didefinisikan sebagai seluruh putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum pasti seperti putusan perdamaian, putusan Pengadilan Negeri, dan seluruh putusan Mahkamah Agung.

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang pengertian yurisprudensi https://brainly.co.id/tugas/3141447

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ9


23. Apakah perbedaan antara rumpun model sosial yurisprudensi dengan rumpun inkuiri sosial serta berikan contoh kegiatan pada kedua model itu!!


Perbedaan metode pembelajaran yurisprudensial dengan inkuri sosial adalah terletak pada hasil pembelajaran tersebut. Pembelajaran Yurispudensi menekankan tentang sikap atau nilai sosial yang dihasilkan, sedangkan pembelajaran inkuri sosial dengan cara memecahkan persoalan atau problem solving.

Berikut contoh model pembelajaran sosial yurisprudensi :

Siswa dituntut untuk aktif dilapangan langsung, misalnya saling membantu dan gotong royong.

Berikut contoh model pembelajaran inkuri sosial :

Siswa disuruh untuk mengerjakan hasil pengamatan atau observasi menggunakan metode inkuri sosial.

Pembahasan :

Model Pembelajaran Yurisprudensi yaitu model yang dicancang untuk mempelajari masalah sosial dengan menggunakan studi kasus menggunakan pendekatan hukum. Studi kasus yang dibahas merupakan masalah sosial yang ada dilingkungan dimana kebijakan publik harus dilakukan (keadilan dan keteraan, kemiskinan, kekuaasan, dan sebagainya).

Model pembelajaran inkuri sosial merupakan model pembelajaran yanng mengikutsetakan secara aktif peserta didik untuk mencari atau menyelidiki suatu benda atau suatu masalah secara kritis, masuk akal, sistematis, dan analisis melalui berbagai macam sumber, sehingga mereka dapat menemukan sendiri penyelesaian dari suatu masalah.

Pelajari lebih lanjut:

Pelajari lebih lanjut materi tentang model pembelajaran pada : https://brainly.co.id/tugas/18864374

#BelajarBersamaBrainly#SPJ4


24. berikan 2 (dua) contoh hukum yurisprudensi


contoh hukum yurisprudensi:
1.Yurisprudensi mengenai pencurian arus listrik.
2.yurisprudensi mengenai jual beli dengan unsur paksaan

contoh hukum yurispridensi:
1.Pencurian arus listrik 2.Perkara perceraian
3.Pewarisan harta gono gini
4.Perjanjian internasional
5.Keputusan perdamaian
6.Terdakwa mengalami gangguan jiwa


25. proses hukum nasional menjadi hukum internasional melalui yurisprudensi ?


proses nya adalah berasal dari Presiden dan dirumuskan oleh DPR

semoga bermanfaat^_^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^_^
di rumuskan oleh dpr dan di setujui oleh presiden

26. jelaskan apa perbedaan traktat dan yurisprudensi


traktat adalah perjanjian yang dibuat antarnegara yang dituangkan dalam bentuk tertentu.


yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama

27. contoh yurisprudensi ??


Contoh perkara yurisprudensi adalah perceraian dan pewarisan harta gono gini

28. yurisprudensi adalah ?


adalah keputusan hakim terhadap suatu perkara  yang tidak di atur oleh UU
Yurisprudensi adalah suatu keputusan hakim yang terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan sebagai pedoman bagi hakim lainnya untuk menyelesaikan suatu perkara yang sama.

29. tulis perbedaan konvensi yurisprudensi traktat dan doktrin


Kategori soal : ppkn - hukum administrasi negara
Kelas : 2 SMA
Pembahasan :
Perbedaan traktat dan doktrin antara lain :
1. traktat adalah perjanjian antar negara yang dilakukan oleh dua negara atau lebih. akibat perjanjian ini ialah bahwa pihak-pihak bersangkutan terikat pada perjanjian yang mereka adakan tersebut. Ada beberapa macam traktat yaitu :
a. traktat bilateral yaitu apabila perjanjian yang dilakukan oleh dua orang, contoh traktat antara negara indonesia dengan negara malaysia tentang perjanjian ekstradisi menyangkut kejahatan kriminal
b. traktat multilateral yaitu perjanjian yang dilakukan oleh banyak negara. Contoh perjanjian kerjasama beberapa negara dibidang pertahanan
c. traktat kolektif yaitu perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara atau multilateral yang kemudian terbuak untuk negara lain yang terikat dengan perjanjian tersebut. Contoh perjanjian dalam PBB dimana negara lain, terbuka untuk ikut menjadi anggota PBB
2. doktrin yaitu pendapat para sarjana hukum yang bermuka besar pengaruhnya terhadap hakim, dalam mengambil keputusanya. Diindonesia dalam hukum islam banyak ajaran-ajaran dari imam syafii yang digunakan oleh hakim pada pengadilan agama dalam pengambilan keputusanya.

30. Yurisprudensi timbul karena adanya...


Jawaban:

Mengapa yurisprudensi diperlukan dalam penegakan hukum?

Karena itu hakim dalam menentukan suatu hukum harus bertujuan menegakkan kebenaran dan keadilan yang bersumber dari rasa keadilan masyarakat itu sendiri.

Jawaban:

klo gak salah udara

Penjelasan:

maaf klo salah


Video Terkait

Kategori ppkn