Pasal Kuhp Pencurian

Pasal Kuhp Pencurian

pasal pencurian dalam kuhp?

Daftar Isi

1. pasal pencurian dalam kuhp?


1.pasal 362 ttg pencurian biasa
2.pasal 363ttg pencurian dgn pemberatan
3.pasal 364 ttg pencurian ringan
4.psl 365 ttg pencurian dgn kekerasan

#maaf klo salah

2. 1.sanksi pasal 492 KUHP di tempat umum2.sanksi pasal 335 KUHP Tentang pemerasan antar pelajar3.sanksi pasal 362 KUHP tentang Pencurian peserta didik


1. Pasal 492 kuhp
(1) Barang siapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, atau karena hal yang dirumuskan dalam pasal 536, dijatuhkan pidana kurungan paling lama dua minggu

3. pencurian dikalangan pelajar diatur dalam ? pasal kuhp berapa?secepatnya dijawab


1. Pencurian biasa (Pasal 362 KUHP)
Perumusan pencurian biasa diatur dalam Pasal 362 KUHP yang menyatakan sebagai berikut : ”Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”. 

Berdasarkan rumusan tersebut di atas, maka unsur-unsur tindak pidana pencurian (biasa) adalah sebagai berikut :
Unsur obyektif, yang meliputi unsur-unsur :
a) mengambil;
b) suatu barang;
c) yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.Unsur subyektif, yang meliputi unsur-unsur :
a) dengan maksud;
b) untuk memiliki barang/benda tersebut untuk dirinya sendiri;
c) secara melawan hukum2. Pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP)
Istilah ”pencurian dengan pemberatan” biasanya secara doktrinal disebut sebagai ”pencurian yang dikualifikasikan”. Pencurian yang dikualifikasikan ini menunjuk pada suatu pencurian yang dilakukan dengan cara-cara tertentu atau dalam keadaan tertentu, sehingga bersifat lebih berat dan karenanya diancam dengan pidana yang lebih berat pula dari pencurian biasa. 

Oleh karena pencurian yang dikualifikasikan tersebut merupakan pencurian yang dilakukan dengan cara-cara tertentu dan dalam keadaan tertentu yang bersifat memberatkan, maka pembuktian terhadap unsur-unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan  harus diawali dengan membuktikan pencurian dalam bentuk pokoknya.

Berdasarkan rumusan yang terdapat dalam Pasal 363 KUHP,   maka unsur-unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan adalah :
Unsur-unsur pencurian Pasal 362 KUHPUnsur yang memberatkan, dalam Pasal 363 KUHP yang meliputi:Pencurian ternak  (Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP);Pencurian pada waktu ada kebakaran, peletusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, peletusan gunung api, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan, atau bahaya perang (Pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHP);Pencurian di waktu waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak (Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP);Pencurian yang dilakukan oleh dua orang yang bersekutu (Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP);Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu (Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP).3. Pencurian ringan (Pasal 364 KUHP)
Pencurian ringan adalah pencurian yang memiliki unsur-unsur dari pencurian di dalam bentuknya yang pokok, yang karena ditambah dengan unsur-unsur lain (yang meringankan), ancaman pidananya menjadi diperingan. Perumusan pencurian ringan diatur dalam Pasal 364 KUHP yang menyatakan :
”Perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 362 dan pasal 363 ke-4, begitupun perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 363 ke-5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari puluh lima rupiah, dikenai, karena pencurian ringan, pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.  

Berdasarkan rumusan pada Pasal 364 KUHP di atas, maka unsur-unsur dalam pencurian ringan adalah :
Pencurian dalam bentuknya yang pokok (Pasal 362 KUHP);Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama (Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP);Pencurian yang dilakukan dengan membongkar, merusak atau memanjat, dengan anak kunci, perintah palsu atau seragam palsu;Tidak dilakukan dalam sebuah rumah;Tidak dilakukan dalam pekarangan tertutup yang  ada rumahnya; danApabila harga barang yang dicurinya itu tidak lebih dari dua puluh lima rupiah.4. Pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP)
Jenis pencurian yang diatur dalam Pasal 365 KUHP lazim disebut dengan istilah ”pencurian dengan kekerasan” atau populer dengan istilah ”curas”. Ketentuan Pasal 365 KUHP selengkapnya adalah sebagai berikut :
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya.Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun :
ke-1 jika perbuatan dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
ke-2 jika perbuatan  dilakukan  oleh dua  orang  atau lebih dengan bersekutu;
ke-3 jika masuknya ke tempat melakukan kejahatan, dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian seragam palsu;
ke-4 jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.Jika perbuatan 

4. pasal pembunuhan kuhp​


Jawaban:

Dalam Pasal 340 KUHP dijelaskan, barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Sementara pasal 338 KUHP dijelaskan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Untuk pasal 351 ayat (3) penganiayan yang mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Jawaban:

Pasal 340 Kuhp

Penjelasan:

barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain d ancam karena pembunuhan dengan rencana,dengan pidana hukuman mati atau hukuman seumur hidup


5. pasal pasal kuhp tentang pencemaran nama baik


Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional.

Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"

Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.

Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.

Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.

Pasal 36 UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"

Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)

Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).


6. bunyi pasal 362 KUHP


”Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”. 

''Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.''



7. Isi pasal 10 KUHP yaitu


Hukuman pokok telah ditentukan dalam pasal 10 KUHP yang berbunyisebagai berikut:Pidana terdiri atas:
a. Pidana Pokok:
1.Pidana Mati
2.Pidana penjara
3.Kurungan
4.Denda
b. Pidana Tambahan:
1.Pencabutan hak-hak tertentu
2.Perampasan barang-barang tertentu
3.Pengumuman putusan hakim.Dengan demikian, hakim tidak diperbolehkan menjatuhkan hukumanselain yang dirumuskan dalam Pasal 10 KUHP.Pembahasan : Pasal 10 KUHP
Hukuman pokok telah ditentukan dalam pasal 10 KUHP yang berbunyi :
Pidana Terdiri Atas :
a.)Pidana Pokok :
-Pidana Mati
-Pidana Penjara
-Kurangan
-Denda
b.)Pidana Tambahan :
-Pencabutan hak hak tertentu 
-Perampasan barang barang tertentu
-Pengumuman putusan Hakim.Dengan demikian,hakim tidak diperbolehkan
menjatuhkan hukuman selain yang dirumuskan dalam Pasal 10 KUHP

8. apakah isi pasal 353 KUHP



Pasal  351.


(1) (s.d.u. dg.  UU N. 18 / Prp / 1960.) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (Sv. 7 12; IR. 62; Rbg. 498.)

(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (KUHP 90; Uitlev. 2-2’.)

(3)  Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 338.)

(4) Dengan sengaja merusak kesehatan orang disamakan dengan penganiayaan.

(5) Percbaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. (KUHP 37-1sub 2’, 53, 184 dst., 302, 353 dst., 356, 488.)


Pasal  352.


(1) (s.d.u. dg.  S. 1927-417; UUN. 18 / Prp / 1960.) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau pekerjaan, diancam karena penganiayaan ringan,dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.

(2) Percbaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. (R. 95-2’, 116.)


Pasal  353.


(1) Penganiayaan dengan direncanakan terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2)  Bila perbuatan itu mengakibatkan luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 90.)

(3) Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (KUHP 35, 37-1 sub 2’, 338 dst., 340, 352, 355 dst., 487; Sv. 71; IR. 62; RBg. 498; Uitlev. 2-5’.)


Pasal 354


(1) Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. (KUHP 90, 3512)

(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. (KUHP 37-1 sub 2’, 90, 338 dst., 356, 487; Uitlev. 2-5’.)


Pasal  355.


(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (Uitlev. 2 – 5’.)

(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (KUHP 35, 37-1 sub 2’, 336, 340, 3513, 353, 356 dst., 487.)


9. Apa isi pasal 10 KUHP?


Menjelaskan tentang jenis2 pidanaberisi tentang pidana seperti pidana mati, pidana penjara, kurungan Dan dendam

semoga membantu

10. dilarang mencuri karena bertentangan dan melanggar pasal 362 KUHP contoh norma? a. hukum b. peraturan c. kesusilaan d. agama


a. hukummm............. a hukum,.......................

11. 25.Seseorang yang melanggar hukum akan mendapatkan sanksi. Hal ini diatur dalam ....a. pasal 9 KUHPb.pasal 10 KUHPc.pasal 11 KUHPd.pasal 12 KUHPe. pasal 13 KUHP​


Jawaban:

B. pasal 10 KUHP yang memuat hukuman penjara,hukuman pokok, hukuman. kurungan dan hukuman denda.


12. maknah dari pasal 103 kuhp terhadap hukum pidana di luar kuhp​


Jawaban:

ANALISA PASAL 103 KUHP sebagai PASAL Jembatan. ... Pasal ini menjembatani bahwa segala istilah/pengertian yang berada dalam bab I-VIII buku satu KUHP dapat digunakan apabila tidak diatur lain dalam undang-undang atau aturan-aturan yang mengatur tentang hukum pidana diluar KUHP

Penjelasan:

maaf kalo salah semoga membantu ya Jan lupa like dan follow akun KK yah


13. Perbedaan antara pasal KUHP dicabut & pasal KUHP dihapus?


Jawaban:

hatinya dicabut ok maaf kalo salah


14. dibantuuuhukum adat kuhp dan ruh kuhp diatur dalam pasal​


Jawaban:

pasal 1 ayat 3 pasal kuhp


15. apa isi pasal 82 KUHP


Jawaban:

(1) Acara pemeriksaan praperadilan untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 ditentukan sebagai berikut:

a. dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang;

b. dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknyapenangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan; permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dan tersangka atau pemohon maupun dan pejabat yang berwenang;

c. perneriksaan tersebut dilakukan cara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya;

d. dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur;

e. putusan praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika untuk itu diajukan permintaan baru.

(2) Putusan hakim dalam acara pemeriksaan praperadilan mengenai hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81, harus memuat dengan jelas dasar dan alasannya.

(3) Isi putusan selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) juga memuat hal sebagai berikut

a. dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau penahanan tidak sah; maka penyidik atau jaksa penuntut umum pada tingkat pemeriksaan masing-masing harus segera membebaskan tersangka;

b. dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan;

c. dalam hal putusan menetapkan bahwa suatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka dalam putusan dicantumkan jumlah besarnya ganti kerugian dan rehabilitasi yang diberikan, sedangkan dalam hal suatu penghentian penyidikan atau penuntutan adalah sah dan tersangkanya tidak ditahan, maka dalam putusan dicantumkan rehabilitasinya;

d. dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dan siapa benda itu disita.

(4) Ganti kerugian dapat diminta, yang meliputi hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dan Pasal 95.


16. Penjelasan pasal 32 dan 33 kuhp lama dan kuhp baru


Pasal 32 KUHP lama menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan kematian orang lain akan dianggap bersalah terhadap tindak pidana pembunuhan. Pasal ini menjadi dasar hukum bagi kejahatan pembunuhan di Indonesia.

Pasal 33 KUHP lama menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan kematian orang lain dengan cara yang tidak segera atau dengan cara yang tidak terduga akan dianggap bersalah terhadap tindak pidana kejahatan pembunuhan. Pasal ini mengatur tentang kejahatan pembunuhan yang dilakukan dengan cara yang tidak segera atau tidak terduga, seperti menyembunyikan benda tajam di tempat yang tidak terduga atau menyiramkan racun ke dalam makanan orang lain tanpa sepengetahuan mereka.

Pasal 32 KUHP baru menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan kematian orang lain atau menyebabkan cedera berat yang mengakibatkan kematian akan dianggap bersalah terhadap tindak pidana pembunuhan. Pasal ini mengatur tentang kejahatan pembunuhan secara umum, termasuk kejahatan pembunuhan yang dilakukan dengan cara yang segera atau terduga.

Pasal 33 KUHP baru menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan kematian orang lain dengan cara yang tidak terduga akan dianggap bersalah terhadap tindak pidana kejahatan pembunuhan. Pasal ini mengatur tentang kejahatan pembunuhan yang dilakukan dengan cara yang tidak terduga, seperti menyembunyikan benda tajam di tempat yang tidak terduga atau menyiramkan racun ke dalam makanan orang lain tanpa sepengetahuan mereka.


17. jelaskan pasal 35 kuhp tentang apa?


berisi tentang terpidana putusan hakim dapat di cabut dalam hal yg diatur oleh kitab undang2
pasal 35 kuhp tentang terpidana putusan hakim 
makasih


18. 1. Jika perkelahian mengakibatkan luka berat yang bersalah dipidana penjara selama lima tahun sesuai dengan Undang-undang…. a. Pasal 352 KUHP c. Pasal 358 KUHP b. Pasal 351 KUHP d. Pasal 354 KUHP 2. Ketentuan hukum pada pasal 355 KUHP menerangkan tentang … a. Pemerasan oleh pelajar b. Perkelahian c. Minum-minuman keras d. Mencuri 3. Pasal 1(1)2(1) UU No 12/DRT/1951 Undang- undang yang melarang tentang… a. Perkelahian b. Membeli minuman keras c. Membawa senjata tajam d. Pemerasan pelajar


1. C. pasal 358 KUHP
2. B. perkelahian
3. C. membawa senjata tajam

19. apa bunyi pasal 156 KUHP dan pasal 156 A KUHP?


"Alternatif itu artinya memilih yang dipandang lebih terbukti oleh jaksa. Jadi bukan tidak dimasukkan. Dari dua dakwaan alternatif, jaksa memilih alternatif kedua"

Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

Sedangkan isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia"
semoga membantu


20. Perkelahian berkelompok atau bersama-sama dapat diancam dengan? A. Pasal 170 KUHP B. Pasal 177 KUHP C. Pasal 107 KUHP D. Pasal 271 KUHP


A. Pasal 170 KUHP
Kalo enggak salah

21. jelaskan pasal 356 kuhp tentang apa


Mengatur tentang kejahatan yang dilakukan kepada keluarga inti yakni ayah ibu isri dan anak

22. Melakukan penadahan terhadap barang curian merupakan perilaku pelanggaran hukum pasal . . . . A. 156 KUHP B. 281 KUHP C. 492 KUHP D. 481 KUHP E. 164 KUHP


Jawaban:

C. 429 KUHP

MAAF KALO SALAH


23. Arti junto dalam pasal atau kuhp?


dihubungankan/dikaitkan" dapat berupa undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang satu dengan undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang lainnya dan biasanya disingkat dengan "jo". misalnya : undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 7 tahun 1987 tentang perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 12 tahun 1997 tentang perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta, dalam hal ini dapat disingkat undang-undang nomor 6 tahun 1982 jo undang-undang nomor 7 tahun 1987 jo undang-undang nomor 12 tahun 1997.|||Sumber 2juncto diartikan "dihubungankan/dikaitkan" dapat berupa undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang satu dengan undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang lainnya dan biasanya disingkat dengan "jo". Misalnya : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, dalam hal ini dapat disingkat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1982.

24. pasal-pasal KUHP 1945 yang berkaitan dengan ham


pasal 27 ayat 1,2,3
pasal 28
pasal 28 A-J
pasal 29 ayat 1.2
pasal 30
pasal 31
pasal 32
pasal 33
pasal 34

25. pasal 154 KUHP mengatur tentang ?


tentang siapapun yg menyatakan kebencian, permusuhan, atau merendahkan pemerintah diancam pidana paling lama 7 thn

//maaf kalau salah

26. Apa isi pasal 285 KUHP


barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita besetubyh dengan dia di luar perkawinan diancam karena melakukan pemerkosaan dengan pidana penjara paling lana 12 tahun.maaf kalo salahpasal 285 KUHP : barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yg bukan istrinya bersetubuh dgn dia dihukum, karena memerkosa, dengan hukuman selama lama nya 12tahun

27. seseorang yang melanggar hukum akan mendapatkan sanksi. hal ini diatur dalam....a. pasal 9 KUHPb. pasal 10 KUHPc. pasal 11 KUHPd. pasal 12 KUHP


Pembahasan: seseorang yang melanggar hukum akan mendapatkan sanksi. hal ini diatur dalam pasal 10 KUHP yang memuat hukuman pokok, hukuman penjara, hukuman kurungan dan hukuman denda

Hukum merupakan suatu sistem. dikarenakan sebelum disahkannya suatu hukum atau undang undang, hukum terlebih dahulu diuji dan diratifikasi oleh pemerintah, sebelum ditetapkan dan diterapkan kepada masyarakat sebagai warga negara.

Hal tersebut juga dibuktikan adanya sistem pemerintahan yang Mutlak, yang pada dasarnya hukum tidak lepas dari sistem birokrasi sebuah Negara dalam hal Konstitusional. Hal tersebut senada dengan hukum dari sifatnya yang mengikat dan bersifat tegas bagi yang melanggar.

Hal tersebut secara langsung akan mengarah pada sistem bela negara. dikarenakan Sistem ini adalah wujud pengimplementasian dari ideologi Pancasila. dan Sistem Bela Negara erat kaitannya dengan pertahanan semesta. dikarenakan sistem ini mencakup seluruh komponen sistem Bela Negara

link Relevan
brainly.co.id/tugas/16121080

Mapel PPKn

Kelas 10

Materi : integrasi Nasional

Kata kunci: Sistem Bela Negara

Kode Soal 9

Kode Kategorisasi: 10.9


28. jelaskan perbedaan pasal 170 kuhp dengan pasal 55 kuhp ?​


Jawaban:

Pasal 351 jo 55 KUHP:

Tujuan pelaku dengan sengaja menganiaya sehingga objek merasa sakit atau luka. Tempat kejadian berada di wilayah privat. objeknya orang. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Pasal 170 KUHP:

Akibat yang ditimbulkan yaitu luka atau rusaknya barang bukan tujuan dari pelaku. Tempat kejadian berada di ruang publik sehingga terganggunya ketertiban umum. Objeknya orang/barang. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini dapat dipidana.

semoga membantu :)


29. Dalam hal Percobaan pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 kuhp..Hakim menjatuhkan pidana selama 6 tahun penjara terhadap terdakwa BAWUK.. Pertanyaan : apa pendapat sdr atas putusan tersebut


Penjelasan:

menurut saya hukumannya terlalu berat.alasannya karena perbuatannya termasuk pidana ringan saja.ia tidak juga melakukan kekerasan kepada korbannya.hukuman ini tidak setimpal dengan perbuatannya.


30. Di atur dalam pasal berapakah KUHP tentang membuat barang palsu. Dan dalam pasal berapakah perbuatan tersebut bisa dilaksanakan menurut KUHP. Terima kasih


Tentang pembuatan barang palsu,
Pasal 90-Pasal 94 Undang-undang No. 15 tahun 2001.

Pasal 90 berisi tentang:

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).abis liat google,
Pasal 90-Pasal 94 Undang-undang No. 15 tahun 2001.

Video Terkait

Kategori ips