Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Sebutkan ketentuan umum undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan

Daftar Isi

1. Sebutkan ketentuan umum undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan


ini jawabannya tinggal tulis saja :)

2. isi dari undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan


Penjelasan:

keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Setiap orang berhak atas kesehatan.

Jawaban:

UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.


3. 1. sebutkan undang undang kesehatan nomor 36 tahun 2009! 2. Sebutkan undang undang republikindonesia tentang perlindungan konsumen


Jawaban:

1. UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Setiap orang berhak atas kesehatan

2. Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Penjelasan:

maaf kalau salah


4. undang-undang nomor 3 tahun 2009 mengatur tentang apa?


salah satu perubahan uu no 3 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas uu no 14 tahun 1985 tentang mahkamah agung adalah pengawasan internal atas tingkah laku.

5. undang undang nomor 7 tahun 2009 memuat tentang apa


Tentang Lembaga penjamin simpananVII A = Dewan Perwakilan Daerah. VII B = PEMILU

6. rangkum undang undang kesehatan no 36 thn 2009


Jawaban:

bahwa tenaga kesehatan memiliki peranan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat agar masyarakat mampu untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat sehingga akan terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi serta sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang menyeluruh oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat secara terarah, terpadu dan berkesinambungan, adil dan merata, serta aman, berkualitas, dan terjangkau oleh masyarakat;

bahwa penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang bertanggung jawab, yang memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian, dan kewenangan yang secara terus menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi, perizinan, serta pembinaan, pengawasan, dan pemantauan agar penyelenggaraan upaya kesehatan memenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan serta sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan;

bahwa untuk memenuhi hak dan kebutuhan kesehatan setiap individu dan masyarakat, untuk memeratakan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat, dan untuk memberikan pelindungan serta kepastian hukum kepada tenaga kesehatan dan masyarakat penerima upaya pelayanan kesehatan, perlu pengaturan mengenai tenaga kesehatan terkait dengan perencanaan kebutuhan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan;

bahwa ketentuan mengenai tenaga kesehatan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang- undangan dan belum menampung kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu dibentuk undang-undang tersendiri yang mengatur tenaga kesehatan secara komprehensif;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Tenaga Kesehatan;


7. undang undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan​


Jawaban:

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan adalah:

bahwa keadaan alam, flora, dan fauna, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni, dan budaya yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

bahwa kebebasan melakukan perjalanan dan memanfaatkan waktu luang dalam wujud berwisata merupakan bagian dari hak asasi manusia;

bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan nasional;

bahwa pembangunan kepariwisataan diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global;

bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan kepariwisataan sehingga perlu diganti;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang Kepariwisataan;

Jawaban:

memelihara lingkungan yang sehat, bersih, dan asri; memelihara kelestarian lingkungan alam dan budaya; menjaga Citra negara dan bangsa Indonesia melalui kegiatan usaha kepariwisataan secara bertanggung jawab; dan. menerapkan standar usaha dan standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

MAAF KALAU SALAH:(

DAN

SEMOGA MEMBANTU^_^


8. undang undang nomor 22 tahun 2009 mengatur tentang


tentang lalu lintas dan angkutan jalan ....

9. bunyi undang - undang nomor 28 tahun 2009


UUD no. 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah berbunyi :

1. Bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah

2. Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif

3. Bahwa kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerahsebetulnya masih ada, tapi yang paling ditekankan itu :)

Semoga membantu dan bermanfaat. Semoga sukses :)

10. undang-undang nomor 51 tahun 2009 mengatur tentang ​


PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Sumber: https://www.komisiyudisial.go.id/assets/uploads/files/dbf14-uu51th2009-perubahan-kedua-atas-uu-no-5-thaun-1986-tentang-ptun.pdf

11. seperti apa undang-undang no 36 tahun 2009?


Undang-undang NO 36 tahun 2009 menjelaskan tentang kesehatan.

12. Undang-Undang yang digantikan oleh Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 adalah....​


Undang No.36 Tahun 2009 adalah tentang Kesehatan .

Penjelasan:

UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

Semoga bermanfaat


13. Peraturan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang peradilan umum hingga saat ini adalah . . . . A. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 D. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 B. Undang—Undang Nomor 8 Tahun 2004 E. Undang—Undang Nomor 49 Tahun 2004 C Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009


Jawaban:

C. UU Nomor 49 Tahun 2009


14. undang-undang nomor 27 tahun 2009​


Jawaban:

UUD nomor 27 tahun 2009

Penjelasan:

UUD tersebut berisi tentang majelis permusyawaratan rakyat,dewan perwakilan rakyat,dewan perwakilan daerah,dan dewan perwakilan rakyat daerah.

jadikan jawaban terbaik


15. Apakah alokasi anggaran kesehatan di Indonesia sudah sesuai dengan yang diamanatkan undang-undang kesehatan No 36 thn 2009?


Jawaban

IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANGKESEHATAN TERHADAP PENGALOKASIAN ANGGARAN DAN CAPAIAN INDIKATOR KINERJA DI BIDANG KESEHATAN  TAHUN 2005-2013 Achmad Zunaidi Agung Lestanto N. R. Agung Hidayat Purwanto Diana Setyawati Abstraksi Undang-Undang   Nomor   36   Tahun   2009   tentang   Kesehatanmengamanatkan  adanya  alokasi  anggaran  kesehatan  sebesar  5%  dari belanja  APBN  dan  10%  dari  belanja  APBD.  Harapannya,  penerapan Undang-Undang  Kesehatan  akan  berdampak  signifikan  terhadap perbaikan  pelayanan    atau  kondisi  bidang  kesehatan yang  tercermin dalam indikator-indikator pembangunan bidang kesehatan.    Berdasarkan kajian yang menggunakan metode riset kepustakaan dan bechmark, kondisi  pengalokasian  anggaran  kesehatan sharing  APBN (kewenangan  Pemerintah  Pusat)  menunjukkan  beberapa hal  berikut. Pertama,  alokasi  anggaran  kesehatan  menunjukkan  tren  kenaikan (meskipun  belum  memenuhi  amanat  Undang-Undang  Kesehatan) sebagai tanda bahwa kesehatan merupakan salah satu prioritas dalam pembangunan.  Dua,  antara  target  dan  capaian  kinerja  kesehatan menunjukkan  perbaikan  dan/atau  kenaikan  dalam  beberapa  aspek bidang  kesehatan  seiring  dengan  tren  kenaikan  alokasi  anggarannya. Tiga, posisi Indonesia khususnya di bidang kesehatan dibanding dengan negara-negara  ASEAN  selama  rentang  waktu  2008-2013 tidak menunjukkan perubahan signifikan masih dalam kelompok tingkat GDP per  kapita  sedang  padahal  alokasi  anggaran  kesehatan  menunjukkan tren kenaikan dan target-target pada beberapa aspek bidang  kesehatan tercapai.  Kata kunci: anggaran kesehatan, APBN, kinerja kesehatan


16. 8. Landasan hukum pembentukan kementeriannegara terdapat pada pilihan ...b.c.- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2009- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2009- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018​


Jawaban:

Penjelasan:

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008


17. hal apa sajakah kewajiban perusahaan yang diatur dalam undang-undang nomor 36 tahun 2009​


Jawab:

kewajiban bagi perusahaan ialah menjaga kesehatan lingkungan bagi karyawan perusahaan

Penjelasan:

UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

Sorry If wrong"


18. 3Peraturan yang mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalaha. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009c. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003d. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003​


Jawaban:

UU 32 TH 2009

Penjelasan:

MAAF KLO SALAH


19. apakah yang diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 1986 dan undang-undang nomor 49 tahun 2009?​


Jawaban:

tentang peradilan hukum

makasih


20. keselamatan di jalan raya dan lalu lintas diatur dalam perundang-undangan yaitu... A. undang-undang Nomor 12 Tahun 2009 B. undang-undang Nomor 21 Tahun 2009 C. undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 D. undang-undang Nomor 32 tahun 2009​


Keselamatan di jalan raya dan lalu lintas diatur dalam perundang-undangan yaitu undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 26 Mei 2009. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 disahkan oleh Presiden RI pada tanggal 22 juni 2009.

Penjelasan

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 berisi tentang gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan. Komponen dalam lalu lintas yaitu manusia sebagai pengguna, kendaraan dan jalan yang saling berinteraksi dalam pergerakan kendaraan. Pengendalian lalu lintas dilakukan dengan memberikan arahan dan petunjuk dalam melaksanakan kebijaksanaan lalu lintas dan memberikan bimbingan kepada masyarakat nmengenai hak dan kewajiban masyakarat dalam melaksanakan kebijaksanaan lalu lintas.

Pelajari lebih lanjut materi tentang undang-undang Nomor 22 Tahun 2009  pada brainly.co.id/tugas/1756390

#BelajarBersamaBrainly


21. Berhenti di depan “ stop line” merupakan pelanggaran peraturan lalu lintas..a. Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009b. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2009c. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009d. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009​


Jawaban:

jawaban nya A ya kak. maaf kalo salah

Penjelasan:

sanksi pidana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.


22. 11. Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara dinyatakan dalam .... a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009


Jawaban:

c. undang-undah republuk Indonesia nomor 32 tahun 2009

maaf kalau salah

Jawaban:C.Undang-Undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009

Penjelasan:dikarenakan pejelasan soal lingkungan dimana kita menerima hak sesudah melaksanakan kewajiban

*MAAF JIKA SALAH☺*


23. undang-undang nomor 42 tahun 2014 undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 undang-undang 4 tahun 2014 undang-undang Nomor 18 tahun 2011 mengatur tentang​


Jawaban:

tentang MPR,DPR,DPD,DPRD

maaf kalo salah


24. undang undang nomor 16 tahun 2009 mengatur tentang


tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

25. undang-undang nomor 24 tahun 2009 mengatur tentang


budaya
pendidikan
tenaga kerjaBendera ,bahasa,lambang negara ,lagu kebangsaan

26. Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 36 Tahun 2009 mengaturtentang ...​


Jawaban:

UU 36 tahun 2009 mengatur tentang Kesehatan

Penjelasan:

UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.


27. undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur tentang​


liat di foto ya jawaban nya

semoga membantu

Jawaban:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang isinya sebagai berikut :

"Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum."


28. Pajak penghasilan merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut di Indonesia. Adapun dasar hukum pengenaan pajak penghasilan adalah.... *Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992​


undang - undang nomor 36 tahun 2008

maap kalo kurang tepat

good luck yea

Jawaban:

undang-undang nomor 25 tahun 1992

Penjelasan:

wajib membayar pajak

tidak bayar pajak kena hukuman

BY JUNGKOK

BUKAN COPAS


29. undang undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 menyatakan bahwa linkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hal asasi setiap? ​


Jawaban:

Warga Negara

Penjelasan:

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 32 TAHUN 2009

TENTANG

PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat

merupakan hak asasi setiap warga negara

Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal

28H Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945;


30. undang undang nomor 43 tahun 2009


Dalam Undang-Undang No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan ada beberapa pengertian yang pada dasarnya wajib diketahui dalam kaitannya dengan kearsipan diantaranya :

Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip.

Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.

Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.

Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.

Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.

Arsip vital adalah arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang.

Arsip terjaga adalah arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya.

Arsip umum adalah arsip yang tidak termasuk dalam kategori arsip terjaga.

Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.

Akses arsip adalah ketersediaan arsip sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otorisasi legal serta keberadaan sarana bantu untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan arsip.

Lembaga kearsipan adalah lembaga yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip statis dan pembinaan kearsipan.

Arsip daerah kabupaten/kota adalah lembaga kearsipan berbentuk satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.

Pencipta arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip dinamis.

Unit pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya.

Unit kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan.

Jadwal retensi arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.

Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan.

Penyelenggaraan kearsipan adalah keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya.

Pengelolaan arsip dinamis adalah proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip.



Video Terkait

Kategori ppkn