siapa yang berhak mengajukan upaya hukum kasasi ?
1. siapa yang berhak mengajukan upaya hukum kasasi ?
mahkamah konstitusi atau mk
2. bagaimana proses hukum upaya kasasi bagi terdakwa?
Jawaban:
upaya hukum luasbiasa dan upaya hukum biasaPenjelasan:
maaf y kl slh3. kasasi merupakan upaya hukum yg dapat di ajukan ke
Kasasi merupakan upaya hukum yang dapat di ajukan ke Mahkamah Agung
( MA )
SEMOGA MEMBANTU
4. apa perbedaan proses hukum banding dan kasasi
Banding adalah upaya hukum dari pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama dan dapat diajukan dalam tenggang waktu 14 hari sejak tanggal putusan itu diberitahukan kepada para pihak dan diajukan kepada pengadilan tinggi melalui pengadilan tingkat pertama yang memutuskan perkara tersebut.
kasasi adalah upaya hukum dari pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat banding yaitu pengadilan tingkat tinggi dan dapat diadukan dalam tingkat waktu 14 hari sejak tanggal putusan itu diberitahukan.
5. pengadilan dalam tingkat kasasi, membidan keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali, fungsi ini di jalankan oleh
jawabanya adalah mahkamah kondistusi
6. Pak Rangga sedang menjalani proses peradilan terkait perkara sewa-menyewa tanah. Berbagai upaya hukum telah dilakukan pak Rangga termasuk kasasi. Pak Rangga menempuh upaya kasasi karena…..
Jawaban:
karena menurutnya ia tidak bersalah dan ingin bebas dari proses pengadilan
semoga bermanfaat
7. jika belum puas mendapat putusan dari pengadilan tinggi,maka org yg tersangkut hukum dapat mengajukan kasasi ke?...
Perbandingan maaf kalo salahMahkamah agung untuk menenmpuh keadilan terakhir
8. Seorang terdakwa kasus korupsi dijatuhi hukuman lima belas tahun penjara oleh pengadilan negeri. Dia tidak terima atas putusan pengadilan negeri tersebut dan mengajukan banding kepada pengadilan tinggi. Akan tetapi, permohonannya ditolak oleh pengadilan tinggi. Upaya dilakukan kembali agar hukumannya dapat menjadi ringan dengan mengajukan kasasi. Terdakwa tersebut mengajukan kasasi kepada. . .
Jawaban:
Panitera
Penjelasan:
Permohonan kasasi diajukan oleh pemohon kepada Panitera selambat-Iambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan Pengadilan diberitahukan kepada terdakwa/ Penuntut Umum dan selanjutnya dibuatkan akta permohonan kasasi oleh Panitera..
semoga membantu dan jangan lupa jadikan jawaban terbaik ya ...
9. Lembaga ini merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi. Lembaga ini juga menerima permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Lembaga yang dimaksud adalah ....
Jawaban:
mahkamah agung
Penjelasan:
karena lembaga mahkamah agung merupakan lembaga yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi.
mohon maaf jika salah
10. Upaya hukum yang dapat di lakukan oleh pihak yang merasa belum mendapat keadilan pada peradilan tingkat pertama adalah . . . a. banding b. kasasi c. peninjauan kembali d. prerogatif e. perlawanan
menurut saya A.banding
kalau ga salah c. peninjauan kembali
11. Jelaskan perbedaan antara Kasasi dengan Kasasi demi Kepentingan Hukum!
Jawaban:
Jadi, benar bahwa Kasasi Demi Kepentingan Hukum dan Peninjauan Kembali keduanya sama-sama merupakan upaya hukum luar biasa.
...
Ulasan Lengkap.
Pembeda Kasasi Demi Kepentingan Hukum Peninjauan Kembali
Pihak yang mengajukan Jaksa Agung. Terpidana dan ahli warisnya. Jakasa penuntut umum tidak berhak mengajukan permintaan peninjauan kembali
Penjelasan:
folow ya
12. Jelaskan proses seseorang bisa melakukan persidangan di tingkat banding (tingkat kedua) sampai ke tingkat kasasi (upaya hukum terakhir)
Jawaban:
1. BANDING
PENGERTIAN
Banding merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri.Para pihak mengajukan banding bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Negeri kepada Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri dimana putusan tersebut dijatuhkan.
Sesuai azasnya dengan diajukannya banding maka pelaksanaan isi putusan Pengadilan Negeri belum dapat dilaksanakan, karena putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap sehingga belum dapat dieksekusi, kecuali terhadap putusan uit voerbaar bij voeraad.
Penjelasan:2. KASASI
PENGERTIAN
Kasasi merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Tinggi.Para pihak dapat mengajukan kasasi bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Tinggi kepada Mahkamah Agung.
Kasasi berasal dari perkataan "casser" yang berarti memecahkan atau membatalkan, sehingga bila suatu permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan dibawahnya diterima oleh Mahkamah Agung, maka berarti putusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena dianggap mengandung kesalahan dalam penerapan hukumnya.
Pemeriksaan kasasi hanya meliputi seluruh putusan hakim yang mengenai hukum, jadi tidak dilakukan pemeriksaan ulang mengenai duduk perkaranya sehingga pemeriksaaan tingkat kasasi tidak boleh/dapat dianggap sebagai pemeriksaan tinggak ketiga
3. VERZET
PENGERTIAN
Verzet merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri.
13. Carilah tiga contoh kasus hukum yang dimintakan Kasasi ke Mahkamah Agung dan bagaimanakah penyelesaiaanya
Jawaban:
A. sesuatu kejadian harus dilaporkan pihak yang berwajib.
B. Dan mereka akan menyelesaikan kasus tersebut.
C. Dan kasus akan tertangani dengan baik.
#Slmt mengerjakan tugas dari rumah
14. Jelaskan kapan seseorang terpidana bisa melakukan upaya hukum banding ke pengadilan tingkat 2 dan kasasi ke mahkamah? Tolong dijawab!
1 setelah keputusan pengadilan negeri telah keluar
2 kasasi dilakukan setelah keputusan Banding di pengadilan tinggi telah keluar.
15. Kasasi merupakan keringanan hukum yang diberikan oleh... Tolong dijawab dengan benar dan secepatnya....!!!!
Mahkamah agung
Semoga bermanfaatmahkama agung semoga membantu
16. Pengadilan pada tingkat kasasi, membina keseragaman dalam penetapan hukum melalui putusan kasasi dan peminjauan kembali, fungsi ini dijalankan oleh
MA Mahkamah Agung
maaf klo ada kesalahan
17. Pengadilan pada tingkat kasasi membidangi keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali fungsi ini dijalankan oleh
Jawabannya;
Pelajaran : PKN
Kelas. : XI
Pembahasan:
MK (Mahkamah Konstitusi)
Jadikan Jawaban Terbaik Ya
Semoga Membantu
18. pihak yang tidak menerima putusan pengadilan tinggi dapat mengajukan upaya hukum ... kepada...a. kasasi, makhamah agungb. banding, mahkamah agungc. kasasi, mahkamah agungd. peninjauan kembali, mahkamah agunge. peninjauan kembali, mahkamah konstitusi
Jawaban nya b
Maaf kalau salah
19. Seseorang yang tidak puas dalam menerima putusan pengadilan di tingkat pengadilan negeri dapat melakukan upaya hukum yang disebut dengan ….KasasiEksepsiBanding EksekusiPeninjauan Kembali
Jawaban:
banding
Penjelasan:
seseorang jika tidak puas akan keputusan yanga akan diberikan maka boleh mengajukan banding untuk membela dirinya
20. tito dan penasihat hukumnya mengajukan kasasi ke
Jawaban:
Mahkamah Agung (maaf kalau salah)
21. ketika seseorang ber kasus baik pidana maupun hukum perdata setelah berproses di pengadilan tinggi maka dia melakukan upaya hukum kasasi ke
Permohonan kasasi diajukan di Kepanite raan.
22. Kasasi merupakan keringanan hukum yang diberikan oleh... Tolong dijawab dengan benar dan secepatnya....!!!!
Pengadilan Tinggi
semoga dapat membantu yappengadilan tinggi
maaf kalau salah
23. Seorang terpidana dapat melakukan upaya hukum terakhir setelah melalui proses hukum dengan catatan upaya hukum dimaksud menunjukkan adanya bukti baru dalam kasus itu. Dari wacana diatas menunjukkan adanya upaya hukum yang dilakukan terpidana yaitu berupa ... . A. Kasasi B. Banding C. Amnesti D. Rehabilitasi E. Peninjauan kembali
Jawaban:
a.kasasi
Penjelasan:
maaf kalau salah
24. 3. Pihak yang tidak menerima putusan peng-adilan tinggi dapat mengajukan upaya hukum... kepada ..A. kasasi; Mahkamah AgungB. banding; Mahkamah AgungC. kasasi; Mahkamah KonstitusiD. peninjauan kembali; Mahkamah AgungE. peninjauan kembali; Mahkamah Konstitusi
Jawaban:
e.peninjau kembali;mahkamah konstitusi
Penjelasan:
contohnya seperti pemilihan calon presiden sekarang lalu melpor kpd mk(mahkamah konstitusi) supaya ditindak lanjuti/peninjauan ulang
semoga bermanfaat
25. Perhatikan cerita berikut!Seorang terdakwa kasus korupsi dijatuhi hukuman lima belas tahun penjara oleh pengadilan negeri. Dia tidak terima atas putusan pengadilan negeri tersebut dan mengajukan banding kepada pengadilan tinggi. Akan tetapi, permohonannya ditolak oleh pengadilan tinggi. Upaya dilakukan kembali agar hukumannya dapat menjadi ringan dengan mengajukan kasasi. Terdakwa tersebut mengajukan kasasi kepada.
Jawaban:
Mahkamah Agung
Penjelasan:
Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi.
source : LKS dan google
26. Upaya hukum yang dilakukan terhadap putusan Pengadilan Tinggi, karena pihak- pihak yang merasa tidak puas terhadap putusan yang diberikan padanya adalah... A. Banding B. Pledoi C. Putusan D. Sanksi E. Kasasi
A. banding
jika sudah ada suatu keputusan namun tidak disetujui maka pihak yg bersangkutan dapat mengajukan banding guna mencapai suatu tujuan yang diharapkan.
maaf sekali kalau salah
27. lembaga negara yang berwenang menjadi perkara hukum pada tingkat kasasi adalah........?
MA . sorry kalau salah
Mahkamah Agung (MA)..
semoga membantu
28. apabila suatu tuntutan ditolak oleh pengadilan,mk dapat diperoleh upaya hukum yg disebut.. a. peninjauan kembali b. banding c. kasasi d. pra peradilan e.
Apabila suatu tuntutan ditolak oleh pengadilan,mk dapat diperoleh upaya hukum yg disebut..
C. kasasi
29. apakah arti hukum kasasi?
Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Kasasi lebih tepat diartikan "naik banding" ketimbang "banding".Bila Anda tidak puas dengan vonis dari Pengadilan Negeri,Anda bisa mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi. Bila masih tidak puas dengan vonis dari Pengadilan Tinggi,dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.Mahkamah Agung sebagai badan terakhir bagi kita utk memperoleh keadilan.
hukum kasasi adalah "HUKUM YANG BERBANDING / NAIK BERBANDING
30. Apa yang dimaksud dalam hukum : Naik banding, Kasasi, Abolisi, Amnesti, Grasi, Rehabilitasi
JAWABAN
• Hukum naik banding adalah salah satu jenis upaya hukum bagi terpidana atau jaksa penuntut umum untuk meminta pada pengadilan yang lebih tinggi.
• Hukum kasasi adalah pembatasan suatu keputusan oleh pengadilan yang dilakukan di tingkat pengadilan terakhir.
• Hukum Abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan.
• Hukum Amnesti adalah penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang telah melakukan tindak pidana tertentu
• Hukum Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana
• Hukum Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan
Penjelasan:
SEMOGA BERMANFAAT DAN JANGAN LUPA KASIH BINTANG 5 YA TERIMAKASIH