Uu Tentang Partai Politik

Uu Tentang Partai Politik

UU yang mengatur tentang partai politik adalah UU no ...

Daftar Isi

1. UU yang mengatur tentang partai politik adalah UU no ...


uu no 39 tahun 1999 kalo ga salah UU no. 2 tahun 2008 tentang partai politik

2. syarat" mendirikan partai politik dan UU yg mengatur tentang partai politik


Syarat Mendirikan Partai Politik

Dalam Undang-undang Republk Indonesia nomor 2 tahun 2008 Tentang Partai Politik BAB II Pembentukan Partai Politik Pasal 2 dan pasal 3 disebutkan sebagai berikut :

Pasal 2
(1) Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dengan akta notaris.

(2) Pendirian dan pembentukan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.

(3) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat AD dan ART serta kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.

(4) AD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit:
a. Asas dan ciri Partai Politik;
b. Visi dan misi Partai Politik;
c. Nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik;
d. Tujuan dan fungsi Partai Politik;
e. Organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan;
f. Kepengurusan Partai Politik;
g. Peraturan dan keputusan Partai Politik;
h. Pendidikan politik; dan
i. Keuangan Partai Politik.

(5) Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menyertakan paling rendah 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.

Pasal 3
(1) Partai Politik harus didaftarkan ke Departemen untuk menjadi badan hukum.

(2) Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik harus mempunyai:
a. Akta notaris pendirian Partai Politik;
b. Nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. Kantor tetap;
d. Kepengurusan paling sedikit 60% (enam puluh perseratus) dari jumlah provinsi, 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota pada daerah yang bersangkutan; dan
e. Memiliki rekening atas nama Partai Politik.

(copas)

3. sebutkan uu tentang partai politik


UNDANG-UNDANG TENTANG PARTAI POLITIK.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Anggaran Dasar Partai Politik, selanjutnya disingkat AD, adalah peraturan dasar Partai Politik.Anggaran Rumah Tangga Partai Politik, selanjutnya disingkat ART, adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD.Pendidikan Politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Keuangan Partai Politik adalah semua hak dan kewajiban Partai Politik yang dapat dinilai dengan uang, berupa uang, atau barang serta segala bentuk kekayaan yang dimiliki dan menjadi tanggung jawab Partai Politik.Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.Departemen adalah Departemen yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.

4. fungsi partai politik menurut 7 UU no. 13 tahun 2002 tentang partai politik adalah sebagai sarana


Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
Partai Politik memiliki tujuan dan fungsi yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, yaitu ;
1. Tujuan umum Partai Politik adalah: 
a. Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
2. Tujuan khusus Partai Politik adalah: 
a. Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan; 
b. Memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan 
3. Tujuan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diwujudkan secara konstitusional. 
Adapun fungsiPartai Politik adalah sebagai sarana : 
a. Pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; 
b. Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat; 
Fungsi Partai Politik sebagaimana dimaksud diatas harus diwujudkan secara konstitusional. 
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, pada pasal 12 dan pasal 13 telah menggariskan hak dan kewajiban Partai Politik, sebagai berikut ;
1. Partai Politik berhak: 
a. Memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara; 
b. Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri; 
c. Memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. Ikut serta dalam pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e. Membentuk fraksi di tingkat Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f. Mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
g. Mengusulkan pergantian antarwaktu anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
h. Mengusulkan pemberhentian anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
i. Mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon Bupati dan Wakil Bupati, serta calon Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
j. Membentuk dan memiliki organisasi sayap Partai Politik; dan
k. Memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

2. Partai Politik berkewajiban: 
a. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang - undangan; 
b. Memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
c. Berpartisipasi dalam pembangunan nasional; 
d. Menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia; 
e. Melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik anggotanya; 
f. Menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum; 
g. Melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota;
h. Membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka kepada masyarakat;
i. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan;


5. uu yang mengatur tentang asas dan ciri partai politik, tujuan, fungsi, hak, dan kewajiban partai politik di indonesia adalah


Undang-undang Nomor 02 Tahun 2008 tentang Partai Politik

6. apakah yang dimaksud dengan partai politik menurut UU no.31 Tahun 2002?


Pengertian Partai Politik menurut UU No. 31 Tahun 2002.
Partai Politik adalah Organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok Warga Negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita - cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui Pemilihan Umum.
Semoga membantu ...

Sebuah partai politik adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus. Definisi lainnya adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik - (biasanya) dengan cara konstitusionil - untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka

7. Sebutkan penyerahan partai politik menurut UU No.2 tahun 2008


a. bahwa dalam rangka menguatkan pelaksanaan demokrasi dan sistem kepartaian yang efektif sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan penguatan kelembagaan serta peningkatan fungsi dan peran partai politik;

b. bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik perlu diperbarui sesuai dengan tuntutan dan dinamika perkembangan masyarakat;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik;

Mengingat:
1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22E ayat (3), Pasal 24C ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801);

8. UU yang mengatur partai politik


Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Partai Politik di Indonesia sejak masa kemerdekaan adalah:
Maklumat X Wakil Presiden Muhammad Hatta (1945)Undang-Undang Nomor 7 Pnps Tahun 1959 tentang Syarat-Syarat dan Penyederhanaan KepartaianUndang-Undang Nomor 13 Tahun 1960 tentang Pengakuan, Pengawasan, dan Pembubaran Partai-PartaiUndang-Undang Nomor 3 tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan KaryaUndang-Undang Nomor 3 tahun 1985 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan KaryaUndang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai PolitikUndang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai PolitikUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai PolitikUndang-undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.cari aja di goole #simplekan??

9. Sebutkan UU yang menjelaskan tentang partai politik


Pengertian Partai Politik menurut UU No. 31 Tahun 2002. Partai Politik adalah Organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok Warga Negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita - cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui Pemilihan Umum

10. Keberadaan partai politik di Indonesia di atur dengan UU Nomor....


Undang undang no.31 tahun 2002

11. Apakah tujuan khusus partai politik menurut uu yang berlaku saat ini ?


- untuk mempertahankan kekuasaan dalam pemerintahan .

tujuan khusus nya adalah memperjuangkan cita cita dlaam kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan benegara

untuk  mempertahankan negara
maaf kalo salah


12. Bagaimanakah pengertian partai politik menurut uu no 31th 2002


Pengertian Partai Politik menurut UU No. 31 Tahun 2002.
Partai Politik adalah Organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok Warga Negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita - cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui Pemilihan Umum.
Semoga membantu ...

13. dalam hal perbuatan apa pengurus partai politik dan ormas dapat dipidana? jawaban didasarkan pada UU tentang partai politik dan ormas.​


Jawaban:

Yang dimaksud dengan kegiatan politik adalah kegiatan yang mengganggu stabilitas politik dalam negeri, penggalangan dana untuk jabatan politik, atau propaganda politik.

Ormas dilarang mengumpulkan dana untuk partai politik. Selain itu bahkan ormas yang didirikan oleh orang asing dilarang melakukan kegiatan politik. Kemudian mengenai kampanye sebagaimana yang Anda sebutkan, dalam UU Ormas tidak diatur mengenai pelarangan ormas melakukan kampanye.


14. Bagaimana pendapatmu mengenai penyederhanaan partai politik pada masa orde menjadi 3 partai hubungannya dengan UU 1945


Jawaban:

Partisipasi politik warga negara melalui partai politik adalah pengejawantahan HAM yaitu Pasal 28 E Ayat (3) UUD 1945: “Setiap orang.

maaf kalo salah


15. Pengertian partai politik menurut UU NO 2 tahun 2011


Menurut UU No. 2 Tahun2011 : Partai politik adalah salah satu komponen yang penting di dalam dinamika perpolitikan sebuah bangsa. Partai politik dipandang sebagai salah satu cara seseorang atau sekelompok individu untuk meraih kekuasaan,argumen seperti ini sudah biasa kita dengar di berbagai media massa ataupun seminar-seminar yang kita ikuti khususnya yang membahas tentang partai politik.

16. apa tujuan khusus partai politik menurut UU yang berlaku saat ini


Penyerap, penghimpunan, dan penyalur aspirasi politik masyarakat secara konstitusional dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;

Paritsipasi politik warga negara; dan

Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan jender.

 


17. kewajiban partai politik menurut uu no. 31 tahun 2002 adalah


Partai Politik berkewajiban: 

a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945dan peraturan perundang-undangan lainnya; 

b. memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 

c. berpartisipasi dalam pembangunan nasional; 

d. menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia;

e. melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik; 

f. menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum; 

g. melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota; 

h. membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka untuk diketahui oleh masyarakat dan pemerintah; 

i. membuat laporan neraca keuangan secara berkala satu tahun sekali kepada Komisi Pemilihan Umum setelah diaudit oleh akuntan publik; dan 

j. memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum dan menyerahkan laporan neraca keuangan hasil audit akuntan publik kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 6 (enam) bulan setelah hari pemungutan suara

Partai Politik berkewajiban: 

a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945dan peraturan perundang-undangan lainnya; 

b. memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 

c. berpartisipasi dalam pembangunan nasional; 

d. menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia;

e. melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik; 

f. menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum; 

g. melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota; 

h. membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka untuk diketahui oleh masyarakat dan pemerintah; 

i. membuat laporan neraca keuangan secara berkala satu tahun sekali kepada Komisi Pemilihan Umum setelah diaudit oleh akuntan publik; dan 

j. memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum dan menyerahkan laporan neraca keuangan hasil audit akuntan publik kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 6 (enam) bulan setelah hari pemungutan suara. 


18. yang dimaksud partai politik menurut UU no.2 tahun 2011


Partai politik adalah salah satu unsur penting di dalam struktur politik sebuah bangsa

19. keberadaan partai politik di indonesia diatur dengan UU nomor ...............


nomor 12 tahun 2003
semoga membantuNmr 31 Tahun 2002
>>MAAF KLO SALAH<<


20. hak partai politik berdasarkan UU no.2 tahun 2011​


Jawaban:

pasal 20 , pasal 21, pasal 22E, pasal 24C


21. pengaruh perubahan uu partai politik terdapat sosial​


Jawaban:

Sosial

Penjelasan:

......................................

Maaf klo slh


22. Apa isi UU Nomor 31 tahun 2002 tentang Partai Politik?


sepertinya saya kenal dengan anda, anda nuroh hasan kelas 6 bukan?

23. partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional yang dibentuk atas dasar persamaan kehendak pertanyaan tersebut adalah batasan tentang partai politik sesuai dengan UU tentang partai politik, yaitu


tidak bertentangan dengan aturan pemerintah.tidak semena mena ya di dalam negara.tidak bersifat ilegal.

24. hak partai politik berdasarkan UU no 2 tahun 2011


Jawaban:

setiap partai politik berhak mengikuti pemilu


25. pengertian partai politik menurut uu tentang mengaturnya


Partai politik adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus. Definisi lainnya adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik - (biasanya) dengan cara konstitusionil - untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.


26. jelaskan syarat syarat untuk mendirikan partai politik menurut uu no 31 tahun 2002 tentang partai politik


bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana diakui dan dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b.      bahwa usaha untuk memperkukuh kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, demokratis, dan berdasarkan hukum;

c.       bahwa kaidah-kaidah demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, transparansi, keadilan, aspirasi, tanggung jawab, dan perlakuan yang tidak diskriminatif dalam Negara Kesatuan RepublikIndonesia perlu diberi landasan hukum;

d.      bahwa partai politik merupakan salah satu wujud partisipasi masyarakat yang penting dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan, kesetaraan, kebersamaan, dan kejujuran;

e.      bahwa merupakan kenyataan sejarah bangsa Indonesia, Partai Komunis Indonesia yang menganut paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme telah melakukan penghianatan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, oleh karena itu Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme harus tetap diberlakukan dan dilaksanakan secara konsekuen;

f.        bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan perubahan ketatanegaraan, serta atas dasar amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/2001 tentang laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2001 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2002 tentang Rekomendasi Atas Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh Presiden, DPA, DPR, BPK, MA pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2002, karena itu perlu diperbaharui;

g.      bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f perlu dibentuk undang-undang tentang partai politik;

Mengingat :

1.      Pasal 5 ayat (1), Pasal 6A, Pasal 20 ayat (1), ayat (2), Pasal 22E ayat (3), Pasal 24C (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


27. atas dasar uu no 3 tahun 1975 tentang penyerdehanaan partai politik


nah jadi uu no 3 tahun 75 ttg fusi atau penyederhanaan parpol bertujuan agar tidak adanya perpecahan di tengah masyarakat karena banyaknya jumlah parpol yang ada. tetapi sebenarnya alasan ini dimanfaatkan Pak Harto untuk mempertahankan kekuasaannya di era orde baru. semoga membantu!

28. UU partai politik dalam pemilu tahun 2009 diatur melalui UU No?


jawabannya UU No. 10 tahun 2008

29. partai politik diatur dalam uu nomor brp? tahun brp?


NO. 31 THN. 2002 itu jawaban ny

pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik

30. UU yang mengatur tentang partai politik adalah


UU no.2 th 2011 perubahan atas UU no.2 th 2008 ttg parpol

Video Terkait

Kategori ppkn