Mengapa konten yang mengandung kekerasan,pencemaran nama baik,pengancaman dapat melanggar UU ITE!jelaskan?
1. Mengapa konten yang mengandung kekerasan,pencemaran nama baik,pengancaman dapat melanggar UU ITE!jelaskan?
Jawaban:
Karena,
• Tidak mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
• Tidak dpt mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
• Tidak meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
Maaf klo salah:)
2. pasal 45 ayat 4 UU ITE memuat tentanga perjudianb penghinaan dan atau pencemaran nama baikc pemerasan dan atau pencemaran nama baikd pemerasan dan atau pengancaman
B. penghinaan dan atau pencemaran nama baik
Jawaban:
B. Penghinaan dan atau pencemaran nama baik
Penjelasan:
smoga membantu jan lupa jadikan yg terbaik:v
3. Berikut yang bukan merupakan tindak pelanggaran hukum dengan ancaman pidana penjara adalah kasus . . . . A. pengancaman pembunuhan B. pencemaran nama baik C. pelanggaran lalu lintas D. perampokan E. korupsi
C. pelanggaran lalu lintas
4. ini teks soal yang dibawah yang sdh siapakan dari no 2 sampain no 5 soal , tolong pertama Tama ,marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Mahakasih.kesehatan sehingga kita dapat berkumpul pada siangat walafiat. Pada kesempatan ini saya juga ingin mengucapkaneman-teman memenuhi undangan kami untuk membahasAssalamuala kum warahmatullahi wabarakatuh.Teman-teman yang saya hormati,Pertama-tama, marilah kita panjatkan pussyyang telan memberi kita nikmat dan kesehatan sehinggahan ini dengan keadaan sehat walafiat. Pada kesempatanterima kasih atas kehadiran teman-teman memenuhihoeks yang semakin meresahkan.Teman-teman yang saya hormati,bonong atau yang biasa disebut hoaks sering kita jumpai dalamkehidupan bermasyarakat. Hoaks vang disebarkan, baik melaluyang disebarkan, baik melalui dunia maya maupun darimulut ke mulut sangat berbahaya. Hoaks dapat merugikan orang atauneks dapat merugikan orang ataupun pihak karena beritaponong tersebut akan mencemarkan nama baik orang atau pinanemarkan nama baik orang atau pihak tersebut. Selain itu, hoaksesankan masyarakat. Masyarakat meniadi resah saat mendengar kabar bohong.sem sal tentang tsunami, yang pada akhirnya belum tentu dapat dipertagkebenarannya. Dampak penyebaran hoaks tersebut tentu saja danbegitu sajaTeman-teman yang saya hormati.Sebenarnya penyebar hoaks rawan akan tuntutan hukum. Ancaman bagi penyebarnoakspun tdak main-main Pelaku penyebar hoaks atau berita bohong dapat dituntut nukumanpenjara selama enam tahun dan denda satu miliar rupiah. Tuntutan itu tertuang dalam pasal28 ayat 1 Undang-Undang ITE. Oleh karena itu, saya mengajak teman-teman untuk lebihbijaksana dalam menyebarkan informasi. Sebelum menyebarkan informasi melalui mediasosial, lebih baik teman-teman mengecek kebenaran dari informasi tersebut. Kalau tidak,ancaman penjara bisa menjerat teman-teman.SOALYA2.tentukanlah struktur dari pidato persuasif tersebut 3Tentukan pesan yang disampaikan pembicara dalam pidato persuasif tersebut 4.Analisislah penggunaan kalimat persuasif pada pidato persuasif tersebut 5.analisasilah penggunaan konjungsi dalam pidato persuasif tersebut
Jawaban:
2) PEMBUKA
-Pujian= paragraf 1
-Tujuan= paragraf
ISI
-Paragraf 3-4
PENUTUP
- tidak ada penutup pada soal.
-Mohon maaf jika strukturnya salah, karena pada bacaan paragrafnya tidak jelas, dan pidatonya tidak lengkap
3) Kita harus memastikan berita tersebut benar atau tidak sebelum kita menyebarkannya
4) -Oleh karena itu, saya mengajak teman-teman untuk lebih bijaksana dalam menyebarkan informasi
5) -selain itu, -oleh sebab itu, -kalau tidak
5. Pasal 45 ayat 3 UU ITE memuat tentang A. Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik B. Pemerasan dan/atau pengancaman C. Perjudian D. Melanggar kesusilaan
Jawaban:
A. Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Penjelasan:
Pasal 45 (3)Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik
semoga membantu
6. Assalamualaikum Wr. Wb.Teman-teman yang saya hormati.Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Mahakasih, yang telah memberi kita nikmat dan kesehatan sehingga kita dapat berkumpul pada siang hari ini dengan keadaan sehat walafiat. Pada kesempatan ini saya juga ingin mengucapkan terima kasih atas kehadiran teman-teman memenuhi undangan kami untuk membahas hoaks yang semakin meresahkan.Teman-teman yang saya hormati,Akhir-akhir ini berita bohong atau biasa disebut hoaks sering kita jumpai dalam kehidupan bermasyarakat. Hoaks yang disebarkan, baik melalui dunia maya maupun dari mulut ke mulut sangat berbahaya. Hoaks dapat merugikan orang ataupun pihak lain karena berita bohong tersebut akan mencemarkan nama baik orang atau pihak tersebut. Selain itu, hoaks dapat meresahkan masyarakat. Masyarakat menjadi resah saat mendengar kabar bohong, semisal tentang tsunami, yang pada akhirnya belum tentu dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Dampak penyebaran hoaks tersebut tentu saja tidak dapat kita diamkan begitu saja.Teman-teman yang saya hormati,Sebenarnya penyebar hoak rawan akan tuntutan hukum. Ancaman bagi penyebar hoaks pun tidak main-main. Pelaku penyebar hoaks atau berita bohong dapat dituntut hukuman penjara selama enam tahun dan denda satu milliar rupiah. Tuntutan itu tertuang dalam pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE. Oleh karena itu, saya mengajak teman-teman untuk lebih bijaksana dalam menyebarkan informasi. Sebelum menyebarkan informasi melalui media sosial, lebih baik teman-teman mengecek kebenaran dari informasi tersebut. Kalau tidak, ancaman penjara bisa menjerat teman-teman.Teman-teman yang saya hormati,Sebelum saya tutup pidato saya ini, sekali lagi saya ingin mengajak teman-teman untuk memerangi hoaks. Jadilah pribadi yang bijaksana dalam menyebarkan suatu informasi. Mari bersama-sama kita hilangkan hoaks di Indonesia tercinta ini.Sekian pidato dari saya yang kurang berkenan di hati teman-teman, saya mohon maaf.Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh1. Tentukanlah stuktur dari pidato persuasif tersebut 2. Analisis pengguna kalimat persuasif dalam pidato persuasif tersebut 3. Analisis penggunaan konjungsi dalam pidato persuasif tersebut
1. Tentukanlah stuktur dari pidato persuasif tersebut !
PembukaanIsiPenutup2. Analisis pengguna kalimat persuasif dalam pidato persuasif tersebut !
Sebelum saya tutup pidato saya ini, sekali lagi saya ingin mengajak teman-teman untuk memerangi hoaks. Jadilah pribadi yang bijaksana dalam menyebarkan suatu informasi. Mari bersama-sama kita hilangkan hoaks di Indonesia tercinta ini.3. Analisis penggunaan konjungsi dalam pidato persuasif tersebut
Selain itu, hoaks dapat meresahkan masyarakat.Pembahasan
pidato persuasif adalah pidaro yang sifatnya sama dengan definisinya, yaitu mengajak, mempengaruhi, dan menghimbau pendengarnya untuk melakukan hal yang dianggap bermanfaat bagi kepentingan bersama.
Ciri-ciri teks pidato persuasif :
Bersifat mendorong/mengajak. Reaksi yang diinginkan adalah membangkitkan emosi agar pendengar menyetujui/meyakini dan mungkin membangkitkan timbulnya tindakan tertentu pada pendengarnya. Menggunakan kalimat-kalimat yang bersifat membangun. Menyertakan topik permasalahan yang akan dibahas dan juga akan dijelaskan.Pelajari lebih lanjut :
Penjelasan teks pidato persuasif
https://brainly.co.id/tugas/20143162
Contoh teks pidato persuasif
https://brainly.co.id/tugas/17156939
#BelajarBersamaBrainly
7. Perlu kita ketahui dalam pergaulan perlunya kita harus beradap atau sopan santun kepada siapapun terlebih dalam penggunaan HP atau madsos kita ketahui UTE pencemaran nama baik atau ujaran kebencian kepada orang lain kita bisa terancam penjara … * 4 tahun 5 tahun 6 tahun 3 tahun
Pertanyaan:
Perlu kita ketahui dalam pergaulan perlunya kita harus beradap atau sopan santun kepada siapapun terlebih dalam penggunaan HP atau madsos kita ketahui UTE pencemaran nama baik atau ujaran kebencian kepada orang lain kita bisa terancam penjara ...
4 tahun
5 tahun
6 tahun
3 tahun
Jawaban:
6 tahun
SEMOGA MEMBANTUU!8. Masyarakat Indonesia harus bijak dalam menggunakan dan memanfaatkan media sosial jika tidak ingin terjerat tindak pidana yang diancam menurut UU ITE. Berdasarkan data dari id.safenet.or.id sejak disahkannya UU ITE hingga sekarang tahun 2021 sudah ada sekitar 300 lebih kasus terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Pelanggaran ITE tersebut didominasi kasus pencemaran nama baik, penghinaan hingga ujaran kebencian.
Jawaban:
kita harus mengikuti peraturan² yang sudah ditetapkan
Penjelasan:
semoga membantu
Kita harus mematuhi peraturan yng sudah di tempatkan
Penjelasan:
Semoga membantu.
9. Tindakan pelanggaran HAM yang tidak termasuk ordinary crimes adalah . . . . a. ancaman b. pencemaran nama baik c. mengintervensi pendapat orang lain d. menghalangi kelompok minoritas untuk berkarya e. pemusnahan massal terhadap kelompok masyarakat
Jawaban:
E. Pemusnahan massal terhadap kelompok masyarakat
Penjelasan:
Ordinary crimes atau kejahatan biasa dan extraordinary crimes atau kejahatan luar biasa adalah dua jenis tindakan kejahatan yang dibedakan berdasarkan dampak yang ditimbulkannya terhadap korban.
jadi berdampak pada korban jadi e. bukan termasuk karena memberi pengaruh hingga membunuh para korbannya sehingga berdampak besar
10. 14. Radikalisme adalah paham mu aliran yang menginginkan perubahan social dan politik dengan caraadikal yang dapat menganggu atau mengancam keamanan negara Radikal adalah termasuk bentukancaman negara dalam kelompok ancamana Non militer b. Agresi militerc. militer d ekonomi e teroris15. Gerakan separatis merupakan gerakan yang dapat mengancam kedaulatan Negara. Latar belakang yangdapat memicu munculnya gerakan tersebut adalaha. Seringnya terkena bencana alamb. Negara sudah dianggap tidak aman lagic. Adanya agresi militer yang tidak kunjung selesaid Munculnya wabah yang menyerang daerah tertentue Adanya kesenjangan yang tajam antar daerah16. Ancaman yang membahayakan kedaulatan Negara secara langsung adalaha Bencana alam dan cyber crimeb. separatisme dan konflik antar sukuc. Konflik perbatasan dan separatismd. bencana alam dan terorismee. Radikalisme dan pencemaran lingkungan17. Munculnya gerakan separatis dapat diakibatkan karenaa Negara tidak bisa menjadi kekuatan besar dunia d. Pemahaman ideology yang salahb. Terjadinya pergeseran gaya hidup masyarakat e. Keberagaman suku bangsac. Masyarakat kecewa kepada pemerintah18. Kegiatan yang dapat Anda lakukan sebagai bentuk partisipasi menciptakan keutuhan nasional dalamlingkungan masyarakat yaitu...a. Membayar pajak tepat waktub. Mencalonkan diri sebagai kepala daerahc. Menggunakan hak pilih dalam pemilud. Gotong royong memperbaiki jembatan rusake. Membentuk Tim Olimpiade yang solid demi mengharumkan nama bangsa19. Perhatikan pernyataan - pernyataan berikut ini!1) Menciptakan pemerintahan yang absolute.2) Mencegah adanya gerakan separatis3) Mencegah terjadinya konflik horizontal4) Membangun tata pemerintahan yang baru5) Munculnya kebudayaan-kebudayaan baru dalam masyarakat6) Menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang harmonisManfaat menjaga keutuhan nasional ditunjukkan oleh nomor...a. 1. 2. dan3 b . 1.3 dan 5 c.2.3 dan 6d.3,4,5 e. 4,5,620. Ancaman yang membahayakan kedaulatan Negara secara langsung adalah....a. Konflik perbatasanb - bencana alamc -bencana alam- separatisme- cyber crimeb. - radikalismeterorismed. - separatisme- pencemaran lingkungankonflik antar suku
Jawaban:
14. A
15. E
16. B
17. C
18. E
19. C
20. A
maaf kalo salah
11. Pasal 45 ayat 2 UU ITE memuat tentang A. Pemerasan dan/atau pengancaman B. Melanggar kesusilaan C. Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik D. Perjudian
Jawaban:
jawabannya adalah c penghinnaan da/atau pencemaran nama baik
12. SoalAndi seorang petualang yang tersesat di suatu daerah terpencil, tidak ada satu orang pun yang tinggaldan hidup disana. Andi memutuskan untuk tinggal disana. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinyaAndi memanfaatkan hasil dari bumi. Andi juga membangun tempat tinggal sendiri dari bahan-bahanyang tersedia di alam. Andi bebas melakukan apapun disana. Suatu hari daerah yang ditinggali Andikedatangan serombongan petualang yang tersesat dan tidak bisa kembali ke tempat asalnya. Rombonganpetualang tersebut memutuskan untuk menetap hidup disana berdampingan bersama Andi.Seorang Filsuf Yunani, Aristoteles menyatakan bahwa manusia itu merupakan zoon politiconjelaskan dan kaitkan dengan kisah di atasBerikan pendapat saudara mengenai hubungan antara manusia, masyarakat dan hokumJawab:Masyarakat Indonesia harus bijak dalam menggunakan dan memanfaatkan media sosial jika tidak inginterjerat tindak pidana yang diancam menurut UU ITE. Berdasarkan data dari id. safenet.or.id sejakdisahkannya UU ITE hingga sekarang tahun 2021 sudah ada sekitar 300 lebih kasus terkait dugaanpelanggaran UU ITE. Pelanggaran ITE tersebut didominasi kasus pencemaran nama baik, penghinaanhingga ujaran kebencian.Analisis oleh saudara tujuan hukum yang didasarkan oleh teori utilitas menurut Jeremy Benthamdikaitkandengan kasus pelanggaran UU ITE,Jawab:
Andi tersesat di daerah terpencil dan tinggal di sana. Lalu ada rombongan petualang yang juga tersesat dan juga memutuskan tinggal di sana. Menurut Aristoteles manusia adalah zoon politicoon yaitu tidak dapat hidup sendiri. Hubungan antara manusia, masyarakat dan hukum diterangkan pada istilah yang dikemukakan oleh Ciceroyaitu ubi societas ibu ius atau di mana ada masyarakat di situ ada hukum.Teori utilitarianisme menurut Jeremy Bentham adalah tujuan dari adanya hukum untuk memberikan manfaat dan kebahagiaan kepada masyarakat. Hal utama dalam hukum adalah manfaatnya, dengan ukuran membuat orang merasa bahagia. Sehingga penilaian baik buruk atau apakah adil dan tidak tergantung pada rasa bahagia yang diciptakan.Pembahasan
Zoon Politicon
Secara harafian zoon artinya hewan dan politicon artinya bermasyarakat. Maka zoon politicon adalah hewan yang bermasyarakat. Hal ini lah yang dimaksud Aristoteles sebagai kodrat manusia yang membedakannya dengan hewan. Manusia memerlukan manusia lain untuk aktualisasi diri, sehingga akan tercipat interaksi. Oleh karena itu di dalam interaksi juga pasti tercipta konfilk dan dinamika lainnya.
Dalam kasus di atas, Andi akan merasa terbantu dengan kehadiran manusia lain. Mereka akan mulai menjalin interaksi, dan bukan tidak mungkin aka nada konflik yang muncul. Hal ini bisa terjadi karena Andi membutuhkan penyesuaian karena adanya manusia baru di tempat tinggalnya.
Nah untuk mengatasi konflik ini maka ada serangkaian aturan mulai dari norma hingga hukum. Maka manusia, masyarakat dan hukum tidak dapat dipisahkan. Sebab jika tidak ada hukum, manusia bisa bertindak semaunya dan merugikan manusia lainnya.
Teori Utilitarianisme dan UU ITE
Berdasarkan pengertian tujuan hukum dengan teori utilitarianisme, UU ITE dibuat untuk memberikan manfaat perlindungan hak pribadi setiap orang untuk merasa aman, bebas dan bertanggungjawab menggunakan teknologi informasi. Rasa bahagia sebagai tolak ukurnya adalah seseorang bisa melaporkan orang lain yang mencemarkan nama baiknya, menghina dan memberikan ujaran kebencian soal dirinya. Tentu bagi pihak yang dirugikan bisa menggunakan UU ITE untuk melaporkan pelaku, dan dia akan mendapatkan rasa bahagia karena dia dilindungi oleh hukum.
Pelajari lebih lanjutMateri tentang contoh utilitarianisme https://brainly.co.id/tugas/35632987Materi tentang sifat-sifat hukum https://brainly.co.id/tugas/2268832Materi tentang manusia sebagai mahkluk individu dan mahkluk sosial https://brainly.co.id/tugas/2281502Detail jawabanKelas: 7
Mapel: Geografi
Bab: Interaksi Sosial
Kode: 7.8.7
#AyoBelajar
#SPJ2
13. 2. Masyarakat Indonesia harus bijak dalam menggunakan dan memanfaatkan media sosial jika tidak ingin terjerat tindak pidana yang diancam menurut UU ITE. Berdasarkan data dari id.safenet.or.id sejak disahkannya UU ITE hingga sekarang tahun 2021 sudah ada sekitar 300 lebih kasus terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Pelanggaran ITE tersebut didominasi kasus pencemaran nama baik, penghinaan hingga ujaran kebencian. Pertanyaan: Analisis oleh saudara tujuan hukum yang didasarkan oleh teori utilitas menurut Jeremy Bentham dikaitkan dengan kasus pelanggaran UU ITE?.
Analisa tentang tujuan hukum yang didasarkan oleh teori utilitas adalah bahwa teori utilitas mengatakan "memberikan kemanfaatan dan kebahagiaan terbesar kepada sebanyak-banyaknya warga masyarakat" sehingga UU ITE merupakan sebuah tujuan peraturan untuk menjaga rasa aman dan nyaman dalam menggunakan segala media IT.
Pembahasan:
Menurut Bentham, tujuan hukum adalah untuk memberikan manfaat dan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin warga negara. Oleh karena itu, konsep ini merepresentasikan keuntungan sebagai tujuan utama hukum. Ukuran ini adalah kebahagiaan terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Teori utilitas Bentham menyatakan bahwa hukuman dapat dibenarkan jika pelaksanaannya menghasilkan dua efek utama. Artinya, akibat dari hukuman adalah untuk mencegah terulangnya hukuman di masa depan. Kedua, hukuman memberikan kepuasan baik bagi korban maupun orang lain. Utilitarianisme adalah pandangan bahwa perilaku harus dievaluasi berdasarkan manfaat dan biaya yang dikenakan pada masyarakat. Utilitarianisme sebagai teori sistematis pertama kali diciptakan oleh Jeremy Bentham.
Pelajari lebih lanjutPelajari lebih lanjut materi tentang teori utilitas: https://brainly.co.id/tugas/10208815
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
14. 1 pertengkaran dalam keluarga, 2) debat calon gubernur, 3) pencemaran nama baik, 4) debat calon presiden, 5) tawuran antar pelajar. Peristiwa yang dapat dikatakan sebagai ancaman ditunjukkan pada nomor .... A 2 B 3 C 4 D 1 E 5
Jawaban:
5. tawuran antar pelajar
15. 5. Saat ini, pencemaran udara sangat mengkhawatirkan. Tingkat pencemaran udara terbesar dihasilkan oleh asapkendaraan bermotor. Asap kendaraan bermotor mengeluarkan gas karbonmonoksida dan karbondioksida. Namun,dampak pencemaran udara tersebut sering tidak dihiraukan oleh manusia.Kalimat utama dari paragraf tersebut adalah :6. Bahan baku pembuatan kertas adalah kayu. Kayu mengandung serat selulosa, serat inilah yang menjadi bahanbaku kertas yang berkualitas baik. Namun, bahan-bahan lain tetap dibutuhkan dalam pembuatan kertas. Haltersebut dilakukan untuk mendapat jenis dan sifat kertas yang berbeda.Kalimat utama dari paragraf tersebut adalah :7. Sirsak adalah salah satu tanaman obat terbaik yang pernah ditemukan dari hasil penelitian. Sampai-sampai hasilpenelitiannya pun kadang dirahasiakan untuk kepentingan industri. Khasiat sirsak ternyata tidak hanya terdapat didaunnya, tetapi buah dan kulitnya pun mempunyai manfaat untuk pengobatan kanker. Kita cukup langsung makanbuahnya saja untuk mendapatkan manfaat dari sirsak.Kalimat utama dari paragraf tersebut adalah :8. Bayam salah satu sayuran yang banyak mengandung zat besi. Bayam biasanya ditanam untuk dikonsumsi daunnya.Tumbuhan ini berasal dari Amerika. Nama Latin dari bayam adalah Amaranthus sp.Kalimat utama dari paragraf tersebut adalah :jawab yang bener kalo gak bener lo dapat dosa*-* (ancaman)
Jawaban
5. Tingkat pencemaran udara terbesar dihasilkan oleh asap kendaraan bermotor
6. Bahan baku pembuatan kertas adalah kayu
7. Sirsak adalah salah satu tanaman obat terbaik yang pernah ditemukan dari hasil penelitian.
8. Bayam salah satu sayuran yang banyak mengandung zat besi
Semoga membantu ya16. tolong berikan komentar pada kasus iniPrita Mulyasari, ibu dua anak, mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Banten. Prita dijebloskan ke penjara karena alasan pencemaran nama baik. Tali yang dipakai untuk menjerat Prita adalah Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Isinya “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik“. Prita terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar. Kasus ini bermula dari email Prita yang mengeluhkan layanan unit gawat darurat Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Email ke sebuah milis itu ternyata beredar ke milis dan forum lain. Manajemen PT Sarana Mediatama Internasional, pengelola rumah sakit itu, lalu merespons dengan mengirim jawaban atas keluhan Prita ke beberapa milis. Mereka juga memasang iklan di koran. Tak cukup hanya merespon email, PT Sarana juga menggugat Prita, secara perdata maupun pidana, dengan tuduhan pencemaran nama baik. Itu merupakan salah satu contoh dari hukum perdata. Suatu komentar atas pengeluhan yang dilakukan oleh seorang pasien terhadap suatu pelayanan dari sebuah Rumah Sakit berbuntut panjang. Masalah individu ini merebak ke public, setelah pasien menulis tentang keluhanya itu diblog. Pasal yang dijerat merupakan pasal mengenai UU ITE, yang menguat tidak bolehnya melakukan penghinaan di suatu media elektronik.
Kalau komentar saya si kan tidak salah kalau seorang pasien mengeluh akan pelayanan disuatu RS.karna dia juga seorang pasien yg butuh pelayanan yg baik dri pihak RS.apalgi jika benar iya membayar uang RS.dengan mahal.Kalau masalah pencemaran nama baik si tergantung pihak RS menganggap hal itu mencemari nma baik RS tersebut.Apa salah jka seorang pasien mengeluhkan sebuah pelayanan diRS tersebut?
17. 2. yang termasuk pelanggaran ham biasa, antara laina.pemukulan dan penganiayaanb.penghilangan orang secara paksac. pencemaran nama baik dan pembunuhan massald. perbudakan dan penyiksaan3.tindakan pelanggaran ham akan mengancama.perekonomian bangsab.persataun dan kesatuan bangsa c.rasa kekeluargaand.warga negara indonesia4.tindakan membelenggu kebebasan masyarakat untuk melakukan kritik dan control terhadap pemerintah merupakan salah satu bentuk pelanggaran ham. hal ini dilihat dari segia.moralb.hukumc.politikd.kemanusiaan5.setiap bangsa tidak boleh berbuat sewenang-wenang terhadap bangsa lain, alasannyaa.memiliki derajat yang samab.memiliki hak dan kewajiban yang samac.memiliki ras dan golongan yang berbedad.setiap negara memiliki kedaulutan negaratolong dibantu yaaaa...
anuanu apa yaaa aku lupaaa aduhhh gimana nich maaf g bisa jawabbbb!!!!
18. kasus 2Pada awalnya ambika hanya ingin menulis surat elektronik (email ) kepada teman temannya terkait dengan keluhannya terhadap sebuah rumah sakit swasta. Namun isi email untuk kalangan terbatas itu tersebar ke sejumlah mailing list di internet bahasa yang disampaikan dalam email itu cukup baik dan sopan akan tetapi pihak rumah sakit swasta tersebut tetap mengambil langkah hukum akibatnya jika dikenakan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta pasal 27 ayat 3 undang-undang informasi dan transaksi elektronik ancaman hukumannya 6 tahun penjara pengadilan negeri (PN) sempat memponis bebas ambika kemudian majelis kasasi Mahkamah Agung mengganjar ambika dengan pidana 6 tahun penjara dengan masa percobaan satu tahun namun akhirnya bebas setelah peninjauan kembali terhadap kasusnya yang kemudian dikabulkan oleh Mahkamah AgungIsi tabel di atas sesuai kasus tersebut dengan benar
itu buku apa ya? soalnya kelas saya juga mendapat kasus yang sama tetapi sudah mencari dari beberapa sumber tetapi tidak menemukan hasil
19. Tuliskan dan jelaskan apa saja yang termasuk konten negatif.1.2. Jelaskan motivasi dari pelaku pembuat hoaks.3. Jelaskan beberapa perangkat (alat) yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi hoaks.4. Jelaskan beberapa cara yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi hoaks.5. Jelaskan perbedaan antara ujaran kebencian dengan pencemaran nama baik.6. Jelaskan perbedaan ancaman kepada individu dengan ancaman kepada presiden/wakilpresiden7. Jelaskan alasan mengapa Anda disarankan untuk tidak mengambil foto atau video denganmengenakan yang kurang sopan. Jelaskan bahaya yang mungkin terjadi.8. Jika Anda menjadi korban cyber bullying, jelaskan apa yang akan Anda lakukan untukmenghentikannya.9. Jelaskan apa saja gangguan kesehatan yang mungkin terjadi kepada orang yangmenghabiskan waktu terlalu banyak di depan komputer atau gadget.10. Menurut Anda, apa yang seharusnya dilakukan pemerintah lakukan untuk mengurangikonten negatif di internet?
Jawaban:
1. - Membuang sampah sembarangan
- Membeda-bedakan Teman
- Membully Teman
2. Biasanya mereka ingin tenar, dan menjadi pusat perhatian.
3. - Hati-Hati jengan Judul Provokatif
- Cermati alamat Situs
- Periksa fakta
-Dll.
4. - Cek keaslian Foto
- Ikut serta Grup Anti-Hoax
- Dll.
5. Pencemaran Nama Baik berbeda dengan Ujaran Kebencian atau Hate Speech. Pencemaran Nama Baik Pasal karet, bisa dikenakan pada semua. Sedangkan Hate Speech merupakan niatan untuk menyampaikan Kebencian didasarkan pada Ras, Etnis, atau Golongan tertentu.
6. (Maaf, kalau untuk yang ini saya gak tau..)
7. Pakaian yang tidak sopan adalah pakaian apa pun yang ketat, tipis, atau terbuka dalam bentuk lain apa pun.
-Bahaya yang mungkin terjadi:
Walaupun memakai pakaian yang ketat terkadang bisa membuat kamu tampil lebih Modis, kebiasaan ini bisa menekan sistem Limfatik atau Saluran Getah Bening, sistem Pembuluh Darah, Organ dalam Tubuh, Otot, Jaringan Ikat lain, dan Saraf tertentu.
9. Dapat terkena Radiasi, Kerusakan Mata, Sindrom Carpal Tunnel, Dll.
10. Memberantas situs-situs Illegal yang meng-Izinkan memberi konten Negatif, dan Pemerintah seharusnya memBlokir situs-situs yang meng-Izinkan konten Negatif/Tak senonoh, Dll.
Penjelasan:
Mohon maaf bila ada kesalahan, Semoga membantu. Semangat! ^^
20. Berita menghebohkan muncul setidaknya sepekan terakhir. Ini menyangkut beredarnya apel asal Amerika Serikat di Indonesia yang ternyata telah terkontaminasi bakteri bernama Listeria monocytogenes. Bakteri itu bisa sebabkan kejang-kejang otot dan diare. Jelas ini merupakan kejadian yang bisa membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen.Bakteri ini tidak baik bagi ibu hamil. Jika menyerang janin, bisa menyebabkan keguguran dan mematikan bayi dalam kandungan akibat radang selaput otak. Dalam jangka pendek, gejalanya adalah demam tinggi, sakit kepala, mual, pegal dan sakit perut. Penemuan apel yang terkontaminasi bakteri ini berawal dari laporan kasus serupa, bukan pada konsumen yang memakan apel, tetapi pada konsumen yang memakan permen dengan bahan dasar apel tersebut. Maka biro Kementerian Pertanian Amerika Serikat atau The United States Department of Agriculture (USDA) kemudian memberikan peringatan kepada pemerintah Indonesia melalui Kementrian Pertanian untuk penarikan apel Granny Smith dan Gala yang berasal dari Amerika tersebut. Kementerian Pertanian kemudian melarang kedua jenis apel tersebut beredar di Indonesia. Pemerintah telah memerintahkan penarikan kedua jenis apel tersebut dari importir, distributor dan pengecer untuk tidak lagi menjual produk pangan tersebut sekaligus memerintahkan supaya dilakukan investigasi terhadap kasus-kasus yang berpotensi merupakan gejala penyakit kontaminasi bakteri Listeria tadi. Sampai saat ini sekitar 16 ribu ton kedua jenis apel tersebut telah masuk ke Indonesia. Pengalaman atas kejadian tersebut menyebabkan kita harus terus menerus membenahi pengelolaan keamanan pangan kita. Yang namanya bakteri akan tetap ada dan mengancam kehidupan manusia. Apalagi pencemaran bakteri ini terjadi karena proses pengolahan di pabriknya di Amerika.Kita pernah mendengar mengenai berbagai isu yang menyangkut produk pangan kita. Buah-buahan dari Tanah Karo pernah menjadi korban dari hembusan isu kebersihan pangan dan diperkirakan akibat dari persaingan yang tidak sehat. Demikian juga dengan produk ternak Indonesia pernah dilarang di negara lain karena disebut-sebut dipotong dengan cara yang tidak baik.Ini adalah era dimana permasalahan berkembang dengan cepat dan penanganan yang serius sangat penting diantisipasi. Pihak USDA di Amerika bergerak cepat untuk memproteksi potensi kehilangan pasar dengan cara menarik seluruh produknya dari pasar. Ini merupakan gerak cepat yang harus kita tiru. Mereka tidak membiarkan diri menjadi korban dari isu yang mungkin akan liar kesana-kemari dan karena itulah mereka segera menjelaskan situasi yang terjadi.Menghadapi tantangan pasar yang semakin terbuka kita harus semakin responsif terhadap produk lokal kita. Kita harus memastikan keamanannya dan kebersihannya sehingga tidak menjadi persoalan kelak. Penarikan produk pangan akan menyebabkan masalah serius dan trauma pada konsumen meski itu lebih baik daripada membiarkannya diterpa oleh isu dari pesaing bisnis.Oleh karena itu pemerintah juga harus serius memeriksa dan memberdayakan BPOM. Masih banyak barang impor berupa makanan dari Cina yang sering lolos seleksi dan pemeriksaan. Entah dengan cara bagaimana tetapi produk tersebut bisa tetap dijual di berbagai pasar bahkan pasar modern. Yang rugi adalah konsumen (***)1. kalimat yang menunjukkan fakta pada tajuk rencana diatas adalah...2. penulis pada tajuk rencana "keamanan pangan" lebih berpihak kepada...
1.Kita pernah mendengar mengenai berbagai isu yang menyangkut produk pangan kita.
21. Assalamualaikum Wr. Wb.Teman-teman yang saya hormati.Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Mahakasih, yang telah memberi kita nikmat dan kesehatan sehingga kita dapat berkumpul pada siang hari ini dengan keadaan sehat walafiat. Pada kesempatan ini saya juga ingin mengucapkan terima kasih atas kehadiran teman-teman memenuhi undangan kami untuk membahas hoaks yang semakin meresahkan.Teman-teman yang saya hormati,Akhir-akhir ini berita bohong atau biasa disebut hoaks sering kita jumpai dalam kehidupan bermasyarakat. Hoaks yang disebarkan, baik melalui dunia maya maupun dari mulut ke mulut sangat berbahaya. Hoaks dapat merugikan orang ataupun pihak lain karena berita bohong tersebut akan mencemarkan nama baik orang atau pihak tersebut. Selain itu, hoaks dapat meresahkan masyarakat. Masyarakat menjadi resah saat mendengar kabar bohong, semisal tentang tsunami, yang pada akhirnya belum tentu dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Dampak penyebaran hoaks tersebut tentu saja tidak dapat kita diamkan begitu saja.Teman-teman yang saya hormati,Sebenarnya penyebar hoak rawan akan tuntutan hukum. Ancaman bagi penyebar hoaks pun tidak main-main. Pelaku penyebar hoaks atau berita bohong dapat dituntut hukuman penjara selama enam tahun dan denda satu milliar rupiah. Tuntutan itu tertuang dalam pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE. Oleh karena itu, saya mengajak teman-teman untuk lebih bijaksana dalam menyebarkan informasi. Sebelum menyebarkan informasi melalui media sosial, lebih baik teman-teman mengecek kebenaran dari informasi tersebut. Kalau tidak, ancaman penjara bisa menjerat teman-teman.Teman-teman yang saya hormati,Sebelum saya tutup pidato saya ini, sekali lagi saya ingin mengajak teman-teman untuk memerangi hoaks. Jadilah pribadi yang bijaksana dalam menyebarkan suatu informasi. Mari bersama-sama kita hilangkan hoaks di Indonesia tercinta ini.Sekian pidato dari saya yang kurang berkenan di hati teman-teman, saya mohon maaf.Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhJelaskan isi pidato tersebut!Jelaskan tujuan pidato tersebut!Berikan pendapat mengenai ketepatan isi pidato tersebut!Apakah kesimpulan isi pidato tersebut?
Jawaban:
1.isi pidato tersebut adalah mengenai berita palsu/hoax
2.mengajak teman² yang lainnya agar tidak menyebabkan berita hoax/palsu
3.bagus,namun ada sedikit salah kata dalam pidato tersebut
4.kesimpulan di dalam pidato tersebut adalah jika kita ingin memberikan berita,hendaklah kita memberikan berita yang baik yang benar dajn tidak berbohong/palsu karena itu akan merugikan orang yang sedang dibicarakan/hal apapun.
22. Berikut ini disajikan kemball contoh teks persuasifAssalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.Teman-teman yang berbahaya Pertama-tama, marilah kata panjatikan puli syukur ke hadirat Tuhan Yang MahaPemurah karena telah memberi kita nikmat dan kesehatan, sehingga dapat berkumpul pada siang hari ini dalam keadaan sehat walafiat. Pada kesempatan ini saya lagu ingin mengucapkan terima kasih atas kehadiran teman-teman merah undangankami Teman-teman yang berbahagia,Akhir-akhir ini berita bohong atau yang biasa disebut heaks ning ka jumpa dalam kehidupan bermasyarakat. Hoaks yang disebarkan, baik melalui dunia maya maupun dari mulut ke mulut sangat berbahaya. Hoax dapat merugikan orang ataupun pihak karena berita bohong tersebut akan mencemarkan nama baik orang atau pihak tersebut. Selain itu, dapat meresahkan masyarakat. Masyarakat menjadi resah mendengar kabar bohong, misalnya tentang tsunami yang pada akhirnya belum tentu dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya Dampak penyebaran hoaks tersebut tentu saja tidak dapat kita diamkan begitu saja,Teman-teman yang berbahagia,Sebenarnya penyebar hoaks rawan akan tuntutan hukum. Ancaman bagi penyebar hoaks pun tidak main-main. Pelaku penyebar hoaks atau berita bohong dapat dituntut hukuman penjara selama enam tahun dan denda satu miliar ruplah. Tuntutan itu tertuang dalam pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE. Oleh karena itu, saya mengajak teman-teman untuk lebih bijaksana dalam menyebarkan informasi. Sebelum menyebarkan informasi melalui media sosial, lebih baik teman-teman mengecek kebenaran dari informasi tersebut Kalau tidak, ancaman penjara bisa menjerat teman-teman. Teman-teman yang berbahagia,Sebelum saya tutup pidato ini, sekali lagi saya ingin mengajak teman-teman untuk memerangi hoaks. Jadilah pribadi yang bijaksana dalam menyebarican suatu informasi,Mari bersama-sama dta hilangkan hoaks di Indonesia tercinta iniSekian pidato dari saya. Atas perhatian teman-teman saya mengucapkan terima kasih. Apabila ada ucapan dan tingkah laku saya yang kurang berkenan di hati teman teman, saya mohon maafWassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhTolong kak Carikan 1.kalimat persuasif2.nominalisasi3.bentuk pasif dan kata ganti orang4.kata teknis5.rantai kata6.kata benda abstrak7.kata emotif8.kata tugas 9.modalitasMohon Kak Di jawab Terimas Kasih....
Jawaban:
mohon maaf ini sesuai dengan cerita yg di atas atau gimana!?
jawabannya:
1.Kalimat persuasif adalah sekumpulan kata atau kalimat yang bertujuan untuk membujuk, memengaruhi, memercayai kepada seseorang untuk melakukan sesuatu
2.Nominalisasi, dalam linguistika, adalah penggunaan verba (kata kerja) atau adjektiva (kata sifat) sebagai nomina (kata benda), dengan atau tanpa perubahan morfologis, sehingga kata tersebut dapat bertindak sebagai kepala dari suatu frasa nomina.
3.Kalimat pasif merupakan kalimat yang subjeknya sesudah predikat. ... Predikatnya berimbuhan di-, ter-, atau ter-kan. Predikatnya berupa predikat persona (kata ganti orang, disusul oleh kata kerja yang kehilangan awalan).
4.Kata teknis adalah kata-kata yang bersifat teknis dan khusus terkait bidang tertentu. Contoh penggunaan kata teknis adalah dalam kalimat berikut.
5. maaf aku kurang tau
6.Kata benda abstrak adalah kata yang menyatakan nama dari sebuah benda namun benda yang dimaksudkan tersebut merupakan benda yang tak kasat mata atau tidak dapat ditangkap oleh panca indera seperti nama keadaan, nama pekerjaan, nama sifat, nama ukuran, dan lain sebagainya.
7.Secara sederhana, kosakata emotif merupakan kosakata yang berhubungan dengan emosi dan perasaan dan bisa membuat orang tersulut emosi kala mendengar atau membacanya. Adapun emosi yang ditimbulkan oleh kosakata emotif biasanya adalah emosi yang posisif, seperti senang ataupun termotivasi.
8.Partikel atau kata tugas adalah salah satu jenis kata dalam tatabahasa formal bahasa Indonesia yang hanya memiliki makna gramatikal dan tidak memiliki makna leksikal. Artinya, makna dari kata tugas akan menjadi jelas ketika dihubungkan dengan kata lain dalam sebuah kalimat.
9.Modalitas merupakan suatu uraian/bahasan dalam bentuk kalimat yang menunjukkan pernyataan/keinginan/sikap/perasaan si pembicara mengenai keadaan atau perbuatan terhadap lawan bicaranya. Kata keterangan modalitas ini umumnya memiliki bentuk seperti berikut : Menunjukkan rasa pasti (kepastian).
oh iya kalau jawabannya kepanjangan pilih yg pendek aja
tapi aku bingung mksdnya sesuai dengan bacaan di atas atau gimana tapi ga apa apa lah yg penting aku udah isi
maaf kalau salah :)
23. 13. Akhir-akhir ini kita sering mendengar demonstrasi menentang pemerintah, penistaan agama, pencemaran nama baik dan lain-lain. Hal semacam itu dapat berdampak pada A. NKRI semakin maju B. keutuhan NKRI terancam C. NKRI semakin kuat D. negara kita di takuti negara lain jawabanya yang mana ya?
B keutuhan NKRI terancam. dengan adanya demonstrasi dan kericuhan, dapat membuat negara terancam akan keutuhan
24. 19. Seseorang yang menyebarkan informasielektronik yang bermuatan penghinaan dan/ataupencemaran nama baik dan mengakibatkankerugian bagi orang lain akan dikenai sanksipidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau dendamaksimal 12 miliar rupiah. Ketentuan inimenunjukkan bahwa sanksi pelanggaran normahukum lebih... dibandingkan norma lainnya.a. tegasb. khususc. fleksibeld. situasional20.Pelaku pelanggaran tindak pidana pencucian uangdiancam hukuman denda dan penjara. Sementaraitu, pelaku pembunuhan berencana diancamhukuman mati. Sanksi tersebut dijatuhkan sebagaiakibat dari..a. disintegrasi sosialb. subbudaya menyimpangc. pelanggaran norma hukumd. sosialisasi tidak sempurnatolongin yaaaaaaaamaaciw UwU
Jawaban:
19 jawaban ny (A)
20 jawaban ny (C)
Penjelasan:
semoga bermanfaat :)
Jawaban:
19. a. tegas
20. c. pelanggaran norma hukum
Maaf ya kalo salah^_^
#backtoschool2019
25. Tahukah kamu? Komentar tentang penampilan seseorang mungkin dianggap sebagai hal yang wajar dan menjadi bentuk keakraban, sekadar basa-basi atau bercanda. Padahal, segala bentuk pernyataan negatif mengenai bentuk tubuh dan berat badan seseorang, yang kini populer dengan istilah body shaming termasuk salah satu bentuk bullying. Body shaming sendiri merupakan tindakan mengejek atau menghina dengan mengomentari fisik (bentuk maupun ukuran tubuh) dan penampilan seseorang baik secara langsung atau tidak langsung. Komentar itu juga diberikan baik untuk diri sendiri ataupun orang lain. Tidak main-main, ternyata perbuatan body shaming atau penghinaan fisik di media sosial maupun ruang publik dapat dilaporkan ke kepolisian dan dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik/penghinaan (delik aduan) serta Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan. Dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. Sedangkan, berdasarkan Pasal 315 KUHP berbunyi “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Tuliskan 2 hal yang menjadi hak dan kewajiban warga negara :
Jawaban:
hak sebagai warga negara adalah Hak menerima pekerjaan dan kehidupan yang layak, Hak Asasi Manusia (HAM) untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya,Hak untuk berkeluarga,Hak untuk menerima pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat.kewajiban warga negara adalah Kewajiban warga negara tersusun atas kewajiban asasi manusia. Beberapa kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban memimpin dan memelihara bumi, kewajiban moral untuk melakukan sesuatu yang benar sesuai aturan di masyarakat, kewajiban sosial terhadap sesama manusia, dan kewajiban pada Tuhan.26. UU No.39 Th 1999 yang termasuk pelanggaran HAM berat adalah.... a. Pencemaran nama baik b. Penipuan c. Ancaman d. Penyiksaan e. Fitnah
Jawaban:
A. penceamaran nama baik
27. Tolong bantu ya plis, nanti aku jdiin jawaban terbaik. Carilah aspek kebahasaan dalam teks pidato persuatif tersebut dan tulis kembali pada jawaban soal ini. Masing-masing ditulis dua aspek !a. Kalimat aktifb. Kata tugasc. Kata emotifd. Kata-kata bidang ilmu/istilah kata dalam bidang tertentue. Sinonimf. Kata benda abstrakTeks Pidato PersuasifAssalamualaikum Wr. Wb.Teman-teman yang saya hormati.Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Mahakasih, yang telah memberi kita nikmat dan kesehatan sehingga kita dapat berkumpul pada siang hari ini dengan keadaan sehat walafiat. Pada kesempatan ini saya juga ingin mengucapkan terima kasih atas kehadiran teman-teman memenuhi undangan kami untuk membahas hoaks yang semakin meresahkan.Teman-teman yang saya hormati,Akhir-akhir ini berita bohong atau biasa disebut hoaks sering kita jumpai dalam kehidupan bermasyarakat. Hoaks yang disebarkan, baik melalui dunia maya maupun dari mulut ke mulut sangat berbahaya. Hoaks dapat merugikan orang ataupun pihak lain karena berita bohong tersebut akan mencemarkan nama baik orang atau pihak tersebut. Selain itu, hoaks dapat meresahkan masyarakat. Masyarakat menjadi resah saat mendengar kabar bohong, semisal tentang tsunami, yang pada akhirnya belum tentu dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Dampak penyebaran hoaks tersebut tentu saja tidak dapat kita diamkan begitu saja.Teman-teman yang saya hormati,Sebenarnya penyebar hoak rawan akan tuntutan hukum. Ancaman bagi penyebar hoaks pun tidak main-main. Pelaku penyebar hoaks atau berita bohong dapat dituntut hukuman penjara selama enam tahun dan denda satu milliar rupiah. Tuntutan itu tertuang dalam pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE. Oleh karena itu, saya mengajak teman-teman untuk lebih bijaksana dalam menyebarkan informasi. Sebelum menyebarkan informasi melalui media sosial, lebih baik teman-teman mengecek kebenaran dari informasi tersebut. Kalau tidak, ancaman penjara bisa menjerat teman-teman.Teman-teman yang saya hormati,Sebelum saya tutup pidato saya ini, sekali lagi saya ingin mengajak teman-teman untuk memerangi hoaks. Jadilah pribadi yang bijaksana dalam menyebarkan suatu informasi. Mari bersama-sama kita hilangkan hoaks di Indonesia tercinta ini.Sekian pidato dari saya yang kurang berkenan di hati teman-teman, saya mohon maaf.Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Jawaban:
A.ciri ciri kaliat aktif:
subjek dalam kalimat aktif adalah yang melakukan tindakan contoh:ibu membuat kue subjek(ibu= melakukan tindakan=membuat)
unsur predikat biasanya di beri imbuhan-me atau-ber contoh:
memiliki bentuk S-P-O atau S-P-O-K contoha; ayah membeli oleh oleh( berpola S-P-O
B.kata tugas:
kata tugas memiliki beberapa ciri mempunyai makna gramatikal dan tidak memiliki makna leksikal sering kali bentuknya tidak berubah maknanya akan jelas ketika di dampingi kalimat
C.kata emotif:
kosakata emotif merupakan kosakata yang berhubungan dengan emosi dan perasaan dan bisa membuat orang salut emosi kala mendengar atau membaca nya adapun emosi yang di timbulkan kosakata emotif biasanya adalah emosi yang posisif seperti senang dan termotivasi
D.1.vektor
2.bauksit
3.artogonal
4.linguistik
5.nokturnal
6.fase
7.hablur
8.Aerodaminika
9.koloid
10.catu
cape maaf yah
semoga bermanfaat(teman)
28. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik bisa diancam dengan pidana ... a.paling lama 1 tahun dan/atau Rp 750 juta.b.paling lama 2 tahun dan/atau Rp 750 juta.c.paling lama 3 tahun dan/atau Rp 750 juta.d.paling lama 4 tahun dan/atau Rp 750 juta.
Jawaban:
b. paling lama 2 tahun dan/atau Rp 750 juta
29. 1. Polisi tak perlu menahan tersangka seperti yang telah banyak terjadi sebelumnya.2. Naskah perubahan pasal UU informasi dan Transaksi Elektronik akan dikirim ke DPR.3. Pasal 27 ayat 3 berisi pencemaran nama baik lewat media sosial.4. Pasal 45 ayat 1 memuat ancaman pidana yang mencapai 6 tahun penjara.5. Kedua pasal itu akan direstrukturisasi.Pernyataan yang berupa fakta ditunjukkan oleh kalimat nomor.......jawaban nya adalah
Jawaban:
menurut saya no 3 dan 4
Penjelasan:
karena salah satu ciri fakta adalah adanya angka
30. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.Teman-teman yang saya hormatt,Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Mahakasihyang telah memberi kita nikmat dan kesehatan sehingga kita dapat berkumpul pada sianghari ini dengan keadaan sehat walafiat. Pada kesempatan ini saya juga ingin mengucapkanterima kasih atas kehadiran teman-teman memenuhi undangan kami untuk membahashoaks yang semakin meresahkan.Teman-teman yang saya hormati.Akhir-akhir ini berita bohong atau yang biasa disebut hoaks sering kita jumpai dalamkehidupan bermasyarakat. Hoaks yang disebarkan, baik melalui dunia maya maupun darmulut ke mulut sangat berbalaya Hoaks dapat merugikan orang ataupun pihak karena bentbohong tersebut akan mencemarkan nama baik orang atau pihak tersebut. Selain itu, hoakdapat meresahkan masyarakat. Masyarakat menjadi resan saat mendengar kabar bohonsemisal tentang tsunami, yang pada akhirnya belum tentu dapat dipertanggungjawabkakebenarannya. Dampak penyebaran hoaks tersebut tentu saja tidak dapat kita diamkabegitu saja.Teman-teman yang saya hormati,Sebenarnya penyebar hoaks rawan akan tuntutan hukum. Ancaman bagi penyebar hoapun tidak main-main. Pelaku penyebar hoaks atau berita bohong dapat dituntut hukumpenjara selama enam tahun dan denda satu miliar rupiah. Tuntutan itu tertuang dalam pas28 ayat 1 Undang-Undang ITE. Oleh karena itu, saya mengajak teman-teman untuk letbijaksana dalam menyebarkan informasi. Sebelum menyebarkan informasi melalui mesosial, lebih baik teman-teman mengecek kebenaran dari informasi tersebut. Kalau toancaman penjara bisa menjerat teman-teman. soal 1tentukan pesan yg di sampai kan pembicara dalam pidato persuasif tersebut2.Analisis penggunaan kalimat fersuasif3.Anilasislah penggunaan konjungsi.Plisss tolong besok di kumpulin
Jawaban:
Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Perbuatan yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam UU ITE.25 Sep 2018