Bunyi Pasal 310 Kuhp

Bunyi Pasal 310 Kuhp

apa bunyi pasal 156 KUHP dan pasal 156 A KUHP?

Daftar Isi

1. apa bunyi pasal 156 KUHP dan pasal 156 A KUHP?


"Alternatif itu artinya memilih yang dipandang lebih terbukti oleh jaksa. Jadi bukan tidak dimasukkan. Dari dua dakwaan alternatif, jaksa memilih alternatif kedua"

Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

Sedangkan isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia"
semoga membantu


2. bunyi pasal 362 KUHP


”Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”. 

''Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.''



3. apakah bunyi pasal 308 KUHP ?


“Jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum pidana tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separuh.”  Bila seorang ibu, karena takut akan diketahui orang bahwa ia telah melahirkan anak, menempatkan anaknya itu untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum pidana tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separuh.

4. pasal-pasal KUHP 1945 yang berkaitan dengan ham


pasal 27 ayat 1,2,3
pasal 28
pasal 28 A-J
pasal 29 ayat 1.2
pasal 30
pasal 31
pasal 32
pasal 33
pasal 34

5. seseorang yang melanggar hukum akan mendapatkan sanksi. hal ini diatur dalam....a. pasal 9 KUHPb. pasal 10 KUHPc. pasal 11 KUHPd. pasal 12 KUHP


Pembahasan: seseorang yang melanggar hukum akan mendapatkan sanksi. hal ini diatur dalam pasal 10 KUHP yang memuat hukuman pokok, hukuman penjara, hukuman kurungan dan hukuman denda

Hukum merupakan suatu sistem. dikarenakan sebelum disahkannya suatu hukum atau undang undang, hukum terlebih dahulu diuji dan diratifikasi oleh pemerintah, sebelum ditetapkan dan diterapkan kepada masyarakat sebagai warga negara.

Hal tersebut juga dibuktikan adanya sistem pemerintahan yang Mutlak, yang pada dasarnya hukum tidak lepas dari sistem birokrasi sebuah Negara dalam hal Konstitusional. Hal tersebut senada dengan hukum dari sifatnya yang mengikat dan bersifat tegas bagi yang melanggar.

Hal tersebut secara langsung akan mengarah pada sistem bela negara. dikarenakan Sistem ini adalah wujud pengimplementasian dari ideologi Pancasila. dan Sistem Bela Negara erat kaitannya dengan pertahanan semesta. dikarenakan sistem ini mencakup seluruh komponen sistem Bela Negara

link Relevan
brainly.co.id/tugas/16121080

Mapel PPKn

Kelas 10

Materi : integrasi Nasional

Kata kunci: Sistem Bela Negara

Kode Soal 9

Kode Kategorisasi: 10.9


6. Penjelasan pasal 32 dan 33 kuhp lama dan kuhp baru


Pasal 32 KUHP lama menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan kematian orang lain akan dianggap bersalah terhadap tindak pidana pembunuhan. Pasal ini menjadi dasar hukum bagi kejahatan pembunuhan di Indonesia.

Pasal 33 KUHP lama menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan kematian orang lain dengan cara yang tidak segera atau dengan cara yang tidak terduga akan dianggap bersalah terhadap tindak pidana kejahatan pembunuhan. Pasal ini mengatur tentang kejahatan pembunuhan yang dilakukan dengan cara yang tidak segera atau tidak terduga, seperti menyembunyikan benda tajam di tempat yang tidak terduga atau menyiramkan racun ke dalam makanan orang lain tanpa sepengetahuan mereka.

Pasal 32 KUHP baru menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan kematian orang lain atau menyebabkan cedera berat yang mengakibatkan kematian akan dianggap bersalah terhadap tindak pidana pembunuhan. Pasal ini mengatur tentang kejahatan pembunuhan secara umum, termasuk kejahatan pembunuhan yang dilakukan dengan cara yang segera atau terduga.

Pasal 33 KUHP baru menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan kematian orang lain dengan cara yang tidak terduga akan dianggap bersalah terhadap tindak pidana kejahatan pembunuhan. Pasal ini mengatur tentang kejahatan pembunuhan yang dilakukan dengan cara yang tidak terduga, seperti menyembunyikan benda tajam di tempat yang tidak terduga atau menyiramkan racun ke dalam makanan orang lain tanpa sepengetahuan mereka.


7. Perkelahian berkelompok atau bersama-sama dapat diancam dengan? A. Pasal 170 KUHP B. Pasal 177 KUHP C. Pasal 107 KUHP D. Pasal 271 KUHP


A. Pasal 170 KUHP
Kalo enggak salah

8. tuliskan bunyi pasal 338 KUHP​


Jawaban:

Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Penjelasan:

Semoga membantu:)

Jawaban:

Dalam pasal 338 KUHP, yang mengatakan bahwa:

“Barang siapa dengan sengaja menhilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan “pembunuhan” dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun”.

Penjelasan:

sorry kalo salah


9. pasal 209 KUHP bunyinya??bantuin jawab teman besok harus dikumpulkan​


Jawaban:barangsiapa memberi atau mejajikan sesuatu ke pada seorang penjabat dengan maksud untuk membujuknya supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatanya yang bertetngan dengan kewajibanya

Penjelasan:


10. dibantuuuhukum adat kuhp dan ruh kuhp diatur dalam pasal​


Jawaban:

pasal 1 ayat 3 pasal kuhp


11. Apa Bunyi pasal 10 KUHP . Yang membatu saya ucapkan terimakasih


Hukuman pokok telah ditentukan dalam pasal 10 KUHP yang berbunyisebagai berikut:Pidana terdiri atas:a. Pidana Pokok:1.Pidana Mati2.Pidana penjara3.Kurungan4.Dendab. Pidana Tambahan:1.Pencabutan hak-hak tertentu2.Perampasan barang-barang tertentu3.Pengumuman putusan hakim.Dengan demikian, hakim tidak diperbolehkan menjatuhkan hukumanselain yang dirumuskan dalam Pasal 10 KUHP.

maaf kalau salah :D

semoga membantu :D

12. Tuliskan bunyi pasal 32 KUHP


Bunyi Pasal 32 KUHP :

(1) Pidana penjara dan pidana kurungan mulai berlaku bagi terpidana yang sudah di dalam tahanan sementara pada hari ketika putusan hakim menjadi tetap, dan bagi terpidana yang lain pada hari ketika putusan hakim mulai dijalankan. (Sv. 332 dst., 335 dst., 338.)
(2) Bila dalam putusan hakim dijatuhkan pidana penjara dan pidana kurungan atas beberapa tindak pidana, dan kemudian putusan itu bagi kedua pidana tadi menjadi tetap pada waktu yang sama, sedangkan terpidana sudah ada dalam tahanan sementara karena kedua atau salah satu tindak pidana itu, maka pidana penjara mulai berlaku pada saat ketika putusan hakim menjadi tetap, dan pidana kurungan mulai berlaku setelah pidana penjara habis.

13. maknah dari pasal 103 kuhp terhadap hukum pidana di luar kuhp​


Jawaban:

ANALISA PASAL 103 KUHP sebagai PASAL Jembatan. ... Pasal ini menjembatani bahwa segala istilah/pengertian yang berada dalam bab I-VIII buku satu KUHP dapat digunakan apabila tidak diatur lain dalam undang-undang atau aturan-aturan yang mengatur tentang hukum pidana diluar KUHP

Penjelasan:

maaf kalo salah semoga membantu ya Jan lupa like dan follow akun KK yah


14. dalam kuhp pasal 13 ayat 1 itu bunyinya bagaimana


Jawaban:

suatu perbuatan tidak dapat dipidana,kecuali berdasarkan ketentuan ketentuan perundang undangan pidana yang telah ada


15. tulislah bunyi pasal 10 kuhp


Pidana terdiri atas:

a. Pidana Pokok:

1.Pidana Mati

2.Pidana penjara

3.Kurungan

4.Denda

b. Pidana Tambahan:

1.Pencabutan hak-hak tertentu

2.Perampasan barang-barang tertentu

3.Pengumuman putusan hakim.Dengan demikian, hakim tidak diperbolehkan menjatuhkan hukumanselain yang dirumuskan dalam Pasal 10 KUHP.

KUHAP
(kitab undang undang hukum acara pidana)
Bab IV (dasar peradilan)
bagian kegua..
PENYIDIK PEMBANTU
pasal 10
(1) penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara republik indonesia berdasarkan syarat kepangkatan dalam ayat (2) pasal ini.
(2) syarat kepangkatan sebagaimana tersebut pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintahan.
kalo..
KUHP
(kitab undang undang hukum pidana)
bab II
PIDANA
pasal 10 =
pidana terdiri atas :
1. pidana mati
2. pidana penjara
3. pidana kurungan
4. pidana denda
5. pidana tutupan
b. pidana tambahan :
1. pencabutan hak hak tertentu
2. perampasan barang barang tertentu
3. pengumuman putusan hakim.
semoga membantu....


16. Hak asasi peradilan pasal 50 KUHP ayat 3 dan ayat 4 berbunyi?Please jawab


Pasal 50 ayat (3) KUHAP menegaskan bahwa: ”Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan”.


ayat 4 nya aku gak nemu maaf ya cuma ayat 3

17. apa bunyi pasal 10 menurut kitab undang undang kuhp


Hukuman dalam pasal 10 KUHP yang berbunyi sebagai berikut:
Pidana terdiri atas:
a. Pidana Pokok:1.Pidana Mati2.Pidana penjara3.Kurungan4.Dendab. Pidana Tambahan:1.Pencabutan hak-hak tertentu2.Perampasan barang-barang tertentu3.Pengumuman putusan hakim.
Dengan demikian, hakim tidak diperbolehkan menjatuhkan hukuman selain yang dirumuskan dalam Pasal 10 KUHP.

18. Apa Bunyi pasal 10 KUHP . Yang membatu saya ucapkan terimakasih


Hukuman pokok telah ditentukan dalam pasal 10 KUHP yang berbunyisebagai berikut:Pidana terdiri atas:a. Pidana Pokok:1.Pidana Mati2.Pidana penjara3.Kurungan4.Dendab. Pidana Tambahan:1.Pencabutan hak-hak tertentu2.Perampasan barang-barang tertentu3.Pengumuman putusan hakim.Dengan demikian, hakim tidak diperbolehkan menjatuhkan hukumanselain yang dirumuskan dalam Pasal 10 KUHP.“Pidana terdiri atas:
a. Pidana Pokok:
1.Pidana Mati
2.Pidana penjara
3.Kurungan
4.Denda
b. Pidana Tambahan
1.Pencabutan hak-hak tertentu
2.Perampasan barang-barang tertentu
3.Pengumuman putusan hakim.

19. apa bunyi pasal 10 menurut kitab undang undang kuhp


a. Pidana Pokok:
1.Pidana Mati
2.Pidana penjara
3.Kurungan
4.Denda
b. Pidana Tambahan:
1.Pencabutan hak-hak tertentu
2.Perampasan barang-barang tertentu
3.Pengumuman putusan hakim.Dengan demikian, hakim tidak diperbolehkan menjatuhkan hukuman selain yang dirumuskan tersebut

20. 1.sanksi pasal 492 KUHP di tempat umum2.sanksi pasal 335 KUHP Tentang pemerasan antar pelajar3.sanksi pasal 362 KUHP tentang Pencurian peserta didik


1. Pasal 492 kuhp
(1) Barang siapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, atau karena hal yang dirumuskan dalam pasal 536, dijatuhkan pidana kurungan paling lama dua minggu

21. 25.Seseorang yang melanggar hukum akan mendapatkan sanksi. Hal ini diatur dalam ....a. pasal 9 KUHPb.pasal 10 KUHPc.pasal 11 KUHPd.pasal 12 KUHPe. pasal 13 KUHP​


Jawaban:

B. pasal 10 KUHP yang memuat hukuman penjara,hukuman pokok, hukuman. kurungan dan hukuman denda.


22. pasal pasal kuhp tentang pencemaran nama baik


Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional.

Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"

Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.

Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.

Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.

Pasal 36 UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"

Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)

Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).


23. Perbedaan antara pasal KUHP dicabut & pasal KUHP dihapus?


Jawaban:

hatinya dicabut ok maaf kalo salah


24. Di atur dalam pasal berapakah KUHP tentang membuat barang palsu. Dan dalam pasal berapakah perbuatan tersebut bisa dilaksanakan menurut KUHP. Terima kasih


Tentang pembuatan barang palsu,
Pasal 90-Pasal 94 Undang-undang No. 15 tahun 2001.

Pasal 90 berisi tentang:

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).abis liat google,
Pasal 90-Pasal 94 Undang-undang No. 15 tahun 2001.

25. pasal pencurian dalam kuhp?


1.pasal 362 ttg pencurian biasa
2.pasal 363ttg pencurian dgn pemberatan
3.pasal 364 ttg pencurian ringan
4.psl 365 ttg pencurian dgn kekerasan

#maaf klo salah

26. sebutakan bunyi pasal 231 kuhp​


Jawaban:

Barangsiapa dengan sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang atau yang dititipkan atas perintah hakim, atau dengan mengetahui bahwa barang yang ditarik dari situ, menyembunyikannya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Jawaban:

Barangsiapa dengan sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang atau yang dititipkan atas perintah hakim, atau dengan mengetahui bahwa barang yang ditarik dari situ, menyembunyikannya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.


27. pasal pembunuhan kuhp​


Jawaban:

Dalam Pasal 340 KUHP dijelaskan, barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Sementara pasal 338 KUHP dijelaskan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Untuk pasal 351 ayat (3) penganiayan yang mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Jawaban:

Pasal 340 Kuhp

Penjelasan:

barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain d ancam karena pembunuhan dengan rencana,dengan pidana hukuman mati atau hukuman seumur hidup


28. Apa bunyi pasal 156 a, 175, 176, 177 KUHP?


............................................

29. jelaskan perbedaan pasal 170 kuhp dengan pasal 55 kuhp ?​


Jawaban:

Pasal 351 jo 55 KUHP:

Tujuan pelaku dengan sengaja menganiaya sehingga objek merasa sakit atau luka. Tempat kejadian berada di wilayah privat. objeknya orang. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Pasal 170 KUHP:

Akibat yang ditimbulkan yaitu luka atau rusaknya barang bukan tujuan dari pelaku. Tempat kejadian berada di ruang publik sehingga terganggunya ketertiban umum. Objeknya orang/barang. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini dapat dipidana.

semoga membantu :)


30. tuliskan bunyi pasal 300 kuhp


(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 
(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. 
(4) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu. 
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman yang memabukkan kepada seseorang yang telah kelihatan mabuk; Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
2. barang siapa dengan sengaja membikin mabuk seorang anak yang umurnya belum cukup enam belas tahun;
3. barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang untuk minum minuman yang memabukan.
 (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(4) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

Video Terkait

Kategori ppkn