Pembentukan Hukum

Pembentukan Hukum

menjelaskan pembagian hukum pinada dan bentuk bentuk hukumannya ​

Daftar Isi

1. menjelaskan pembagian hukum pinada dan bentuk bentuk hukumannya ​


Penjelasan:

Hukum Pidana dapat dibagi sebagai berikut:

1) Hukum Pidana Objektif ( lus Punale ), yang dapat dibagi ke dalam:

Hukum Pidana Materiil

Hukum Pidana Formil (Hukum Acara Pidana).

2) Hukum Pidana Subjektif ( ius Puniendi ).

3) Hukum Pidana Umum.

4) Hukum Pidana Khusus, yang dapat dibagi lagi ke dalam:

Hukum Pidana Militer.

Hukum Pidana Pajak (Fiskal).

Apa yang dimaksud dengan Hukum Pidana Objektif (lus Punale )

Hukum Pidana Objektif ( Ius Punale ) berarti semua peraturan yang mengandung keharusan atau larangan, terhadap larangan mana- diancam dengan bersifat yang bersifat siksaan.

Hukum Pidana Objektif dibagi dalam Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil:

Hukum Pidana Materiil adalah peraturan-peraturan yang keluarga:

(1) Perbuatan-perbuatan apa yang dapat mengerjakan.

(2) Siapa yang dapat meletakkan.

(3) Dengan memilih apa menghukum seseorang.

Apa yang dimaksud dengan Hukum Pidana Materiil

Singkatnya Hukuman Pidana Materiil pembantu perumusan dari kejahatan dan kejahatan serta syarat-syarat seseorang dapat memilih.

Jadi Hukuman Pidana Materiil pembantuan dari kejahatan dan kejahatan serta syarat-syarat seseorang yang dapat menjawab.

Hukum Pidana Materiil membedakan adanya:

(a) Hukum Pidana Umum.

(b) Hukum Pidana Khusus, misalnya Hukum Pidana Pajak (seorang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor, larangannya tidak terdapat dalam Hukum Pidana Umum, diatur diatur dalam Undang-undang (Pidana Pajak)).

Apakah Hukum Pidana Formil itu dan bagaimana hubungan antara Hukum Pidana Formil atau Hukum Acara Pidana dengan Hukum Pidana Materiil?

Hukum Pidana Formil adalah hukum yang membina cara-cara menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana (merupakan pelaksanaan dari Hukum Pidana Materiil).

Dapat juga dikatakan bahwa Hukum Pidana Formil atau Hukum Acara Pidana memuat peraturan-peraturan tentang bagaimana memasukkan atau mempertahankan Hukum Pidana Materiil, dan karena memuat cara-cara untuk menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana, maka hukum ini dinamakan juga Hukum Acara Pidana.

Di mana Hukum Acara Pidana terkumpul / diatur

Hukum Acara Pidana terkumpul / diatur dalam Reglemen Indonesia yang dibarui terlebih dahulu RIB ( Herziene Inlandsche Reglement - HIR) diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 1981.

Apa yang dimaksud dengan Hukum Pidana Subjektif ( lus Puniendi )?

Hukum Pidana Subjektif ( Ius Puniendi ), yaitu hak Negara atau alat-alat untuk menghukum berdasarkan Hukum Pidana Objektif.

Pada hakikatnya Hukum Pidana Objektif itu membatasi hak Negara untuk menghukum. Hukum Pidana Subjektif ini baru, setelah ada peraturan-peraturan dari Hukum Pidana Objektif terlebih dahulu.


2. Hukum menurut bentuknya terdiri dari hukum


Jawaban:

Berdasarkan bentuknya, hukum terbagi menjadi dua, yakni hukum tertulis dan tidak tertulis: ... Hukum tidak tertulis ialah hukum yang tidak tercantum dalam perundang-undangan atau hukum kebiasaan yang masih dijunjung tinggi dalam keyakinan masyarakat

Penjelasan:

jangan lupa kasih yg terbaik yh


3. hukum Yurisprudensi adalah suatu hukum yang terbentuk karena


keputusan hakim terdahulu

maaf klo salahini jawabannya, semoga bermanfaat

4. bentuk -bentuk hukum di indonesia


hukum yang tertulis dan hukum yang tidak tertulisbentuk bentuk hukum diindonesia dibagi :

1. Dimuat atau tidak dalam dokumen pemerintah yang sah,yaitu :

a. hukum tertulis
b. hukum tidak tertulis

2. berdasarkan masa berlaku

a. hukum positive ( Ius Constitutum)
b. Hukum yang akan datang ( Ius Constituendum)

5. bentuk bentuk hukum di indonesia


hukum perdata dan hukum pidana:)

6. apa saja bentuk bentuk hukum di Indonesia​


Jawaban:

ada 5 jenis - jenis bentuk hukum bedasarkan sumbernya,yakni hukum undang - undang,hukum kebiasaan , hukum traktat,hukum yurisprudensi , dan hukum ilmu

{semoga bermanfaat}


7. Kenapa hukum terbentuk, untuk siapak hukum dan kenapa hukum memaksa


Hukum terbentuk untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga keadilan, ketertiban, dan untuk mencegah terjadinya kekacauan. Melihat dari tujuan dibentuknya hukum, maka sudah pasti hukum itu untuk manusia. Hukum bersifat memaksa dengan alasan agar bisa ditaati dan dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat.

Pembahasan

Hukum adalah peraturan atau adat yang berisi norma dan sanksi yang dibuat dengan beberapa tujuan, yaitu untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga keadilan, ketertiban, dan untuk mencegah terjadinya kekacauan. Setiap negara di dunia ini memiliki aturan-aturan hukumnya tersendiri yang berbeda dari negara lainnya. Hukum tidak hanya harus ditaati oleh masyarakat biasa, tetapi juga harus ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat negara tersebut termasuk penjabat negara.

Tujuan Hukum

Hukum memiliki beberapa tujuan, antara lain sebagai berikut.

Melindungi hak asasi manusiaMenciptakan rasa keadilan bagi seluruh masyarakatMenciptakan kesejahteraan, kenyamanan, dan ketentraman dalam kehidupanMenjadi petunjuk dalam kehidupan bermasyarakatSebagai sarana penegak dalam proses pembangunanMewujudkan sila kedilan bagi seluruh rakyat (Indonesia)

Jenis-Jenis Hukum

Hukum publikHukum Privat

Unsur-Unsur Hukum

Bersifat memaksaSanski bersifat tegasDibuat oleh badan resmi yang berwenangMengatur tingkah laku masyarakat

Detail Jawaban

Kelas: -

Mapel: PPKN

Kata Kunci: Hukum


8. Hukum menurut bentuk nya digolong kan menjadi hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Jelaskan apa yang dimaksud dengan hukum publik, dan beri 2 contoh bentuk yang tergolong hukum publik!


Jawaban:

hukum tertulis merupakan hukum yang akan diberi sanksi berat contohnya adalah undang undang dasar 1945 yang dimana ketika ada orang yang melanggar pasal pasal dalam UUD tersebut maka orang tersebut akan dihukum biasanya berupa hukuman penjara atau denda


9. bentuk-bentuk badan hukum yang di akui hukum positif indonesia​


Jawaban:

Yayasan dan lembaga

Penjelasan:

Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang

Lembaga merupakan wadah atau tempat orang-orang berkumpul, bekerja sama secara berencana terorganisasi, terkendali, ter pimpin dengan memanfaatkan sumber daya untuk satu tujuan yang sudah ditetapkan.


10. bentuk bentuk kepatuhan hukum !​


Jawaban:

norma2

Penjelasan:

hak asasi manusia

Jawaban:

contoh Sikap kepatuhanHukum  

Memiliki KTP saat usia sudah mencapai ketentuan.

Memiliki SIM apabila sudah cukup umur dan berkendara sendiri.

Membayar pajak negara dengan tepat waktu.

Menjaga fasilitas umum yang sudah disediakan.

Menjaga alam dan kebersihan lingkungan sekitar.


11. Hukum menurut bentuknya digolongkan menjadi hukum publik dan hukum privat. Jelaskan apa yang dimaksud dengan hukum publik, dan beri 2 contoh bentuk yang tergolong hukum publik!


Hukum Publik
Peraturan hukum yang mengatur tentang hukuman antar warga dan negaranya yang menyangkut kepentingan umum.

Contohnya : Pidana dan Tata Negara

12. bentuk bentuk antropologi hukum


== Jawaban ==
Kemanusiaaan
Keadilan
Kejayaan

Semoga membantuAntropologj hukum dpt dikelompokkan menjadi
-Keadilan
-Kemanusiaan
-Kejayaan(glory)

13. apa saja bentuk bentuk badan hukum swasta sebagai subjek hukum bisnis?


badan hukum publik dan badan hukum perdata

14. Apa bedanya hukum tertulis dengan hukum tidak tertulis dalam bentuk hukum​


Jawaban:

Hukum tertulis adalah aturan dalam bentuk tertulis yang dibuat oleh lembaga yang berwenang, seperti peraturan perundang-undangan

Hukum tidak tertulis adalah bentuk hukum yang tidak tertulis pada perundang-undangan atau hukum kebiasaan yang masih tetap dijunjung tinggi atas kepercayaan dan keyakinan, serta hukum yang tidak tercantum tetapi masih ditaati dan berlaku dalam masyarakat.

Penjelasan:

maaf kalau ada yang salah

semoga membantu^^

15. 42. Hukum menurut bentuknya digolongkan menjadi hukum publik dan hukum privat. Jelaskan apa yangfinnland dengan hukum publik, dan beri 2 contoh bentuk yang tergolong hukum publik!​


Jawaban:

hukum publik adalah bidang hukum dimana subjek hukum bersangkutan dengan subjek hukum lainnya. maksudnya adalah jika seseorang melanggar atau melakukan kejahatan kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman.

Penjelasan:

sebagai contoh hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara..

contohnya melanggar lalu lintas jalan raya, memposting status di media sosial dengan menggunakan kata2 atau gambar yg tidak pantas

pada intinya tidak boleh membuat gaduh dan ada proses hukumnya sih..


16. Perbedaan antara penemuan hukum ,penafsiran hukum, dan pembentukan hukum


hukumnya wajib/hukumnya tidak wajib


17. Berdasarkan bentuknya hukum yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis


hukum tertulis contohnya UU,UU Provinsi,kabupaten,KUHP

hukum tidak tertulis contohnya hukum adat


18. bagaimana ketentuan bentuk hukum perseroan terbatas dengan bentuk hukum perusahaan daerah?​


Jawaban:

Bentuk hukum badan usaha perbankan di Indonesia mengacu pada jenis bank itu sendiri. Artinya bahwa bentuk hukum jenis bank umum bisa berbeda dengan bentuk hukum pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Blog Pribadi Sarno Wuragil

Beranda Course Bentuk Hukum Badan Usaha Perbankan di Indonesia

Course

Bentuk Hukum Badan Usaha Perbankan di Indonesia

Penulis Sarno Wuragil Maret 28, 20178507 views

bentuk hukum badan usaha perbankan

Bentuk hukum badan usaha perbankan di Indonesia mengacu pada jenis bank itu sendiri. Artinya bahwa bentuk hukum jenis bank umum bisa berbeda dengan bentuk hukum pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Bentuk bank diatur pada bab IV, bagian kedua, bentuk hukum, yaitu pada pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.Bentuk bank syari’ah diatur pada Bab III, bagian kedua, yaitu pada pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah, yang hanya mengenal satu bentuk, yaitu badan hukum perseroan terbatas.Bentuk hukum bank umum sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat (10) Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 semula dapat berbentuk sebagai perusahaan perseroan (persero), perusahaan daerah, koperasi, dan perseroan terbatas.

Namun, sekarang bentuk hukum tersebut diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 sehingga bank umum hanya dapat berbentuk sebagai:

Perseroan terbatas

Koperasi

Perusahaan daerah

Adapun mengenai bentuk hukum bank umum yang merupakan kantor perwakilan atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri bentuk hukumnya mengikuti bentuk hukum kantor pusatnya.

Bentuk hukum dari BPR diatur dalam Pasal 21 ayat(2) Undang-undang Nomor 7 tahun 1992. Ketentuan tersebut tidak mengalami perubahan, yaitu dapat berbentuk :

Perusahaan daerah

Koperasi;

Perseroan terbatas;

Bentuk lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Adanya bentuk hukum lain yang akan diatur oleh peraturan pemerintah untuk pengaturan BPR dimaksudkan dalam rangka memberikan wadah bagi penyelenggaraan lembaga perbankan yang lebih kecil dari BPR, seperti bank desa, lumbung desa, badan kredit desa, dan lembaga-lemabaga lainya.

1. Bentuk Hukum Perseroan Terbatas

Sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang perseroan terbatas, pengaturan perseroan terbatas terdapat pada kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Pdt).

Di dalam KUHD ketentuan perseroan terbatas khususnya terdapat pada pasal 36, 40, 42, dan 45. Mengingat peraturan tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi dan dunia usaha, maka pada tahun 1995 ketentuan dari KUHD tersebut diganti dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

Setelah dua tahun berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terabatas, pada tahun 2007

“badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaan lainya”.

Pengertian tersebut kemudian diubah pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

“perseroan terabatas, yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memnuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta pertauran pelaksanaanya”.

Perseroan terbatas yang bidang usahanya mengerahkan dana masyarakat, seperti bank menurut ketentuan pasal 92 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, wajib mempunyai paling sedikit dua anggota direksi, kelengkapan organ yang merupakan satu kesatuan dan merupakan pengertian yang lengkap bagi perseroan terbatas, yaitu:

Adanya rapat umum pemegang saham (RUPS). Yaitu organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Adanya direksi. Yaitu organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.


19. hukum menurut bentuknya digolongkan menjadi hukum publik dan hukum privat Jelaskan apa yang dimaksud dengan hukum publik dan beri 2 contoh bentuk yang tergolong hukum publik​


Jawaban:

Hukum Publik

Peraturan hukum yang mengatur tentang hukuman antar warga dan negaranya yang menyangkut kepentingan umum.

Contohnya : Pidana dan Tata Negara

Penjelasan:

follow ya


20. Jelaskan pengertian dari teori berikut dalam pembentukan per undang-undangan.a.teori tentang pembentukaan hukum.b.teori pembentukan hukum dan dampak sosialnyac.teori pembentukan hukum dengan acauan hukum internasionl.​


Jawaban:

a.teori tentang pembentukaan hukum


21. hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan


hukum yg terbentuk karena keputusan hakim...
maaf lelet jawabnya.... soalnya ada virus

22. apa saja alat hukum bagi terbentuk suatu negara hukum​


Penjelasan:

rotan

besi panas

maaf ya kalau salah


23. Apa saja alat hukum bagi terbentuknya suatu negara hukum​


Jawaban:

Unsur unsur negara hukum

Menurut Julius Stahl, konsep Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah 'rechtsstaat' itu mencakup empat elemen penting, yaitu: 1. Perlindungan hak asasi manusia. 2. Pembagian kekuasaan. 3. Pemerintahan berdasarkan undang-undang. 4. Peradilan tata usaha Negara.


24. apa saja bentuk bentuk lembaga hukum​


Penjelasan:

Selain itu, mengutip artikel DPR Setujui Perubahan Anggaran Penegak Hukum, disebutkan contoh lembaga penegak hukum antara lain Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial

Jawaban:

maka itu,diulaskan lembaga penegak hukum di indonesia ,yaitu mahkamah Agung dan peradilan khusus , kejaksaan mahkamah konstitusi , komisi Nasional Hak asasi manusia, komisi pemberatasan korupsi ,komisi pengawas pesaingan usaha ,dan badan Nasional norkotika

{semoga bermanfaat}


25. bentuk bentuk pelanggaran hukum


pembunuhan, perampokan, mutilasi, penculikan, dan bnyak sekali di indonesia
*membunuh seseorang
*korupsi
*narkoba
*merampok

26. 46.Menurut bentuknya hukum terbagi menjadihukum tertulis dan hukum tidak tertulis.Jelaskanlah yang dimaksud dengan bentukhukum tertulis?​


Hukum tertulis adalah hukum atau atau aturan terhadap anggota kelompok yang disampaikan melalui tulisan di atas kertas


27. jelaskan bentuk-bentuk negara hukum di dunia dan bentuk negara hukum di indonesia terima kasih


Bentuk-bentuk negara hukum di dunia yaitu:
- monarchi(kerajaan) : yang mana pemimpin pada negara tersebut adalah raja,dan sistem kepemimpinannya secara turun-temurun
- liberalis : yang mana sistem hukum pada negara yang menggunakan sistem ini menganut paham liberal.
- komunis : negara yang menganut hukum ini berpaham komunis yaitu tidak mengakui adanya tuhan

Ada pun hukum di Indonesia menggunakan hukum demokrasi yang di dasarkan oleh UUD 1945 dan PANCASILA

28. Negara Indonesia berdasarkan hukum, mengandung arti ...a segala sesuatu berdasarkan hukumb. Indonesia membebaskan hukumc. Indonesia membentuk hukumd. Indonesia dibentuk oleh hukum​


Jawaban:

a. Segala Sesuatu berdasarkan hukum

Penjelasan:

maaf kalo salah

jadikan jawaban tercerdas

semoga bermanfaat

Jawaban:

(A) SEGALA SESUATU BEDASARKAN HUKUM

Penjelasan:

MAAF KLO SALAH


29. apa sajakah bentuk bentuk hukum?


hukum apa hukum murid apa hukum mati


30. Sebutkan bentuk pemerintahan yang ideal dengan hukum ? Sebutkan bentuk pemerintahan yang tidak ideal dengan hukum ?


bentuk pemerintahan ada 3 macam yaitu bentuk pemerintah presidensial, parlementer dan referendum.
Indonesia sendiri menganut sistem pemerintahan presidensial.
Sistem pemerintahan presidensial adalah sistem dimana eksekutif tidak bertanggung jawab pada legislatif dan kepala negara serta kepala pemerintahannya adalah presiden.
Kalau pemerintahan parlementer dimana eksekutif bertanggung jawab pada legislatif seperti kaisar, raja/ratu, kaisar, dll.
Sistem referendum dimana eksekutif adalah bagian dari legislatif.

Video Terkait

Kategori ppkn