Dalam hukum kontrak dikenal beberapa asas yaitu asas konsensualisme, asas kebebasan berkontrak asas mengikatnya kontrak, asas itikad baik dan akibat keadaan memaksa absolut. Jelaskan kelima asas tersebut!
1. Dalam hukum kontrak dikenal beberapa asas yaitu asas konsensualisme, asas kebebasan berkontrak asas mengikatnya kontrak, asas itikad baik dan akibat keadaan memaksa absolut. Jelaskan kelima asas tersebut!
Jawaban:
Asas konsensualisme berhubungan dengan saat lahirnya suatu perjanjian yang mengandung arti bahwa perjanjian itu terjadi sejak saat tercapainya kata sepakat antara pihak-pihak mengenai pokok perjanjian, mengenai saat terjadinya kesepakatan dalam suatu perjanjian.
asas kebebasan berkontrak yang berarti setiap orang bebas untuk mengadakan suatu perjanjian yang memuat syarat-syarat perjanjian macam apapun, sepanjang perjanjian itu dibuat secara sah dan beritikad baik, serta tidak melanggar ketertiban umum
asas mengikatnya kontrak adalah asas yang menyatakan bahwa perjanjian hanya mengikat bagi para pihak yang mengikatkan diri pada perjanjian tersebut dan sifatnya hanya mengikat ke dalam. ... Jadi, seseorang dapat mengadakan perjanjian/kontrak untuk kepentingan pihak ketiga, dengan adanya suatu syarat yang ditentukan.
asas itikad baik adalah masing- masing pihak dalam suatu perjanjian yang akan disepakati, mempunyai kewajiban untuk memberikan keterangan atau informasi selengkap-lengkapnya yang dapat mempengaruhi keputusan pihak lain dalam hal menyepakati perjanjian atau tidak.
akibat keadaan memaksa absolut. merupakan keadaan dimana seorang debitur terhalang untuk melaksanakan prestasinya karena keadaan atau peristiwa yang tidak terduga pada saat dibuatnya kontrak, keadaan atau peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur
2. apakah asas kebebasan berkontrak termasuk asas tersirat/tersurat? Berikan alasan?
karena kebebasan akan terhindar dari penjajahan dari para sekutu negara apa pun
3. Apa saja contoh dari asas asas kontrak syariah?
Jawaban:
Asas al-hurriyyah (kebebasan) berkontrak merupakan pilar dari sistem hukum kontrak ekonomi syariah. Asas ini juga berlaku pada hukum perdata, khususnya hukum perikatan yang diatur Buku III KUHPerdata. Bahkan menurut Rutten, hukum perdata, khususnya hukum perjanjian, seluruhnya didasarkan pada asas kebebasan berkontrak.[7].
Sutan Remy Sjahdeini menyimpulkan ruang lingkup asas kebebasan berkontrak sebagai berikut.[i]
1. kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian;
2. kebebasan untuk memilih dengan pihak siapa ia ingin membuat perjanjian;
3. kebebasan untuk memilih causa perjanjian yang akan dibuatnya;
4. kebebasan untuk menentukan objek suatu perjanjian;
5. kebebasan untuk menentukan bentuk suatu perjanjian
6. kebebasan untuk menerima atau menyimpangi ketentuan undang-undang yang bersifat opsional (aanvullen, optional).
Asas kebebasan berkontrak ini bersifat universal, artinya berlaku juga dalam berbagai sistem huk perjanjian di negara-negara lain dan memiliki ruang lingkup yang sama.
Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata mengakui asas kebebasan berkontrak dengan menyatakan, bahwa semua perjanjian yang dimuat secara sah mengikat para pihak sebagai undang-undang.
Menurut sejarahnya, Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang mencerminkan tipe perjanjian pada waktu itu yang berpijak pada Revolusi Perancis, bahwa individu sebagai dasar dari semua kekuasaan. Pendapat ini menimbulkan konsekuensi, bahwa orang juga bebas untuk mengikat diri dengan orang lain, kapan dan bagaimana yang diinginkan kontrak terjadi berdasarkan kehendak yang mempunyai kekuatan mengikat sebagai undang-undang.
Hukum Romawi sendiri tidak mengenal adanya kebebasan berkontrak. Menurut Hukum Romawi, untuk membuat suatu perjanjian yang sempurna tidak cukup dengan persesuaian kehendak saja, kecuali dalam empat hal, yaitu: perjanjian jual beli, sewa-menyewa, persekutuan perdata, dan memberi beban atau perintah (lastgeving). Selain keempat jenis perjanjian itu semua perjanjian harus dilakukan dengan syarat-syarat tertentu yang disebut causa civilis oligandi, yaitu untuk mencapai kesepakatan harus disertai dengan kata-kata suci (verbis) disertai dengan tulisan tertentu (literis) dan disertai pula penyerahan suatu benda (re)
Dalam hukum syariah dan hukum perdata, asas kebebasan berkontrak tidak berlaku mutlak (absulot), akan tetapi bersifat relatif karena selalu dikaitkan dengan kepentingan umum (maslahah ‘ammah). Pengaturan substansi kontrak tidak semata-mata dibiarkan sebebas-bebasnya kepada para pihak, namun perlu memperhatikan nilai-nilai syariah Islam.
Pemerintah sebagai pengemban kepentingan umum menjaga keseimbangan kepentingan individu dan kepentingan masyarakat. Melalui penerobosan hukum kontrak oleh pemerintah maka terjadi pergeseran hukum kontrak ke bidang hukum publik. Oleh karena itu, melalui intervensi pemerintah inilah terjadi pemasyarakatan (vermastchappelijking) hukum kontrak/perjanjian.
Asas kebebasan berkontrak ini dibatasi oleh rambu-rambu hukum. Pasal 1320 KUHPerdata sendiri sebenarnya membatasi asas kebebasan berkontrak melalui pengaturan persyaratan sahnya perjanjian yang harus memenuhi kondisi:
1. adanya persetujuan atau kata sepakat para pihak;
2. kecakapan untuk membuat perjanjian;
3. adanya objek tertentu; dan
4. ada kausa hukum yang halal.
Rambu-rambu hukum yang membatasi pembuatan kontrak sebagai berikut :
1. harus memenuhi syarat sebagai suatu kontrak
2. tidak dilarang oleh undang-undang
3. tidak bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku
4. harus dilaksanakan dengan itikad baik
5. Tidak menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal
Dalam hukum Islam terdapat suatu asas, bahwa setiap akad perjanjian adalah mengikat para pihak (ilzam / binding), Ketentuan ini disokong oleh doktrin Islam yang tertuang dalam Alquran Al-Maidah ayat 1 :
قال تعالى: يا أيها الذين آمنوا أوفوا بالعقود (المائدة 5/1)
Artinya : Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.
Ayat Alquran ini dengan tegas memerintahkan setiap pelaku kontrak untuk melaksanakan dan memenuhi apa yang dijanjikan dalam kontrak. Janji-janji yang telah diucapkan harus dilaksanakan. Dengan demikian kebebasan berkontrak bukanlah asas yang hanya terdapat dalam hukum Kanonik Barat, karena ajaran Islam yang bersumberkan wahyu sejak 14 abad yang lalu telah merumuskan asas ini.[13]
Dalam perkembangannya, terkadang asas kebebasan berkontrak dapat menimbulkan ketidakadilan, karena untuk mencapai asas kebebasan berkontrak harus didasarkan pada posisi tawar (bargaining position) para pihak yang seimbang (al-musawah)
Penjelasan:
semoga membantu :)
4. Bentuk kontrak ada 2 yaitu secara lesan dan tertulis, Hal tersebut merupakan representasi dari asas kebebasan berkontrak/ freedom of kontrak. Sebagai seorang pebisnis, bentuk kontrak apa yang saudara pilih jika anda membuat perjanjian dengan mitra bisnis saudara? Jelaskan alasan saudara!
Jawaban:
jawabannya
Penjelasan:
belajar lah sendiri gausah nyuruh org
5. jelaskan asas-asas pemilu bebas
Jujur, Dan Adil)
Langsung : dalam pemilu kita harus datang ke TPS dan tidak boleh diwakili oleh orang lain
Umum : terbuka untuk warga negara indonesia yang sudah memenuhi syarat (yaitu diatas umur 17 tahun)
Bebas adalah setiap warga indonesia yang sudah memenuhi syarat bisa memilih sesuka hatinya siapa yang pantas menjadi pemimpin (tanpa ada pemaksaan dari org lain)
Simak lebih lanjut di Brainly.co.id - https://brainly.co.id/tugas/3211492#readmore
6. asas asas kebebasan mengemukakan pendapat
Jawabannya adalah :
1. Asas Keseimbangan
2. Asas Musyawarah
3. Asas kepastian hukum dan keadilan
smoga membantu,-
7. apa definisi asas peradilan bebas dan asas terbuka untuk umum ?
[tex]\pink{\boxed{ \: → Answerd\: by : \blue{\boxed{๑\:Risyaachan}}}}[/tex]
PERTANYAAN :apa definisi asas peradilan bebas dan asas terbuka untuk umum ?
JAWABAN :Ya, Itu juga tercantum dalam KUHP Pasal 64 dan dalam pasal 153 ayat 3 .
PENJELASAN :Pasal 64 :" Terdakwa berhak untuk di adili di sidang penggadilan yang terbuka khusus untuk umum . "
Pasal 153 ayat 3 :" Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua,Sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak - anak . "
◌Ꭰꫀtᥲเᥣ Ꭻᥲᥕᥲᖯᥲᥒ :◌♪ Mapel : PPKN
♪ Materi : Asas - asas hukum pidana
♪ Kelas : 8 - VIII
♪ Kata Kunci : Pasal 64 dan pasal 153 ayat 3
♪ Bab : 3
♪ Kode soal : 2
♪ Kode kategorisasi : -
8. asas penting dasar pelaksanaan kontrak bisnis
Asas hukum kontrak
1. Asas kebebasan berkontrak yaitu asas yang membebaskan para pihak untuk: mengadakan perjanjian dengan siapapun, menentukan isi perjanjian, pelaksanaan dan persyaratan, menentukan bentuknya mau tertulis atau cukup lisan.
2. Asas konsensualisme
3. Asas Pacta Sunt Servanda
4. Asas Itikad baik
5. Asas Kepribadian yaitu asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan membuat kontrak hanya untuk kepentingn persoon itu sendiri.
9. Sebutkan dan jelaskan menurut pendapat anda syarat sah nya kontrak atau oerjanjian serta asas-asas nya
Penjelasan:
a. Syarat Subyektif (Mengenai subyek atau para pihak)
1. Kata Sepakat
Kata sepakat berarti adanya titik temu (a meeting of the minds) diantara para pihak tentang kepentingan-kepentingan yang berbeda. Dalam perjanjian jual beli mobil, Gareng punya kepentingan untuk menjual mobilnya karena ia membutuhkan uang. Sebaliknya, Petruk membeli mobil Gareng karena ia punya kepentingan memiliki kendaraan. Pertemuan kedua kepentingan itu akan mencapai titik keseimbangan dalam perjanjian.
2. Cakap
Cakap berarti dianggap mampu melakukan perbuatan hukum. Prinsipnya, semua orang berhak melakukan perbuatan hukum, setiap orang dapat membuat perjanjian, kecuali orang yang belum dewasa, dibawah pengampuan, dan orang-orang tertentu yang dilarang oleh undang-undang.
. Syarat Obyektif (Mengenai obyek perjanjian)
1. Suatu Hal Tertentu
Suatu hal tertentu berarti obyek perjanjian harus terang dan jelas, dapat ditentukan baik jenis maupun jumlahnya. Misalnya, Gareng menjual mobil Toyota Avanza Nomor Polisi B 1672 RI dengan harga Rp. 180.000.000 kepada Petruk. Obyek perjanjian tersebut jenisnya jelas, sebuah mobil dengan spesifikasi tertentu, dan begitupun harganya.
2. Suatu Sebab Yang Halal
Suatu sebab yang halal berarti obyek yang diperjanjikan bukanlah obyek yang terlarang tapi diperbolehkan oleh hukum. Suatu sebab yang tidak halal itu meliputi perbuatan melanggar hukum, berlawanan dengan kesusilaan dan melanggar ketertiban umum. Misalnya perjanjian perdagangan manusia atau senjata ilegal.
Tidak terpenuhinya syarat-syarat subyektif dan obyektif di atas dapat menyebabkan perjanjian menjadi tidak sah. Perjanjian yang tidak sah karena tidak terpenuhinya salah satu syarat subyektif akan mengakibatkan perjanjian itu dapat dimintakan pembatalan (canceling) oleh salah satu pihak. Maksudnya, salah satu pihak dapat menuntut pembatalan itu kepada hakim melalui pengadilan. Sebaliknya, apabila tidak sahnya perjanjian itu disebabkan karena tidak terpenuhinya syarat obyektif maka perjanjian tersebut batal demi hukum (nul and void), yaitu secara hukum sejak awal dianggap tidak pernah ada perjanjian. Selain syarat sahnya perjanjian, suatu perjanjian juga baru akan mengikat para pihak jika dalam pembuatan dan pelaksanaannya memenuhi asas-asas perjanjian.
Asas Konsensualisme adalah perjanjian itu telah terjadi apabila telah ada konsensus antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Bahwa suatu perjanjian dan perikatan yang timbul telah lahir sejak detik tercapainya kesepakatan, selama para pihak dalam perjanjian tidak menentukan lain. Azas ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian.
Asa kebebasan berkontrak, adalh seorang bebas untuk mengadakan perjanjian, bebas mengenai apa yang diperjanjikan, bebas pula menentukan bentuk perjanjian. Bahwa para pihak dalam suatu perjanjian bebas untuk menentukan materi/isi dari perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan kepatutan. Azas ini tercermin jelas dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Azas Pacta sunt Servanda maksudnya bila perjanjian itu telah disepakati berlaku mengikat para pihak yang bersangkutan sebagai undang- undang.
10. pengertian asas bebas dan asas langsung
asas bebas rakyat bebas memilih wakilnya
asas langsung rakyat langsung memilih wakilnya tanp perantara
bebas→setiap warga negara berhak memberikan suaranya
langsung→pemilih memiliki hak untuk memberi suaranya secara langsung.
11. pengertian asas bebas
Asas bebas artinya bebas dalam memilih calon yang mengikuti pemilu tanpa adanya paksaan dari siapapun. pilihan berasal dari hati nurani sendiri. asas langsung artinya pemilih dapat memilih secara langsung calon yang mengikuti pemilu tersebut serta tidak bisa diwakilkan oleh siapapun
12. Berikut ini adalah asas asas yang melandasi kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum, kecuali asas.....
Asas" menyampaikan pendapat yaitu :
-asas keseimbangan antr hak dan kewajiban
-asas musyawarah dan mufakat
-asas kepastian hukum dan keadilan
-asas proporsionalitas
-asas manfaat
13. Berikut ini adalan asas-asas yang melandasi kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum,kecuali asas
asas keadilan
maaf pertanyaan kurang lengkap
14. 29. Asas politik Indonesia dalam hubungan dengan negara lain adalah . . . a. Asas politik bebas aktif b. Asas kekeluargaan c. Asas kewarganegaraan d. Asas negara hukum
Jawaban:
A. Asas politik bebas aktif
Penjelasan: klo salah maaf ya hehe
a. Asas politik bebas aktif
- srry kalau slh
15. Asas asas tentang kebebasan berpendapat
semua orang bebas mengemukakan pendapatnya tanpa ada tekanan dri pihak manapun
1) Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban.
2) Asas musyawarah dan mufakat.
3) Asas kepastian hukum dan keadilan.
4) Asas proposionalitas.
5) Asas manfaat.
16. penentuan status kewarganegaraan seseorang dalam suatu negara dikenal dengan adanya asas asas umum yaitu
Asas ius Sanguinis, asas ius soli, Asas Kesatuan Hukum, asas persamaan derajat,
17. arti asas umum dalam pemilu? arti asas bebas dalam pemilu
Bebas, berarti setiap pemilih menggunakan haknya sesuai dengan hati nurani tanpa ada tekanan dan paksaan dari pihak mana pun.
Asas umum artinya: Pemilihan tersebut berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia yang sudah memenuhi persyaratan tanpa membeda-bedakan asl usulnya.
Asas bebas artinya: Setiap pemilih dapat menggunakan haknya sesuai dengan hati nuraninya tanpa ada tekanan dan paksaan dari pihak manapun.
Terima Kasih.
18. pengertian asas bebas dalam adalah bebas untuk
Asas bebas artinya bebas dalam memilih calon yang mengikuti pemilu tanpa adanya paksaan dari siapapun. pilihan berasal dari hati nurani sendiri. asas langsung artinya pemilih dapat memilih secara langsung calon yang mengikuti pemilu tersebut serta tidak bisa diwakilkan oleh siapapun
19. apa asas asas kebebasan berserikat dan berkumpul?
1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 dan 28 E Ayat 3
a Pasal 28: Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
b. Pasal 28 E Ayat 3: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
ada juga di tap mpr gitu tapi lupa
20. bagaimana menyiasati agar fenomena perjanjian standar[BAKU] tidak terus menggerus secara funda mental asas kebebasan berkontrak
Sorry I don't understand the question
21. Sebutkan dan jelaskan Asas asas yang terkandung dalam suatu kontrak bisnis
Penjelasan:
ASAS-ASAS DALAM HUKUM KONTRAK
Asas Kebebasan Berkontrak (freedom of contract) ...
Asas Konsensualisme (concensualism) ...
Asas Kepastian Hukum (pacta sunt servanda) ...
Asas Itikad Baik (good faith) ...
Asas Kepribadian (personality)
22. apa yang dimaksud asas lansung,asas adil dan asas bebas
Asas-asas di atas merupakan asas dalam pemilihan umum.
Dalam pemilihan umum, diperkenankan seluruh calon (kandidat) untuk menjalankan asas-asas tersebut. Pengertiannya dalam setiap asas adalah sebagai berikut :
- Asas Langsung, yaitu Pemilihan Umum dilakukan secara langsung oleh pemilih yang memiliki hak pilih, tidak - boleh diwakilkan.
- Asas Adil, yaitu Pemilihan Umum diselenggarakan secara adil, pemilihan tidak mendasari nepotisme.
- Asas Bebas, yaitu Pemilihan Umum dilaksanakan oleh pemilih yang memiliki hak pilih dengan bebas, yaitu sesuka hatinya, tidak dipaksakan oleh orang lain.
23. dalam hubungan internasional dikenal adanya beberapa asas yaitu asas territorial, asas kebangsaan, dan asas kepentingan umum, berikut yang merupakan asas territorial adalah..
Asas Teritorial adalah asas yang mendasarkan diri pada kekuasaan negara atas daerahnya. Oleh karena itu, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Semua orang dan semua barang yang berada di luar wilayahnya berlaku hukum asing
24. Apakah kontrak standar menyalahi asas freedom of kontrak?
Jawaban:
Perundang-undangan memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian apa saja, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan ketertiban umum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Prof. Subekti menyimpulkan bahwa dari ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata tersebut dikandung suatu asas kebebasan dalam membuat perjanjian (kebebasan berkontrak). Perkataan “semua” mengandung pengertian tentang diperbolehkannya membuat suatu perjanjian apa saja (asalkan dibuat secara sah) dan perjanjian itu akan mengikat mereka yang membuatnya, seperti undang-undang, sedangkan Pasal-Pasal lainnya dari hukum perjanjian hanya berlaku bila atau sekadar tidak diatur atau tidak terdapat dalam perjanjian yang dibuat itu (Subekti, 1984).
Kebebasan berkontrak adalah salah satu asas yang sangat penting di dalam hukum perjanjian. Kebebasan ini adalah perwujudan dari kehendak bebas sebagai pancaran hak asasinya. Asas ini berhubungan pula dengan isi perjanjian, yaitu untuk menentukan “apa” dan “siapa” perjanjian itu diadakan. Perkataan “semua” mengandung pengertian seluruh perjanjian, baik yang namanya dikenal maupun yang tidak dikenal oleh undang-undang (Badrulzaman, 2001).
Kebebasan berkontrak berarti kebebasan untuk memilih dan membuat kontrak, kebebasan untuk membuat dan tidak membuat kontrak, dan kebebasan para pihak untuk menentukan isi dan janji mereka, dan kebebasan untuk memilih subjek perjanjian. Dalam hukum kontrak, kebebasan berkontrak memiliki makna yang positif dan negatif. Positif dalam arti para pihak memiliki kebebasan untuk membuat kontrak yang mencerminkan kehendak bebas para pihak, dan negatif berarti para pihak bebas dari suatu kewajiban sepanjang kontrak yang mengikat itu tidak mengaturnya (Khairandy, 2003:42).
Kebebasan berkontrak (Freedom of Contract), hingga saat ini tetap menjadi asas penting dalam sistem hukum perjanjian baik dalam civil law system, common law system maupun dalam sistem hukum lainnya. Hal ini dikarenakan, Pertama, asas kebebasan berkontrak merupakan suatu azas yang bersifat universal yang berlaku disemua negara di dunia ini. Kedua, asas kebebasan berkontrak ini mengandung makna sebagai suatu perwujudan dari kehendak bebas para pihak dalam suatu perjanjian, yang berarti juga sebagai pancaran atas pengakuan hak asasi manusia (Rahman, 2003:15).
Kebebasan berkontrak berkembang sejak lama seiring dengan berkembangnya ajaran laissez faire-nya Adam Smith yang menekankan prinsip non intervensi oleh negara terhadap kegiatan ekonomi dan bekerjanya pasar. Smith menginginkan suatu political economy, agar perundang-undangan tidak digunakan untuk mencampuri kebebasan berkontrak, karena kebebasan ini sangat penting bagi kelanjutan perdagangan dan industri. Ajaran para filosof ekonom pada abad XIX seperti dinyatakan oleh Adam Smith dan Jeremy Bentham tersebut, berpandangan bahwa tujuan utama legislasi dan pemikiran sosial harus mampu menciptakan the greatest happiness for the greatest number. Oleh karena itu, dapatlah dikatakan bahwa sumber dari kebebasan berkontrak adalah kebebasan individu yang titik tolaknya adalah kepentingan individu pula, dengan demikian dapat dipahami bahwa kebebasan individu memberikan kepadanya kebebasan untuk berkontrak (Sjahdeini, 1993:23).
Dalam perkembangannya ternyata asas kebebasan berkontrak dapat mendatangkan ketidakadilan, karena asas ini hanya dapat mencapai tujuannya, yaitu mendatangkan kesejahteraan seoptimal mungkin, bila para pihak memiliki bargaining power yang seimbang. Jika salah satu pihak lemah, maka pihak yang memiliki bargaining position lebih kuat dapat memaksakan kehendaknya untuk menekan pihak lain, demi keuntungan dirinya sendiri. Syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan dalam kontrak yang semacam itu akhirnya akan melanggar aturan-aturan yang adil dan layak. Dalam perkembangannya asas ini, menimbulkan kepincangan dalam kehidupan masyarakat, sehingga negara perlu turut campur tangan melakukan pembatasan terhadap pelaksanaan dari asas kebebasan berkontrak untuk melindungi pihak yang lemah (Sjahdeini, 1993:17).
Fenomena adanya ketidakseimbangan dalam berkontrak sebagaimana tersebut di atas dapat dicermati dari beberapa model kontrak, terutama kontrak-kontrak konsumen dalam bentuk standar/baku yang didalamnya memuat klausul-klausul yang isinya (cenderung) berat sebelah. Dalam praktik pemberian kredit di lingkungan perbankan, misal terdapat klausul mewajibkan nasabah untuk tunduk terhadap segala petunjuk dan peraturan bank, baik yang sudah ada atau yang akan diatur kemudian, atau klausul yang membebaskan bank dari kerugian nasabah sebagai akibat tindakan bank. Dalam kontrak sewa beli,
Asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) berarti setiap orang dapat secara bebas untuk membuat kontrak tentang apapun, di manapun dan kapanpun. Setiap orang berhak untuk membuat kontrak tentang apapun, baik yang telah diatur dalam undang-undang maupun yang tidak ada ketentuannya dalam undang-undang.
25. Di dalam kontrak kerjasama ada asas perjanjian coba anda jelaskan dalam penerapan dalam kontrak!
Jawaban:
Asas perjanjian merupakan salah satu prinsip dasar yang harus diperhatikan dalam setiap kontrak kerjasama. Asas perjanjian berarti bahwa setiap pihak yang terlibat dalam kontrak harus memahami dan sepakat dengan isi dari kontrak tersebut.
Penerapan asas perjanjian dalam kontrak kerjasama dapat dilihat dari beberapa hal berikut:
Pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak harus merupakan pihak yang sah dan berkepemilikan yang sah.
Kontrak harus dibuat secara sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Isi kontrak harus jelas dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak harus memahami dan sepakat dengan isi dari kontrak tersebut.
Kontrak harus dilakukan secara sukarela, bukan atas paksaan.
Dengan menghormati asas perjanjian, maka kontrak kerjasama akan lebih terjamin keabsahannya dan dapat dijadikan sebagai dasar hukum dalam menyelesaikan sengketa yang mungkin terjadi di kemudian hari.
26. Sebutkan asas-asas yang diperlukan diperhatikan dalam Kebebasan mengemukakan pendapat
asas keseimbangan antara hak dan jewajiban
asas musyawarah dan mufakat
asas kepastian dan keadilan
asas proporsionalitas
asas manfaat
27. sebutkan dan jelaskan asas-asas bebas mengemukakan pendapat
asas keseimbangan antara hak dan kewajiban : menyeimbangkan antara hak dan kewajiban artinya melaksanakan hak serta kewajiban dgn pas tidak kurang
asas musyawarah dan mufakat: menentukan keputusan dgn musyawarah agar semua setuju
asas kepastian hukum dan keadilan: asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara. Maksudnya asas ini menghendaki dihormatinya hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan suatu keputusan badan atau pejabat administrasi negara.
asas proporsionalitas:asas yang meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks dan tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi, maupun aparatur pemerintah, yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial, dan etika institusional.
asas manfaat: Kegiatan penyampaian pendapat di muka umum itu harus mendatangkan kemaslahatan dan bermanfaat bagi kepentingan umum. Misalnya apabila satu kebijakan Pemerintah keliru, seseorang atau sekelompok orang menyampaikan pendapatnya di muka umum agar diketahui secara luas. Jika khalayak memandang suatu kebijakan itu keliru, diharapkan pemerintah akan melakukan peninjauan dan bahkan perbaikan.
28. Asas-asas yang dikenal didalam hukum internasional (5)
Vienna Convention on the Law of reaties.asas teritorial, asas kebangsaan , asas kepentingan umum, asas pacta sunt servanda, asas egality rights, asas reciprositas, asas courtesy , asas rebus sic stantibus, asas persamaan derajat, asas keterbukaan dan lainnya.........
29. dalam ilmu kewarganegaraan dikenal asas asas kewarganegaraan. suatu asas kewarganegaraan yang berdasarkan pertalian darah atau keturunan dinamakana. asas bipatrideb. asas repudasic. asas naturalisasid. asas ius solie. asas ius sanguinis
Mapel:PPKN
Kelas:9
Materi:Kewarganegaraan
Jawaban
Asas kewarganegaraan yg berdasarkan pertalian darah atau keturunan disebut Asas ius sanguinis(E)
Sedangksn jika berdasarkan tempat tinggal disebut asas ius soli======== Jawaban ========
Sub. Mapel = PPKn
Sub. Materi = Asas Kewarganegaraan
Pertayaan yg diajukan = 1
Pembahasan :
Dalam ilmu kewarganegaraan dikenal asas asas kewarganegaraan. suatu asas kewarganegaraan yang berdasarkan pertalian darah atau keturunan dinamakan D. Asas ius soli.[tex] [/tex]
==========================
Hopefully is the best for you :)
30. Seseorang tidak boleh dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap Pernyataan tersebut merupakan salah satu asas yang dapat dalam hukum pidana yaitu asas. A baik b kesepakatan C praduga dan bersalah D kebebasan dan berkontrak
Jawaban:
c.praduga dan bersalah