Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan berdasarkan tempat berlakunya adalah ...hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat, hukum yurisprudensihukum positif, hukum negatifhukum material, hukum formalhukum tertulis, hukum tidak tertulishukum nasional, hukum internasional, hukum gereja, hukum asing
1. Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan berdasarkan tempat berlakunya adalah ...hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum traktat, hukum yurisprudensihukum positif, hukum negatifhukum material, hukum formalhukum tertulis, hukum tidak tertulishukum nasional, hukum internasional, hukum gereja, hukum asing
Jawaban:
hukum tertulis dan hukum tidak tertulis
Penjelasan:
jadikan jawaban tercerdas
semoga bermanfaat
kasih bintang
2. Sistem hukum di suatu negara biasanya banyak mengadopsi berbagai sumber hukum. Adapun sistem hukum di Indonesia mengadopsi . . . . a. hukum perundangan, hukum adat, dan hukum kebiasaan b. hukum tertulis dan hukum tidak tertulis c. hukum nasional, hukum adat, dan hukum internasional d. hukum publik dan hukum privat e. hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat
Jawaban:
e. hukum eropa,hukum agama, dan hukum adat
3. Dalam sistem hukum nasional terdapat adanya tiga unsur pokok yaitu..... A.Materi hukum,dasar hukum,dan lembaga hukum B.Materi hukum, struktur kelembagaan hukum,dan budaya hukum C.Budaya hukum, materi hukum, dan landasan hukum D.Struktur hukum,dasar hukum,dan struktur kelembagaan hukum
Jawaban:
b
Penjelasan:
maap kalo salah yakkk
4. Jelaskan pemahaman saudara bahwa Ilmu hukum sebagai ilmu tentang kenyataan seperti :(Sejarah Hukum, Antropologi Hukum, Sosiologi Hukum, Sosiologi Hukum, Politik Hukum, Filsafat Hukum & Perbandingan Hukum)
ilmu hukum sebagai ilmu kenyataan krn membahas hukum dari sisi sikap tindak / perilaku, yang artinya hukum akan dilihat dari segi penerapanya yang diwujudkan dalam bentuk tingkah laku/ sikap tindak yang nyata.
5. hukum pidana hukum perdata hukum dagang merupakan contoh dari hukum
hukum yang tertulis atau undang-undang
6. dalam sistem hukum nasional terdapat adanya tiga unsur pokok yaitu A materi hukum dasar hukum dan lembaga hukum B materi hukum struktur kelembagaan hukum dan budaya hukum C budaya hukum materi hukum dan landasan hukum D struktur hukum dasarhukum dan struktur kelembagaan hukum
Jawaban:
Hukum berdasarkan bentuknya terbagi menjadi hukum tertulis, hukum tidak tertulis, dan hukum peradilan.
Hukum berdasarkan isi atau kepentingan yang diaturnya, seperti hukum publik dan hukum privat.
Hukum berdasarkan kekuatan berlaku atau sifatnya
Hukum berdasarkan tugas dan fungsinya, seperti hukum materiil dan hukum formal
Hukum berdasarkan tempat atau ruang lingkup berlakunya
Hukum berdasarkan waktu berlakunya
Hukum berdasarkan luas berlakunya, yaitu hukum umum dan hukum khusus
Hukum berdasarkan subyek yang diaturnya, seperti hukum satu golongan, hukum semua golongan, dan hukum antargolongan
Hukum berdasarkan hubungan yang diaturnya, yaitu hukum obyektik dan hukum subyektif
Hukum berdasarkan sumbernya
7. KENAPA DI DUNIA INI ADA HUKUM?APA SAJA HUKUM HUKUM ITU
karena jika tidak ada hukum. manusia akan bertindak semaunya sendiri dan dapat menimbulkan perpecahan dan kerusakan yang besarKarena jika tidak ada hukum maka dunia ini akan berantakan dan tidak tertib..Contoh hukum seperti hukum pengadilan..
8. Hukum yang digolongkan berdasarkan isi masalah yang diaturnya adalah . . . . A. hukum traktat dan hukum yurisprudensi B. hukum publik dan hukum privat C. hukum material dan hukum formal D. hukum objektif dan hukum subjektif E. hukum nasional dan hukum internasional
Jawaban:
hukum nasional dan hukum internasional
9. berikut merupakan jenis hukum berdasarkan tempat berlakunya adalah ....Ahukum material dan hukum formalBhukum nasional ,hukum internasionalChukum tertulis dan hukum tidak tertulisDhukum undang – undang ,hukum kebiasaan , hukum traktat dan hukum yurisprodensiEhukum objektif dan hukum subjektif
Jawaban:
Berikut merupakan jenis hukum berdasarkan tempat berlakunya adalah.....
B. Hukum nasional dan hukum internasional
Penjelasan:
maaf kalo salah, semoga membantu
10. 2. Hukum yang bertalian manusia denganhubungan hak kebendaan muamalahmaddiyah adalah ....A. hukum-hukum perdataB. hukum-hukum keluargaC. hukum-hukum pidanaD. hukum-hukum lainE hukum-hukum dunia
Jawaban:
A.hukum-hukum perdata
11. Hukum yang digolongkan berdasarkanmasalah yang diaturnya adalahA. hukum traktat dan hukum yurisprudersB. hukum publik dan hukum privatC. hukum material dan hukum formaD. hukum objektif dan hukum subjetE hukum nasional dan hukuminternasionalОА
Jawaban:
B
maaf kalo salah yaaaaaaa
12. Hukum yang menitikberatkan pada kepentingan perseorangan adalah . . . . a. hukum perdata, hukum acara pidana, dan hukum tata negara b. hukum pidana, hukum dagang, dan hukum waris c. hukum tata negara dan hukum administrasi negara d. hukum perdata, hukum dagang, dan hukum waris e. hukum waris, hukum acara pidana. dan hukum pidana
Jawaban:
D. perdata, dagang, dan waris
Jawaban:
B
Penjelasan:
hukum pidana,hukum dagang, hukum waris
13. Hukum uu,hukum traktat,hukum yurisprudensi merupakan jenis hukum
Jawaban:
hukum yang berlaku diindonesia
14. hukum pidana , hukum tatanegara hukum administrasi dan hukum internasional termasuk hukum
KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
it's doesn't Matter
15. hukum pidana,hukum perdata,hukum dagang dikategorikan ke dalam hukum
Dikategorikan sebagai hukum tertulis
16. hukuman yang meliputi hukuman mati, hukuman penjara, hukuman denda, Hukuman kurungan
Jawaban:
a. Hukuman Mati
Setiap orang memang berhak atas kehidupan, mempertahankan kehidupan, dan meningkatkan taraf kehidupannya sebagaimana termaktub dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”). Akan tetapi, hak tersebut dapat dibatasi dengan instrumen undang-undang. Hukuman mati dijatuhkan pada perkara pidana tertentu, salah satunya adalah perkara narkotika
b. Hukuman Penjara
Pidana penjara adalah pidana pokok yang dapat dikenakan untuk seumur hidup atau selama waktu tertentu. Pidana penjara selama waktu tertentu yaitu antara satu hari hingga dua puluh tahun berturut-turut
c. Hukuman Kurungan
Hukuman penjara maupun kurungan, keduanya adalah bentuk pemidanaan dengan menahan kebebasan seseorang karena melakukan suatu tindak pidana
d. Hukuman Denda
Hukuman denda dikenakan terhadap pelanggaran yang diatur dalam undang-undang. Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) KUHP, jika pidana denda tidak dibayar, ia diganti dengan pidana kurungan.
17. Berikan Contoh-Contoh Hukum 1.Hukum Undang-Undang ITE 2.Hukum Adat 3.Hukum Traktat 4.Hukum Yurispudensi 5.Hukum Doktrin 6.Hukum Lokal 7.Hukum Nasional 8.Hukum Internasional 9.Hukum Asing 10.Hukum Iusconstitutum/Hukum Positif (saat ini) 11.Hukum Iusconstituendum/Hukum Masa Depan 12.Hukum Alam 13.Hukum Antar Waktu
Coba bantu jawab yang traktat dan yurispudensi aja ya soalnya yang lain saya tdk tau.
Traktat bilateral atau traktat binasional atau twee zijdig Contoh: Traktat antara pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia tentang Perjanjian ekstradisi menyangkut kejahatan kriminal biasa dan kejahatan politik. Traktat Multilateral Contoh: Perjanjian kerjasama beberapa negara di bidang pertahanan dan ideologi seperti NATO. Traktat Kolektif atau traktat Terbuka Contoh: Perjanjian dalam PBB dimana negara lain, terbuka untuk ikut menjadi anggota PBB yang terikat pada perjanjian yang ditetapkan oleh PBB tersebut.Contoh penerapan hukum yurisrudensi
Pencurian arus listrik
Perkara perceraian
Pewarisan harta gono gini
Perjanjian internasional
Keputusan perdamaian.
Terdakwa mengalami gangguan jiwa.
Maaf jika jwb an nya salah dll
18. hukuman yang meliputi hukuman mati hukuman penjara hukuman denda Hukuman kurungan
Jawaban:
merupakan Sanksi norma Hukum
19. Hukum Internasional, Hukum Nasional, Hukum Asing, Hukum Lokal. Hal tersebut merupakan pembagian hukum menurut.....
Hukum itu menurut tempat berlakunya
20. Menurut Santo Paulus bahwa dalam diri manusia ada dua hukum yaitu ….A. Hukum Allah dan hukum dosaB. Hukum alam dan hukum buatanC. Hukum norma dan hukum perdataD. Hukum kasih dan hukum kodratE. Hukum pidana dan hukum perdata
Jawaban:
A. hukum Allah dan hukum dosa
21. 36. Sedangkan menurut wujudnya, hukum terdiri atasA. hukum positif-hukum negativeB. hukum objektif-hukum subjektifC. hukum material-hukum formalD. hukum perdata-hukum dagang
Jawaban:
B. hukum objektif-hukum subjektif
maaf klo slh
Jawaban:
B. Hukum Objektif-Hukum Subjektif
Penjelasan:
1. Hukum objektif, yaitu hukum yang berada di dalam suatu negara yang berlaku secara umum bagi seluruh masyarakat dalam suatu negara. Hukum ini hanya berisi peraturan hukum saja yang isinya tentang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
2. Hukum Subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku bagi orang-orang tertentu. Hukum subjektif ini pula biasa disebut Hak Asasi Manusia dan pembagiannya jarang dipergunakan.
22. Hukum pribadi ,hukum keluarga,hukum kekayaan dan hukum waris meruoakan bagian dari hukum
Jawaban:
merupakan bagian dari hukum privat.
maaf jika salah
23. Hukum yang menonjol pada masyarakat dengan solidaritas organis, yaitu…….Hukum warisHukum perdataHukum InternasionalHukum pidanaHukum adat
b. Hukum perdata
dalam solidaritas organis hukum perdata yang diutamakan dan sanksi bagi anggota kelompok yang melanggar bersifat restitutif
maaf kalo salah
Jawaban:
perdata
....jjghftxcyvt
24. sebutkan hukum hukumHukum PascalHukum kircofkop
HUKUM PASCAL :
Hukum Pascal berbunyi sebagai berikut: "Tekanan yang diberikan pada zat cair di dalam ruang tertutup akan diteruskan oleh zat cair itu ke segala arah dengan sama besar".
HUKUM KRICOFKOP :
Bunyi Hukum I Kirchoff: Kuat arus total yang masuk melalui titik percabangan dalam suatu rangkaian listrik sama dengan kuat arus total yang keluar dari titik percabangan.
Jawaban:
Bunyi Hukum Pascal:
"Tekanan yang diberikan zat cair pada ruang tertutup akan diteruskan ke tiap titik fluida dalam bejana (segala arah) dan sama besar".
Bunyi Hukum Archimedes:
"Setiap benda yang dicelupkan ke dalam zat cair akan memperoleh gaya ke atas yang disebut dengan gaya apung sebesar berat zat cair yang dipindahkannya".
Simak penjelasan berikut.
Pembahasan
>> Hukum Pascal
Hukum Pascal menyatakan bahwa "Tekanan yang diberikan zat cair pada ruang tertutup akan diteruskan ke tiap titik fluida dalam bejana (segala arah) dan sama besar".
Secara matematis, penyataan tersebut dirumuskan sebagai berikut.
P₁ = P₂
F₁ / A₁ = F₂ / A₂
dengan
F₁ = Gaya yang bekerja pada bidang 1 (N)
F₂ = Gaya yang bekerja pada bidang 2 (N)
A₁ = Luas bidang 1 (m²)
A₂ = Luas bidang 2 (m²)
Beberapa peralatan yang menggunakan prinsip ini adalah dongkrak hidrolik dan rem hidrolik.
>> Hukum Archimedes
Bunyi hukum Archimedes: "Setiap benda yang dicelupkan ke dalam zat cair akan memperoleh gaya ke atas yang disebut dengan gaya apung sebesar berat zat cair yang dipindahkannya".
Gaya apung disebut juga gaya Archimedes atau gaya angkat.
Dengan memperhatikan pernyataan hukum Archimedes, dapat kita ketahui bahwa gaya apung dapat mengurangi berat benda dalam zat cair. Benda lebih ringan dibandingkan dengan benda yang diangkat di udara. Berat benda di dalam zat cair dapat ditentukan dengan menjumlahkan secara vektor (sesuai arah) berat benda dengan gaya apung. Berat ini disebut berat semu.
Besar gaya apung sama dengan berat zat cair yang berpindah. Jika ΔV merupakan volume zat cair yang berpindah, maka ΔV sama dengan volume benda yang tercelup. Berikut rumus yang dapat dituliskan dari hukum Archimedes.
W = m g
W = ρf Vf g
Fa = ρf Vf g
Fa = ρf Vc g
Fa = ρf g Vc
dengan
Fa = Gaya Archimedes (N)
ρf = massa jenis fluida (kg/m³)
g = percepatan gravitasi bumi (9,8 atau 10 m/s²)
Vf = volume zat cair yang berpindah (m³)
Vc = volume benda tercelup (m³)
Semoga Membantu
25. Hukuman yang meliputi hukuman mati,hukuman penjara ,hukuman denda,hukuman kurungan ....
Jawaban:
. Hukuman pokok terbagi menjadi:
a. Hukuman Mati
Setiap orang memang berhak atas kehidupan, mempertahankan kehidupan, dan meningkatkan taraf kehidupannya sebagaimana termaktub dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”). Akan tetapi, hak tersebut dapat dibatasi dengan instrumen undang-undang. Hukuman mati dijatuhkan pada perkara pidana tertentu, salah satunya adalah perkara narkotika sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”).
Sedangkan tata cara pelaksanaan hukuman mati diatur dalam Undang-Undang No. 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer (“UU 2/PNPS/1964”) yang antara lain mengatur bahwa pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer dilakukan dengan ditembak sampai mati. Penjelasan lebih lanjut mengenai hukuman mati dapat Anda simak dalam artikel Pelaksanaan Hukuman Mati Kejahatan Narkotika.
b. Hukuman Penjara
Pidana penjara adalah pidana pokok yang dapat dikenakan untuk seumur hidup atau selama waktu tertentu. Pidana penjara selama waktu tertentu yaitu antara satu hari hingga dua puluh tahun berturut-turut (Pasal 12 KUHP) serta dalam masa hukumannya dikenakan kewajiban kerja (Pasal 14 KUHP). Pidana penjara dikenakan kepada orang yang melakukan tindak pidana kejahatan.
c. Hukuman Kurungan
Hukuman penjara maupun kurungan, keduanya adalah bentuk pemidanaan dengan menahan kebebasan seseorang karena melakukan suatu tindak pidana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 22 KUHP. Pidana kurungan dikenakan kepada orang yang melakukan tindak pidana pelanggaran (lihat buku ketiga KUHP tentang Pelanggaran), atau sebagai pengganti pidana denda yang tidak bisa dibayarkan [Pasal 30 ayat (2) KUHP].
Penjelasan selengkapnya mengenai hukuman penjara dan hukuman kurungan dapat Anda simak dalam artikel Perbedaan Pidana Kurungan dengan Pidana Penjara dan Pengertian Pidana Kurungan, Pidana Penjara, dan Pidana Seumur Hidup.
d. Hukuman Denda
Hukuman denda dikenakan terhadap pelanggaran yang diatur dalam undang-undang. Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) KUHP, jika pidana denda tidak dibayar, ia diganti dengan pidana kurungan.
26. Mengapa hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana, bisa saja hukum ketenagakerjaan, hukum pajak, dan hukum Internasional dimasukkan dalam rana hukum publik?
karena setiap bagian bidang terdapat hukum yg berlaku agar tdk disalah gunakan
27. Jelaskan pemahaman saudara bahwa Ilmu hukum sebagai ilmu tentang kenyataan seperti :(Sejarah Hukum, Antropologi Hukum, Sosiologi Hukum, Sosiologi Hukum, Politik Hukum, Filsafat Hukum & Perbandingan Hukum)
hukum akan berkembang sesuai dgn peradaban yg manusiawi untuk sekumpulan manusia disuatu wilayah yg memiliki aturan dan arahan yg resmi dan alasan kita mengapa harus tunduk dan dibandingkan dgn wilayah yg memiliki hukum berdeda
28. Hukum perorangan, hukum waris dan hukum kekayaan termasuk hukum?
Kalau yang ditanyakan jenis hukumnya, Maka Hukum Perorangan, Hukum Waris, dan Hukum kekaayaan itu merupakan jenis HUKUM PERDATA/PRIVAT.
Karena Hukum Privat itu merupakan hukum yang mengatur hubungan manusia antara satu dengan yang lainnya
29. Hukum keluarga,hukum kekayaan,hukum waris, hukum perjanjian dan hukum perkawinan diatur oleh hukum?
Jawaban:
Oleh hukum Agama dan hukum negara
Penjelasan:
maaf kalo salah
30. Hukum keluarga, hukum kekayaan, hukum waris, dan hukum tentang jual beli serta hukum utang piutang termasuk penggolongan hukum...
Hukum perdataaaa
jadikan terbrainly kakak