apa misi dan visi smk negeri 5 takalar
1. apa misi dan visi smk negeri 5 takalar
Tanya aja pada kepsek atau osis di sana aja
2. apa saja tugas jaksa di kejaksaan negeri
- Penelitian dan pengembangan hukum
- Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat
- Pencegahan penodaan agama
1.Melakukan penuntutan
Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
3. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
4. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
3. apa perbedaan kejaksaan negeri dengan pengadilan negeri
Pengadilan adalah badan yang melakukan peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan lain lain.
Kejaksaan adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, kususnya di bidang penuntutan.
SMB :)
JADIKAN YG TERBAIK Y......Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka terutama pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang penuntutan dan melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan Pelanggaran HAM berat serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Pelaksanaan kekuasaan negara tersebut diselenggarakan oleh: Kejaksaan Agung, berkedudukan di ibukota negara Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Indonesia. Kejaksaan Agung dipimpin oleh seorang Jaksa Agung yang merupakan pejabat negara, pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden.Kejaksaan tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Kejaksaan Tinggi dipimpin oleh seorang kepala kejaksaan tinggi yang merupakan pimpinan dan penanggung jawab kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.Kejaksaan negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota. Kejaksaan Negeri dipimpin oleh seorang kepala kejaksaan negeri yang merupakan pimpinan dan penanggung jawab kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya. Pada Kejaksaan Negeri tertentu terdapat juga Cabang Kejaksaan Negeri yang dipimpin oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.maaf bila salah
4. nonton sidang itu di pengadilan negeri atau kejaksaan?
Sidang dapat disaksikan oleh pihak-pihak tertentu di → Pengadilan negeri Bismillahirohmanirohim
Jawabannya :
Di pengadilan negeri
Semoga Membantu
5. Kejaksaan negeri merupakan alat pemerintah yang berada di daerah kabupaten yang bertindak sebagai
Kejaksaan negeri merupakan alat pemerintah yang berada di daerah kabupaten/kota yang bertindak sebagai
jawab : pemutusan perkara
6. jelaskan fungsi lembaga kejaksaan negeri
Penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta membina kerja sama seluruh satuan organisasi Kejaksaan di bidang administrasi. Penyiapan rencana dan pelaksanaan koordinasi perumusan kebijaksanaan dalam penyusunan rencana dan program pembangunan sarana dan prasarana di lingkungan Kejaksaan, melakukan pemantauan, penilaian serta pengendalian pelaksanaannya. Pemberian dukungan pelayanan ketatausahaan kepada pimpinan, pengelolaan urusan rumah tangga, pengamanan personil, materiil dan ketertiban di lingkungan Kejaksaan. Pembinaan organisasi dan tatalaksana, urusan tata usaha dan pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, perpustakaan dan kekayaan milik negara yang menjadi tanggung jawab Kejaksaan. Pemberian pertimbangan hukum kepada satuan organisasi Kejaksaan dan instansi pemerintah, serta turut melakukan penelaahan dan penyusunan perumusan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan dan pembinaan hubungan dengan lembaga negara, lembaga pemerintah dan lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri. Pembinaan dan peningkatan kemampuan, ketrampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan, khususnya aparat pembinaan.Pemberian saran pertimbangan kepada Jaksa Agung dan pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung.
fungsi dari lembaga kejaksaan negri yaitu :
Penuntutan dalam perkara pidana dan melaksanakan tugas tugas lain yang berkaitan dengan proses perkara yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya berdasarkan peraturan perundang undangan ;Melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam dan penanganan perkara tindak pidana khusus, kerjasama dengan instansi terkait mengenai penyelidikan dan penyidikan berdasarkan peraturan perundang undangan
Bertindak didalam maupun diluar pengadilan mewakili kepentingan keperdataan dari negara, pemerintah dan masyarakat baik berdasarkan jabatan maupun kuasa khusus untuk dan atas nama pemerintah dibidang perdata dan tata usaha negaraMenyelenggarakan kegiatan kegiatan dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum berdasarkan undang undang ;Mempererat hubungan kerjasama dengan badan-badan penegak hukum dan keadilan serta badan atau instansi lainnya.
7. kejaksaan negeri adalah lembaga...
lembaga kejaksaan
mav klo salahdi lembaga kejaksaan
sorry ya kalo salah:-) :-)
8. kenapa kepolisian disebut kepolisian negara republik indonesia? kemuudian kejaksaan dikatakan kejaksaan negeri dan pengadilan disebut pengadilan negeri?
karena otu di sebut sebagai negri dan di lakukan di dalam negri
9. kejaksaan negeri merupakan alat pemerintah di daerah kabupaten/kota yang bertindak sebagai
menjaga keamanan dan kesejahteraan dikota /kabupaten yg di wakili.
penegak keadilan masyarakat
10. lembaga penegak hukum yang bertugas menuntut perkara adalah....A. kejaksaan negeri B. pengadilan negeri C. polres D. jaksamenurut kalian yang mana jawaban nya?
A.................. AA A kejaksaan Negeri.....
11. kejaksaan negeri adalah lembaga...
lembaga hukum di tingkat kota/kab.
kejaksaan negeri adalah lembaga yudikatif yang berada di tingkat kabupaten/kota
12. kejaksaan negeri berada di
di ibukota kabupaten/kota dan daerah
Kabupaten Atau Kota
SEMOGA MEMBANTU
13. Apakah pengadilan negeri dan kejaksaan negeri dapat mengambil keputusan pada proses peradilan terhadap masyarakat indonesia
Jawaban:
ya, karena mereka harus bertanggung jawab atas negeri
Penjelasan:
maaf kalo salah
14. Dimanakah kedudukan kejaksaan negeri dan pengadilan negeri?
Kejaksaan negeri dan pengadilan negeri adalah lembaga peradilan yang berkedudukan di tingkat Kabupaten/Kota.
15. deskripsikan fungsi lembaga kejaksaan negeri kraksaan
Fungsi lembaga KEJAKSAAN NEGERI KRAKSAAN yaitu :
1. Penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta membina kerja sama seluruh satuan organisasi Kejaksaan di bidang administrasi.
2. Penyiapan rencana dan pelaksanaan koordinasi perumusan kebijaksanaan dalam penyusunan rencana dan program pembangunan sarana dan prasarana di lingkungan kejaksaan, melakukan pemantauan, penilaian serta pengendalian pelaksanaannya.
3. Pemberian dukungan pelayanan ketatausahaan kepada pimpinan, pengelolaan urusan rumah tangga, pengamanan personil, materiil dan ketertiban di lingkungan Kejaksaan.
4. Pembinaan organisasi dan tatalaksana, urusan tata usaha dan pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, perpustakaan dan kekayaan milik negara yang menjadi tanggung jawab kejaksaan.
5. Pemberian pertimbangan hukum kepada satuan organisasi Kejaksaan dan instansi pemerintah, serta turut melakukan penelaahan dan penyusunan perumusan peraturan perundang-undangan.
6. Pelaksanaan dan pembinaan hubungan dengan lembaga negara, lembaga pemerintah dan lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri.
7. Pembinaan dan peningkatan kemampuan, ketrampilan dan integritas kepribadian aparat kejaksaan, khususnya aparat pembinaan.
8. Pemberian saran pertimbangan kepada jaksa agung dan pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk jaksa agung.
16. Lembaga Peradilan di tingkat provinsi adalah …. A. Pengadilan Negeri B. Pengadilan Tinggi C. Kejaksaan Negeri D. Kejaksaan Tinggi
Jawaban: B. Pengadilan Tinggi
Penjelasan: Pengadilan Tinggi (biasa disingkat: PT) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri.
17. nama kejaksaan negeri dan kantornya di tangerang selatan
Kejaksaan Negeri Tigaraksa
Kejaksaan Negeri Tirtaraksa
18. Tuliskan jenjang struktur Lembaga peradilan negeri dan kejaksaan negeri di tingkat kabutaten/kota!
Jawaban:
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka terutama pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang penuntutan dan melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan Pelanggaran HAM berat serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Pelaksanaan kekuasaan negara tersebut diselenggarakan oleh:
Kejaksaan Agung, berkedudukan di ibu kota negara Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Indonesia. Kejaksaan Agung dipimpin oleh seorang Jaksa Agung yang merupakan pejabat negara, pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Kejaksaan Tinggi dipimpin oleh seorang kepala kejaksaan tinggi yang merupakan pimpinan dan penanggung jawab kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.
Kejaksaan negeri, berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota. Kejaksaan Negeri dipimpin oleh seorang kepala kejaksaan negeri yang merupakan pimpinan dan penanggung jawab kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya. Pada Kejaksaan Negeri tertentu terdapat juga Cabang Kejaksaan Negeri yang dipimpin oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.
kak kasih saya cerdas kak jangan like juga kak
19. Deskripsikan fungsi lembaga Kejaksaan Negeri Kraksaan
1. Penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta membina kerja sama seluruh satuan organisasi Kejaksaan di bidang administrasi.
2. Penyiapan rencana dan pelaksanaan koordinasi perumusan kebijaksanaan dalam penyusunan rencana dan program pembangunan sarana dan prasarana di lingkungan kejaksaan, melakukan pemantauan, penilaian serta pengendalian pelaksanaannya.
3. Pemberian dukungan pelayanan ketatausahaan kepada pimpinan, pengelolaan urusan rumah tangga, pengamanan personil, materiil dan ketertiban di lingkungan Kejaksaan.
4. Pembinaan organisasi dan tatalaksana, urusan tata usaha dan pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, perpustakaan dan kekayaan milik negara yang menjadi tanggung jawab kejaksaan.
5. Pemberian pertimbangan hukum kepada satuan organisasi Kejaksaan dan instansi pemerintah, serta turut melakukan penelaahan dan penyusunan perumusan peraturan perundang-undangan.
6. Pelaksanaan dan pembinaan hubungan dengan lembaga negara, lembaga pemerintah dan lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri.
7. Pembinaan dan peningkatan kemampuan, ketrampilan dan integritas kepribadian aparat kejaksaan, khususnya aparat pembinaan.
8. Pemberian saran pertimbangan kepada jaksa agung dan pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk jaksa agung.
20. Dimanakah kedudukan kejaksaan negeri dan pengadilan negeri
kabupaten/kota
maaf kl slh
21. kejaksaan negeri merupakan alat pemerintah kota yang bertindak sebagai?
kejaksaan negeri merupakan alat pemerintah kota yang bertindak sebagai penuntut umum
22. 1. lembaga ditingkat province yang mengadili perkara pidana/perdata disebut? A. Kejaksaan tinggi B. Kejaksaan negeri C. Pengadilan negeri D. Pengadilan tinggi
b kejaksaaan tinggi
kalo nggak salah
23. kejaksaan negeri berada di.......a.provinsi b.kabupaten c.pusat d.kecanatan
B.Kabupaten
#Maaf kalau salah dan semoga membantu
Kejaksaan negeri berada di... .
b. kabupaten
24. peran dan fungsi kejaksaan negeri
TUGAS :
Melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
FUNGSI :
Perumusan kebijaksanaan pelaksanaan dan kebijaksanaan teknis pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perijinan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;penyelengaraan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan tatalaksanaan serta pengelolaan atas milik negara menjadi tanggung jawabnya;pelaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun yang berintikan keadilan di bidang pidana;.pelaksanaan pemberian bantuan di bidang intelijen yustisial, dibidang ketertiban dan ketentraman umum, pemberian bantuan, pertimbangan, pelayanan dan penegaakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan hukum dan tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum, kewibawaanm pemerintah dan penyelamatan kekayaan negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan Jaksa Agung;penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan Hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal - hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri;pemberian pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah, penyusunan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
koordinasi, pemberian bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan, baik di dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
maaf ya klau salah
25. Deskripsikan fungsi lembaga Kejaksaan Negeri Kraksaan
Fungsi lembaga KEJAKSAAN NEGERI KRAKSAAN yaitu :
1. Penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta membina kerja sama seluruh satuan organisasi Kejaksaan di bidang administrasi.
2. Penyiapan rencana dan pelaksanaan koordinasi perumusan kebijaksanaan dalam penyusunan rencana dan program pembangunan sarana dan prasarana di lingkungan kejaksaan, melakukan pemantauan, penilaian serta pengendalian pelaksanaannya.
3. Pemberian dukungan pelayanan ketatausahaan kepada pimpinan, pengelolaan urusan rumah tangga, pengamanan personil, materiil dan ketertiban di lingkungan Kejaksaan.
4. Pembinaan organisasi dan tatalaksana, urusan tata usaha dan pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, perpustakaan dan kekayaan milik negara yang menjadi tanggung jawab kejaksaan.
5. Pemberian pertimbangan hukum kepada satuan organisasi Kejaksaan dan instansi pemerintah, serta turut melakukan penelaahan dan penyusunan perumusan peraturan perundang-undangan.
6. Pelaksanaan dan pembinaan hubungan dengan lembaga negara, lembaga pemerintah dan lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri.
26. kejaksaan negeri merupakan alat pemerintah yang berada di daerah kabupaten/kota yang bertindak sebagai
kepala pemerintah
maaf kalo slh
27. Fungsi lembaga KEJAKSAAN NEGERI KRAKSAAN
Fungsi lembaga KEJAKSAAN NEGERI KRAKSAAN yaitu :
1. Penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta membina kerja sama seluruh satuan organisasi Kejaksaan di bidang administrasi.
2. Penyiapan rencana dan pelaksanaan koordinasi perumusan kebijaksanaan dalam penyusunan rencana dan program pembangunan sarana dan prasarana di lingkungan kejaksaan, melakukan pemantauan, penilaian serta pengendalian pelaksanaannya.
3. Pemberian dukungan pelayanan ketatausahaan kepada pimpinan, pengelolaan urusan rumah tangga, pengamanan personil, materiil dan ketertiban di lingkungan Kejaksaan.
4. Pembinaan organisasi dan tatalaksana, urusan tata usaha dan pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, perpustakaan dan kekayaan milik negara yang menjadi tanggung jawab kejaksaan.
5. Pemberian pertimbangan hukum kepada satuan organisasi Kejaksaan dan instansi pemerintah, serta turut melakukan penelaahan dan penyusunan perumusan peraturan perundang-undangan.
6. Pelaksanaan dan pembinaan hubungan dengan lembaga negara, lembaga pemerintah dan lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri.
7. Pembinaan dan peningkatan kemampuan, ketrampilan dan integritas kepribadian aparat kejaksaan, khususnya aparat pembinaan.
8. Pemberian saran pertimbangan kepada jaksa agung dan pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk jaksa agung.
28. Unsur-unsur pemerintah kabupaten adalah ….. a.kepolisian wilayah, kejaksaan tinggi dan pengadilan tinggi b.kejaksaan negeri, polres dan kodim c.koramil, polres dan jaksa negeri d.kejaksaan tinggi, polsek dan kodam
Jawaban:
b.kejaksaan negeri, polres dan kodim
29. tugas kejaksaan negeri
1.)Di bidang pidana :
-.melakukan penuntutan
-.melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
-.melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat
-.melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang;
-.melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
2.)Di bidang perdata dan tata usaha negara :
Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
3.)Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
-.peningkatan kesadaran hukum masyarakat
-.pengamanan kebijakan penegakan hukum
-.pengawasan peredaran barang cetakan
-.pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara
-.pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama
-.penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
30. kejaksaan negeri merupakan alat pemerintah yang berada di daerah
kejaksaan negeri adalah tingkatan lembaga hukum yang berada di kota/kab