buat surat petisi yang ditujukan untuk DPR terkait konflik yang terjadi dalam masyarakat
1. buat surat petisi yang ditujukan untuk DPR terkait konflik yang terjadi dalam masyarakat
Jawaban:
Kepada Yth.
Dewan Perwakilan Rakyat
Jakarta
Dengan hormat,
Melalui surat ini, kami segenap masyarakat [nama desa/kelurahan/kota] menyampaikan keprihatinan kami terkait konflik yang terjadi dalam masyarakat kami. Konflik yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir ini telah menimbulkan kerugian materiil dan juga kerugian moral bagi masyarakat kami.
Konflik yang terjadi di antara [nama kelompok/individu] dan [nama kelompok/individu] telah menyebabkan terjadinya kerusakan properti, hilangnya nyawa, dan juga menimbulkan ketegangan sosial di antara masyarakat kami. Kami menyadari bahwa konflik seperti ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merugikan negara dan bangsa.
Kami berharap, Dewan Perwakilan Rakyat dapat memberikan perhatian yang sebesar-besarnya terhadap masalah ini dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan konflik yang terjadi. Kami yakin bahwa dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan juga Dewan Perwakilan Rakyat, konflik yang terjadi dapat segera diselesaikan dan masyarakat dapat kembali hidup damai dan sejahtera.
Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
[Nama pemohon/kelompok pemohon]
[Tanggal]
cc: [Daftar penerima cc]
Penjelasan:
2. mengapa sutarjo menyampaikan petisi,apa makna petisi tersebut
diajukan karena makin meningkatnya perasaan tidak puas di kalangan rakyat terhadap pemerintahan akibat kebijaksanaan politik yang dijalankan Gubernur Jenderal de Jonge
3. Mengapa sutarjo menyampaikan petisi apa makna petisi tersebut
Jawaban:
mengapa sutarjo menyampaikan petisi? karena makin meningkatnya perasaan tidak puas di kalangan rakyat terhadap pemerintahan akibat kebijaksanaan politik yang dijalankan Gubernur Jenderal de Jonge
apa makna petisi tersebut? permohonan supaya diselenggarakan suatu musyawarah antara wakil wakil Indonesia & Belanda
Jawaban:
karena makin meningkatnya perasaan tidak puas di kalangan rakyat terhadap pemerintahan, maknanya adalah permohonan supaya diselenggarakan suatu musyawarah antara wakil wakil Indonesia dan Belanda
4. keluarnya petisi yg diprakarsai oleh dr sam ratulangi petisi ini berisi
Keluarnya petisi yang diprakarsai oleh Dr sam ratulangi petisi ini berisi mengenai seluruh rakyat manado merupakan bagian dari negara Indonesia dan tidak bisa dipisahkan. Namun karena keberanian membuat petisi ini, Dr Sam Ratulangi ditangkap dan kemudian dibuang ke Irian Barat ( Serui ). Peristiwa ini dilatarbelakangi adanya perjuangan bangsa Indonesia dalam meraih kemerdekaan di Manado, tepatnya pada tanggal 16 Februari 1946, pasukan pemuda berhasil memperoleh kembali kemerdekaan Manado dan membuat selebaran bahwa Manado sudah berada di tangan Indonesia.
Demikian pembahasan mengenai petisi yang diprakarsai oleh Dr Sam Ratulangi, pada peristiwa tersebut Dr Sam Ratulangi ditunjuk sebagai Gubernur Sulawesi Utara. Untuk membaca materi lainnya mengenai Dr Sam Ratulangi atau peristiwa merah putih di Manado dapat dibaca pada link berikut
Dr Sam Ratulangi merupakan gubernur pertama dari provinsi brainly.co.id/tugas/4154265
Bigorafi dari Dr Sam Ratulangi brainly.co.id/tugas/15058690
Peristiwa merah putih di Manado terjadi pada tanggal brainly.co.id/tugas/173281
Detil tambahan
Kelas : 3 SMP
Materi : Peristiwa Merah Putih di Manado
Kata kunci : Petisi Dr Sam Ratulangi di Manado
5. petisi sutardjo adalah tentang
sebutan untuk petis oleh soetardjo.
petis ini diajukan karena makin ketidak puasan yang dialami rakyat terhdap pemerintahan ,akibat kebijaksanaan politik yang dijalankan Gubernur Jenderal de jonge
6. apa dan bagaimana dengan petisi sutarjo dan oerindra
Petisi sutarjo ialah sebutan untuk petisi yg di ajukan oleh soetardjo kartohadikoesoemo, pada 15 juli 1936.
Kepada ratu wilhelmina serta staten generaal (parlemen) di negri Belanda.
Petisi ini diajukan karena makin meningkatnya perasaan tidak puas di kalangan rakyat terhadap pemerintahan akibat kebijaksanaan politik yg dijalankan Gubernur jenderal De Jonge. Petisi ini ditandatangani juga oleh I.J. Kasimo, G, S, S, J. Ratulangi, datuk Tumenggung, dan Ko Kwat Tiong.
7. Apakah yang dimaksud dengan hak petisi??
hak yang ada pada warga negara dan pemerintahan nyapertanyaan yang di sampaikan kepada pemerintah untuk meminta aga pemerintah mengambil tindakan pada sutu hal.
8. Apa yang menyebabkan kegagalan petisi Sutarjo lalu apa yang dilakukan Suparjo setelah kegagalan petisinya
Hal yang menyebabkan kegagalan dari Petisi Sutarjo adalah karena pihak Belanda merasa bahwa Indonesia belumlah matang betul dalam memikul tanggung jawab untuk memerintah dirinya sendiri. Ini adalah alasan resmi dari penolakan Ratu Wilhelmina yang tertuang dalam surat keputusan dari Kerajaan Belanda bernomor 40 tertanggal 14 November tahun 1938.
» PembahasanPetisi Sutarjo atau Petisi Soetardjo adalah nama dari petisi yang diberikan Sutardjo Kertohadikusumo kepada Ratu Wilhelmina juga Parlemen Belanda pada 15 Juli tahun 1936. Penyebab lahirnya perisi ini adalah ungkapan ketidakpuasan dari rakyat Indonesia terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil oleh De Jonge yang menjabat sebagai gubernur jenderal kala itu.
Petisi Sutarjo ini ditolak oleh pihak Belanda dengan alasan Indonesia belum siap memerintah di wilayahnya sendiri. Alasan ini adalah yang tertuang dalam surah keputusan Kerajaan Belanda. Adapun alasan penolakan yang dikemukakan oleh Gubernut Jenderal Tjarda adalah karena isi dari Petisi Sutarjo tidak jelas.
Setelah kegagalan petisinya, Sutarjo juga tokoh bangsa lainnya menyadari bahwa perjuangan hak-hak bangsa melalui Volksraad adalah hal yang sia-sia. Berangkat dari pemikiran ini maka para tokoh bangsa pun kemudian membentuk GAPI.
» Pelajari Lebih Lanjut: Materi tentang isi petisi sutarjo https://brainly.co.id/tugas/1599540Materi tentang yang dimaksud dengan petisi sutarjo https://brainly.co.id/tugas/1968647• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •
» Detil JawabanKode : 11.3.1
Kelas : 2 SMA
Mapel : Sejarah
Bab : Bab 1 - Bangsa Eropa di Indonesia
Kata Kunci : Petisi, Sutarjo, Soetardjo, Tugas Sejarah
9. Apa yang dimaksud dengan petisi sutardjo
Petisi Soetardjo ialah sebutan untuk petisi yang diajukan oleh Soetardjo Kartohadikoesoemo, pada 15 Juli 1936, kepada Ratu Wilhelmina serta Staten Generaal (parlemen) di negeri Belanda. Petisi ini diajukan karena makin meningkatnya perasaan tidak puas di kalangan rakyat terhadap pemerintahan akibat kebijaksanaan politik yang dijalankan Gubernur Jenderal de Jonge. Petisi ini ditandatangani juga oleh I.J. Kasimo, G.S.S.J. Ratulangi, Datuk Tumenggung, dan Ko Kwat Tiong.
10. apa arti dari petisi?
Petisi Adalah Pernyataan yg disampaikan kepada pemerintah utk meminta agar pemerintah mengambil tindakan terhadap Suatu HALpetisi adalah pernyataan yang disampaikan oleh pemerintah untuk meminta pemerintah agar mengambil tindakan terhadap suatu hal.
SEMOGA BERMANFAAT^_^
11. pengajuan petisi ialah
pengajuan petisi adalah pengajuan pendapat atau point-point tuntutan yang telah disetujui oleh suatu pihak terhadap pihak lainnya biasanya dilakukan oleh pihak oposisi terhadap pemerintah.
12. apa kepanjangan dari pentisi
Petisi adalah (surat) permohonan resmi kpd pemerintah
Petisi merupakan Surat Resmi yang diajukan kepada Pemerintah.
13. Petisi Sutarjo disampaikan kepada pemerintah Belanda pada 1936. Tokoh-tokoh pendukung Petisi Sutarjo antara lain
Jawaban:
Tokoh-tokoh pendukung petisi sutarjo antara lain:
L.J. Kasimo,G.S.S.J. Ratulangi,Datuk tumenggung, danKo kwat tiongSemoga membantu dan maaf kalau ada yg salah:)
14. penggagas petisi 50?
Ali Sadikin
semoga membantu :)
15. Petisi sutardjo diajukan pada 15 juli 1936.bagaimana pendapat sutardjo yang mendasari pengajuan petisi tersebut
Petisi Soetardjo merupakan petisi yang diajukan oleh Soetardjo Kartohadikoesoemo, pada tanggal 15 Juli 1936 terhadap Ratu Wilhelmina dan Staten Generaal (parlemen) di negeri Belanda.
Petisi tersebut diajukan karena meningkatnya tidak puasnya rakyat terhadap pemerintahan akibat kebijaksanaan politik Gubernur Jenderal de Jonge. Petisi ini ditandatangani juga oleh
- I.J. Kasimo,
- G.S.S.J. Ratulangi,
- Datuk Tumenggung, dan
- Ko Kwat Tiong.
Isi Petisi Sutarjo antara lain permohonan agar dilaksanakan suatu musyawarah antara wakil Indonesia dan Belanda dengan kedudukan dan hak yang sama yang bertujuan menyusun suatu rencana pemberian suatu pemerintahan yang berdiri sendiri (otonom) kepada Indonesia dalam batas Undang-undang Dasar Kerajaan Belanda. Pelaksanaannya pun akan berangsur-angsur dalam waktu sepuluh tahun atau sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh sidang permusyawarahan nanti.
Pada 29 September 1936 setelah sidang perdebatan selesai, diadakan pemungutan suara petisi yang disetujui oleh Volksraad dengan perbandingan suara 26 suara setuju lawan dan 20 suara menolak.
Pada akhirnya dengan keputusan Kerajaan Belanda No. 40 tanggal 14 November 1938, petisi yang diajukan atas nama Volksraad ditolak oleh Ratu Wilhelmina dengan alasan bangsa Indonesia belum matang untuk memikul tanggung jawab memerintah diri sendiri.
Semoga membantu
16. petisi Sutarjo pada saat sidang volksraad petisi Sutarjo dianggap sebagai pakai akar demokrasi Indonesia karena
Karena isi dari petisi itu sendiri adalah permohonan supaya diselenggarakan suatu musyawarah antara wakil-wakil dari Indonesia dan negeri Belanda dengan kedudukan dan hak yang sama. Walaupun ditolak, tapi petisi ini telah memberikan usaha kepada Indonesia
17. Apa isi pokok petisi Soetardjo? Apa alasan pemerintah kolonial menolak petisi tersebut?
Jawaban:
isi petisi soetardjo adalah berisi pengajuan karena meningkatnya ketidak puasan rakyat terhadap pemerintah akibat kebijaksanaan politik gubernur. alasan pemerintah kolonial belanda menolak petisi itu karena mereka menganggap bangsa indonesia belum matang untk memikul tanggung jawab memerintah diri sendiri
18. Apa yang dinamakan Petisi?
Petisi adalah pernyataan yang disampaikan kepada pemerintah untuk meminta agar pemerintah mengambil tindakan terhadap suatu hal.
19. Petisi sutardjo merupakan sebuah usulan kepada parlemen di negeri belanda.latar belakang munculnya petisi tersubut adalah
Jawaban:
.latar belakang munculnya petisi sutardjo yaitu makin meningkatnya perasaan tidak puas dikalangan rakyat terhadap pemerintahan
mengapa demikian
karna sebuah usulan kepada parlemen di negeri belanda akibatnya kebijaksaan politik di jalankan gubenur jendral de jonge
#Semoga membantu#
20. apa yang dimaksud dengan hak petisi?
Setahu saya,
Hak Petisi adalah permintaan secara tertulis yang ditandatangi oleh lebih dari seorang kepada pemegang otoritas (pemerintah, lembaga, atau petingginya) untuk melakukan sesuatu.Hak Petisi adalah permintaan secara tertulis yang ditandatangi oleh lebih dari seorang kepada pemegang otoritas (pemerintah, lembaga, atau petingginya) untuk melakukan sesuatu.
21. apa yang dimaksud dengan petisi boikot?
Jawaban:
boikot adalah tindakan untuk tidak menggunakan, membeli, atau berurusan dengan seseorang atau suatu organisasi sebagai wujud protes atau sebagai suatu bentuk pemaksaan
Jawaban:
pernyataan suatu protes sekelompok orang
Penjelasan:
jadikan jawaban terbaik
22. petisi sutardjo pada 15 juli 1936, bagaimana pendapat sutardjo yang mendasari pengajuan petisi tersebut?
Hal yang mendasari petisi ini adalah pasal 1 undang-undang dasar kerajaan belanda yang berbunyi "kerajaan nederland (belanda) meliputi wilayah nederland, hindia belanda, suriname, dan curasao". sutardjo berpendapat keempat wilayah tersebut memiliki derajat yang sama
semoga bermanfaat dan maaf kalau salah
23. Apa yang dimaksud dengan petisi
Petisi adalah pernyataan yang disampaikan kepada pemerintah untuk meminta agar pemerintah mengambil tindakan terhadap suatu hal. Hak petisi ada pada warga negara dan juga badan-badan pemerintahan, seperti kotapraja, kabupaten dan provinsi agar pemerintah pusat membela atau memperjuangkan kepentingan daerahnya.
24. Apa makna petisi tersebut
Petisi adalah pernyataan yang disampaikan kepada pemerintah untuk meminta agar pemerintah mengambil tindakan terhadap suatu hal.
25. Apakah yang dimaksud dengan hak petisi??
Hak Petisi adalah Hak DPR utk mengajukan pernyataan yang disampaikan kepada pemerintah untuk meminta agar pemerintah mengambil tindakan terhadap suatu hal.Petisi adalah pernyataan yang disampaikan kepada pemerintah untuk meminta agar pemerintah mengambil tindakan terhadap suatu hal
26. apa arti dari hak petisi
adalah hak DPR untuk mengajukan pertanyaan atas kebijaksanaan yang diambil Pemerintah/presiden.
27. Pengaruh petisi soetardjo apa?
Dalam kerangka politik kooperatif arena politik memang sudah tertutup rapat terhadap massa aksi, namun ruang gerak masih leluasa untuk membangkitkan kesadaran nasional serta gerakan-gerakan atau aksi-aksi yang dapat mengkonsolidasi solidaritas dalam dan anter partai. Salah satu titik pengerahan gerakan itu ialah apa yang kemudian dikenal sebagai Petisi Soetardjo.
Gagasan dari petisi ini dicetuskan oleh Sutardjo Kartohadikusuma. Ketua Persatuan Pegawai Bestuur/Pamongpraja Bumiputra (PPBB) dan wakil dari organisasi ini didalam sidang Voksraad pada bulan Juli 1936. Petisi ini diusulkan di luar tanggung jawab PPBB. Landasan usul adalah pasal 1 Undang-Undang Dasar kerajaan Belanda yang berbunyi bahwa kerajaan Nederland meliputi wilayah Nederland, Hindia Belanda, Suriname dan Curacao, yang menurut pendapat Sutard mencerminkan keinginannya bahwa usul petisi didukung oleh berbagai golongan suku bangsa dan agama yang ada di Indonesia.
Usul petisi yang kemudian dikenal dengan nama Petisi Sutardjo, diajukan pada tanggal 15 Juli 1936 kepada Pemerintah, Ratu serta Staten Generaal di Negeri Belanda. Adapun isi petisi itu ialah permohonan supaya diselenggarakan suatu musyawarah antara wakil-wakil Indonesia dan negeri Belanda dimana anggota-anggotanya memiliki hak yang sama. Tujuannya adalah untuk menyusun suatu rencana yang isinya adalah pemberian kepada Indonesia suatu pemerintahan yang berdiri sendiri dalam batas pasal 1 Undang-Undang Dasar Kerajaan Belanda. Pelaksanaanya akan dijalankan secara berangsur-angsur dalam waktu sepuluh tahun atau dalam waktu yang akan ditetapkan oleh siding permusyawaratan itu.
28. apa pengertian petisi soetardjo
- petisi yang diajukan oleh Soetardjo Kartohadikoesoemo, pada 15 Juli 1936, kepada Ratu Wilhelmina daman pengajuan sebagai Indonesia negara yang berdiri Otonom
29. Apa dampak dari petisi 50?
a) Mengungkapkan prasangka bahwa di antara rakyat kita yang bekerja keras untuk membangun meskipun mereka mengalami beban yang semakin berat, terdapat polarisasi di antara mereka yang ingin "melestarikan Pancasila" di satu pihak dengan mereka yang ingin "mengganti Pancasila" di pihak lain, sehingga muncullah keprihatinan-keprihatinan bahwa konflik-konflik baru dapat muncul di antara unsur-unsur masyarakat;
b) Keliru menafsirkan Pancasila sehingga dapat digunakan sebagai suatu ancaman terhadap lawan-lawan politik. Pada kenyataannya, Pancasila dimaksudkan oleh para pendiri Republik Indonesia sebagai alat pemersatu Bangsa;
c) Membenarkan tindakan-tindakan yang tidak terpuji oleh pihak yang berkuasa untuk melakukan rencana-rencana untuk membatalkan Undang-Undang Dasar 1945 sambil menggunakan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit sebagai alasannya, meskipun kenyataannya hal ini tidak mungkin karena kedua sumpah ini berada di bawah UUD 1945;
d) Meyakinkan ABRI untuk memihak, untuk tidak berdiri di atas seluruh golongan masyarakat, melainkan
memilih-milih teman-temannya berdasarkan pertimbangan pihak yang berkuasa;
e) Memberikan kesan bahwa dia adalah personifikasi Pancasila sehingga desas-desus apapun tentang dirinya akan ditafsirkan sebagai anti-Pancasila;
f) Melontarkan tuduhan-tuduhan bahwa ada usaha-usaha untuk mengangkat senjata, mensubversi, menginfiltrasi dan perbuatan-perubatan jahat ainnya dalam menghadapi pemilu yang akan datang
Mengingat pemikiran-pemikiran yang terkandung dalam pidato-pidato Presiden Soeharto adalah unsur yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan pemerintahan negara ini dan pemilihan umum yang segera akan berlangsung, kami mendesak para wakil rakyat di DPR dan MPR untuk menanggapi pidato-pidato Presiden pada tanggal 27 Maret dan 16 April 1980.
30. Apa yang di maksud hak petisi?
Hak petisi ada pada warga negara dan juga badan-badan pemerintahan, seperti kotapraja, kabupaten dan provinsi agar pemerintah pusat membela atau memperjuangkan kepentingan daerahnya.