Tugas dari KPPS 1 sampai 7
1. Tugas dari KPPS 1 sampai 7
Tugas dari KPPS adalah :
1.Melaksanakan pemungutan suara
2.Melakukan Penghitungan suara di TPS
3.Membuat berita acara hasil Penghitungan suara untuk disampaikan kepada PPS
4.Membantu pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang memiliki gangguan fisik lain
5.Menyerahkan berita acara hasil Penghitungan suara kepada PPS setelah selesai Penghitungan suara
2. SebutkAN tugas kpps 1-7
Jawaban:
membatu berjalan nya pemilu
3. Tuliskan Tugas Tugas KPPS 1-7 (Masing masing tiga tugas)
Berikut ini ialah merupakan tugas KPPS 1-7 beserta tugasnya :
Ketua KPPS sebagai anggota KPPS pertama yang bertugas memimpin rapat pemungutan suaraAnggota KPPS kedua dan anggota KPPS ketiga membantu Ketua KPPS di meja pimpinan menyiapkan berita acara beserta lampirannya, SDPT, mencatat Rekapitulasi Catatan Ketidakhadiran Pemilih dan menyiapkan surat suaraAnggota KPPS keempat bertugas menerima pemilih yang akan masuk TPS, memeriksa tanda khusus pada jari pemilih dan membubuhkan nomor urut kedatanganAnggota KPPS kelima bertugas mengatur pemilih yang menunggu giliran untuk memberikan suara dan pemilih yang akan menuju ke bilik pemberian suara dan berada di dekat tempat duduk pemilihAnggota KPPS keenam bertugas mengatur pemilih yang akan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara dan berada didekat kotak suaraAnggota KPPS ketujuh bertugas mengatur pemilih yang akan keluar TPS serta melaksanakan tugasnya didekat pintu keluar TPS serta diharuskan memberikan tanda khusus atau tinta kepada pemilih sebagai bukti bahwa pemilih telah memberikan suaranyaPelajari lebih lanjut1. Materi tentang KPPS kependekan dari https://brainly.co.id/tugas/836417
2. Materi tentang Apa Yang Dimaksud KPPS Dalam Pemilu https://brainly.co.id/tugas/1128473
3. Materi tentang apa kepanjangan dari ppk,pps, dan kpps serta tugas-tugasnya https://brainly.co.id/tugas/1603575
-----------------------------
Detil jawaban
Kelas: 5
Mapel: PPKn
Bab: Bab 2 - Peraturan Perundang-Undangan
Kode: 5.9.2
Kata Kunci: pemilu, peraturan, UUD 1945
4. tugas ketua KPPS adalah
Tugas Ketua KPPS Adalah mengatur jalanya pemungutan suara di TPS itu.
1. Memimpin proses pemungutan dan
penghitungan suara di TPS.
2. Memimpin pengucapan sumpah dan
janji Anggota KPPS & Petugas Ketertiban.
3. Menandatangani Surat Suara.
4. Memberikan penjelasan
secara berulang-ulang tentang tata
cara pemberian suara
5. Memanggil Pemilih untuk memberikan
suara.
6. Memberikan Surat Suara
kepada Pemilih.
7. Mendahulukan Pemilih
penyandang disabilitas, ibu hamil atau
orang tua
PEMUNGUTAN SUARA
1. Memimpin proses pemungutan dan
penghitungan suara di TPS;
2. Memimpin pengucapan sumpah dan
janji Anggota KPPS & Petugas Ketertiban;
3. Menandatangani Surat Suara;
4. Memberikan penjelasan
secara berulang-ulang tentang tata
cara pemberian suara
5. Memanggil Pemilih untuk memberikan
suara;
6. Memberikan Surat Suara
kepada Pemilih;
7. Mendahulukan Pemilih
penyandang disabilitas, ibu hamil atau
orang tua
PENGHITUNGAN SUARA
1. Ketua KPPS mengumumkan rapat
penghitungan suara segera di mulai
2. Ketua KPPS di bantu anggota KPPS
melakukan penghitungan suara dengan
cara :
3. Membuka kunci kota suara,
mengeluarkan surat suara dari kotak
suara dan menghitung surat suara dari
dalam kotak
4. Mencocokan jumlah surat suara dari
dalam kotak dengan lembar DPT, DPPh
dan DPTb yang menggunakan hak pilih
5. Mencatat hasil penghitungan jumlah
surat suara dari dalam kotak dengan
sisa surat suara tidak terpakai dan surat
suara rusak / keliru coblos ke dalam
model C1-KWK
5. Apakah arti dan tugas KPPS dalam Pemilu ?
Tugas KPPS
KPPS : Tugas, Wewenang dan Kewajibannya menurut Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pamilihan Umum
Paragraf 3
KPPS
Pasal 46
(1) Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS wajib dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.
(4) Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
Pasal 47
Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS meliputi:
a. mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan;
c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
d. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
f. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
g. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS;
h. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan;
i. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
j. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
k. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KKPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
6. dalam penyelenggaraan pemilu tugas KPPS adalah...
Jawaban:
menyelengara kan pemilihan/pencoblosan
Jawaban:
Menyelenggarakan Acara pemilihan tersebut.
Penjelasan:
Maaf kalau salah
semoga membantu
7. sebutkan tugas seorang kpps dalam pemilu
membantu jalannya pemilu
8. dalam melaksanakan tugas, kpps di setiap tps di bantu oleh...
linmas
maaf ya kalau salah belajar yg rajin yaaaaa!Jawabannya : Linmas dan anggota KPPS.
9. tuliskan tugas tugas KPPS
menanda tangani kesimpulan
10. apa kepanjangan ppk, pps, dan kpps serta tugasnya masing-masing
PPK : Pejabat Pembuat Komitmen tugasnya adalah membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap.
PPS : Panitia Pemungutan Suara tugasnya adalah melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
KPPS : Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara tugasnya adalah menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan.
11. Apa tugas khusus buat petugas dibagian KPPS 2
seperti kpps 1(ketua)
maaf kalo salah
12. Apa perbedaannya pps dengan kpps dalam bentuk tugas
TUGAS PPS
● Membentuk KPPS
● Mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih
● Mengumumkan data pemilih
TUGAS KPPS
● Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetat di TPS
● Melakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
● Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
13. apa kepanjangan dari ppk,pps, dan kpps serta tugas-tugasnya
PPK,PPS,TPS,KPPS adalah singkatan dari Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Tempat Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Keempat istilah ini erat kaitannya dengan pelaksanaan pemungutan suara dalam rangka Pemilihan Umum di negeri kita, Indonesia.
PembahasanSetiap lima tahun sekali, bangsa Indonesia mengadakan pesta demokrasi yaitu Pemilihan Umum. Sebagai bagian dari partisipasi kita dalam Pemilihan Umum, ada baiknya kita mengenal lebih dekat kepanjangan dari keempat istilah ini. Berikut adalah tugas masing-masing kelompok menurut UU nomor 15 Tahun 2011:
1. PPK : Panitia Pemilihan Kecamatan
Tugas:
- membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap.
- membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu.
- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
- menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
- mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya.
- melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu.
- mengumumkan hasil rekapitulasi Penghitungan Suara. menyerahkan hasil rekapitulasi suara kepada seluruh peserta Pemilu.
- membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota.
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan.
- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
- melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
- melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. PPS : Panitia Pemungutan Suara
Tugas:
- membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
- membentuk KPPS. mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih.
- mengumumkan daftar pemilih. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara
- melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
- menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap.
- mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
- menyampaikan daftar pemilih kepada PPK.
- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.
- mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
- melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan pengawas Pemilu.
- mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
- menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada seluruh peserta Pemilu.
- membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK.
- menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
- meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan.
- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
- melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
- membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara.
- melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. KPPS : Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
Tugas: (lihat pada lampiran)
Pelajari lebih lanjutPada materi ini, kamu dapat belajar tentang Pemilihan Umum :
brainly.co.id/tugas/9930695
Detil jawabanKelas: VIII
Mata pelajaran: PPKn
Bab: Bab 4 - Pelaksanaan Demokrasi dalam Berbagai Aspek Kehidupan
Kode kategori: 8.9.4
Kata kunci: Pemilihan Umum, pemungutan suara, PPS, PPK, KPPS, TPS, nasional, daerah, legislatif, eksekutif
14. Jelaskan tugas KPPS Dalam pemilu
. mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan;
c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
d. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
f. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
g. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS;
h. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan;
i. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
j. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
k. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
mengawasi pemilu,menghitung hasil pemungut suara
15. Apa tugas KPPS,PPS,PPK
.PPK bertugas:
a. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
b. menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
c. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi, serta anggota DPRD Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu;
PPS
PPS bertugas:
a. mengumumkan daftar pemilih sementara;
b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
KPPS
a. mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada Peserta Pemilu;
c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPK meliputi :
membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap.
membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu.
melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya.
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS meliputi:
membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
membentuk KPPS.
mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih.
mengumumkan daftar pemilih.
menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara
Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS meliputi:
mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS.
menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan.
melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS.
menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan;
menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
arigato
16. Tuliskan susunan petugas KPPS
kpps dari 1 sampai kpps 7 memiliki pekerjaan yg berbeda
17. Apa tugas seorang KPPS dalam pemilihan umum
Tugas, dan kewajiban KPPS antara lain ;
a. mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan;
c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
d. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
f. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
g. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS;
h. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan;
i. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
j. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundangundangan; dan
k. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
18. mencari masing masing tugas kpps
KKPS adalah kelompok penyelenggara pemungutan suara yang bertugas mengadakan pemilihan umum di tingkat TPS ( Tempat Pemungutan Suara ).
19. apa tugas masing-masing anggota kpps
tugas masing-masing anggota kpps
- Ketua KPPS sbg anggota KPPS pertama yg bertugas memimpin rapat pemungutan suara
— Anggota KPPS kedua dan anggota ketiga membantu Ketua KPPS di meja pimpinan menyiapkan berita acara beserta lampirannya, SDPT, mencatat Rekapitulasi Catatan Ketidakhadiran Pemilih (Model C12-KWK.KPU) d
an menyiapkan suarat suara
— Anggota KPPS keempat bertugas menerima pemilih yg akan masuk TPS, memeriksa tanda khusus pada jari pemilih dan membubuhkan nomor urut kedatangan pada C6-KWK.KPU
— Anggota KPPS kelima bertugas mengatur pemilih yg menunggu giliran untuk memberikan suara dan pemilih yg akan menuju ke bilik pemberian suara dan berada di dekat tempat duduk pemilih
— Anggota KPPS keenam bertugas mengatur pemilih yang akan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara dan berada di dekat kotak suara
— Anggota KPPS ketujuh bertugas mengatur pemilih yg akan keluar TPS dan melaksanakan tugasnya di dekat pintu ke luar TPS serta diharuskan memberikan tanda khusus (tinta) kepada pemilih sebagai bukti bahwa pemilih telah memberikan suaranya.
Pembahasan
Tugas dan wewenang KPPS
Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan;
Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta mebuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS;
Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan;
Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh Undang-undang.
pelajari selanjutnya
apa itu kpps (https://brainly.co.id/tugas/12259659)
Detil jawaban
kelas: 8 SMP
mapel: PPKn
bab: Bab 4 - Pelaksanaan Demokrasi dalam Berbagai Aspek Kehidupan
kode: 8.9.4
kata kunci: kpps, tugas
20. tugas dan tanggung jawab kpps
kpps bertanggung jawab mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS.menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan.melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.dan bertaggung jawab atas pemilihan dan penetapan suara
Semoga Membantu ^^tugas nya adalah =
-menyiapkan pemungutan suara dan penghitung suara TPS
-melaksanakan pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
-menyampaikan berita acara dan sertifikat hasil penghitung suara kpda PPS
21. Tugas dan tanggungjawab KPPS.
kpps bertanggung jawab mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS.menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan.melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.dan bertaggung jawab atas pemilihan dan penetapan suara
22. jelaskan tugas dan kewajiban kpps
Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS meliputi:a. mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan;c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;d. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;f. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;g. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS;h. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan;i. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;j. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dank. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
mengumumkan hasil perhitungan suara di TPS
23. kpps bertugas di setiap
di setiap TPU
semoga bisa membantudi setiap PELAKSANAAN PEMILU
24. Bagaimana sikap anda ketika di hadapkan pada 2 pilihan yang sama penting antara tugas KPPS sama tugas lain ketika sedang berrugas sebagai anggota KPPS.
Jawaban:
Saya akan memilih mengerjakan tugas KPPS.
Penjelasan:
Alasannya adalah ketika itu saya sedang bertugas sebagai anggota KPPS, maka saya punya kewajiban untuk menjalankan tugas yang saya emban di KPPS.
25. Apakah tugas seorang kpps dalam pemilihan umum
Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.
26. apa tugas seorang KPPS dalam pemilihan umum?
dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya. Untuk menghitung suara
27. siapa yang bertugas membentuk kpps
pps(panitia pemungutan suara)
28. apa itu petugas kpps
petugas yg mengawasi pemilupetugas kpps adalah kelompok penyelenggara pemungutan suara
maaf kalo salah
29. dalam melaksanakan tugas,kpps di setiap TPS dibantu oleh
dibantu oleh Anggota KPPS & Saksi
30. petugas kpps mana yang paling lelah
Yang saya tahu KPPS di tingkat desa
Tapi jika dikerjakan dengan ikhlas mungkin tidak akan merasa lelah
semoga terbantu