tuliskan tugas dan wewenang pengadilan tinggi tata usaha negara
1. tuliskan tugas dan wewenang pengadilan tinggi tata usaha negara
Selain itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara juga bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenanganmengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya.tugasnya yaitu mengatur jalannya eksekusi hukum di pengadilan yang terdapat dalam pasal 1 ayat 2 uu no 59 yg mengatur tentang tugas tata usaha negara di pengadilan tinggi.
dengan wewenangnya yaitu berwenang mengatur tatanan hukum di negara yaitu hukum positif atau civil law.
2. wewenang pengadilan tertinggi antara lain
mpr,dpr,presiden maaf kalo salahmpr,dpr,dan presiden maaf kalo salah
3. wewenang pengadilan tinggi adalah?
1.menilai masalah pidana dan perdata di tingkat banding
2. hakim ditingkat pertama dan terakhir dari perselisihan otoritas
3. berikan informasi pertimbangan dan nasehat tentang lembaga pemerintah
4.ketua pengadilan tinggi berkewajiban mengawasi jalannya pengadilan di tingkat pengadilan negeri
4. tugas dan wewenang pengadilan tinggi adalah?
Adapun tugas pokok yang harus diemban oleh Pengadian Tinggi yaitu menerima, memeriksa, memutuskan serta menyelesaikan setiap perkara-perkara yang diajukan kepadanya oleh mereka yang mencari keadilan. Tugas pokok Pengadilan Tinggi ini telah ditentukan di dalam Undang-Undang.
Sementara wewenang Pengadilan Tinggi adalah sebagai berikut:
Mengadili mengenai perkara pidana dan perdata pada tingkat banding, Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan, Memberikan keterangan, pertimbangan, serta nasihat hukum kepada instansi pemerintah, Ketua Pengadilan Tinggi memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya proses peradilan di tingkat Pengadilan Negeri.Pembahasan:
Adapun struktur dalam susunan Pengadilan Tinggi terdiri dari Pimpinan serta Wakilnya,Hakim anggota, Panitera, dan Sekretaris. Pengadilan Tinggi ini merupakan sebuah lembaga peradilan di dalam lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Pengadilan tinggi inilah yang menjadi Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri. Pengadilan Tinggi dibentuk berdasarkan Undang-Undang dengan daerah yang meliputi wilayah Provinsi.
» Pelajari Lebih Lanjut:
Materi tentang PengdilanTinggi adalah, https://brainly.co.id/tugas/8505872 Materi tentang tugas dan wewenang Pengadilan Tinggi, https://brainly.co.id/tugas/5854739• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •
» Detil Jawaban
Kode : 8.9.3
Kelas : 2 SMP
Mapel : PPKn
Bab : 3 - Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan
Kata Kunci : Pengadilan Tinggi, Tugas Pengadilan Tinggi, Wewenang Pengadilan Tinggi.
5. Sebutkan tugas dan wewenang pengadilan tinggi!
bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang masuk di tingkat banding dan Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang masuk di tingkat pertama.bertugas dan berwenang dalam memecahkan perkara dalam beberapa tingkat
6. Tuliskan tiga dan wewenang pengadilan tinggi tata usaha negara!#mohonbantuannya
-mengadili perkara tata usaha negara
- jabatan yg melaksanakan fungsi pemerintahan
-mengajukan putusan dlm perkara
7. pengadilan tinggi mempunyai tugas / wewenang
1. pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di Tingkat Banding
2. Pengadilan Tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili di Tingkat Pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
semoga membantu
1. Memeriksa,memutus,dan menyelesaikan perkara pidana serta perdata di tingkat banding
2. Memimpin pengadilan - pengadialan negeri di dalam daerah hukumnya
3. Mengawasi perbuatan hakim pengadilan negeri di dalam daerah hukumnya
8. Tuliskan tugas dan wewenang dari pengadilan agama?
jawaban:
yaitu untuk mengatasi tentang permasalah tentang agama contoh penyelesaian hubugan perceraian antara dua pasangan suami istri atau perkawinan.
Penjelasan:
karena pengadilan agama adalah pengadilan yg mempunyai wewenang untuk menyelesaikan permasalah tentang agama.
Penjelasan:
Tugas pokok pengadilan agama sebagai badan pelaksana kekuasaan kehakiman ialah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyesuaikan setiap perkara yang diajurkan keepadanya (ps.2 ayat (1) UU.No.14/1970), termasuk di dalamnya menyelesaikan perkara Voluntair (penjelaan ps. 2 (1) tersebut).
Sesuai dengan pasal 49 UU No. 3 tahun 2006 adalah : Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang :
a. Perkawinan Yang dimaksud dengan bidang perkawinan yang diatur dalam UU Nomor 1 tahun 1974 antara lain :Ijin beristri lebih dari Satu
• Pembatalan perkawinan
• Perceraian karena talak dll
b. Kewarisan,wasiat dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam;menurut pasal 49 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1989, ketiga jenis perkara diatas, termasuk kekuasaan Peradilan Agama (bagi mereka yang beragama Islam).
c. Waqaf dan shadaqah
d. Ekonomi Syariah
Salah satu kewenangan Pengadilan Agama adalah menyelesaikan sengketa ekonomi Syari’ah. Berdasarkan Pasal 49 UU No.3 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa : “ pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam.” Berdasarkan ketentuan pasal 49 tersebut Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, sodaqah, dan ekonomi syari’ah. Oleh sebab itu, terhituing mulai tanggal 20 Maret 2006 penyelesaian perkara ekonomi syariah menjadi kewenangan absolute Pengadilan Agama.
Dengan berpegang pada asas-asas proses penyelesaian perkara yang baik (A2 P3 B), hakim memeriksa perkara dengan perpedoman pada hukum acara perdata yang ada dengan sedikit penyesuaian dengan karakteristik sengketa ekonomi syari`ah. Proses peradilannya dilakukan sesuai tata cara dalam hukum acara perdata yang berlaku pada pengadialan agama.
9. Wewenang pengadilan tinggi
memutuskan pengadilan / perkara ditingkat pertama
*maaf kalau salah :)a. mengadili perkara pidana dan perdata pada tingkat banding.
b. mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri di wilayah hukumnya.
c. memberikan keterangan,pertimbangan,dan nasihat hukum pada instasi pemerintah di daerahnya.
d. ketua pengadilan tinggi berkewajiban melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat pengadilan negeri
semoga membantu, maaf kalau salah
10. Tuliskan wewenang pengadilan HAM
wewenang :
berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat,
berwenang mmemeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara RI oleh WNI
11. wewenang pengadilan tinggi?
Pengadilan Tinggi selaku salah satu kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Umum mempunyai tugas dan kewenangan sebagaimana disebutkan dalam Undang – Undang Nomor 8 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dalam pasal 51 yang menyatakan :
Pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di Tingkat Banding.
Pengadilan Tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili di Tingkat Pertama dan Terakhir, sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
Disamping tugas dan kewenangan sebagaimana tersebut diatas Pengadilan juga dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada Instansi Pemerintah di daerahnya apabila diminta ( pasal 52 ayat 1 UU No. 8 Tahun 2004 ).
Dan selain tugas dan kewenangan diatas, Pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan Undang – Undang ( pasal 52 ayat 2 UU No. 8 tahun 2004 ).
Wewenangnya adalah :
1.Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana
2.Mengadili tingkat pertama dan terakhir sengketa.
12. Jelaskan perbedaan tugas wewenang pengadilan negeri dan pengadilan tinggi
Pengadilan Tinggi merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri.Pengadilan Tinggi juga merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
Pengadilan Negeri merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkunganPeradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.Daerah hukum Pengadilan Negeri meliputi wilayah Kota atau Kabupaten
Simak lebih lanjut di Brainly.co.id - https://brainly.co.id/tugas/59256#readmore
13. sebutkan tugas dan wewenang pengadilan tinggi
tugas dan wewenang
1.memeriksa,memutus, dan menyelesaikan perkara pindana serta perdata di tingkat banding.
2.mengadili di tingkat pertama dan terakhir serta memiliki kewenangan mengadili antarperadilan negeri didaerah hukumnya
3.memimpin pengadilan-pengadilan hegeri di dalam daerah hukumnya
4.melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselenggarakan dengan cara seksama dan wajar
5.memberi peringatan,teguran,dan petunjuk yang dipandang perlu kepada pengadilan dalam daerah hukumnya.
6.memerintahkan agar mengirim berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan pada hakimsemoga membantu
tersetah mau pilih yg pertama atau ke dua
14. sebutkan tugas dan wewenang pengadilan tinggi
1.memeriksa,memutus,dan menyelesaikan perkara pidana serta perdata ditingkat banding
2.mengadili ditingkat pertama dan terakhir serta memiliki kewenangan mengadili antar peradilan negeri didaerah hukumnya
3.memimpin pengadila pengadilan negri didalam daerah hukumnya
4.mengawasi perbuatan hakim pengadilan negeri didalam daerah hukumnyaPengadilan Negeri selaku salah satu kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Umum mempunyai tugas dan kewenangan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, dalam Pasal 50 menyatakan : Pengadilan Negeri bertugas dan berwewenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama, dalam Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan : Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum kekpada instansi pemerintah didaerahnya, apabila diminta dan selain bertugas dan kewenangan tersebut dalam Pasal 50 dan 51, Pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain atau berdasarkan Undang-Undang.
15. jelaskan 4 wewenang pengadilan tinggi dalam sistem peradilan
1. Mengadili perkara pidana dan perdata pada tingkat banding
2. Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan
3. Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat hukum pada instansi pemerintah
4. Ketua Pengadilan Tinggi berkewajiban melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat Pengadilan Negeri
Semoga membantu.....
16. pengadilan tinggi agama mempunyai tugas dan wewenang, jelaskan tugas dan wewenang tersebut
TUGAS :
. mengadili perkara di tingkat banding .
.mengadakan pengawas atas melaksanakan tugas .
.memberikan pengarahan ,bimbingan .
.memberi pelayanan administrasi
.memberi keterangan, pertimbangan ,dan nasehat .
WEWENANG :
.memimpin pengadilan pengadilan negeri dalam daerah hukum
.
17. sebutkan wewenang pengadilan tinggi!
mengawasi. pengadilan. negri. di wilayah. lingkungannya
maaf. kalo. salah
18. pengadilan tinggi agama mempunyai tugas dan wewenang jelaskan tugas dan wewenang tersebut
mereka menguurus hal yg menyangkut permasalahan keluarga, ahli waris, pernikahan, hak2 kemanusiaan.
semoga membantumereka menguurus hal yg menyangkut permasalahan keluarga, ahli waris, pernikahan, hak2 kemanusiaan.
semoga membantu
19. Sebutkan wewenang dari pengadilan tinggi agama
Jawaban:
4 Wewenang Pengadilan Tinggi dalam Sistem Peradilan
1. Mengadili perkara banding dan perdata pada tingkat banding
2. Mengadili di tingkat pertama dan terakhir yang ditentukan otoritas
3.Menanyakan, mempertimbangkan, dan memberi nasihat tentang perundingan pemerintah
4. Ketua Pengadilan Tinggi melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di Pengadilan Negeri
20. tugas dan wewenang pengadilan tinggi agama
memiliki tugas:
a. mengadili perkara di tingkat banding
b. mengadili prkara di tingkat prtama dan akhir sesuai kewenangan antar pengadilan agama di wilayah hukum
c. memberi keterangan, pertimbangan dan nasihat sesuai hukum islam
secara umum pngadiln tinggi agama memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara" di tingkat prtama pada orng beragama islam di bidang perkawinan, wasiat, hibah, wakaf, dan kewarisan yg hanya terbatas pada kalangan muslim saja
21. tugas dan wewenang pengadilan tinggi
MPR
maaf kalau salah
MPR
Kalo salah maaf yaww
22. kemukakan tugas dan wewenang pengadilan tinggi
tugas dan wewenang pngadilan tinggi sbgmna disbutkan dlm UU no.8 ttg perubhn ats UU No.2 Th 1986 ttg Prdilan Umum dlm pasal 51 yg mnyatakan:
PT brtugas dn brwnang mngdli prkra pidna dn prkra perdata di tingkt Banding, dan brtugs/ brwnang mngdli dtingkt pertma dn trakhir, sengketa kwenngan mengadili antar Pengadilan negri di Daerah Hukumnya.
23. 3 wewenang pengadilan tinggi
memutuskan hukuman
menentukan yg bersalah1. Mengadili perkara pidana dan perdata pada tingkat banding
2. Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan
3.Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat hukum pada instansi pemerintah
24. Tugas dan wewenang pengadilan militer tinggi
1. memeriksa dan memutus perkara pidana yang terdakwa
2. memeriksa,memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha militer
25. sebutkan wewenang lembaga pengadilan tinggi
Jawaban:
1.memeriksa,memutus,dan menyelesaikan perkara pidana serta perdata ditingkat banding
2.mengadili ditingkat pertama dan terakhir serta memiliki kewenangan mengadili antar peradilan negeri didaerah hukumnya
3.memimpin pengadila pengadilan negri didalam daerah hukumnya
4.mengawasi perbuatan hakim pengadilan negeri didalam daerah hukumnya
maaf kalau salah.
.
folback ya nanti ku folback balik.
26. jelaskan wewenang pengadilan tinggi dalam sistem peradilan
wewenang pengadilan tinggi
1. mengadili perkara pidana dan perdata tingkat banding
2.mengadili ditingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan
3.memberi keterangan, pertimbanhan, nasehat hukum pada instansi pemerintah
4.ketua pengadilan tinggi berkewajiban melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat pertama
27. Apa tugas dan wewenang pengadilan tinggi ?
Mengadili orang bersalh dengan seadil-adilnya
28. wewenang pengadilan militer tinggi
presiden
maaf kalo salah
29. sebutkan wewenang dari pengadilan tinggi
tugas dan wewenang pngadilan tinggi sbgmna disbutkan dlm UU no.8 ttg perubhn ats UU No.2 Th 1986 ttg Prdilan Umum dlm pasal 51 yg mnyatakan:
30. lembaga peradilan di indonesia memiliki wewenang yg berbeda tuliskan wewenang masing masing lembaga peradilan
A. Pengadilan Negeri (Pengadilan Tingkat Pertama)
1. Fungsi Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri berfungsi memeriksa tentang sah tidaknya suatu penangkapan atau penahanan yang diajukan tersangka, keluarga atau kuasa hukumnya kepada ketua Pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya.
2. Wewenang Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutuskan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU.
B. Pengadilan Tinggi (Pengadilan Tingkat Kedua/Banding)
1. Fungsi Pengadilan Tinggi:
a. Merupakan pimpinan bagi pengadilan-pengadilan negeri di dalam wilayah hukumnya.
b. Melakkan pengawasan terhadap jalannya peradilan di daerah hukumnya dan menjaga supaya diselesaikan dengan seksama dan sewajarnya.
c. Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah hukumnya.
d. Untuk kepentingan negara dan keadilan. Pengadilan Tinggi dapat memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang dipandang perlu kepada pengadilan negeri dalam daerah hukumnya.
2. Wewenang Pengadilan Tinggi:
a. Mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan bandinng.
b. Memerintahkan pengiriman berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk diteliti dan memberi penilaian tentang kecakapan para hakim.
C. Pengadilan Mahkamah Agung
1. Fungsi Mahkamah Agung:
a. Merupakan lembaga pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan dan memberi pimpinan kepada pengadilan-pengadilan yang bersangkutan.
b. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan di seluruh Indonesia dan menjaga upaya peradilan agar diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
c. Mengawasi dengan cermat semua perbuatan-perbuatan para hakim di semua lingkungan pengadilan.
d. Untuk kepentingan negara dan keadilan MA memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu.
2. Wewenang Mahkamah Agung:
a. Mengadili semua perkara yang dimintakan kasasi.
b. Meminta keterangan dari semua pengadilan di lingkungan peradilan.
D. Mahakamah Konstisusi
1. Fungsi Mahkamah Konstitusi:
a. Sebagai penafsir konstitusi
KC Wheare menyatakan bahwa fungsi seorang hakim adalah memutus perkara apakah hukum itu. Konstitusi tak lain merupakan sebuah aturan hukum. Sehingga konstitusi merupakan wilayah kerja seorang hakim. Hakim MK dalam menjalankan kewenangannya dapat melakukan penafsiran terhadap konstitusi. Hakim dapat menjelaskan makna kandungan kata atau kalimat, menyempurnakan atau melengkapi, bahkan membatalkan sebuah undang-undang jika dianggap bertentangan dengan konstitusi.
b. Sebagai penjaga hak asasi manusia
Konstitusi sebagai dokumen yang berisi perlindungan hak asasi manusia merupakan dokumen yang harus dihormati. Konstitusi menjamin hak-hak tertentu milik rakyat. Apabila legislatif maupun eksekutif secara inkonstitusional telah mencederai konstitusi maka MK dapat berperan memecahkan masalah tersebut.
c. Sebagai pengawal konstitusi
Istilah penjaga konstitusi tercatat dalam penjelasan Undang-Undang No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang biasa disebut dengan the guardian of constitution. Menjaga konstitusi dengan kesadaran hebat yang menggunakan kecerdasan, kreativitas, dan wawasan ilmu yang luas, serta kearifan yang tinggi sebagai seorang negarawan.
d. Sebagai penegak demokrasi
Demokrasi ditegakkan melalui penyelenggaraan pemilu yang berlaku jujur dan adil. MK sebagai penegak demokrasi bertugas menjaga agar tercitanya pemilu yang adil dan jujur melalui kewenangan mengadili sengketa pemilihan umum. Sehingga peran MK tak hanya sebagai lembaga pengadil melainkan juga sebagai lembaga yang mengawal tegaknya demokrasi di Indonesia.
2. Wewengan Mahkamah Konstitusi
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan Wewenang Mahkamah Konstitusi adalah:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. Memutus pembubaran partai politik;
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
e. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.