contoh kasus warisan dan penyelesaiannya
1. contoh kasus warisan dan penyelesaiannya
Jawaban:
Kasus warisan sering terjadi di kehidupan sehari-hari, terutama ketika seseorang meninggal dan harus dibagi-bagikan harta warisnya kepada ahli waris yang masih hidup. Berikut adalah contoh kasus warisan dan penyelesaiannya:
Penjelasan:
Contoh Kasus:
Seorang pria bernama Budi meninggal dunia dan meninggalkan sebidang tanah seluas 1 hektar, sebuah rumah di kota, sebuah mobil, dan uang tunai sebesar Rp 500 juta. Budi memiliki seorang istri, 2 anak laki-laki, dan 1 anak perempuan. Mereka semua memiliki hak atas warisan Budi.
Penyelesaian:
Untuk menyelesaikan kasus warisan ini, keluarga harus melalui beberapa tahap, yaitu:
1. Pengumpulan informasi
Ahli waris harus mengumpulkan informasi tentang harta waris Budi yang ditinggalkan, seperti tanah, rumah, mobil, dan uang tunai. Hal ini bertujuan agar setiap ahli waris tahu jumlah harta waris yang harus dibagikan.
2. Pembagian harta waris
Setelah informasi terkumpul, keluarga harus membagi-bagikan harta waris Budi sesuai dengan aturan warisan yang berlaku di negara ini. Misalnya, ketika seorang ayah meninggal, anak-anak akan menerima bagian yang sama dari harta warisnya.
3. Pembagian harta waris secara adil
Keluarga juga harus memastikan bahwa pembagian harta waris dilakukan secara adil dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing ahli waris. Misalnya, jika salah satu anak sudah memiliki rumah, maka bagian warisannya bisa dikurangi atau dialihkan ke anak lain yang belum memiliki rumah.
4. Surat kuasa
Ahli waris yang mewakili keluarga Budi harus membuat surat kuasa untuk membantu proses pembagian harta waris, seperti membuat surat-surat resmi, melakukan transfer uang, dan mengurus dokumen-dokumen lain yang diperlukan.
Dengan mengikuti prosedur yang tepat, kasus warisan seperti ini dapat diselesaikan dengan cara yang adil dan transparan, sehingga tidak menimbulkan perselisihan antar ahli waris.
2. Bagaimana ketika Hukum Waris ketika berhadapan dengan hukum adat analisis disertai dengan contoh kasusnya
Pada saat hukum waris berhadapan dengan hukum adat maka kemungkinan besar dapat terjadi pertentangan atau perbedaan antara aturan-aturan yang berlaku di masyarakat adat dengan aturan hukum yang diakui oleh negara. Sehingga adakalanya banyak perselisihan yang teradi dilingkungan masyarakat karena kondisi tersebut.
PembahasanHukum waris adalah aturan atau ketentuan yang mengatur mengenai siapa saja yang berhak menerima harta warisan yang telah diatur oleh negara. Hukum waris di Indonesia telah disusun di dalam undang-undang salah satunya adalah dalam pasal 49 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989.
Pelajari lebih lanjutMateri tentang hukum waris https://brainly.co.id/tugas/28378206
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
3. Bagaimana ketika Hukum Waris ketika berhadapan dengan hukum adat? nalisis disertai dengan contoh kasusnya!
Jawaban:
Ketika hukum waris berhadapan dengan hukum adat, seringkali terjadi perbedaan dalam pengaturan dan penentuan siapa yang berhak menerima warisan tersebut. Hukum waris merupakan aturan yang diatur oleh negara, sementara hukum adat berkaitan dengan kebiasaan dan budaya yang telah terbentuk dalam suatu masyarakat tertentu. Hal ini dapat menimbulkan konflik karena pandangan mengenai kepemilikan dan pemilikan harta dalam hukum adat, biasanya berbeda dengan hukum waris yang diatur oleh negara.
Contohnya, di suatu daerah di Indonesia, masyarakatnya menganut sistem hukum adat yang membagi harta warisan secara tidak merata antara anak laki-laki dan perempuan. Di mana pada umumnya, anak laki-laki akan menerima bagian lebih besar daripada anak perempuan. Namun, di sisi lain hukum waris yang berlaku di Indonesia memberikan hak yang sama bagi anak laki-laki dan perempuan dalam menerima warisan.
Dalam beberapa kasus, hukum adat dapat menyebabkan ketidakadilan dan diskriminasi terhadap sekelompok masyarakat tertentu, sedangkan hukum waris yang diatur oleh negara diharapkan dapat mengatur secara objektif hak waris bagi seluruh warga negaranya. Oleh karena itu, pengaturan hukum waris yang berkeadilan diharapkan dapat mengurangi atau menghilangkan ketidakadilan dan discriminasi dalam pembagian harta warisan. Namun, untuk melakukan harmonisasi antara hukum adat dengan hukum waris yang berlaku di negara, dibutuhkan upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar dapat memahami perbedaan dan kesamaan keduanya serta manfaat yang dapat diperoleh dari kedua aturan tersebut.
4. Bila terjadi sengketa waris, pilihan hukum yang mana (Islam, Adat atau KUHPerdata) yang hendak dipergunakan? Ambil contoh, pewaris adalah beragama Islam dan di antara ahli waris tidak ada kesepakatan mengenai pilihan hukum.
Jawaban:
ambil yang mendasar yaitu dalam islam telah diatur pembagiannya, jadi jika tidak ada hukum yg disepakati bisa menggunakan ajaran islam.
5. berikan salah satu contoh kasus pengadilan tinggi agama tentang kasus perceraian/hak waris,jelaskan.
setau saya jika terjadi perceraian dalam rumah tangga, yang harus meninggalkan rumah itu suami. dan masalah hak waris itu di bagikan keanaknya
6. Hukum waris merupakan jenis hukum yang mengatur hubungan personal. hukum waris merupakan contoh dari hukum...
Jawaban:hukum Waris merupakan hukum yang mengatur tentang harta warisan tersebut. mengatur cara-cara berpindahnya, siapa-siapa saja orang yang pantas mendapatkan harta warisan tersebut, hingga harta apa saja yg diwariskan.
Penjelasan:
7. Berikan contoh kasus yang membuktikan bahwa kebudayaan tidak diwariskan secara genetik!
Jawaban:
1. Bahasa, bahasa merupakan alat yang digukan untuk berkomunikasi atau interaksi antar sesama untuk menyampaikan pikiran dan perasaan kita. Bisa melalui perkataan ataupun gerakan, setiap orang pasti memiliki bahasa yang berbeda-beda tergantung dari mana ia berasal mengenali bahasa tersebut dan bahasa buka merupakan suatu pewarisan genetik yang diturunkan oleh salah satu dari keluarga kita. Seseorang dapat mempunyai bahasanya ketika mereka belajar dari lingkungan sekitar.
2. Ilmu Pengetahuan, ilmu pengetahuan adalah sesuatu yang dipelajari manusia sehingga mereka bisa mengetahui dan membuktikan suatu kebenaran. Kemampuan kognitif seseorang meemang sebagian besar diwariskan oleh orangtua kita, namun untuk ilmu pengetahuan sendiri seseorang harus belajar dengan dunia luar. Karena tanpa kota belajar tentang segala hal diluar diri kita kita tidak akan tahu tantang ilmu pengetahuan yang ada dan kebenaran atas apa yang ada disekitar kita. Maka dari itu, pengetahuan bukanlan suatu kebudayaan yang diwariskan secara genetik.
3. Seni musik, seni musik adalah salah satu cabang seni yang menggunakan musik dan unsur-unsurnya sebagai sarana untuk mengungkapkan ekspresi dan perasaan seseorang. Seni musik merupakan suatu budaya yang tidak diwariskan secara genetik, karena kita harus mempelajarinya terlebih dahulu untuk dapat memahami nada dan irama yang akan menghasilkan harmoni.
# maaf cuma segitu, mungkin bisa ditambahi sendiri dengan mencarai contoh kebuyaaan dan menjelaskan kenapa kebudayaan tersebut tidak diwariskan secara genetik.
8. tolong berikan komentar pada kasus ini Kasus Hukum Perdata : Perebutan Harta Warisan Sebelum membahas contoh kasus Perebutan Harta Warisan, saya akan memberikan sedikit hal-hal yang bersangkutan dengan undang-undang pembagian harta warisan. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), ada dua cara untuk memperoleh harta warisan : secara absentatio dan testamentair. Pewarisan berdasarkan testamentair artinya pewarisan didasarkan pada wasiat dari orang yang meninggal (pewaris). Pewarisan dengan wasiat tersebut harus dibuat dengan Surat Wasiat. Surat wasiat atau testament adalah surat atau akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya kelak terhadap harta kekayaannya setelah ia meninggal dunia. Sebuah wasiat harus dibuat dalam bentuk akta atau surat (yang ditandatangani oleh pewaris), dan tidak boleh hanya dalam bentuk lisan. Surat tersebut harus berisi pernyataan tegas dari pewaris tentang apa yang akan terjadi terhadap harta kekayaannya jika ia kelak meninggal dunia. Sebelum pewaris meninggal dunia, surat wasiat tersebut masih dapat dicabut atau diubah oleh pewaris.
itu kalo harta warisan kagak bisa begitu , seharusnya ahrta warisan itu di kasih orang yang telah di suruh oleh seseorang yg sebelum meninggal dunia , entah iy mau kasih ke siapa itu keputusan dia
9. 2. Perhatikan informasi berikut!Ketika salah seorang anggota keluargameninggal dunia, secara otomatis lahir hukumwaris atau pewarisan. Ketentuan mengenai hakdan kewajiban yang dimiliki oleh pihak ahliwaris diatur dalam hukum kewarisan tersebut.Di Indonesia sendiri dikenal tiga sistem hukumyang mengatur dan dapat dijadikan pilihanuntuk menyelesaikan permasalahan warisdalam keluarga. Hukum tersebut adalah hukumwaris perdata barat, hukum Islam, dan hukumadat. Dalam sebuah kasus sengketawariskeluarga yang beragama Islam, penyelesaian-nya dilakukan dengan hukum Islam. Meskipundalam KUHPerdata juga mengatur sengketawaris tersebut. Akan tetapi, gugatan waris di-selesaikan melalui pengadilan agama denganberdasar pada hukum Islam.Analisislah asas peraturan perundang-undanganyang sesuai informasi tersebut!tolong dijawab !!pliss
Jawaban:
Hukum waris menurut BW berlaku asas: “apabila seseorang meninggal dunia, maka seketika itu juga segala hak dan kewajiban beralih kepada ahli warisnya”. Hak-hak dan kewajiban dimaksud, yang beralih kepada ahli waris adalam termasuk ruang lingkup harta kekayaan atau hanya hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang.
10. Beberapa anak dari bapak Bona berkonflik untuk memperebutkan tanah warisan keluarga, dan diselesaikan melalui pengadilan/hukum adalah contoh bentuk akomodasi yaitu???
Jawaban:
konsiliasi, karena mempertemukan dua belah pihak sehingga dapat menyelesaikan masalah
(maaf kalau salah)
11. Tolong berikan contoh hukum waris
hukum waris adat, hukum waris islam, dan hukum waris perdata
12. contoh hukum pewarisan sifat
Contohnya dan langkah-langkahnya ada dilampiran ◕ᴗ◕
Penjelasan:
Hukum Mandel adalah hukum hereditas yang menjelasakan prinsip-pinsip pewarisan sifat. Hukum Mandel diperkenalkan oleh George J Mandel pada tahun 1822.
❁Macam-macam persilangan:
Monohibrit yaitu persilangan satu sifat berbeda.Dihibrit yaitu persilangan dua sifat berbeda.Polihibrit yaitu persilangan banyak sifat berbeda.❍ Istilah dalam pewarisan sifat :
→Parental = induk/orang tua
→Filial = keturunan/anaknya
→Gamet = sel kelamin
→Fenotipe = sifat individu yang dilihat
→Genotipe = sifat individu yang tak terlihat
→Dominan = sifat yang banyak/menutupi
→Resesif = sifat yang sedikit/tertutupi
→Intermedian = gabungan sifat (sama)
→ Alel = pasangan gen dari 2 kromosom
→Lokus = lokasi khusus gen dan kromosom
→Homozigot = gen yang pasangan alelnya sama
→Heterozigot = gen yang pasangan alelnya beda
»Nah itudia penjelasannya, semoga membantu dan mudah dipahami yaaa
Detail Jawaban:Kelas : 9 SMP
Mapel : Biologi
Bab : 6 -Pewarisan Sifat
Kode : 4
Kode Katagori : 9.4.6
================================
#SemangatBelajar13. jelaskan dan beri contoh keadilan dalam hukum waris
Jawaban:
Keadilan hukum waris contoh;
Ada seorang keluarga yang tersusun Dari kakak laki laki,ibu,ayah,dan adik laki laki
kluarga tersebut berduka cita Karena ayah mereka meninggal harta warisan tersebutpun terbengkalai ibu mereka pun memutuskan untuk Membagikan harta waris mereka kakak ingin harta waris lebih banyak sedangkan sang adik Tak ingin sama sekali harta warisan ibu harus membaginya sama rata agar Tak terjadinya perselisihan antar saudara.
Dari Cerita yang kita Lihat Di atas berarti harta warisan adalah harta keluarga yang harus diberikan kepada anak atau cucu dengan sama rata Dan tidak pandang kasihSEMOGA BERMANFAAT DAN «{follow}» AKU YA!
14. Bagaimana penyelesaian sengketa kasus waris?
di lakukan dengan cara musyawarah bersama
15. Bagaimana ketika Hukum Waris ketika berhadapan dengan hukum adat analisis disertai dengan contoh kasusnya
Ketika Hukum Waris berhadapan dengan hukum adat, terdapat beberapa perbedaan dan tantangan yang mungkin muncul. Hukum Waris merupakan aturan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan berlaku secara umum di suatu negara, sedangkan hukum adat adalah aturan-aturan yang berdasarkan tradisi dan kebiasaan masyarakat setempat.
Dalam konteks ini, analisis dapat dilakukan untuk memahami bagaimana interaksi antara Hukum Waris dan hukum adat dapat mempengaruhi penyelesaian sengketa waris, pengaturan pembagian harta warisan, dan hak-hak yang diberikan kepada ahli waris.
Contoh kasusnya adalah sebagai berikut:
Misalnya, di suatu daerah terdapat aturan adat yang menyatakan bahwa hanya anak laki-laki yang memiliki hak waris dan perempuan tidak memiliki hak atas warisan. Namun, dalam Hukum Waris yang berlaku di negara tersebut, hak waris diberikan secara setara antara laki-laki dan perempuan.
Dalam kasus ini, terjadi konflik antara hukum adat dan Hukum Waris. Analisis perlu dilakukan untuk menentukan bagaimana penyelesaian terbaik dalam hal ini. Mungkin perlu dilakukan pendekatan yang menghormati nilai-nilai adat yang ada sambil tetap memastikan keadilan dan kesetaraan hak bagi semua ahli waris, baik laki-laki maupun perempuan.
Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah melalui mediasi atau dialog antara pihak-pihak yang terlibat, seperti keluarga ahli waris, tokoh adat, dan ahli hukum. Tujuannya adalah mencapai kesepakatan yang menghormati kedua sistem hukum tersebut, mungkin dengan mengadopsi prinsip kesetaraan dalam pembagian warisan sambil tetap mempertimbangkan nilai-nilai adat yang berlaku.
Penting untuk dicatat bahwa penyelesaian kasus seperti ini dapat berbeda-beda tergantung pada sistem hukum dan konteks sosial masyarakat yang berlaku. Analisis yang seksama dan melibatkan berbagai pihak terkait adalah penting untuk mencapai keadilan dan penyelesaian yang dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat.
PembahasanHukum Waris adalah aturan hukum yang mengatur tentang pembagian harta benda dan kekayaan seseorang setelah meninggal dunia. Hukum Waris menetapkan siapa saja yang berhak menerima warisan, seberapa besar bagian masing-masing ahli waris, dan bagaimana proses pembagian harta warisan dilakukan.
Prinsip-prinsip yang umum diterapkan dalam Hukum Waris adalah prinsip keturunan, di mana ahli waris terdekat memiliki hak utama atas warisan. Prinsip ini biasanya mengacu pada garis keturunan, seperti anak-anak, cucu, orang tua, saudara kandung, dan seterusnya. Selain itu, terdapat juga prinsip proporsi, di mana warisan dibagi secara adil antara ahli waris sesuai dengan porsi atau bagian yang ditentukan.
Hukum Waris dapat berbeda-beda di setiap negara atau wilayah, tergantung pada sistem hukum yang berlaku di sana. Beberapa negara menerapkan sistem waris berdasarkan hukum adat, agama, atau hukum positif yang telah diatur dalam undang-undang waris. Di negara yang menganut sistem hukum berbasis Islam, misalnya, Hukum Waris dapat mengikuti ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam hukum Islam atau Syariah.
Pentingnya Hukum Waris adalah untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pembagian harta warisan, serta melindungi hak-hak ahli waris. Dengan adanya aturan yang jelas dan transparan, sengketa dalam pembagian warisan dapat diminimalisir dan penyelesaiannya dapat dilakukan dengan tertib dan adil.
Namun, perlu dicatat bahwa setiap sistem hukum memiliki perbedaan dalam hal ketentuan dan prinsip yang diterapkan dalam Hukum Waris. Oleh karena itu, penting untuk mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah tertentu atau berkonsultasi dengan ahli hukum untuk memahami lebih lanjut tentang hak dan kewajiban dalam konteks Hukum Waris.
Pelajari Lebih LanjutMateri tentang hukum waris dapat disimak di https://brainly.co.id/tugas/25693284#BelajarBersamaBrainly
#SPJ1
16. permasalahan hukum yang berkaitan dengan warisan, keluarga dan perdagangan bisa di selesaikan melalui hukum
yaitu ilmu paroid
yang mengajarkan tentang pembagian ahli waris
17. contoh perilaku mentaati dan melanggar hukum waris
Kategori soal: PKn - Hukum
Kelas: X
Pembahasan:
Berdasarkan KUHPerdata, prinsip dari pewarisan antara lain,
1. Pada Pasal 830 KUHPerdata, "Harta Waris baru terbuka apabila terjadinya suatu kematian".
2. Pada Pasal 832 KUHPerdata, "Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris."
- mentaati dan mebaca KUHPerdata
- tidak meminta warisan secara berlebihan
- mengetahui ada hak orang lain di dalam warisan
Contoh perilaku melanggar hukum waris:
- melanggar hukum KUHperdata
- mengambil warisan sebelum ahli waris meninggal
- meminta warisan yang bukan haknya
18. norma hukum tidak bisa berjalan dengan sendiri harus ada petugas yang disebut penegak hukum jika ada kasus pembagian harta warisan untuk mewakili hak-hak pihak saling berebut warisan baik para pihak menunjuk seorang
Jawaban:
seorang yng di warisi atau di berikan
Penjelasan:
maaf kalau salah!
19. contoh study kasus ahli waris
contoh study kasus ahli warus yang mudah saja,
contohnya bapak mati meninggalkan istri 2 anak perempuan dan satu anak laki2,, maka sang istri mendapat seperdelapan , seddangkan anak laki2 dan perempuan mendapat sisanya,,,
nah bagian anak perempuan 1/2 dari bagian aanaak laaki2
20. Bagaimana pembagian warisan menurut islam? Berikan 3 contoh kasus dan penyelesaiannya!
↪ Pendahuluan ↩
Tiap-tiap hukum senantiasa berkenaan dengan manusia yaitu hubungan antara manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan manusia lainnya, maupun hubungan antara manusia dengan alam sekitarnya termasuk kekayaan alam. Setiap manusia pada kenyataannya pasti akan mengalami kematian, dengan meninggalnya seseorang maka kekayaan yang ditinggalkannya akan menjadi masalah, oleh karena itu dibutuhkan suatu peraturan yang mengatur kekayaan yang ditinggalkannya. Apabila kita mendengar kata warisan, maka yang terlintas pada pikiran kita tentu ada seseorang yang telah meninggal, karena harta warisan dengan seseorang yang meninggal erat kaitannya. Dalam hal pengertian kewarisan, akan dibahas dalam 3 (tiga) sistem kewarisan di Indonesia yang sampai saat ini masih berlaku yaitu: Hukum Waris Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), Hukum Waris menurut Adat, dan Hukum Waris menurut Islam.
↪ Pembahasan ↩Nomor 1
Seorang meninggal dunia dengan ahli waris seorang bapak, seorang ibu, seorang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan. Nominal harta warisan sebesar Rp. 30.000.000. Perhitungan pembagian harta waris tersebut adalah...
Nomor 2
Seorang laki-laki meninggal dunia dengan ahli waris seorang istri, seorang anak perempuan, seorang ibu, dan seorang paman. Harta yang ditinggalkan sejumlah Rp. 48.000.000. Maka pembagiannya adalah...
Nomor 3
Seorang perempuan meninggal dunia dengan ahli waris seorang suami, seorang ibu dan seorang anak laki-laki. Harta yang ditinggalkan sebesar Rp. 150.000.000. Maka pembagiannya adalah...
↔↔↔↔↔↔↔↔↔↔↔↔↔↔↔↔↔
Penyelesaian Soal 1
a. Asal Masalah 6
b. Bapak mendapat bagian ⅙ karena ada anaknya si mayit, siham 1
c. Ibu mendapat bagian ⅙ karena ada anaknya si mayit, siham 1
d. Anak laki-laki dan 2 anak perempuan :
Secara keseluruhan mendapat bagian ashabah atau sisa, yakni 4 siham.Anak laki-laki sebagai ashabah bin nafsi, 2 anak perempuan sebagai ashabah bil ghair karena bersama dengan mu’ashshib.Dalam hal ini berlaku hukum “laki-laki mendapat dua bagian anak perempuan.”Karenanya meskipun anak laki-laki hanya 1 orang namun ia dihitung 2 orang. Maka penerima ashabah pada kasus ini seakan ada 4 orang yang terdiri dari 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan.Maka sisa 4 siham dibagi menjadi 2 siham untuk satu anak laki-laki dan 2 siham untuk 2 anak perempuan di mana masing-masing anak perempuan mendapat 1 siham.e. Nominal harta Rp. 30.000.000 dibagi 6 bagian, masing-masing bagian senilai Rp. 5.000.000.
Penyelesaian Soal 2
a. Asal Masalah 24
b. Istri mendapat bagian ⅛ karena ada anaknya si mayit, sihamnya 3
c. Anak perempuan mendapat bagian ½ karena sendirian dan tidak ada mu’ashshib, sihamnya 12
d. Ibu mendapat bagian ⅙ karena ada anaknya si mayit, sihamnya 4
e. Paman mendapatkan bagian sisa, sihamnya 5
f. Nominal harta Rp. 48.000.000 dibagi 24 bagian, masing-masing bagian senilai Rp. 2.000.000
Penyelesaian Soal 3
a. Asal Masalah 12
b. Suami mendapat bagian ¼ karena ada anaknya si mayit, sihamnya 3
c. Ibu mendapat bagian ⅙ karena ada anaknya si mayit, sihamnya 2
d. Anak laki-laki mendapatkan bagian sisa, sihamnya 7
e. Nominal harta Rp. 150.000.000 dibagi 12 bagian, masing-masing bagian senilai Rp. 12.500.000
Detail JawabanMapel : Pendidikan Agama Islam
Kelas : 12
Bab : Meraih Berkah dengan mawaris
Kode : 12.14.8
21. Berikan contoh kasus yang membuktikan bahwa kebudayaan tidak diwariskan secara genetik!
Jawaban:
Genetika (kata serapan dari bahasa Belanda: genetica, adaptasi dari bahasa Inggris: genetics, dibentuk dari kata bahasa Yunani: γέννω, genno yang berarti "melahirkan") adalah cabang biologi yang mempelajari pewarisan sifat pada organisme maupun suborganisme (seperti virus dan prion). Secara singkat dapat juga dikatakan bahwa genetika adalah ilmu tentang gen dan segala aspeknya. Istilah "genetika" diperkenalkan oleh William Bateson pada suatu surat pribadi kepada Adam Chadwick dan ia menggunakannya pada Konferensi Internasional tentang Genetika ke-3 pada tahun 1906.
22. bagaimana penyelesaian masalah pembagian warisan menurut hukum perdata
Jawaban:
dengan musyawarah
Penjelasan:
maap kalo sah
23. norma hukum tidak bisa berjalan dengan sendiri harus ada petugas yang disebut penegak hukum jika ada kasus pembagian harta warisan untuk mewakili hak hak pilih akan saling berebut warisan sebagai para pihak menunjuk seoranga.polisi b.hakimc.jaksad.pengacara
Jawaban:
b).hakim
Penjelasan:
semoga membantu
24. carilah kasus yang terjadi di tempat tinggal keluarga yang melaksanakan pembagian harta warisan berdasarkan hukum waris islam
Jawaban:
Membagi sesuai urutan
Penjelasan:
Anak laki-laki dapat 2
Anak perempuan dapat 1
Maaf kalau salah
Bila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali, atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Maal untuk kepentingan agama Islam dan kesejahteraan umum25. Apakah arbitrase dapat digunakan pada kasus sengketa waris tanah? bagaimana langkah yang tepat untuk menyelesaikan kasus tersebut?
Jawaban:
Jenis penelitian ini adalah penelitian
kualitatif yang bersifat deskriptif. Lokasi
Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang.
Data yang dibutuhkan dalam penelitian ini
dibagi kepada dua, yaitu; 1) Data primer,
merupakan data yang diperoleh secara
langsung dari responden dan informan
melalui wawancara dan observasi
langsung di lapangan. Responden adalah
orang yang dikategorikan sebagai sampel
dalam penelitian, dan 2) Data sekunder,
merupakan jenis data yang bersumber dari
instansi terkait. Adapun teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah;
wawancara, Observasi, dan Dokumentasi.
Adapun metode analisis yang digunakan
adalah analisis deskriptif kualitatif, yang
meliputi; 1) Metode induktif, 2) Metode
dedukti, dan 3) Metode komparatif.
III. PEMBAHASAN
A. Sistem Pembagian Warisan Di
Kecamatan Maiwa Kabupaten
Enrekang
Proses pewarisan merupakan suatu
cara bagaimana seorang pewaris berbuat
untuk meneruskan atau mengalihkan harta
kekayaan yang akan ditinggalkannya
kepada para ahli waris ketika pewaris
masih hidup serta bagaimana cara warisan
tersebut diteruskan penguasaan dan pemakaiannya. Selain itu juga tentang bagaimana pelaksanaan pembagian warisan
kepada para ahli waris setelah pewaris
wafat.
Dalam masyarakat adat, tak terkecuali masyarakat Maiwa, proses
pewarisan terbagi dua, yaitu proses
pewarisan sebelum pewaris meninggal
dan setelah pewaris meninggal. Proses
pewarisan pada saat pewaris masih hidup
pada masyarakat Maiwa dapat dilaksanakan dengan cara berpesan atau berwasiat.
Pada bagian ini yang akan lebih
banyak dibahas adalah mengenai proses
pewarisan ketika pewaris masih hidup,
sedangkan pewarisan setelah pewaris
wafat tidak akan banyak dibahas karena
banyak kesamaan dengan hukum konvensional.
1. Pewarisan Sebelum Pewaris
Meninggal
Seperti telah disinggung di muka,
proses pewarisan sebelum pewaris
meninggal ada berbagai jenis yang
masing- masing berbeda namun secara
substansi tetap sama. Adapun lebih rinci
akan dijelaskan sebagai berikut.
a. Penerusan atau Pengalihan
Ketika pewaris masih hidup,
adakalanya telah melakukan penerusan
atau pengalihan kedudukan atau
jabatan adat, hak dan kewajiban dan
harta kekayaan kepada ahli waris.
Akibat dari penerusan atau pengalihan
ini adalah harta pewaris berpindah
116 | Jurnal Hukum Diktum, Volume 9, Nomor 2, Juli 2011, hlm 113-131
pemilikan dan penguasaannya kepada
ahli waris sejak penerusan atau pengalihan diucapkan.
Termasuk dalam arti penerusan atau
pengalihan harta kekayaan pada saat
pewaris masih hidup adalah diberikannya harta kekayaan tertentu sebagai
dasar kebendaan sebagai bekal untuk
melanjutkan hidup bagi anak-anak
yang akan kawin mendirikan rumah
tangga baru.
Biasanya anak laki-laki atau perempuan yang akan kawin dibekali tanah
pertanian, pekarangan dengan rumahnya atau ternak. Benda-benda tersebut
merupakan bagiannya dalam harta
keluarga yang akan diperhitungkan
pada pembagian harta waris sesudah
orang tuanya meninggal.
Selain untuk anak kandung,
penerusan atau pengalihan ini juga
biasa diberikan kepada anak angkat,
karena telah banyak mengabdi,
memberikan jasa-jasa baiknya untuk
kehidupan rumah tangga. Pewarisan
secara penerusan ini dilakukan karena
adanya kekhawatiran dari pewaris
kalau anak angkat tersebut tersingkir
oleh anak kandungnya apabila pembagiannya dilakukan setelah wafatnya.
Sebagai contoh pewarisan dengan
cara penerusan adalah keluarga yang
terdiri dari dua anak laki-laki dan dua
anak perempuan. Karena anak laki-laki
tertua telah dewasa dan kuat kerja,
maka ayahnya memberikan sebidang
tanah. Anak kedua perempuan, pada
saat dinikahkan ia diberi sebuah rumah.
b. Penunjukan (ijillokang)
Berbeda dengan penerusan atau
pengalihan, pewarisan secara penunjukan oleh pewaris kepada ahli warisnya
membawa akibat hukum, yaitu berpindahnya hak pemilikan dan penguasaan
harta baru berlaku sepenuhnya kepada
ahli waris setelah pewaris meninggal.
Adapun sebelum pewaris meninggal,
pewaris masih berhak dan berwenang
menguasai harta yang ditunjukkan itu,
tetapi pengurusan dan pemanfaatan,
serta penikmatan hasilnya sudah ada
pada ahli waris yang i jillo (ditunjuk).
Kemudian apabila dalam keadaan
yang mendesak disebabkan adanya
kebutuhan mendadak yang harus diselesaikan, pewaris masih bisa merubah maksudnya tersebut. Atau
dengan kata lain, pewaris masih bisa
menarik kembali atau mentransaksikan
harta tersebut kepada orang lain. Dan
tentunya hal itu harus ada musyawarah
dengan ahli waris yang sudah ditunjuk.
Penunjukan tersebut bukan hanya
berlaku untuk barang- barang bergerak
saja, tetapi juga berlaku pada barangbarang yang tidak bergerak seperti
tanah ladang, sawah, atau kebun. Pada
masyarakat Maiwa hal itu lebih dikenal
dengan istilah ijillokangngi angge
(ditunjukkan batas), karena pewaris
menunjuk garis batas tanah yang
diberikan kepada ahli waris. Sebagai
contoh, misalnya pewaris menyatakan,
tanah dari pohon aren sampai pohon
nangka itu adalah untuk si A,
sedangkan dari pohon nangka sampai
tepi sungai adalah untuk si B.
26. Hukum waris merupakan jenis hukum yang mengatur hubungan personal.hukum waris merupakan contoh dari hukuma.publikb.lokalc.formald.private.positif
Jawaban:
Warisan adalah perkara yang penting bagi kehidupan Anda. Tidak hanya untuk diri pribadi, melainkan juga untuk anak cucu Anda kelak. Meskipun penting, seringkali perihal warisan ini menimbulkan berbagai permasalahan. Tidak heran, banyak juga orang yang putus tali persaudaraannya karena hak warisan. Permasalahan utamanya biasanya karena perbedaan pendapat mengenai kesetaraan dan keadilan.
Penjelasan:
maaf kalau salah
27. Tolong kasih 8 kasus tentang warisan dan penyelesaiannya menurut Islam! Terimakasih.
PENDAHULUAN:
A. Pengertian Mawaris
Dari segi bahasa mawaris موارث merupakan bentuk jamak dari Mirats ميراث artinya harta yang diwariskan. Sedangkan menurut istilah adalah ilmu tentang pembagian harta peninggalan setelah seseorang meninggal dunia.
B. Hukum mempelajari Ilmu Mawaris
Hukum mempelajari ilmu mawaris adalah Fardu kifayah.
C. Halangan waris mewaris (mawani' al irtsi)
Penghalang seseorang untuk waris mewaris adalah karena:
MembunuhMurtadKafir atau berbeda agamaBerstatus hamba sahaya (budak)sama-sama meninggal dunia pada saat yang samaD. Ahli waris
Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima pusaka atau bagian dari harta warisan.
Dari segi jenis kelamin ahli waris dibagi menjadi dua jenis ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan.
Sambungan penjelasan D dan E ada di foto
F. Contoh soal dan Pembagian masing-masing ahli waris
Pada kali ini aku akan memberikan 2 contoh soal yang berkaitan dengan warisan beserta langkah san penjelasan cara mengerjakannya yah.
Tidak memungkinkan untuk beberapa contoh soal lagi, karena penyampaiannya sangat panjang, dan aku rasa dengan adanya 2 contoh soal maka akan paham nantinya, Insya Allah.
Contoh:
1). Zainab meninggal dunia dengan meninggalkan suami,ibu,ayah,seorang anak laki-laki dan dua orang anak perempuan. Harta peninggalannya sebesar Rp. 48.000.000. Berapa bagian masing-masing ?Jawab:
a. Suami bagiannya = 1/4 (karena ada anak)
b. Ibu bagiannya = 1/6 (karena ada anak)
c. Ayah bagiannya = 1/6 (karena bersama dengan anak laki-laki)
d . Anak laki-laki = menjadi ashabah (karena bersama siapapun atau dalam kondisi apapun)
e. 2 Anak perempuan = menjadi ashabah (karena ada anak laki-laki)
*Cek foto tabel pembagian ahli waris agar lebih jelas
Pembagiannya:
Total harta yang dimiliki = Rp. 48.000.000
a. Suami => 1/4 × Rp. 48.000.000 = Rp. 12.000.000
b. Ibu => 1/6 × Rp. 48.000.000 = Rp. 8.000.000
c. Ayah => 1/6 × Rp. 48.000.000 = Rp. 8.000.000
Total dzawi al furudh: Rp. 12juta + Rp. 8juta + Rp. 8juta = Rp. 28.000.000
Sisa Harta => Rp. 48.000.000 - Rp. 28.000.000 = Rp. 20.000.000
anak laki-laki = 2 bagian
anak perempuan = 1 bagian
Ashabah:
1 anak laki-laki(2 bagian) dan 2 anak perempuan (2×1 bagian) = 4 bagian
d. 1 anak laki-laki => 2/4 × Rp. 20.000.000 = Rp. 10.000.000
e. 2 anak perempuan => 2/4 × Rp. 20.000.000 = Rp. 10.000.000
=> masing-masing 1 anak perempuan Rp. 5.000.000
========================
2. Jika seorang suami meninggal dunia dan meninggalkan harta sebesar Rp. 12.000.000 , sedangkan ia memiliki ahli waris seorang anak laki-laki, isteri dan ibu. maka berapa masing-masing bagian mereka?
Jawab:
a. Isteri bagiannya = 1/8 (karena ada anak)
b. Ibu bagiannya = 1/6 (karena ada anak)
c. Anak laki-laki = menjadi Ashabah (karena bersama siapapun atau dalam kondisi apapun)
*Cek foto tabel pembagian ahli waris agar lebih jelas
Pembagiannya:
Total harta yang dimiliki = Rp. 12.000.000
a. Isteri => 1/8 × Rp. 12.000.000 = Rp. 1.500.000
b. Ibu => 1/6 × Rp. 12.000.000 = Rp. 2.000.000
Total dzawi al furudh: Rp. 1.500.000 + Rp. 2.000.000 = Rp. 3.500.000
Sisa harta => = Rp. 12.000.000 - Rp. 3.500.000 = Rp. 8.500.000
Ashabah:
Karena ashabah hanya ada 1 anak laki-laki, oleh karena itu maka sisa harta tersebut akan diterima oleh 1 anak laki-laki ini.
c. 1 anak laki-laki => Rp. 8.500.000
==============================
Mata Pelajaran : Fiqih
Kelas : XI/11 SMA/MA/Sederajat
Bab : 2 dan 3
Materi : Mawaris dalam Islam & Ahli Waris serta ketentuannya
Kata Kunci : Pewaris, Warisan, Ahli Waris
==============================
-Jaligazali
#BrainlyIndonesia
#SemogaMembantu^^
28. Bolehkah berwasiat kepada ahli waris yang telah memperoleh bagian harta peninggalan? Jelaskan hukum, pandangan ulama, contoh, dan penyelesaian masalahnya
hukum apa dalam pembagian warisan itu harus sesuai dgn syariat islam, di kumpulan kembali harta harta dia amankan itu sesuai dgn syariat islam
29. hukum perdata, dagang, dan waris adalah beberapa contoh hukum......
mungkin jawabannya pibadimungkin hukum internasional
30. sebutkan 5 contoh kasus perhitungan pembagian harta warisan
Jawaban:
kamu jangan narkoba kamu mismin