sebutkan Dasar hukum delik dolus dan delik culpa ?
1. sebutkan Dasar hukum delik dolus dan delik culpa ?
1.) delik dolus
delik dolus adalah delik yang memuat unsur
kesengajaan. secara umum, para pakar
hukum pidana menerima adanya tiga (3)
bentuk kesengajaan (opzet), yakni :
a. kesengajaan sebagai maksud (opzet alsoogmerk);
agar dibedakan antara "maksud" (oogemerk)
dengan "motif". sehari-hari, motif di indentikkan dengan tujuan. agar tidak timbul keraguan, diberikan contoh sebagai berikut. a bermaksud membunuh b yang menyebabkan ayahnya meninggal. a menembak b dan b meninggal.
pada contoh diatas, dorongan untuk membalas kematian ayahnya disebut dengan motif. adapun "maksud", adalah kehendak a untuk melakukan perbuatan atau mencapai akibat yg menjadi pokok alasan diadakan ancaman hukum pidana, dalam hal ini menghilangkan nyawa b sengaja sebagai maksud mvt adalah dikehendaki dan dimengerti.
2. apa arti echame la culpa
Arti echame la culpa dalam bahasa spanish adalah salahkan aku
Semoga membantu ya kak...Artinya "Menyalahkan ku"
Semoga membantu :)
3. contoh kasus culpa levis
Jawaban:
Misalnya, seorang pengemudi mobil yang sedang dalam perjalanan dan tiba-tiba ban mobilnya kempis. Dia memutuskan untuk menepi di pinggir jalan untuk mengganti ban. Sementara ia sedang mengganti ban, mobil dari belakang menabrak mobilnya dan menyebabkan kerusakan pada mobil dan cedera pada pengemudi dan penumpangnya. Dalam hal ini, pengemudi mobil yang menabrak dari belakang bisa mengajukan pembelaan culpa levis, yang berarti bahwa pengemudi mobil yang sedang mengganti ban juga berkontribusi terhadap kecelakaan dengan berhenti di jalan dan tidak memberikan tanda peringatan atau penghalang untuk memberitahu pengendara di belakangnya.
Namun, jika pengemudi mobil yang menabrak dari belakang tidak dapat membuktikan bahwa pengemudi mobil yang sedang mengganti ban berkontribusi dalam kecelakaan, maka pengemudi mobil yang menabrak akan bertanggung jawab secara penuh atas kerusakan mobil dan cedera yang terjadi pada pengemudi dan penumpangnya.
4. Tuliskan 3 tindak pidana yang termasuk delik delik khusus diluar KUHP
Beberapa dan tindak pidana khusus yang diatur dalam Undang-Undang tersendiri di luar KUHP dan memiliki ketentuan khusus acara pidana, yaitu:
1. Tindak Pidana Ekonomi dalam UU No.7/Drt/1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana;
2. Tindak Pidana Korupsi;
3. Tindak Pidana Pencucian Uang .
Maaf kalau salah
5. Apa perbedaan dolus eventualis dengan culpa yang disadarI
Jawaban:
Dolus eventualis adalah termasuk ke dalam jenis delik dolus yakni delik yang di dalamnya terdapat unsur kesengajaan.
6. Mengapa santet dianggap sebagai delik adat namun tidak dianggap delik dalam KUHP?
Jawaban:
Karena Santet merupakan sesuatu yang tidak dapat dijelaskan secara ilmiah tetapi bisa dijelaskan secara spiritual
maka dari itu masuk sebagai delik adat tidak masuk dalam delik KUHP
tidak pernah ada orang yang dipenjara karena santet orang lain, karena sulit dibuktikan secara ilmiah
Penjelasan:
Terima Kasih semoga bermanfaat
#Jadikan Jawaban Tercerdas Ya
7. Mengapa santet dianggap sebagai delik adat namun tidak dianggap delik dalam KUHP?
Jawaban:
kamu suka nonton anime ah aha ah
Penjelasan:
p
8. 2.500 dm3 /delikdoma /delikm²/detik
Jawaban:
2.500 dm3 /delik
doma /delik
m²/detik
Penjelasan:
2.500 dm³/detik nilainya sama dengan 2,5 m³/detik.
Jawaban:
2.500 dm3 /delik
doma /delik
m²/detik
Penjelasan:
2.500 dm³/detik nilainya sama dengan 2,5 m³/detik
9. 1. apa beda delik materiil dengan delik formil?berikan contohnya
Delik materil, delik yang dianggap telah selesai dengan ditimbulkannya akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang Sedangkan Delik formal ialah delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang
10. apa yang di maksud delik ekonomi
Perbuatan pidana atau delik ialah perbuatan yang dilarang oleh aturan hukum dan barangsiapa yang melanggar larangan tersebut dikenakan sangsi pidana.
maaf kalau salah ^_^11. apa yang dimaksud dengan delik
Perbuatan pidana atau delik ialah perbuatan yang dilarang oleh aturan hukum dan barangsiapa yang melanggar larangan tersebut dikenakan sangsi pidana.
perbuatan yg dpat dikenakan hukuman karena mrupakan pelanggaran UU.
12. defenisi delik terhadap badan seseorang?
Jawaban:
Delik, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, adalah perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang atau merupakan tindak pidana
Penjelasan:
Maaf
13. Apakah suatu perbuatan yang sebelumnya bukan delik dalam hukum adat kemudian dianggap menjadi suatu delik!
Jawaban:
Jika delik tersebut melanggar ketetapan norma norma adat maka dapat menjadi delik adat. Jika tidak menyalahi norma adat maka dapat dikatakan sebagai delik dalam hukum pidana.
Penjelasan:
Delik Adat adalah perbuatan-perbuatan yang mengandung sanksi dari masyarakat adat karena memberikan reaksi dari masyarakat atau tidak sesuai dengan kebiasaan dan norma yang hidup dan ada (eksis) pada masyarakat tersebut.
14. delik tegese padha Karo
Jawaban:
sembunyi
Penjelasan:
kalau salah maaaf ya
karena aku kalau jawabnya agak ragu
15. jelaskan perbedaan delik berat dengan delik pemberatan
Jawaban:
delik berat Dalam Tindak Pidana Lingkungan terdapat Delik Materiel dan Delik Formil.Delik pemberatan/ Delik Materiel yang dilihat adalah akibat dari tindakan pidana tersebut sedangkan Delik Formil yang dilihat adalah perbuatan yang dilarang dari tindak pidana tersebut.SEMOGA BERMANFAAT ☔
16. Macam macam jenis delik kesusilaan
Jawaban:
kesusilian
Penjelasan:
kesusilian
17. tolong bantu jawab dong1.sebutkan dan jelaskan bentuk bentuk culpa dan berikan contohnya?
1. Sengaja sebagai niat: dalam arti ini akibat delik adalah motif utama untuk adanya suatu perbuatan, yang seandainya tujuan itu tidak ada, maka perbuatan itu tidak akan dilakukan. Misalnya A berniat membunuh B, lalu A menembaknya.
2. Sengaja kesadaran akan kepastian adalah hal ini ada kesadaran bahwa dengan melakukan perbuatan itu pasti akan terjadi akibat tertentu dari perbuatan itu. Jonkers memberikan contoh sebagai berikut: A hendak menembak mati B yang duduk dibelakang kaca. Untuk mengenai sasarannya itu maka A harus menembak kaca itu sehingga pecah. A bersalah selain dari pada membunuh (sengaja sebagai niat) juga telah dengan sengaja merusak barang (kesadaran akan kepastian). Walapun niatnya hanya membunuh B tetapi ia juga menembak kaca itu untuk mencapai maksudnya. A mengetahui bahwa perbuatan (membunuh) bertalian dengan memecahkan kaca.ī
3. Sengaja insyaf akan kemungkinan: dalam hal ini dengan melakukan perbuatan itu telah diinsyafi kemungkinan yang dapat terjadi dengan dilakukan perbuatan itu.
18. definisi delik terhadap nyawa?
Jawaban:
Tindak pidana terhadap “Nyawa” dalam KUHP dimuat pada Bab XIX dengan judul “Kejahatan Terhadap Nyawa Orang” yang diatur dalam Pasal 338 sampai dengan Pasal 350.
MAAF KALAU SALAH
19. perbedaan delik aduan dan delik relatif dan pencabutan delik aduan
Delik aduan merupakan tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan. Sedangkan delik biasa adalah tindak pidana yang dapat dituntut tanpa diperlukan adanya suatu pengaduan
20. yang dimaksud dengan delik
Delik adalah perbuatan, yg melanggar hukum atau UU, yg dimana, pelakunya, harus mendapatkan hukuman.
21. Menurut analisis saudara, apakah suatu perbuatan yang sebelumnya bukan delik dalamhukum adat kemudian dianggap menjadi suatu delik!
Jawaban:
kasi soal yg betul Itu bukan bahasa English
22. kenapa pembuat UU Hukum pidana mencantumkan unsur mwlawan hukum pada suatu delik? sedangkan pada delik yang lain tidak?
Karena pembuat UU hukum pidana agar mehukum orang yang melakukan tindak pidana
23. Mengapa delik delik kuhp tidak dapat digunakan untuk mengadili pelanggaran ham berat?
Jawaban:
Dalam KUHP berlaku asas legalitas,
yaitu asas yang menentukan bahwa
tidak ada perbuatan yang dilarang
dan diancam dengan pidana jika tidak
ditentukan terlebih dahulu dalam
undang-undang. Akan tetapi dalam
kasus pelanggaran HAM berlaku asas
retroaktif atau hukum berlaku surut yang
mana tercantum dalam penjelasan Pasal
4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang HAM. Kedudukan Asas
Retroaktif diperkuat dengan ketentuan
pasal 43 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM yang tertera sebagai
berikut; "Pelanggaran hak asasi manusia
yang berat yang terjadi sebelum
diundangkannya undang-undang ini,
diperiksa dan diputus oleh Pengadilan
HAM ad hoc."
Sehingga dengan demikian delik pada
KUHP tidak dapat digunakan untuk
mengadili perkara pelanggaran HAM
berat karena khusus untuk pelanggaran
HAM menggunakan asas retroaktif yang
mana bertentangan dengan KUHP yang
menggunakan asa legalitas.
24. Bagaimana cara merumuskan delik terorisme?
JAWABAN:
Ketua tim perumus Rancangan Undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Terorisme (RUU Terorisme) Romli Atmasasmita mengatakan bahwa tidak digolongkannya tindak pidana bermotif politik sebagai tindak pidana terorisme ditujukan agar proses ekstradisi tersangka tetap dapat dilakukan.
Selain itu, tidak dimasukannya tindak pidana yang dilakukan dengan motif politik adalah bertujuan agar UU Terorisme tersebut nantinya tidak dapat digunakan sebagai alat oleh pemerintah yang sedang berkuasa untuk membungkam lawan poltiknya. Menurutnya, jika RUU Terorisme mengatur hal tersebut maka itu akan menjadi kontra-produktif bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.
"Kita kan baru bangun dari hak-hak poltik, ekspresi hak-hak politik diatur dengan Undang-undang N0.9/1998. Malah nanti kalau ada semacam hak-hak sosial buruh dan sebagainya bisa dikenai Undang-undang Terorisme kalau terjadi ekses ketakutan yang meluas. Padahal, maksudnya bukan itu," jelas Romli kepada hukumonline usai diskusi seputar RUU Terorisme dengan para peneliti dari Propatria (8/7).
Mengenai ekstradisi, Romli yang juga Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengatakan bahwa ektradisi terhadap tersangka tindak pidana politik dari negara lain tidak akan dapat dilakukan karena tiap negara memiliki kewajiban untuk memberikan suaka politik bagi orang tersebut.
Karena berbagai pertimbangan itulah, tim perumus RUU Terorisme sejauh ini tidak melakukan perubahan terhadap redaksi Pasal 5 dalam rancangan yang telah memasuki draf kelima.
Pasal 5 RUU Terorisme berbunyi,"tindak pidana terorisme yang diatur dalam Undang-undang ini bukan merupakan tindak pidana politik, atau tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana politik, atau tindak pidana dengan motif politik, atau tindak pidana dengan tujuan politik yang menghambat proses ekstradisi".
Ciri khas delik
Dalam kesempatan yang sama, peneliti dari Ridep, M. Riefqi Muna, menyarankan kepada tim perumus agar Indonesia tidak perlu membuat UU khusus mengenai terorisme. Menurutnya, pemerintah dapat meniru Kanada yang meratifikasi 12 konvensi internasional yang berkaitan dengan terorisme yang kemudian dijadikan satu dalam sebuah undang-undang.
Kemudian, pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Cornelis Lay mempertanyakan apakah ciri yang membedakan antara tindak pidana terorisme dengan tindak pidana lainnya. Pasalnya, ia menilai RUU Terorisme tidak mengatur hal tersebut secara jelas, sehingga nantinya dikhawatirkan tersangka yang melakukan terorisme malah tidak dapat dijerat oleh Undang-undang.
Mengenai konvensi internasional, Romli menjelaskan bahwa Indonesia telah meratifikasi empat dari 12 konvensi yang disebutkan oleh Riefqi. Beberapa alasan mengapa Indonesia perlu membuat UU Terorisme antara lain karena Presiden Megawati telah membuat komitmen kepada dunia internasional untuk membuat sebuah undang-undang khusus mengenai pemberantasan terorisme.
Menurut Romli, janji tersebut diungkapkan Presiden ketika menandatangani konvensi internasional mengenai pembiayaan terorisme beberapa waktu lalu. Selain alasan tersebut, UU Terorisme perlu dibentuk karena salah satu konvensi internasional tentang terorisme itu sendiri telah menyerahkan tugas memberantas terorisme kepada yurisdiksi masing-masing negara yang meratifikasi konvensi tersebut.
Menjawab pertanyaan Cornelis, Romli mengatakan bahwa ciri khas dari delik terorisme adalah adanya unsur suasana teror dan rasa takut yang bersifat luas. Kemudian, ciri khusus tindak pidana terorisme juga dapat dilihat dari ancaman pidana dan sanksinya. Dalam RUU disebutkan bahwa ancaman pidana bagi terorisme adalah bersifat kumulatif, dan sanksinya dibuat minimum khusus.
Mengenai kekhawatiran UU Terorisme kelak tidak mapu menjerat tersangka teroris, ia mengatakan bahwa hal itu sangat bergantung pada penegakan hukum oleh aparat di lapangan. Unsur "suasana teror dan rasa takut yang bersifat luas" tidak dapat dirumuskan tafsirannya secara khusus dalam UU.
"Itu bergantung kepada
25. arti kata delik pidana
pelanggaran (perbuatan, tindak pidana) berupa penghinaan (fitnah atau pencemaran) yang dilakukan secara tertulis atau lisan terhadap nama seseorang dan dapat dituntut di depan pengadilan jika ada pengaduan dari yang merasa dirugikan nama baiknya;
26. makna subyektif dan objektif dalam delik?
makna Subjektif adalah lebih kepada keadaan dimana seseorang berpikiran relatif, hasil dari menduga duga, berdasarkan perasaan atau selera orang. perkiraan dan asumsi. Dengan didukung dengan fakta/data. Sikap objektif adalah sikap yang harus dijunjung tinggi bagi seseorang untuk berpandangan terhadap suatu masalah
27. Apa itu delik persiapan
Penjelasan:
Dalam Hukum Pidana di Indonesia, suatu percobaan (Poging) merupakan delik yang belum selesai atau belum sempurna sebagai suatu tindak pidana.
semoga bermanfaat ya ,maaf kalau salah
28. perbedaan antara kejahatan karena kekhilafan (negligence) dengan kejahatan karena kesalahan (culpa) yang diatur dalam KUHP !
Jawaban:
kHUP adalalah undang undang yg di terapkan di sidang indonesia
29. Perbedaan kekhilafan (negligence) dengan kejahatan karena kesalahan (culpa) yang diatur dalam KUHP adalah....
Penjelasan:
KUHP ADALAH UNDNG² YG DITERAPKAN DI INDONESIA
30. Persamaan kata dari delik yaitu.....
sinonim : melotot, membelalak, membelalang, membuntang, mencelang, menyalang, nanap, tindak pidana, temberosnih jawabannya
sinonim (padanan kata: delik)
melotot, membelalak, membelalang, membuntang, mencelang
menyalang, nanap, tindak pidana, temberos