ahli waris asabah dapat memiliki seluruh harta warisan apabilaa. tidak ada ahli waris lain selain dirinyab. salah satu ahli waris mafuqc. salah satu ahli waris meninggald. ditetapkan oleh pengadilane. tidak memiliki ayah atau ibu
1. ahli waris asabah dapat memiliki seluruh harta warisan apabilaa. tidak ada ahli waris lain selain dirinyab. salah satu ahli waris mafuqc. salah satu ahli waris meninggald. ditetapkan oleh pengadilane. tidak memiliki ayah atau ibu
Jawaban:
a. tidak ada ahli waris lain selain dirinya
Penjelasan:
asobah adalah sisa, sisa itu bisa mendapatkan banyak atau sedikit tergantung jumlah harta dan ahli warisnya
jika dia ahli waris asobah, dia bisa mendapatkan atau memiliki seluruh harta warisan apabila tidak ada ahli waris selain dirinya.
#maaf kalo salah
#faroid kelas 8
#belajar bareng
#jadikan jawaban tercerdas
MAAF KALO SALAH KITA SAMA SAMA BELAJAR
2. jelaskan ahli waris jika dilihat dari warisannya!!! mohon bantuannya ka
Jawaban:
1. Setengah
Ashhabul furudh yang berhak mendapatkan separuh dari harta waris peninggalan pewaris ada lima, satu dari golongan laki-laki dan empat lainnya perempuan. Kelima ashhabul furudh tersebut adalah suami, anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan dan saudara perempuan seayah.
2. Seperempat
Adapun kerabat pewaris yang berhak mendapatkan seperempat dari harta peninggalannya hanya ada dua yaitu suami dan istri.
3. Seperdelapan
Dari sederet ashhabul furudh yang berhak memperoleh bagian warisan seperdelapan (1/8) yaitu istri. Istri baik seorang maupun lebih akan mendapatkan seperdelapan dari harta peninggalan suaminya, bila suami mempunyai anak atau cucu, baik anak tersebut lahir dari rahimnya atau rahim istri yang lain.
4. Dua per Tiga
Ahli waris yang berhak mendapat bagian dua per tiga dari harta peninggalan pewaris ada empat dan semuanya terdiri dari wanita:
- Dua anak perempuan (kandung) atau lebih.
- Dua orang cucu perempuan keturunan anak laki-laki atau lebih.
- Dua orang saudara kandung perempuan atau lebih.
- Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih.
5. Sepertiga
Adapun ashhabul furudh yang berhak mendapat warisan sepertiga bagian hanya dua yaitu ibu dan dua saudara (baik laki-laki ataupun perempuan) yang seibu.
6. Seperenam
Adapun asbhabul furudh yang berhak mendapat bagian seperenam, ada tujuh orang. Mereka adalah (1) ayah, (2) kakek asli (bapak dari ayah), (3) ibu, (4) cucu perempuan keturunan anak laki-laki, (5) saudara perempuan seayah, (6) nenek asli, (7) saudara laki-laki dan perempuan seibu.
Akan tetapi, ada beberapa hal yang menyebabkan hak waris seseorang menjadi gugur yakni:
- Budak
Seseorang yang berstatus budak tidak mempunyai hak untuk mewarisi sekalipun dari saudaranya. Sebab, segala sesuatu yang dimiliki budak, secara langsung menjadi milik tuannya.
- Pembunuhan
Apabila seorang ahli waris membunuh pewaris (misalnya: seorang anak membunuh ayahnya), maka ia tidak berhak mendapatkan warisan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
"Tidaklah seorang pembunuh berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya."
- Perbedaan Agama
Seorang muslim tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi oleh orang non muslim, apapun agamanya. Hal ini telah diterangkan Rasulullah SAW dalam sabdanya:
"Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi orang kafir dan tidak pula orang kafir mewarisi muslim." (HR. Bukhari dan Muslim).
(yg dia atas menurut islam ya)
3. Ada berapa kah bagian warisan yang telah di tetapkan di dalam Al-Qur’an, sebutkan beserta ahli warisnya
Jawaban:
Pembagian Harta Waris dalam Islam merupakan harta yang diberikan dari orang yang telah meninggal kepada orang-orang terdekatnya seperti keluarga dan kerabat kerabatnya.
Penjelasan:
1. Pembagian harta waris dalam Islam diatur dalam Al-Qur an, yaitu pada An Nisa yang menyebutkan bahwa pembagian harta waris dalam islam ada 6 jenis pembagian harta waris, ada pihak yang mendapatkan setengah (1/2), seperempat (1/4 ), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).
2. Terdapat tujuh orang yang dinyatakan berhak untuk mendapatkan hak waris sebesar seperenam, yakni ayah, kakek (bapak dari ayah), ibu, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara perempuan se-ayah, nenek kandung, saydara laki-laki dan perempuan seibu.
4. Pak fauzan meninggal dunia karena sakit, beliau meninggalkan sejumlah harta kekayaan yang akan diwariskan kepada keluarganya yaitu: seorang istri, dua anak laki-laki, seorang anak perempuan, ayah, ibu dan nenek. sebelum ditetapkan berapa bagian dari masing-masing ahli waris tersebut harus diketahui dulu mana saja ahli waris yang merupakan "dzawil furudh" dan mana saja yang merupakan ahli waris "ashabah". berdasarkan ilustrasi tersebut, yang termasuk kepada ahli waris dzawil furudh berikut ini adalah… .
Jawaban:
ini mengapa di gua isinya soal ujian nasional doang oy
5. Harta waris Rp 21.000.000,-. Ahli waris: suami dan 2 saudari hitung bagian masing-masing! Mohon bantuannya.
Jawaban:
21.000.000×1/3 = 7.000.000
6. Buatlah contoh soal tentang ahli waris beserta jawabannya 1. Jika ahli warisnya semua asabah binafsisihi 2. Jika ahli warisnya terdiri dari asabah binafsihi dan asabah bilghair 3. Jika ahli warisnya terdiri dari asabah binafsihi zawul furudh 4. Jika ahli warisnya terdiri dari asabah binafsihi, asabah bilghair dan zawul furudh
1.seorang meninggal dunia meninggal kan ahli waris: ayah, ibu, dan anak pr harta warisan berjumlah 48 jt
2.seorang meninggal dunia,meninggal kan ahli waris: ayah,suami, anak lk2 dan anak pr. harta warisan yg ditinggal kan berjumlah 144 jt
maaf ya cuma itu yg saya tau
2.
7. bagaimana menurutmu jika dari seorang ahli waris tidak setuju dengan wasiat harta mayit apakah wasiat tersebut tetap dilaksanakan?
Walaupun ada ahli waris yang menentang atau tidak setuju dengan wasiat, wasiat yang telah ditinggalkan oleh mayyit harus dilaksanakan. Di mana wasiat merupakan suatu hal yang wajib ditunaikan dari harta warisan sebelum harta warisan dibagikan. Adapun wasiat yang disampaikan oleh mayyit tidak boleh lebih dari sepertiga dari total harta.
PembahasanAda beberapa hadis nabi yang menjelaskan tentang ketentuan wasiat yang dapat disampaikan oleh mayyit. Salah satu hadis nabi yang menjelaskan tentang ketentuan wasiat adalah يَرْحَمُ اللهُ ابْنَ عَفْرَاءَ قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ أُوْصِي بِمَالِي كُلِّهِ قَالَ: لاَ، قُلْتُ: فَالشَّطْرُ؟ قَالَ: لاَ، قُلْتُ: اَلثُّلُثُ، قَالَ: فَالثُّلُثُ، وَالثُّلُثُ كَثِيْرٌ إِنَّكَ أَنْ تَدَعَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَدَعَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ فِي أَيْدِيهِمْ، وَإِنَّكَ مَهْمَا أَنْفَقْتَ مِنْ نَفَقَةٍ فَإِنَّهَا صَدَقَةٌ حَتَّى اللُّقْمَةُ الَّتِي تَرْفَعُهَا إِلَى فِي امْرَأَتِكَ، وَعَسَى اللهُ أَنْ يَرْفَعَكَ فَيَنْتَفِعَ بِكَ نَاسٌ وَيُضَرَّ بِكَ آخَرُونَ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ يَوْمَئِذٍ إِلاَّ ابْنَةٌ. Dalam hadis tersebut menjelaskan tentang beberapa hal seperti:
Nabi menjelaskan bahwa tidak boleh berwasiat semua harta dimiliki. Batas maksimal harta yang dapat diwasiatkan adalah sepertiga dari harta. Tujuan dari tidak boleh berwasiat semua harta dimiliki agar keluarga yang ditinggalkan tidak kelaparan. Pelajari lebih lanjutMateri tentang ahli waris yang mendapat bagian asabah https://brainly.co.id/tugas/27142036Materi tentang waris, wasiat dan hibah, pada brainly.co.id/tugas/38718800Materi tentang sebutan untuk saudara seibu, pada brainly.co.id/tugas/40959508====================================================
Detail jawabanKelas : XII
Mata pelajaran : Agama islam
Bab : Meraih Berkah dengan Mawaris
Kode soal : 12.14.8
#AyoBelajar #SPJ2
8. manakah penulisan yang benar; Ahli Waris Ahli waris ahli waris ?
Jawaban:
penulisan yang benar adalah Ahli waris
9. Sebutkan ahli waris yang haknya untuk mendapatkan warisan tidak terhalangi walaupun semua ahli waris ada
Sebutkan ahli waris yang haknya untuk mendapatkan warisan tidak terhalangi walaupun semua ahli waris ada adalah Orang tua ke anak laki laki , atau dari surat wasiat yang ditinggalkan oleh pewaris menunjuk salah satu keluarganya untuk warisan yang ditinggalkan.
PembahasanWarisan merupakan sesuatu yang telah di pindahkan haknya dari pewaris ke penerima atas segala harta benda atau bahkan tanggung jawab , seperti hutang misalnya merupakan warisan yang tidak berbentuk benda namun tanggung jawab.
Menurut Undang Undang bahwa untuk memepunyai hak atas apa yang telah di tinggalkan oleh pewaris, sedapat mungkin disesuaikan dengan kehendak dari orang yang memberikan warisan misalnya orang tua sebelum meninggal telah menuliskan surat wasiat yang ditujukan untuk anaknya maka anak tersebut berhak mendapat warisan yang telah di tinggalkan oleh orang tuanya yang telah meninggal.
Namun apabila pada saat orang tuanya meninggal tidak meninggalkan surat wasiat maka akan diberikan kepada keluarga menurut undang undang yang berlaku, Keluarga adalah orang pertama yang akan mendapatkan warisan tersebut. Keluarga dalam garis lurus kebawah yang artinya itu anak serta istri namun pada banyak kasus sang anak lah yang akan mendapatkan hak warisan karena Suami ke istri tidak meninggalkan warisan atau sebaliknya, berbeda pula dengan hak atas perceraian.
Jadi untuk di Indonesia mempunyai dua sistem dalam pemberian hak untuk ahli waris, Menurut undang undang atau dari surat wasiat yang di tinggalkan oleh orang tua.
Pelajari lebih lanjutBeberapa hal yang harus dilakukan sebelum harta warisan dibagikan kepada ahli waris https://brainly.co.id/tugas/7549309Tidak semua harta peninggalan dapat dibagi kepada ahli waris https://brainly.co.id/tugas/8176129Detail jawabanKelas : SMP
Mapel : IPS
Bab : Bab 2 - Peraturan Perundang-Undangan
Kode : 5.9.2
Kata kunci : ahli waris yang tak terhalangi
10. bagaimana jika ada ahli waris yang tidak setuju dengan wasiat harta mayit, apakah wasiat tersebut tetap dilaksanakan?
harus tetap dilaksanakan karena wasiat hukumnya wajib dilaksanakan oleh ahli waris
11. Pak salim meninggal dunia karena sakit, beliau meninggalkan sejumlah harta kekayaan yang akan diwariskan kepada keluarganya yaitu: seorang istri, dua anak laki-laki, seorang anak perempuan, ayah, ibu dan nenek. sebelum ditetapkan berapa bagian dari masing-masing ahli waris tersebut harus diketahui dulu mana saja ahli waris yang merupakan "dzawil furudh" dan mana saja yang merupakan ahli waris "ashabah".berdasarkan ilustrasi tersebut, yang termasuk kepada ahli waris dzawil furudh berikut ini adalah
Pak salim meninggal karena sakit, beliau meninggalkan beberapa hartanya yang diwariskan kepada keluarganya dari istri, dua anak perempuan hingga nenek. Yang termasuk dzawil furudh menurut ilustrasi pak salim diatas adalah istri, anak perempuan, ayah, ibu.
Pembahasan
Dzawil furdh adalah sebuah ahli waris yang mana telah diatur dalam Al-Quran dan Hadis Nabi, hal tersebutlah membuat ahli waris ini pasti dan tidak bisa ditentang serta dirubah dalam ajaran agama Islam. Allah memberikan aturan agar adanya penjelas dalam masalah waris di kehidupan manusia. Berikut ahli waris yang mana termasuk dalam dzawil furudh:
Ayah si mayyit. Menjadi mutlak dari seorang yang meninggal yang mana masih memiliki seorang ayah yang mana masih bisa mendapatkan hak waris dari sang mayit.Ibu si mayit. Dalam dzawil furudh adanya aturan ahli waris diturunkan kepada ibu si mayit yang meninggal, hal tersebut karena ibu masih memiliki hubungan yang erat.Suami si mayit. Jika suami si mayit maka yang meninggal adalah seorang perempuan yang sudah menikah dengan suaminya tersebut mendapatkan hak.Istri si mayit. Sama dengan suami si mayit namun kebalikan dengannya yang mana yang meninggal si suami.Anak perempuan. Anak perempuan mendapatkan hak waris terhadap orang tua yang meninggal.Saudara perempuan si mayit. Jika ada saudara yang meninggal, maka hak waris akan turun juga kepada saudara perempuan.Pelajari lebih lanjutBeberapa ahli waris yang pasti dapat dan tidak terhalangi https://brainly.co.id/tugas/22054385Beberapa ahli waris yang tidak pernah hilang warisanya https://brainly.co.id/tugas/25107704Salah satu pandangan terhadap ahli waris si mayit istri https://brainly.co.id/tugas/38961429Detail jawabanKelas: 10
Mapel: Agama
Bab: Bab 4 - Al-Qur'an dan Hadis adalah Pedoman Hidupku
Kode: 10.14.4
#AyoBelajar
12. Sebutkan ahli waris yang mendapat seluruh harta warisan karena tidak ada ahli waris yang lain
Jawaban:
Kakek, nenek, saudara bapak dan saudara ibu.
13. No. 14Adapun yang dimaksud dengan dzawil ashobah adalah ... AAhli waris yang bagiannya tidak ditentukan BPenghalang bagi ahli waris untuk menerima warisan karena ada ahli waris yang lebih berhak CSeseorang yang menjadi ashobah karena terbawa ahli waris lain yang setingkat dengannya DAhli waris yang menjadi ashobah karena bersama-sama ahli waris lain yang tertentu dari dzawil furudh EAhli waris yang berhak menerima harta warisan dengan bagian yang telah ditentukan
Jawaban:
A.Ahli waris yang bagiannya tidak ditentukan
Penjelasan:
semoga membantu
14. Seorang wafat dengan ahli waris : istri, ibu, ayah dan 2 anak perempuan. Berapakah bagian yang diperoleh masing-masing ahli waris apabila tirkah Rp.54.000.000,- ? Mohon bantuannya.
Jawaban:
Setiap ahli waris akan mendapat: 54.000.000 x 1/5 = 10.800.000
Penjelasan:
54.000.000×1/5=10.800.000
15. Menurut syara’ ’ashabah adalah ahli waris yang bagiannya tidak ditetapkan tetapi bisa mendapat semua harta atau sisa harta setelah harta dibagi kepada ahli waris. sebutkan dan jelaskan macam-macam ashabah!
Jawaban:
Menurut bahasa ashabah adalah bentuk jamak dari ”ashib” yang artinya mengikat, menguatkan hubungan kerabat/nasab. Menurut syara’ ’ashabah adalah ahli waris yang bagiannya tidak ditetapkan tetapi bisa mendapat semua harta atau sisa harta setelah harta dibagi kepada ahli waris dzawil furudh.
Macam-Macam Ashabah:
Di dalam istilah ilmu faraidh, macam-macam ‘ashabah ada tiga yaitu:
1) ‘Ashabah Binafsihi
yaitu ahli waris yang menerima sisa harta warisan dengan sendirinya, tanpa disebabkan orang lain. Ahli waris yang masuk dalam kategori ashabah binafsihi yaitu:
a) Anak laki-laki.
b) Cucu laki-laki.
c) Ayah. Anda belum mahir membaca Qur'an?
d) Kakek.
e) Saudara kandung laki-laki.
f) Sudara seayah laki-laki.
g) Anak laki-laki saudara laki-laki kandung.
h) Anak laki-laki saudara laki-laki seayah.
i) Paman kandung.
j) Paman seayah.
k) Anak laki-laki paman kandung.
l) Anak laki-laki paman seayah.
m) Laki-laki yang memerdekakan budak.
Apabila semua ashabah ada, maka tidak semua ashabah mendapat bagian, akan tetapi harus didahulukan orang-orang (para ashabah) yang lebih dekat pertaliannya dengan orang yang meninggal. Jadi, penentuannya diatur menurut nomor urut tersebut di atas.
Jika ahli waris yang ditinggalkan terdiri dari anak laki-laki dan anak perempuan, maka mereka mengambil semua harta ataupun semua sisa. Cara pembagiannya ialah, untuk anak laki-laki mendapat dua kali lipat bagian anak perempuan. Firman Allah Swt dalam al-Qur’an : يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ Artinya: “Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anakanakmu. yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan”. (Q.S.An-Nisa’ : 11)
2) Ashabah Bilghair yaitu anak perempuan, cucu perempuan, saudara perempuan seayah, yang menjadi ashabah jika bersama saudara laki-laki mereka masing-masing ( ‘Ashabah dengan sebab terbawa oleh laki-laki yang setingkat ). Berikut keterangan lebih lanjut terkait beberapa perempuan yang menjadi ashabah dengan sebab orang lain: a) Anak laki-laki dapat menarik saudaranya yang perempuan menjadi ‘ashabah. b) Cucu laki-laki dari anak laki-laki, juga dapat menarik saudaranya yang perempuan menjadi ‘ashabah. c) Saudara laki-laki sekandung, juga dapat menarik saudaranya yang perempuan menjadi ‘ashabah. d) Saudara laki-laki sebapak, juga dapat menarik saudaranya yang perempuan menjadi ‘ashabah. Ketentuan pembagian harta waris dalam ashabah bil ghair, “bagian pihak laki-laki (anak, cucu, saudara laki-laki) dua kali lipat bagian pihak perempuan (anak, cucu, saudara perempuan)” Allah Swt berfirman adalam al-Qur’an : وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ Artinya:“Jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) Saudara-saudara laki dan perempuan, Maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan”. (QS. An-Nisa’ : 176 ) 3) ‘Ashabah Ma’algha’ir (‘ashabah bersama orang lain) yaitu ahli waris perempuan yang menjadi ashabah dengan adanya ahli waris perempuan lain. Mereka adalah : a) Saudara perempuan sekandung menjadi ashabah bersama dengan anak perempuan (seorang atau lebih) atau cucu perempuan dari anak laki laki. b) Saudara perempuan seayah menjadi ashabah jika bersama anak perempuan atau cucu perempuan (seorang atau lebih) dari anak laki laki.
Penjelasan:maaf kalau salah dan bantu jadikan jawaban tercerdas ya kak ^_^
16. Ahli waris yang terhalang dengan ahli waris yang lebih dekat disebut…
Jawaban:
Sedangkan menurut istilah ulama ahli faraidl (ilmu waris) hijab berarti tidak bisanya seseorang mendapat warisan yang sebenarnya bisa mendapatkan dikarenakan adanya ahli waris yang lebih dekat dengan si mayit. ... Bila orang yang terhalang ini disebut dengan “mahjub” maka ahli waris yang menghalangi disebut dengan “hajib”.
17. Seorang meninggal dunia meninggalkan harta waris sebesar Rp 66.000.000 dan ahli waris terdiri dari kakek bapak dan 2 anak laki-laki berapa bagian masing-masing ahli waris tersebut Mohon di bantu
Pembagian harta waris dalam kasus ini adalah sebagai berikut:
Bagian anak-anak: 2/3 dari total harta warisBagian orang tua: 1/3 dari total harta waris (setengah untuk bapak dan setengah untuk kakek)Maka, bagian masing-masing ahli waris adalah:
Kakek: 1/6 x 1/3 x Rp 66.000.000 = Rp 3.666.667Bapak: 1/6 x 1/3 x Rp 66.000.000 = Rp 3.666.667Anak laki-laki pertama: 1/3 x Rp 66.000.000 = Rp 22.000.000Anak laki-laki kedua: 1/3 x Rp 66.000.000 = Rp 22.000.000Jadi, kakek dan bapak masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp 3.666.667, sedangkan setiap anak laki-laki mendapatkan bagian sebesar Rp 22.000.000.
PembahasanSetiap golongan ahli waris memiliki bagian yang berbeda-beda. Dalam hukum waris Islam, ketentuan bagi-bagi harta waris adalah sebagai berikut:
Jika tidak ada suami atau istri, maka harta waris dibagi menjadi 3 bagian.Bagian pertama diberikan kepada anak-anak, masing-masing anak mendapat bagian yang sama besar.Bagian kedua diberikan kepada orang tua, yaitu bapak dan kakek. Jika kakek masih hidup, maka bagian orang tua dibagi menjadi dua, yaitu setengah untuk bapak dan setengah untuk kakek.Bagian ketiga diberikan kepada saudara kandung yang masih hidup. Jika ada lebih dari satu saudara, maka dibagi rata di antara mereka.Pelajari lebih lanjutMateri penjelasan tentang ahli waris yaitu pada link https://brainly.co.id/tugas/9913810Materi penjelasan tentang pembagian ahli waris yaitu pada link https://brainly.co.id/tugas/11562390Materi penjelasan tentang contoh ahli waris yaitu pada link https://brainly.co.id/tugas/22260465Detil JawabanKelas : SMP/SMA
Mapel : Bahasa
Bab : -
Kode : -
#AyoBelajar
#SPJ2
18. apakah jika ahli waris meninggal terlebih dahulu dari pewaris maka anak atau keturunan dari ahli waris tidak mempunyai hak waris ?
tergantung kebijakan si pewaris mau dipercayakan kepada siapa untuk pengganti ahli waris dengan cattan ada perjanjian diatas kertas.
Kecuali sipewaris tidak menunjukkan tentu saja keluarga terdekatlah yang menjadi ahli warisnya.
misalkan saja, asuransi jiwa yang di dapat dari korban pesawat yang pernah terjadi.
19. ahli waris gharawain adalah ahli waris yang terdiri atas
Jawaban:
Garrawain adalah satu permasalahan kewarisan yang pernah terjadi di jaman 'Umar bin al- Khatab. Hal ini terjadi bila ahli waris terdiri dari Ibu, ayah, dan di damping suami atau isteri dan tidak meninggalkan anak.
Penjelasan:
maaf kl slh
20. contoh study kasus ahli waris
contoh study kasus ahli warus yang mudah saja,
contohnya bapak mati meninggalkan istri 2 anak perempuan dan satu anak laki2,, maka sang istri mendapat seperdelapan , seddangkan anak laki2 dan perempuan mendapat sisanya,,,
nah bagian anak perempuan 1/2 dari bagian aanaak laaki2
21. siapa sajakah ahli waris yang berhak menerima harta warisan jika semua ahli waris tersedia
seluruh anggota keluarga
22. jelaskan perbedaan antara pewaris dan ahli waris, dan berikan contohnya!
Jawaban:
Pewaris adalah orang yang mewariskan harta
sedangkan
ahli waris adalah orang yang berhak menerima warisan
contohnya: alm.bpk sakin meninggalkan warisan kepada ahli warisnya yaitu sinta
Penjelasan:
maaf kalo salah
23. contoh kalimat dengan kata-kata lajur , ahli waris , masing-masing dan tiap-tiap
Jawaban:
1. Pengendara motor dilarang melewati lajur jalan cepat.
2. Budi mendapatkan tanah dari ahli warisnya.
3. Masing-masing anak memiliki hobi yang berbeda.
4. Mengemukakan pendapat liburan tiap-tiap anggota keluarga berbeda.
24. Adapun bagian bagian tertentu yang telah ditetapkan dalam al quran bagi beberapa ahli waris adalah pengertian dari.... *
Jawaban:
bab ilmu faraid
Penjelasan: hal tersebut dijelaskan dalam ilmu faraid yang mempelajari tentang pembagian ahli waris atau disebut (mawaris)
keep smile and never surender :)
25. 2. Ahli waris dalam pembagian harta warisan terbagi dua macam, yaitu ahli waris zawil furud dan ahli waris ashabah, cari tahu siapa saja yang termasuk ahli waris zawil furud dan ahli waris ashabah!
jawab:
Ahli waris zawil furud adalah orang yang wajib menerima bagian harta warisan sesuai dengan aturan syari'ah, seperti istri, anak, dan orang tua.
Ahli waris ashabah adalah orang yang tidak wajib menerima bagian harta warisan, namun tetap berhak menerimanya sesuai dengan undang-undang dan syari'ah, seperti saudara kandung, saudara seiman, dan anak angkat.
sekian dari saya terimakasih :)
26. tulis hadis tentang ditetapkannya kakek dan nenek sebagai ahli waris
Jawaban:
Sumber hukum kakek menjadi ahli waris dijelaskan
dalam hadis yaitu:
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَیْنٍ :أَنَّ رَجُلاً أَتىَ النَّبِىَّ صلى الله و سلم فَقاَلَ إِنَّ ابْنَ ابْنِى مَاتَ فَمَا لىِ مِنْ
3 مِیرَاثِھِ فَقَال لَكَ السُّدُسُ .
Artinya: Dari Imran bin Husein bahwasanya seseorang laki-laki datang
menghadapi Nabi SAW, dan berkata : Cucu laki-laki saya telah
meninggal dunia, apa yang dapat untuk saya dari harta
peninggalannya. Nabi menjawab : untukmu seperenam.
27. ahli waris yang besar bagiannya sudah ditetapkan oleh syarak disebut
Zawil farud................
28. jika ada seorang dalam keadaan sakaratul maut, dia berwasiat kepada ahli waris bahwa hartanya diwakafkan untuk masjid dan ahli waris setuju semua, tapi qodarallah dia kembali hidup sehat, apakah wasiat itu tetap dijalankan?
Mubah, sebab wasiat itu sama halnya dengan hukum warisan, anak-cucunya tidak boleh melaksanakan wasiat / warisan tersebut sebelum pemberinya meninggal, kecuali dengan izinnya
29. ringkasan sebab tidak menerima warisan, ahli waris, dan ahli waris yang terhijab
karena ada alasan lain,bisa jadi karena dia memiliki kesalahan yang tidak bisa termaafkan
30. Ahli waris meninggalkan harta waris Rp. 96.000.000,- Ahli warusnya terdiri: Anak perempuan,istri,ibu dan ayah.Kerjakan berapa bagian masing masing ahli waris.#mohon bantuannya kk:)
Jawaban:
Bagian warisan istri H. Abdullah adalah Rp 12.000.000,00-. Bagian warisan 1 orang anak laki-laki H.abdullah adalah Rp 28.000.000,00-. Bagian warisan 1 orang anak perempuan H.abdullah adalah Rp 14.000.000,00-
Pembahasan
∴Analisis bagian harta warisan masing-masing ahli waris
1 orang istri = \frac{1}{8}81 karena mayit memiliki anak
2 orang anak laki-laki = asabah ma'a ghairih karena ada anak perempuan
2 orang anak perempuan= asabah ma'a ghairh karena ada anak laki-laki
∴Perhitungan bagian harta warisan masing-masing ahli waris
1 orang istri = \frac{1}{8}81 x harta warisan
= \frac{1}{8}81 x Rp 96.000.000,00-
= Rp 12.000.000,00-
asabah = total harta warisan - harta warisan yang sudah dibagikan kepada ahli waris lainnya
= Rp 96.000.000,00 - Rp 12.000.000,00-
= Rp 84.000.000,00-
Bagian warisan anak laki-laki dan anak perempuan adalah asabah ma'a ghairih. Dengan ketentuan 1 orang anak laki-laki mendapat 2 kali lebih banya dari 1 anak perempuan.
Bagian asabah ( ketentuan anak laki-laki 2 dan anak perempuan 1) = ( jumlah anak laki-laki x 2) + ( jumlah anak perempuan x 1) = (2 x 2) + (2 x1) = 4 + 2 = 6
1 orang Anak laki-laki : \frac{ketentuan}{total bagian asabah}totalbagianasabahketentuan x total harta asabah = \frac{2}{6}62 x Rp 84.000.000,00- = Rp 28.000.000,00-
1 orang Anak perempuan : \frac{ketentuan}{total bagian asabah}totalbagianasabahketentuan x total harta asabah = \frac{1}{6}61 x Rp 84.000.000,00- = Rp 14.000.000,00-
-----------------------------------------
Dzawil furudj adalah ahli waris yang sudah ada ketentuannya dalam Al qur'an. Berikut ketentuan pembagian harta warisan untuk ahli waris yang tegolong kedalam golongan dzawil furudh
Ketetapan bagian harta warisan suami
\frac{1}{2}21 apabila istri tidak meninggalkan anak sebagai ahli waris
\frac{1}{4}41 apabila istri meninggalkan anak sebagai ahli waris
Ketetapan bagian harta warisan istri
\frac{1}{4}41 apabila istri tidak meninggalkan anak sebagai ahli waris
\frac{1}{8}81 apabila istri meninggalkan anak sebagai ahli waris
Ketetapan bagian harta warisan ibu
\frac{1}{3}31 jika mayit tidak meniggalkan keturunan
\frac{1}{6}61 jika mayyit meninggalkan keturunan
Asabah ma'a ghairih (dengan bapak) jika ahli waris hanya suami, ibu, dan bapak
Ketetapan bagian harta warisan bapak
\frac{1}{6}61 jika mayyit memiliki keturunan laki-laki
asabah bi nafsi jika mayyit tidak memiliki keturunan laki-laki
Asabah ma'a ghairih (dengan ibu) jika ahli waris hanya suami, ibu, dan bapak
Ketetapan bagian warisan anak laki-laki
Asabah ma'a ghairih apabila mayyit (orang yang meninggal) meninggalkan anak perempuan
Asabah bin nafsih apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak perempuan
Ketetapan bagian warisan anak perempuan
Asabah ma'a ghairih apabila mayyit (orang yang meninggal) meninggalkan anak laki-laki maka bagian anak perempuan adalah asabah
Apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak laki-laki maka bagian 1 anak perempuan adalah \frac{1}{2}21
Apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak laki-laki dan anak perempuannya 2 atau lebih maka total anak perempuan adalah \frac{2}{3}32 dari harta warisan