Dasar Hukum Tindak Pidana Korupsi

Dasar Hukum Tindak Pidana Korupsi

simpulan paragraf tersebut adalah ......A. pelaku tindak pidana korupsi harus mendapat hukuman yang lebih berat.B. Hukuman yang tidak terlalu berat membuat pelaku tindak pidana korupsi tak jera. C. mantan pelaku tindak pidana korupsi tak lagi pantas menjabat dikursi pemerintahan.D. Jabatan yang di dapat oleh mantan pelaku tindak pidana korupsi akan merugikan. ​

Daftar Isi

1. simpulan paragraf tersebut adalah ......A. pelaku tindak pidana korupsi harus mendapat hukuman yang lebih berat.B. Hukuman yang tidak terlalu berat membuat pelaku tindak pidana korupsi tak jera. C. mantan pelaku tindak pidana korupsi tak lagi pantas menjabat dikursi pemerintahan.D. Jabatan yang di dapat oleh mantan pelaku tindak pidana korupsi akan merugikan. ​


Jawaban:

B.Hukuman yang tidak terlalu berat membuat pelaku tindak pidana korupsi tak jera.

Penjelasan:

Adanya hukuman yang tidak terlalu berat,para mantan NAPI masih ingin menjadi Calon Legislatif.

...

semoga membantu


2. landasan hukum yang mengatur tindak pidana korupsi


KPK ( komisi pemberantasan korupsi)

3. 1. Faktor yang menyebabkan penegak hukum mengalami kesulitan dalam menerapkan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi HKUM4310 tINDAK PIDANA KORUPSI


Faktor yang memengaruhi susahnya pelaku koruptor divonis hukuman meninggal karena bertentangan dengan Hukum Hak Asasi Manusia. Yang mana menyuarakan terkait semua manusia berhak untuk hidup.

Pembahasan:

Undang-Undang Korupsi mengatur pidana meninggal pada Pasal dua ayat (dua) yg bunyinya dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal dua ayat (1) dilakukan pada keadaan tertentu, pidana meninggal bisa dijatuhkan. Dari klausula tadi bisa diketahui bahwa pembentuk Undang-undang berfokus pada memberantas tindak pidana korupsi, akan namun pada Undangundang tadi nir terdapat lagi klausul yg menaruh ancaman pidana meninggal sebagai akibatnya penggunaan pidana meninggal terhadap koruptor masih sangat kurang.

Jaksa/Penuntut Umum meminta Hakim buat menaruh sanksi meninggal terhadap terdakwa pasalnya terdakwa yg sudah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur pada pasal dua ayat (dua) Juncto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah & ditambah menggunakan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 114/Pid. B/2006/PN. Jak. Sel. Tanggal 20 Juni 2006 nir mengabulkan tuntutan Jaksa/Penuntut Umum, namun hanya menghukum terdakwa seumur hidup.

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang pengertian dari hukum:  brainly.co.id/tugas/3762375

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1


4. salah satu contoh partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi adalah Amelindungi setiap tindak pidana korupsi b mendiskusikan kasus kasus tindak pidana korupsi C berani melapor kepada aparat penegak hukum Dmengikuti proses penyelidikan kasus korupsi


A.melindungi setiap tindak pidana korupsi.

5. Jelaskan sifat melawan hukum pada tindak pidana korupsi?


Jawaban:

Perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi juga mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma


6. Apa yang di maksud dengan Tindak Pidana Korupsi? Jelaskan juga bentuk-bentuk tindak pidana korupsi!


Korupsi adalah tindakan mencuri atau mengambil uang yang bukan hak miliknya.
Tindak pidana korupsi:
- Kerugian keuntungan negara
- Suap- menyuap
- Pemerasan 
- Gratifikasi (pemberian hadiah)

7. Peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak korupsi dapat dilakukan dengan cara …. (2.5 Poin) mengutuk pelaku tindak pidana korupsi. ikut menyelidiki terhadap berbagai kasus tindak pidana korupsi. unjuk rasa kepada pemerintah agar serius dalam menangani tindak pidana korupsi. Memberikan informasi, saran, masukan kepada penegak hukum mengenai perkara tindak pidana korupsi. meningkatan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan YME agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.​


Jawaban:

harus lebih teliti dan hukum nya lebih berat

Penjelasan:

maap kalo salah yy


8. Dalam suatu kasus tindak pidana, ada seorang nenek mencuri semangka dijatuhi hukuman sama dengan pelaku tindak pidana korupsi. Padahal harga sebuah semangka tidak sebanding dengan uang yang dikorupsi pelaku tindak pidana korupsi. Menurut pendapatmu, apakah hakim sebagai penegak hukum telah mencapai tujuan hukum secara sempurna? Tujuan hukum mana yang diabaikan hakim dalam keputusannya?​


pastinya belum. Karena, setiap permasalahan harus dicari asal muasal permasalahan tersebut. Kenapa nenek tersebut mencuri semangka? padahal dirinya sudah tua, lemah, dan miskin (pasti lah, kalo nggak miskin buat apa mencuri?). Biasanya pengadilan menanyakan penyebab ia mencuri, jika nenek mengatakan "cucu saya menyuruh saya melakukan nya, saya terpaksa" atau "saya sangat kelaparan, tidak ada seorang pun yang memberi saya nasi" bisa juga "saya sangat kelaparan, tetangga saya yang sangat kaya raya tidak memberi saya makan".
Setelah diketahui penyebabnya, pengadilan biasanya menyuruh kepolisian untuk menjemput/memberi sumbangan kepada sang nenek, karena "Fakir miskin dan anak anak yang terlantar dipelihara oleh negara****" (BAB XIV PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN NASIONAL ****, pasal 34 ayat 1)
-----------JUST THAT-------
sorry gan kalo agak lama, masih nyari pasalnya, hehehe...... jangan lupa dijadikan yang TERBAIK

9. Mengapa tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai tindak pidana khusus


Tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai tindak pidana khusus karena tindak pidana korupsi memiliki karakteristik tertentu yang berbeda dengan tindak pidana umum. Tindak pidana korupsi termasuk ke dalam tindak pidana khusus dikarenakan juga karena Undang-Undang yang mengatur tindak pidana korupsi memiliki sifat kekhususan baik dalam hal yang berhubungan dengan hukum pidana formal ataupun substansial.

Pembahasan

Definisi Tindak Pidana Khusus

Sebuah perilaku atau tindakan dikategorikan sebagai tindakan khusus apabila

Tindak pidana tersebut diatur di luar KUHPTindakan tersebut memiliki UU khusus yang dibuat untuk mengatur tindakan tersebutTindakan pidana yang diatur di dalam maupun luar KUHP serta dalam penanganannya membutuhkan tata cara khusus.Tindakan-Tindakan Pidana Khusus

Berikut ini merupakan tindakan yang termasuk ke dalam tindakan pidana khusus yaitu :

Tindak pidana korupsiTindak pidana terorismeTindak pidana pencucian uangTindak pidana narkotikaTindak pidana HAM

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut materi tentang undang-undang korupsi pada link berikut ini brainly.co.id/tugas/51428966

#BelajarBersamaBranily

#SPJ4


10. Sebutkan instrumen- instrumen hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi


Kpk, jaksa, kepolisian dan hukum

11. Dasar hukum tindak pidana (biasa)


semoga membantu^_^

jangan g dibaca ya. jawaban nya ada disitu



Dasar hukum pemberantaran tidak pidana korupsi adalah sebagai berikut.

a. UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

b. UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan

Bebas KKN.

c. UU No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

d. UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

e. Ketetapan MPR No. X/MPR/1998 tentang Penyelengaraan Negara yang

Bersih dan Bebas KKN.

f. UU No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

g. UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

(KPK).

h. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2004 tentang

Percepatan Pemberantasan Korupsi.

i. Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan

Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan

dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


13. sebutkan ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi


Berikut beberapa ancaman hukum bagi pelaku tindak pidana korupsi di negara Indonesia:

Pidana penjara seumur hidup.Pidana penjara sekitar satu sampai dua puluh tahun.Pembayaran denda:
Mulai dari Rp50.000.000,- sampai 1.000.000.000,-

Catatan:

Nomor 1, 2, dan 3 sangat tergantung dari proses peradilan pada tersangka yang melakukan tindak pidana korupsi.

Pembahasan

Korupsi termasuk ke dalam perbuatan tercela yang dapat merugikan perekonomian negara. Untuk mencegah tindakan korupsi atau setidaknya mengurangi kegiatan praktik korupsi maka diperlukan dasar hukum yang memberikan ancaman terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Berikut beberapa ancaman atau sanksi yang diberikan kepada pelaku korupsi sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1999:

Pasal 5
Pidana penjara minimal satu tahun sampai dengan maksimal lima tahun atau denda minimal lima puluh juta rupiah sampai dengan maksimal dua ratus lima puluh juta rupiah. Sanksi ini berlaku pada perbuatan penyuapan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu yang bertentangan dengan hukum.Pasal 12
Pidana penjara minimal empat tahun sampai dengan dua puluh tahun atau pidana penjara seumur hidup atau denda minimal dua ratus juta rupiah sampai maksimal satu miliar rupiah. Sanksi ini berlaku untuk penyelenggara negara atau pegawai negeri yang berupa penerimaan hadiah secara tidak pantas untuk melakukan atau tidak melakukan atau sudah melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kewajibannya.

Pelajari lebih lanjutMateri tentang pengertian corruptio:
https://brainly.co.id/tugas/17662736Materi tentang unsur-unsur tindak pidana korupsi:
https://brainly.co.id/tugas/10304632Materi tentangdasar hukum pemberantasan korupsi:
https://brainly.co.id/tugas/8452159

______________

Detail jawaban

Kelas    : X
Mapel  : PPKN
Bab      : 2 - Sistem Hukum dan Peradilan Nasional
Kode    : 10.9.2


14. Jenis tindak pidana yang dapat diklasifikasikan dalam tindak pidana korupsi???


pencucian uang
#kloslhsorry

15. Apa saja profesi yang dapat terjerat hukuman karena melakukan tindak pidana korupsi


Korupsi atau rasuah atau mencuri adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri. Profesi yang dapat terjerat hukuman karena melakukan tindak pidana korupsi adalah:

DPRDPRDDuta BesarKomisionerGubernurWalikotaBupatiEselonHakimJaksaPolisiPengacara

Pembahasan

Korupsi atau rasuah atau mencuri adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Lembaga pemberantas korupsi antara lain :

Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN).Indonesia Legal Resource Center (ILRC).Transparency International Indonesia (TII).Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.

Pelajari Lebih Lanjut

Materi tentang sifat korupsi dapat disimak pada link ini brainly.co.id/tugas/12932193

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ4


16. kita harus mewaspadi tindak pidana korupsi. sebutkan akibat yang di timbulkan dari tindak pidana korupsi


Akibat – akibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) ini adalah :Pemborosan sumber-sumber, modal yang lari, gangguan terhadap penanaman modal, terbuangnya keahlian, bantuan yang lenyap.ketidakstabilan, revolusi sosial, pengambilan alih kekuasaan oleh militer, menimbulkan ketimpangan sosial budaya.pengurangan kemampuan aparatur pemerintah, pengurangan kapasitas administrasi, hilangnya kewibawaan administrasi.

17. sebutkan instrumen instrumen hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi


KPK,,Pengadilan tinggi negara,,kepolisian,,,


18. Sebutkan instrumen- instrumen hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi


Mengapa kewenangan di bidangpembagian urusan pemerintah masi di pegang olehpemerintah pusat ??

19. sebutkan instrumen-instrumen hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi!


kalo ga salah KPK yaha. UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. b. UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. c. UU No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. d. UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. e. Ketetapan MPR No. X/MPR/1998 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. f. UU No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. g. UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). h. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. i. Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. j. Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen

20. Komisi Pemberantasan Korupsi berkewajiban memberikan perlindungan terhadap Ashanty atau pelapor yang menyampaikan laporan terjadinya tindak pidana korupsi b tersangka tindak pidana korupsi C tugas tindak pidana korupsi D pengadilan tindak pidana korupsi​


Jawaban:

C. Tugas tindak pidana korupsi.


21. 1. Apa pendapat Anda apabila tindak pidana korupsi disamakan dengan tindak pencurian? 2. Bagaimanakah hukuman tindak pidana korupsi di Indonesia? Apakah sudah sesuai hukum syariat Islam? 3.Mengapa para koruptor semakin bertambah banyak dan tidak jera dengan hukuman yang ada? ​


Jawaban:

salah satu kesatuan dalam jumlah yang tidak dapat di dalam jurnal


22. Bagaimana proses hukum bagi aparat pemerintahan yang melakukan tindak pidana korupsi


harus di usut tuntas sampai ke akar akar nya dan harus di hukum seberat berat nya

23. gratifikasi pada dasarnya adalah tindak pidana korupsi benar apa salah


tidak benar, gratifikasi bukan tindak pidana korupsi

24. lembaga hukum berupa penghianatan negaranseperti korupsi, tindak pidana adalah


lembaga hukum berupa pengkhianatan negara ialah lembaga impeachment

25. sebutkan dasar dasar tindak pidana korupsi


Dasar hukum pemberantaran tidak pidana korupsi adalah sebagai berikut.



a. UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



b. UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.



c. UU No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



d. UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



e. Ketetapan MPR No. X/MPR/1998 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.



f. UU No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.



g. UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).



h. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.



i. Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



j. Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.

26. 1. Mengapa terjadinya tindak pidana korupsi berpotensi dilakukan oleh aparat penegak hukum (polisi, hakim dan jaksa)? seperti apa bentuk korupsinya? 2. Apakah pejabat BUMN/BUMD bisa melakukan tindak pidana korupsi? dan kenapa dia bisa melakukan tindak pidana korupsi?


1. Ya bisa saja, karena semakin tinggi jabatan yang dia pegang maka peluang mereka untuk melakukan"korupsi" semakin tinggi, bentuk korupsinya :
Polisi = anggaran uang persenjataan,Pungutan Liar razia
Hakim dan Jaksa = jual beli putusan
2. Jika mereka tidak menanamkan Nilai Pancasila , maka mungkin saja bisa, karena tanpa adanya rasa bertanggung jwab kepada rakyat dan hanya mementingkan diri sendiri akan menggoda dirinya untuk melakukan"KORUPSI"


Semoga Membantu
Karena jaksa agung atau aparat yg berhak mengatur hal tersebut dan tertulis dalam uu

27. Bagaimana proses hukum bagi aparat pemerintahan yang melakukan tindak pidana korupsi


dipidana dan dikeluarkan dari kepegawaian pemerintahan tersebut Melakukan hukuman penjara atau denda Dan mereka diancam melakukan perbuatan nya lagi akan di hukum seberat beratnya Dan denda sebanyak banyaknya semoga bermanfaat bagi orang

28. Apa syarat seorang pelaku tindak pidana korupsi di Arab Saudi bisa dihukum mati?​


Jawaban:

syaratnya adalah hukum mati,arab saudi bosa juga hukum mati.

Penjelasan:

#maaf kalo salah

#jadikan jawaban terbaik:)


29. Tindakan yang dapat dilakukan oleh lembaga-lembaga swadaya masyarakat dalam memberantas tindakan korupsi antara lain A. Memberikan pengawasan, informasi dan atau pengaduan terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi B. Melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi C. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi D. Memberikan sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi


C.Melakukan tindakan pencegahan

30. lamdasan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di indonesia adalah​


Jawaban:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penjelasan:

maaf kalau salah


Video Terkait

Kategori b_indonesia