dasar hukum MPR serta tugas dan wewenang MPR
1. dasar hukum MPR serta tugas dan wewenang MPR
dasar hukum MPR adlh UUD 1945 khususnya adlh pasal 2 dan 3 uud 1945.
tugas dan wewenang MPR
-mengubah serta menetapkan uud
-melantik presiden dan wakil presiden
-menetapkan peraturan tata tertib serta kode etik MPR
-memilih presiden dan wakil presiden Apabila kedua berhenti secara bersamaan dlm masa jabatannya
#semoga bermanfaat 1. dapat melantik dan memberhentikan pres dan wapres
2. merancang dan menetapkan rancangan UU
3.
maaf kle ada yg salah dan kurang
2. Sebutkan:Hukum dasar MPRTugas MPRWewenang MPR
Tugas MPR : 1. Menetapkan dan mengubah UUD. (pasal 3 ayat 2) 2. Melantik presiden dan wakil presiden. (pasal 3 ayat 2) 3. Memberhentikan presiden dan wakilnya dalam masa jabatan menurut UUD. (pasal3ayat3) Keanggotaan : terdiri dari anggota DPR & DPD.
Dasar hukum : pasal 4,5,6,7,8,9,10,11,12,13,14,15,16,17 Tugasnya : A. Kepala pemerintah : pasal 4,5,6,7,8,9 1. Memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD. (pasal 4 ayat 1) 2. Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya. (pasal 5 ayat 2) 3. Mengajukan RUU kepada DPR. (pasal 5 ayat 1) 4. Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada presiden. (pasal 16) 5. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri. (pasal 17 ayat 2)
Wewenang MPR adalah mengubah dan menetapkan UUD
Tugas MPR adalah melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
3. Sebutkan:Hukum dasar MPRTugas MPRWewenang MPR
Jawaban:
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
DASAR HUKUM :
Pasal 2 UUD 1945 & Pasal 3 UUD 1945
WEWENANG :
1. Mengubah serta menetapkan UUD.
2. Melantik Presiden serta Wakil Presiden berdasarkan hasil Pemilu dalam sidang paripurna MPR.
3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya setelah Presiden dan atau Wakil Presiden diberikesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.
4. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
5. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
6. Memilih Presiden serta Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden serta wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden serta wakil presidennya meraih suaraterbanyak pertama serta kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat- lambatnya dalam waktu 30 hari.
7. Menetapkan peraturan tata tertib serta kode etik MPR.
4. Nama lembaga negara MPR;Dasar hukum;Tugas dan wewenang
tugas dan wewenang MPR adalah, mengubah dan menetapkan UUD RI 1945, melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan pemilihan umum, memutuskan usulan DPR berdasarkan keputusan MK ( mahkamah konstitusi)
5. nama lembaga dasar hukum tugas dan wewenang MPR
Jawaban:
Adapun tugas yang akan dimiliki oleh MPR, Yamin, menegaskan bahwa
tugasnya adalah mengubah, mengganti atau membuat UUD. Yamin menegaskan
bahwa “Majelis Permusyawaratan seluruh Rakyatlah yang akan mengubah atau
mengganti atau membuat UUD baru untuk negara Indonesia”
MPR berdasarkan ketentuan UUD 1945 setelah amandemen wewenang MPR
yang hanya meliputi:
1. Kewenangan MPR untuk memilih pengganti untuk mengisi kekosongan
jabatan Wakil Presiden; atau
2. Memilih Presiden dan wakil Presiden apabila terjadi kekosongan posisi
Presiden dan Wakil Presiden secara bersamaan;
3. Kewenangan untuk mengambil keputusan pemberhentian Presiden
dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya (impeachment);
4. Kewenangan melantik Presiden dan Wakil Presiden
5. Kewenangan MPR untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang
6. tugas/wewenang dan dasar hukum MPR?
kelas : 8 SMP
mapel : PPKN
kategori : tugas / wewenang legislatif
kata kunci : tugas , wewenang , dasar hukum , MPR
Pembahasan :
Dasar Hukum MPR :
1) pasal 2 UUD 1945 :
ayat 1 : Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang undang.
ayat 2 : Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
ayat 3 : Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
2) pasal 3 UUD 1945 :
ayat 1 : Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar ,
ayat 2 : Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
ayat 3 : Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UndangUndang Dasar
Tugas dan Wewenang MPR :
1) mengubah dan menetapkan UUD
2) melantik presiden dan wakil presiden sesuai hasil pemilu
3) melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden berhenti karena suatu sebab
4) memilih presiden dari 2 calon yg diajukan , apabila terjadi kekosongan presiden
5) menetapkan peraturan serta kode etik MPR
7. Apa Dasar Hukum MPR Dan Tugas dan Wewenang
Jawaban:
dasar hukum:Pasal 2 UUD 1945 & Pasal 3 UUD 1945
tugas dan wewenang:1. Mengubah serta menetapkan UUD.
2. Melantik Presiden serta Wakil Presiden berdasarkan hasil Pemilu dalam sidang paripurna MPR.
3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya setelah Presiden dan atau Wakil Presiden diberikesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.
4. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
5. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
6. Memilih Presiden serta Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden serta wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden serta wakil presidennya meraih suaraterbanyak pertama serta kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat- lambatnya dalam waktu 30 hari.
7. Menetapkan peraturan tata tertib serta kode etik MPR.
8. Dasar hukum MPR Dan tugas wewenang
Dasar hukum MPR adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Dasar hukum tugas dan wewenang MPR adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014.
PembahasanUUD Negara Republik Indonesia 1945 mengatur tentang MPR dalam pasal 2 dan pasal 3. Sedangkan tugas dan wewenang MPR berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia 1945 ditegaskan dalam pasal 2, pasal 3, dan pasal 8.
Untuk tugas dan wewenang MPR berdasarkan UUD NRI 1945, dapat dilihat di: https://brainly.co.id/tugas/618419
Wewenang MPR berdasarkan UU RI Nomor 17 Tahun 2014 adalah
a. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum;
c. memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;
d. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya;
e. memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya; dan
f. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Tugas MPR berdasarkan UU RI Nomor 17 Tahun 2014 adalah
a. memasyarakatkan ketetapan MPR;
b. memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
c. mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaannya; dan
d. menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
---------------------------------------
Detil jawabanKelas: VIII
Pelajaran: PPKn
Bab: Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara (Bab 2)
Kode: 8.9.2
Kata kunci: Dasar hukum MPR, dasar hukum tugas dan wewenang MPR, UUD 1945 pasal 2, UUD 1945 pasal 3, UUD 1945 pasal 8, UU RI Nomor 17 Tahun 2014, tugas MPR, wewenang MPR
9. dasar hukum MPR beserta tugas dan wewenangnya??
Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945)
Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilu
Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannyaMemilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.
10. mpr dasar hukum,tugas dan wewenang
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah salah satu lembaga kedaulatan rakyat sehingga menjadi wakil rakyat yang berasal dari pemilihan umum. Dasar hukum tentang MPR yaitu UUD 1945 pasal 2 ayat 1 yang berbunyi "Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang." Tugas dan wewenang MPR antara lain sebagai berikut:
Menetapkan peraturan tentang tata tertib dan kode etik MPR.Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan pada hasil pemilihan umum di dalam sidang paripurna MPR.Memberhentikan presiden dan wakil presiden pada masa jabatan tertentu.Pembahasan:
Negara demokrasi merupakan suatu negara yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Salah satu wujud dari demokrasi yang ada di Indonesia yaitu pelaksanaan pemilu. Demokrasi yang ada di Indonesia adalah demokrasi pancasila. Salah satu lembaga negara yang dipilih melalui pemilu yaitu MPR. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah salah satu lembaga kedaulatan rakyat sehingga menjadi wakil rakyat yang berasal dari pemilihan umum. Dasar hukum tentang MPR yaitu UUD 1945 pasal 2 ayat 1. MPR harus melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan baik.
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang pengertian dan tugas MPR https://brainly.co.id/tugas/1463961Materi tentang hubungan sila-sila pancasila brainly.co.id/tugas/3355552Materi tentang fungsi MPR https://brainly.co.id/tugas/1121192Detail jawaban
Kelas: 4
Mapel: PPKn
Bab: Pemerintahan Pusat dan Lembaga-Lembaga Negara
Kode: 4.9.3
#AyoBelajar
#SPJ2
11. dasar hukum,tugas dan wewenang mpr
Jawaban:
lebih teliti lagi dalam mencari jawaban ya.. karna sudah terdapat pertanyaan serupa
12. dasar hukum mpr dan tugas dan wewenang
Jawaban:
-Dasar hukum MPR adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
- tugas dan wewenang MPR adalah Undang-Undang Republik Indonesia
13. Tuliskan dasar hukum mpr beserta tugas dan wewenangnya
Penjelasan:
Tugas dan Wewenang MPR
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. MPR mempunyai tugas dan wewenang, yaitu :
1.Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
2.Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR;
3.Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripuma MPR;
4.Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
5.Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
6.Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
7.Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.
14. dasar hukum dan tugas wewenang dari MPR
membantu presiden.maaf klu salahGak belum samapai materi itu
SIAMO
15. tugas dan wewenang dan dasar hukum MPR
kelas : X SMA
mapel : PPKN
kategori : tugas / wewenang legislatif
kata kunci : tugas , wewenang , dasar hukum , MPR
Pembahasan :
Dasar Hukum MPR :
1) pasal 2 UUD 1945 :
ayat 1 : Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang undang.
ayat 2 : Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
ayat 3 : Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
2) pasal 3 UUD 1945 :
ayat 1 : Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar ,
ayat 2 : Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
ayat 3 : Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UndangUndang Dasar
Tugas dan Wewenang MPR :
1) mengubah dan menetapkan UUD
2) melantik presiden dan wakil presiden sesuai hasil pemilu
3) melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden berhenti karena suatu sebab
4) memilih presiden dari 2 calon yg diajukan , apabila terjadi kekosongan presiden
5) menetapkan peraturan serta kode etik MPR
16. Tugas dan wewenang mpr serta dasar hukumnya?
A.Tugas dan Wewenang MPR
1. Mengubah serta menetapkan UUD.
2.Melantik Presiden serta Wakil Presiden berdasarkan hasil Pemilu dalam sidang paripurna MPR.
3.Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.
4. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
5. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
6. Memilih Presiden serta Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden serta wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden serta wakil presidennya meraih suaraterbanyak pertama serta kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat- lambatnya dalam waktu 30 hari.
7. Menetapkan peraturan tata tertib serta kode etik MPR.
B.Dasar Hukum MPR
1. Dasar hukum lembaga negara Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah Pasal 2 UUD RI 1945 dan Pasal 3 UUD RI 1945.
17. 1.uraikan tugas dan wewenang MPR dan DPR serta dasar hukum yang mengatur tentang MPR dan DPR!
Penjelasan:
Indonesia memiliki tiga lembaga legislatif yang mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda di pemerintahan.
Tiga lembaga legislatif itu yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Ketiganya punya fungsi dan kewenangan yang berbeda. Berikut penjelasan masing-masing lembaga negara:
DPR
DPR adalah legislatif yang punya kedudukan sebagai lembaga negara. Untuk anggota DPR berasal dari anggota partai politik yang mencalonkan diri saat Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar tiap lima tahun sekali dan dipilih langsung oleh rakyat.
Anggota DPR harus mengutamakan kepentingan rakyat yang diwakilinya. Sehingga mereka disebuta sebagai "Wakil Rakyat".
Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang :
• Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas),
• Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU),
• Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah),
Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD,
• Menetapkan UU bersama dengan Presiden,
Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.
FUNGSI MPR, Tugas dan Wewenangnya
MPR adalah lembaga negara. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sekarang ini bukan lagi merupakan lembaga tertinggi negara. Ia adalah lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya.
Dengan tidak adanya lembaga tertinggi negara maka tidak ada lagi sebutan lembaga tinggi negara dan lembaga tertinggi negara. Semua lembaga yang disebutkan dalam UUD 1945 adalah lembaga negara.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat oleh karena anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah para wakil rakyat yang berasal dari pemilihan umum.
MPR bukan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945, perubahan ketiga bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar. Ketentuan mengenai keanggotaan MPR tertuang dalam Pasal 2 Ayat (1) UUD 1945 sebagai berikut:
• Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
• Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam sidang paripurna MPR;
Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripuma MPR,
• Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
• Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
• Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
• Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.
18. dasar hukum dan tugas wewenang MPR
Jawaban:
Dasar hukum mpr adalah pasal 2 uud ri 1945 dan pasal 3 uud ri 1945
tugas wewenang mpr adalah
*. Mpr berwenang mengubah dan menetapkan Uud pasal 3 ayat (1)
*. Mpr hanya bisa memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut uud pasal 3 ayat (3)
*. Mpr melantik presiden dan wakil presiden pasal 3 ayat (2)
19. tugas dan wewenang mpr dan dasar hukumnya
menurut pasal 3 ayat 1 uud negara republik indonesia yahun 1945 yg mengatakan bahwa"majelis permusyawaratan rakyat berwenang mengubah dan menetapkan uud" Mengubah serta menetapkan UUD.
Melantik Presiden serta Wakil Presiden berdasarkan hasil Pemilu dalam sidang paripurna MPR.
Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari. Memilih Presiden serta Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden serta wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden serta wakil presidennya meraih suaraterbanyak pertama serta kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat- lambatnya dalam waktu 30 hari. Menetapkan peraturan tata tertib serta kode etik MPR.
20. dasar hukum dan tugas sera wewenang lemabaha negara MPR
Dasar hukum: Pasal 3 UUD 45
Tugas dan wewenang:
1. Mengubah dan menetapkan UUD
2. Melantik Pres dan/atau Wapres
3. Memberhentikan Pres dan Wapres dalam masa jabatannya menurut UUD
21. apa dasar hukum MPR dan tugas wewenang
Jawaban:
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Dasar Hukum MPR
Dasar hukum lembaga negara Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah Pasal 2 UUD RI 1945 dan Pasal 3 UUD RI 1945.
Tugas dan Wewenang MPR
Mengubah serta menetapkan UUD.Melantik Presiden serta Wakil Presiden berdasarkan hasil Pemilu dalam sidang paripurna MPR.Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.Memilih Presiden serta Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden serta wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden serta wakil presidennya meraih suaraterbanyak pertama serta kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat- lambatnya dalam waktu 30 hari.Menetapkan peraturan tata tertib serta kode etik MPR.22. dasar hukum MPR, beserta tugas dan wewenangnya
Berikut tugas dan wewenang dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Mengubah serta menetapkan UUD.Melantik Presiden serta Wakil Presiden berdasarkan hasil Pemilu dalam sidang paripurna MPR.Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.Memilih Presiden serta Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden serta wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden serta wakil presidennya meraih suaraterbanyak pertama serta kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat- lambatnya dalam waktu 30 hari.Menetapkan peraturan tata tertib serta kode etik MPR.
Maaf klo salah
23. sebutkan tugas,wewenang,dasar hukum mpr
TUGAS DAN WEWENANG MPR
Berikut tugas dan wewenang dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Mengubah serta menetapkan UUD.Melantik Presiden serta Wakil Presiden berdasarkan hasil Pemilu dalam sidang paripurna MPR.Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.Memilih Presiden serta Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden serta wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden serta wakil presidennya meraih suaraterbanyak pertama serta kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat- lambatnya dalam waktu 30 hari.Menetapkan peraturan tata tertib serta kode etik MPR.
DASAR HUKUM MPR
Dasar hukum lembaga negara Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah Pasal 2 UUD RI 1945 dan Pasal 3 UUD RI 1945.
24. Dasar hukum dan tugas wewenang MPR ,DPR
dasar hukum MPR = UUD Pasal 2 ayat 1,2,3 dan pasal 3 ayat 1,2 3
tugas dan wewenang : mengubah dan menetapkan undang2
dasar hukum DPR = Pasal 19, 20, 20a, 21, 22, 22a, 22b
tugas wewenang : membentuk undang2, menganukan usul RUU, Menetapkan APBN sesuai dgn pertimbangan DPD
25. Tugas wewenang dan dasar hukum mpr
Jawaban:
Tugas wewenang:Mengamandemen UUD
Dasar hukum:pasal 3 ayat 1
26. dasar hukum MPR. tugas dan wewenang nya
1 membuat uud
semoga membantumelantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR
27. Tugas dan wewenang mpr presiden dasar hukum
melantik&memberhentikan prsiden
28. MPR dasar hukumnya ?? tugas wewenang ?? tolong jawab boss ku
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Tugas dan Wewenang MPR
Berikut tugas dan wewenang dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Mengubah serta menetapkan UUD.Melantik Presiden serta Wakil Presiden berdasarkan hasil Pemilu dalam sidang paripurna MPR.Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.Memilih Presiden serta Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden serta wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden serta wakil presidennya meraih suaraterbanyak pertama serta kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat- lambatnya dalam waktu 30 hari.Menetapkan peraturan tata tertib serta kode etik MPR.
Dasar Hukum MPR
Dasar hukum lembaga negara Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah Pasal 2 UUD RI 1945 dan Pasal 3 UUD RI 1945.
semoga membantu
#jadikanjawabanterbaik
29. apa dasar hukum,tugas dan wewenang MPR
nama lembaga MPR
dasar hukum : pasal 2 UUD 1945 dan pasal 3 UUD 1945
tugas dan wewenang :
1) Mengubah serta menetapkan UUD.
2) Melantik Presiden serta Wakil Presiden berdasarkan hasil Pemilu dalam sidang paripurna MPR.
3) Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR
4) Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya.
5) Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari
30. apa dasar hukum, tugas dan wewenang dari MPR
Jawaban:
pasal 3 ayat (1) uud 1945.
1.melantik presiden dan wapres berdasarkan hasil pemilu
2. mengubah dan menetapkan uu
3. melantik wapres apabila presiden tidak bisa melaksanakan kewajibannya
4.menetapkam peraturan tata tetib., serta kode etik mpr