1.Apa maksudnya pasal 24 ayat 1 2.Apa maksudnya pasal 24 a ayat 5 3.Apa maksudnya pasal 24 b ayat 2 4.Apa maksudnya pasal 24 c ayat 6
1. 1.Apa maksudnya pasal 24 ayat 1 2.Apa maksudnya pasal 24 a ayat 5 3.Apa maksudnya pasal 24 b ayat 2 4.Apa maksudnya pasal 24 c ayat 6
1.Pasal 24 ayat (1) kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.***
(2) kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.***
24A ayat (5) Susunan, kedudukan, keanggotaan dan hukuman acara Mahkamah Agung serta badan peradilan dibawahnya diatur dengan undang-undang.***
(3) calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai Hakim Agung oleh presiden.***
24B ayat (2) anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum Naruto memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.***
(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.***
24C ayat (6) pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.***
#maaf kalo salah..
2. 1.Apa maksudnya pasal 24 ayat 1 2.Apa maksudnya pasal 24 a ayat 5 3.Apa maksudnya pasal 24 b ayat 2 4.Apa maksudnya pasal 24 c ayat 6
24 -ayat 1 yaitu kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
-ayat 2 yaitu Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
24 A 3 yaitu Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
24 A 5 yaitu Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.
3. Sebutkan perbedaan pasal 24 a dan 24 c 1
Jawaban:
Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD 1945.
Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU 24/2003, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (5) dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan lagi oleh Pasal 10 ayat (2) UU 24/2003, kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Permohonan Online PHP KADA
Permohonan Online PUU
Permohonan Online SKLN
Permohonan Online Pembubaran Partai Politik
4. penjelasan dan makna dari pasal 24 c ayat 6
Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.
= Undang-Undang dapat/yg mengatur MK
5. Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan peradilan. Hal ini diatur dalam….a. Pasal 24 UUD 1945b. pasal 24 Ayat 1 UUD 1945c. Pasal 24 ayat 2 UUD 1945d. pasal 24 ayat 3 UUD 1945e. Pasal 24 A UUD 1945
B. pasal 24 ayat 1 uud 1945B. Pasal 24 ayat 1 UUD 1945
#smoga membantu
6. kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945 Amandemen, tercantum dalam.. A. Pasal 14B. Pasal 25C. Pasal 24D. Pasal 27E. Pasal 7
Jawaban:
Kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945 Amandemen, tercantum dalam..
A. Pasal 14
B. Pasal 25
C. Pasal 24
D. Pasal 27
E. Pasal 7
Penjelasan:
UUD Tahun 1945 dalam Pasal 24 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Isi UUD Pasal 24 Ayat (1):“Kekuasan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.”
Isi UUD Pasal 24 (2) “Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.”
semoga membantu
7. Lambang negara kesatuan republik indonesia berbentuk garuda pancasila terdapat pada pasal a. pasal 46 UU No 24 tahun 2009 b. pasal 45 UU No 24 tahun 2009 c. pasal 46 UU No 24 tahun 2004 d. pasal 46 UU No 24 tahun 2010
C.........................C. Pasal 46 UU No 24 Tahun 2004
8. 8. surat pernyataan dari anggota dewan komisaris bahwa tidak mempunyai hubungan keluarga tercantum pada pasal dan ayat...a. pasal 22 ayat 5b. pasal 24 ayat 2c. pasal 24 ayat 3d. pasal 22 ayat 6e pasal 24 ayat 1kak tolong bgtt
Jawaban:
C
Penjelasan:
Maaf kalo salah
semoga bermanfaat^^!!
9. kekuasaan kehakiman khususnya komisi yudisial diatur dalam...a. pasal 24b. pasal 24ac. pasal24bd.pasal24c
pada pasal 24b
semoga mmbntu
10. 8. surat pernyataan dari anggota dewan komisaris bahwa tidak mempunyai hubungan keluarga tercantum pada pasal dan ayat...a. pasal 22 ayat 5b. pasal 24 ayat 2c. pasal 24 ayat 3d. pasal 22 ayat 6e pasal 24 ayat 1kak tolong bgtt
Jawaban:
Pasal 29 Mayoritas anggota Dewan Komisaris dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan sesama anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi.
11. panitia perancang undang undang melaporkan rancangan undang undang dasar yang berjumlah A 24 PASAL B 34 PASAL C 37 PASAL D 42 PASAL
Jawaban:
c. 37 pasal
maaf ya kalo salah semoga bermanfaat dan jangan lupa follow ya
12. apa bunyi pasal 24 C ayat 1 UUD 1945
Jawaban:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang - Undang terhadap Undang - Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang - Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Penjelasan:
maaf jika salah
13. wewenang mahkamah konstitusi berdasarkan pasal 24 c uud 1945
Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji undang undang terhadap undang undang dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu
14. Negara Indonesia adalah negara kepulauan berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Hal ini tercantum dalam UUD 1945 terutama.... a. Pasal 24 B b. Pasal 24 C c. Pasal 25 d. Pasal 25 A
D. Pasal 25A UUD 1945
Semoga Bermanfaat d .pasal 25 A.....semoga membantu:)
15. pasal dalam uud NRI tahun 1945 yang mengatur pengelolaan kekayaan negara adalaha. pasal 23b pasal 24c pasal 27d pasal 31e pasal 33
e. pasal 33zyg mengatur ttg kekayaan negara
16. panitia perancang undang undang melaporkan rancangan undang undang dasar yang berjumlaha.24 pasalb.34 pasalc.37 pasald.42 pasal
c. 37 pasal
maaf kalau salah
17. wewenang MK berdasarkan pasal 24 C UUD 1945 adalah
Wewenang MK berdasarkan pasal 24 C UUD 1945 adalah
1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk:
a. Menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
c. Memutus pembubaran partai politik
d. Memutus perselisihan hasil pemilihan umum
2. Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran hukum Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945
SEMOGA MEMBANTU. MAAF KALAU SALAH.
18. Sebutkan isi dari pasal 24 c uud 1945
SEMOGA MEMBANTU...^-^
Pasal 24C
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang ter-hadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
(5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.
19. kewenangan MK menurut pasal 24 C ayat (1)
Pasal 24C Pasal 24C ayat 1 = Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang ter-hadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Pasal 24C ayat 2 = Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Pasal 24C ayat 3 = Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. Pasal 24C ayat 4 = Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. Pasal 24C ayat 5 = Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. Pasal 24C ayat 6 = Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.
Maka, kewenangan Mahkamah Konstitusi menurut Pasal 24 C ayat 1, antara lain : Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terkahir guna menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Berwenang memutus sengketa kewenangan lembaga negara. Berwenang memutus pembubaran partai politik. Berwenang memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Baca Juga : Pengertian Mahkamah Konstitusi (MK) di https://brainly.co.id/tugas/1227278
Semoga jawaban kakak dapat membantu, apabila masih terdapat pertanyaan yang lain, jangan ragu ajukan pertanyaanmu di Brainly ya.
Detail TambahanKelas : VIII
Pelajaran : PPKn
Kategori : Bab 2 - Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia
Kata Kunci : Mahkamah Konstitusi, Dasar Hukum, Wewenang, Tugas, Pengertian
Kode : 8.9.2 [Kelas 8 PPKn Bab 2 - Konstitusi yang Pernah Digunakan di Indonesia]
20. bunyi pasal 24 c ayat 2 uud 1945 setelah di amandemen
mahkamah konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/wakil presiden menurut undang-undang Dasar.(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.***)
21. pasal yang mengatur tentang wilayah negara republik Indonesia...a pasal 22 b pasal 23 c pasal 24 d pasal 25 e pasal 26
Jawaban:
D. pasal 25
Penjelasan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 25A mengamanatkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang
Jawaban:
D. Pasal 25
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
22. bunyi pasal 24 c ayat 1 2 3
Pasal 24C***
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.*** )
(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwaklian Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.*** )
(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. ***)
23. panitia perancang undang undang melaporkan rancangan undang undang dasar yang berjumlah... A. 24 pasalB. 34 pasalC. 37 pasalD. 42 pasal
Jawaban:
panitia perancang undang undang melaporkan rancangan undang undang dasar yang berjumlah...
B. 34 pasal
24. Latihan CPNS, Kekuasaan Kehakiman menurut UUD 1945 Amandemen, tercantum dalam: a. Pasal 14 b. Pasal 25 c. Pasal 24 d. Pasal 27
Kekuasaan Kehakiman menurut UUD 1945 Amandemen, tercantum dalam c. pasal 24
Kekuasaan kehakiman menurut amandemen 1945 c.pasal 24
25. Pasal 24 C UUD 1945 wewenang dan kewajiban mahkamah konstitusi?
antara lain sebagai berikut.
a.mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat finak untuk menguji undang-undang yerhadap UUD;
b.memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD;
c.memutuskan pembukaan pembubaran partai politik;
d.memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;1.Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakh yang putusannya bersifat final untuk menguji UUD,memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberi oleh UUD,memutus pembubaran parpol dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu
2.Mahkamah konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD
26. Pada amandemen ketiga, berapa pasalkah yang diamandemenkan?a. 9 pasalb. 20 pasalc. 24 pasald. 15 pasal Tolong dijawab ya kak...Please hari ini ulangan....
kalau tidak salah yang D
27. Panitia Perancang Undang-Undang melaporkan Rancangan Undang-Undang Dasar yang berjumlah . . A. 24 Pasal B. 34 Pasal C. 37 Pasal D. 42 Pasal
Panitia Perancang Undang-Undang melaporkan Rancangan Undang-Undang Dasar yang berjumlah 42 Pasal (D)
Pembahasan:Panitia Perancang Undang-Undang dibentuk dari Panitia Hukum Dasar yang dibentuk pada sidang BPUPKI kedua. Tugasnya merancang isi undang—undang dasar. Panitia yang diketuai Soepomo ini beranggotakan tujuh orang yang terdiri dari:
Soepomo (ketua),K.R.M.T. Wongsonegoro (anggota),Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (anggota), Alexander Andries Maramis (anggota),Raden Panji Singgih (anggota),Hail Agus Salim (anggota), Soekiman Wirjosandjoyo (anggota).Panitia tersebut akhirnya melahirkan rancangan UUD berjumlah 42 pasal, lima pasal di antaranya aturan peralihan dengan keadaan perang dan satu pasal mengenai aturan tambahan.
Pada 15 Juli 1945, BPUPKI kembali menggelar sidang dengan agenda "Pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar". Selanjutnya, Soepomo selaku Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dasar memberikan penjelasan atas naskah undang-undang dasar.
Pada 16 Juli 1945, dengan suara bulat, naskah Undang- Undang Dasar diterima dalam Sidang BPUPKI. Selain itu, usulan-usulan Panitia Keuangan dan Panitia Pembelaan Tanah Air diterima. Tugas BPUPKI pun berakhir.
Pelajari lebih lanjutMateri mengenai konstitusi tertulis dan tak tertulis: brainly.co.id/tugas/25069021Materi mengenai anggota PPKI: https://brainly.co.id/tugas/25069026Detil jawabanKelas: 7Mapel: PPKNBab: Perumusan dan PengesahanKode: 7.9.3Kata kunci: BPUPKI, UUD28. 8. surat pernyataan dari anggota dewan komisaris bahwa tidak mempunyai hubungan keluarga tercantum pada pasal dan ayat...a. pasal 22 ayat 5b. pasal 24 ayat 2c. pasal 24 ayat 3d. pasal 22 ayat 6e pasal 24 ayat 1kak tolong bgtt
Jawaban:
C pasal 24 ayat 3 mohon maaf kalo salah
29. pasal 24.c UUD 1945 adalah??mohon di bantu
Jawaban:
Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar ...
Penjelasan:
Semoga membantu :)
jangan hapus semua jawaban ku..
semoga kalo ada orang yang hapus jawaban ku jawaban yang dia kumpulin kehapus semua.
30. 20. Dalam UUD 1945 yang telah diamandemen, hakasasi manusia diatur dalam ....a. Pasal 6Ab. Pasal 9C. Pasal 24 Bd. Pasal 28A-28J
Jawaban:
d.pasal 28A-28B
Penjelasan:
semoga membantu
jadikan jawaban terbaik ya