undang undang informasi tentang pencemaran nama baik pasal,,nomor,,tahun,denda atau p idana
1. undang undang informasi tentang pencemaran nama baik pasal,,nomor,,tahun,denda atau p idana
hukuman tindak pidana pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Penurunan hukuman itu, ujar Rudiantara, dari paling lama enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar, diubah menjadi empat tahun penjara atau denda senilai Rp700 juta.
===SEMOGA BERMANFAAT===
2. Hubungan antara sistem pemidanaan dengan sistem peradilan pidana
Jawaban:
pemidanaan bisa diartikan sebagai tahap penetapan sanksi dan juga pembeian sanksi dalam hukum pidana. pada umumnya diartikan sebagai hukum,sedangkan pemidanaan diartikan sebagai penghukum.
Penjelasan:
semoga bermanfaat
3. 23. Berikut ini perwujudan peran pancasila sebagi dasar hukum ditunjukkan oleh….a. nilai-nilai pancasila yang sifatnya universal digunakan acuan bagi pembentuk, peraturan perundang-undangan di bawahnyab. peraturan perundang-undangan yang sudah dan akan dibentuk dapat diuji menggunakan pancasila. Apabila didapati peraturan tersebut menyimpang, peraturan perundang-undangan terkait secara otomatis batal demi hukumc. melalui undang-undang tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdanaan terorisme, yang disahkan dalam rapat paripurna DPR, polisi dapat memidanakan penyandang dana kegiatan terorisme seta membekukan asetnyad. perubahan terhadap ketentuan dalam pasal ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi kedaulatan adalah di tangan rakyat dilakukan sepenuhnya oleh MPR diubah menjadi kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
Jawaban: A.
Penjelasan: Adanya UUD 1945 yang tepatnya terletak pada pembukaan UUD 1945 yang menunjukkan adanya pancasila walaupun tidak ditulis di sana secara langsung.
4. 4 Dalam Pasal 1 angka 11 KUHAP menyatakan bahwa putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam persidangan terbuka dapat berupa pemidanaan, bebas atau lepas dari segala tuntutan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UU ini. a. Jelaskan seperti apa perbedaan dari setiap jenis-jenis putusan yang terkandung pada pasal tersebut! b. Analisalah syarat sah saja dalam memenuhi suatu putusan, perkuat analisa saudara disertai dasar hukum? c. Bagaimana menurut anda jika terjadi Dissenting Opinion dan apa saja esensinya?
a. Perbedaan dari setiap jenis-jenis putusan yang terkandung pada pasal Pasal 1 angka 11 KUHAP status yang diberikan kepada terdakwa Jika pernyataan hakim adalah pemidanaan maka terdakwa akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan, apabila status bebas maka terdakwa tidak dikenakan hukum karena terbukti tidak bersalah dan apabila status lepas maka terdakwa tidak di kenakan sanksi hukum meskipun terbukti melakukan perbuatan tersebut tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.
b. Syarat sah dalam memenuhi suatu putusan adalah apabila bukti yang dituduhkan lengkap sesuai dengan pasal 193 dan formalitas keputusan hakim pada pasal 197 KUHAP.
c. Dissenting Opinion merupakan keputusan hakim yang berbeda dari hakim mayoritas sehingga apabila terjadi hal tersebut keputusan Dissenting Opinion tetap dimasukan kedalam hasil putusan
PEMBAHASAN
Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan pada sidang pengadilan terbuka sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jenis putusan akhir sidang pengadilan yaitu
PemidanaanBebas LepasHukuman pidana diberikan apabila terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 194 ayat (1) KUHAP yaitu jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah maka pengadilan menjatuhkan pidana atau hukuman kepadanya. Tapi apabila hakim memberikan putusan bebas dan lepas maka terdakwa tidak dikenai sanksi hukum.
Pelajari lebih lanjut
Meteri tentang jenis putusan akhir sidanghttps://brainly.co.id/tugas/25172764
#BelajarBersamaBrainly#SPJ1
5. apa beda nya pidana dengan pemidanaan?
pidana=hukuman
pemidanaan=mendapat hukumanpidana adalah hukuman
pemidanaan adalah mendapat hukumam
6. Jelaskan karakteristik dari kejahatan korporasi serta bagaimana tata cara pemidanaan terhadap korporasi?
Jawaban:
Kejahatan korporasi merupakan salah satu bentuk kejahatan dalam dunia bisnis
yang timbul karena perkembangan teknologi yang semakin canggih dan tingkat
intelektual pelaku. Didorong neo liberalisme dalam bidang ekonomi sehingga tujuan
utama adalah mengumpulkan modal yang sebesar-besarnya melalui keuntungan dari
korporasi (capital) maka hal ini akan rentan sekali menimbulkan kejahatan korporasi.
pemidanaan :
Sanksi yang dapat diterapkan terhadap kejahatan korporasi adalah pidana denda dan
pidana tambahan dalam pasal 10 KUHP karena korporasi bukan orang biasa yang dapat
dipidana (society delequeri non potes). Pidana tambahan yaitu pencabutan hak-hak
tertentu, perampasan barang-barang, pengumuman putusan hakim dan tindakan
administratif, tata tertib. Kedudukan korporasi dapat disamakan dengan orang biasa
apabila kejahatan tersebut dilakukan pengurus yang memiliki jabatan untuk
kepentingan korporasi (crime for corporation).
7. 40. berikut ini perwujudan peran pancasila sebagai dasar hukum ditunjukkan oleh ...a. nilai-nilai Pancasila yang sifatnya uni- versal digunakan acuan bagi pembentuk peraturan perundang-undangan di bawahnya b. peraturan perundang-undangan yang sudah dan akan dibentuk dapat diuji menggunakan Pancasila. Apabila didapati peraturan tersebut menyimpang, peraturan perundang-undangan terkait secara otomatis batal demi hukum c. melalui undang-undang tentang pen- cegahan dan pemberantasan tindak pidana perdanaan terorisme, yang disahkan dalam rapat paripurna DPR, polisi dapat memidanakan penyandang dana kegiatan terorisme serta membeku- kan asetnya d. perubahan terhadap ketentuan dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi kedaulatan adalah di tangan rakyat dilakukan sepenuhnya oleh MPR diubah menjadi kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
Jawaban:
A
Penjelasan:
maaf kalau salah
semoga mem bantu
jawaban:
a
semoga benar :)
8. apakah pemidanaan diinsonesia sudah berjalan dengan baik atau masih jauh dari tujuan pemidanaan ?
Jawaban:
sudah berjalan dengan baik
assalamualaikum
9. jelaskan dan sebutkan dasar hukumnya prinsip-prinsip pemidanaan anak pelaku tindak pidana!
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (“UU Pengadilan Anak”)
10. Terdapat 3 aliran tujuan pemidanaan sebutkan
Jawaban:
Teori relatif ini berasas pada tiga tujuan utama pemidanaan yaitu preventif,detterence, dan reformatif. Tujuan preventif (prevention) untuk melindungi masyarakat dengan menempatkan pelaku kejahatan terpisah dari masyarakat.
#jadikan jawaban tercerdas ❤️
11. Kota Bengkulu - Pemuda warga Jalan Kemiling Raya Kelurahan Pekan Sabtu Kota Bengkulu, Agung Eko Saputra (21), Minggu dini hari (8/11) tewas setelah asyik nongkrong di sekitar Gedung Balai Buntar Kota Bengkulu. Korban yang mendapat sejumlah luka di tubuhnya sempat dilarikan ke Rumah Sakit namun nyawa korban tidak tertolong. Tiga orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap Agung Eko Saputra berinisial DH (22), AS (15) dan DK (20) pada Minggu dini hari terancam 15 tahun penjara. Kapolres Bengkulu, AKBP Pahala Simanjuntak dalam konferensi pers, Senin mengatakan, ketiganya dibekuk oleh gabungan unit Operasional Satreskrim Polres Bengkulu dan Unit Operasional Polsek Gading Cempaka dibantu Operasional Polres Kepahiang. Setelah kejadian, ketiga pelaku mencoba melarikan diri ke kawasan Kabupaten Kepahiang, kemudian pihak kepolisian membekuk ketiganya di kawasan Weskust Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang," kata Pahala di Bengkulu, Senin. Salah satu terduga pelaku memukuli korban dengan menggunakan balok kayu, sedangkan terduga pelaku lain langsung menghantam korban menggunakan batu sehingga korban terkapar. Saat korban terkapar terduga pelaku melarikan diri. “Kedua belah pihak diduga dalam keadaan pengaruh minuman keras (miras), kemudian sempat terjadi perkelahian sehingga korban kemudian dikeroyok oleh para pelaku,” Dari tangan ketiganya juga disita barang bukti berupa 1 balok kayu, 1 bongkahan batu yang diduga digunakan para terduga pelaku untuk menyerang korban. Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 338 jo pasal 55 KHUP sub pasal 170 ayat 2 ke 3 KHUP lebih sub ke pasal 354 ayat 2 KHUP jo pasal 55 KHUP lebih - lebih sub pasal 351 ayat 3 ancaman maksimal 15 tahun penjara. Pertanyaan : 1. Menurut analisis saudara, berdasarkan kasus pengeroyokan Agung di atas maka ancaman hukuman pidana si pelaku termasuk ke dalam aliran sistem pemidanaan yang bagaimana? Analisis lah ! 2. Menurut analisis saudara, bagaimana dengan sistem pemidanaan di INDONESIA berdasarkan konsep perundang-undangan? analisis lah !
Jawaban:
semua jawaban ada di BMP HKUM4302 Hukum Pidana
Penjelasan:
semangattttt......
12. apakah pemberian sanksi adminitratif dapat meniadakan proses pemidanaan bagi pelaku kejahatan teehadap lingkungan?
sanksi administratif tidak dapat meniadakan proses pemidanaan terhadap pelaku kejahatan.
13. Teman2 tolong bantu jawab ya jelaskan kelebihan dan kekurangan pidana penjara dengan perubahan nama lembaga pemasyarakatan dalam kaitannya dengan tujuan pemidanaan?
tujuan pidana : untuk menghukum orang yang bersalah dan perlu di rehabilitasi untuk mengurangi pidana tersebut
14. tujuan pemidanaan anak adalah?
Untuk mendidik anak secara kasar- Untuk Membina anak didik yang mengalami problematika disekolahnya agar menjadi anak didik yang bersikap positif
- Mengendalikan berbagai perilaku menyimpang pada anak didik
- dll
15. Dalam penjatuhan pidana, seseorang perlu ditinjau hakikatnya dan tujuan pemidanaan itu sendiri, jelaskan penjatuhan pidana tersebut dikaitkan dengan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan
Jawaban:
Semua pelanggaran terhadap hukum itu menjatuhkan penghormatan pada hukum dan aturan itu sendiri. Kemanfaatan hukum perlu diperhatikan karena semua orang mengharapkan adanya manfaat dalam pelaksanaan penegakan hukum. Jangan sampai penegakan hukum justru menimbulkan keresahan masyarakat.
Penjelasan:
Semoga membantu
Jangan lupa like dan follow
Jadikan jawaban tercerdas ya
16. Jelaskan tujuan diadakannya sistem peradilan pidana berkaitan dengan tujuan pemidanaan
Tujuan diadakan pemidanaan diperlukan untuk mengetahui sifat dan dasar hukum dari pidana. Franz Von List mengajukan problematik sifat pidana di dalam hukum yang menyatakan bahwa "rechtsguterschutz durch rechtsguterverletzung"yang artinya melindungi kepentingan tetapi dengan menyerang kepentingan. Dalam konteks itu pula dikatakan Hugo De Groot "malum passionis (quod ingligitur) propter malum actionis"yaitu penderitaan jahat menimpa dikarenakan oleh perbuatan jahat.23
17. Apakah Tujuan Pidana berhubungan dengan pemidanaan
jawaban=Tujuan dari pidana dan pemidanaan pada dasrnya adalah Untuk memperbaiki pribadi dari penjahatnya itu sendiri, Untuk membuat orang menjadi jera untuk melakukan kejahatan- kejahatan, serta Untuk membuat penjahat-penjahat tertentu menjadi tidak mampu untuk melakukan kejahatan-kejahatan yang lain, yakni penjahat- penjahat
semoga membantu jangan lupa follow ya hehe:)
18. apa contoh alasan penghapus kewenangan pemidanaan dan penghapusan kewenangan penuntutan
Jawaban:Alasan-alasan penghapus pidana ini adalah alasan-alasan yang memungkinkan orang yang melakukan perbuatan yang sebenarnya telah memenuhi rumusan delik, tetapi tidak dipidana. Berbeda halnya dengan alasan yang dapat menghapuskan penuntutan, alasan penghapus pidana diputuskan oleh hakim dengan menyatakan bahwa sifat melawan hukumnya perbuatan hapus atau kesalahan pembuat hapus, karena adanya ketentuan undang-undang dan hukum yang membenarkan perbuatan atau yang memaafkan pembuat.
Penjelasan: . alasan tidak dapat dipertanggungjawabkannya seseorang yang terletak pada diri orang tersebut, dan
2. alasan tidak dapat dipertanggungjawabkannya seseorang yang terletak di luar dari diri orang tersebut.
Pembelaan terpaksa (Noodweer)
Pasal 49 ayat (1) KUHP berbunyi : “Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”.
Pembelaan melampaui batas (Noodweerexces)
Pasal 49 ayat (2) KUHP berbunyi : “orang yang melampaui batas pembelaan yang perlu jika perbuatan tersebut dilakukannya karena sangat panas hatinya disebabkan oleh serang itu, tidak dipidana”.
Apabila diperhatikan pasal tersebut diatas, maka ada tiga unsur dari noodweer exces yaitu:
1. Melampaui batas pembelaan yang perlu;
2. Diiringi karena “sangat panas hati”;
3. Ada hubungan kausal antara serangan yang dilakukan dengan ,timbulnya perasaan “sangat panas hati”
19. Bagaimanakah perkembangan stelsel dalam pemidanaan? Coba anda analisis dan jelaskan!
[Jawaban :
Beberapa Perkembangan Stelsel Dalam Pemindanaan Antara Lain Yaitu :
- Stelsel Absorpsi
- Stelsel Kumulasi Murni
- Stelsel Absorpsi Murni
- Stelsel Kumulasi Terbatas
- Stelsel Penyerapan Dipertajam
Penjelasan :
Dalam UU No. 7/2017 terdapat 77 perbuatan tindak pidana pemilu yang diatur di 66 pasal ketentuan pidana. Jumlah ini meningkat jika dibandingkan dengan pasal tindak pidana dalam UU No. 8/2012, dimana terdapat 56 tindak pidana Pemilu yang diatur di 48 pasal. Secara umum bentuk pemidanaan dalam pasal-pasal dalam UU No. 7/2017 terdiri dari pidana kurungan, pidana penjara dan denda.
Peringkat Buku :
Kls. ( Lulus )
Kemitraan/Perdanaan
20. Pers merupakan subjek hukum yang dapat dikenai penegakan hukum jika melakukan pelanggaran dan perbuatan melawan hukum. Meskipun demikan, dalam kehidupan berdemokrasi, pemidanaan terhadap pers sebisa mungkin dihindari karena dapat mengancam kemerdekaan pers. Sehingga, ada alternatif penyelesaian sengketa pers yang dapat ditempuh dengan hasil keputusan yang mengarah pada win-win solution. Berdasarkan hal tersebut, a. Uraikan model penyelesaian sengketa yang dimaksud! b. Sebutkan dan jelaskan peran salah satu lembaga otoritas media massa dalam model penyelesaian sengketa tersebut!
Jawaban:
A.penyelesaian sengketa pers yang dapat ditempuh dengan hasil keputusan yang mengarah pada win-win
solution
B.pemidanaan terhadap
pers sebisa mungkin dihindari karena dapat mengancam kemerdekaan pers.
Maaf kalau salah
21. 1 Pers merupakan subjek hukum yang dapat dikenai penegakan hukum jika melakukan pelanggaran dan perbuatan melawan hukum. Meskipun demikan, dalam kehidupan berdemokrasi, pemidanaan terhadap pers sebisa mungkin dihindari karena dapat mengancam kemerdekaan pers. Sehingga, ada alternatif penyelesaian sengketa pers yang dapat ditempuh dengan hasil keputusan yang mengarah pada win-win solution. Berdasarkan hal tersebut, a. Uraikan model penyelesaian sengketa yang dimaksud! b. Sebutkan dan jelaskan peran salah satu lembaga otoritas media massa dalam model penyelesaian sengketa tersebut!
Jawaban:
1. A. Cara menyelesaikan sengketa terhadap pers, dengan cara :
-Penyelesaian informasi melalui dewan pers,Fungsi dewan pers adalah memberikan pernyataan, penilaian dan rekomendasi dalam hal terjadi pelanggaran kode etik atau penyalahgunaan profesi dan kemerdekaan pers.
-Negosiasi, Negosiasi bisa dilakukan dalam tataran dewan pers, namun juga bisa melibatkan masyarakat, dalam hal ini pihak yang bersengketa dengan Lembaga pers yang bersangkutan.
-Mediasi, Mediasi membantu terciptanya perdamaian tanpa harus melalui jalur hukum. Dalam konteks sengketa pers yang melibatkan masyarakat dan media massa tertentu, mediasi hadir sebagi sebuah upaya di luar jalur hukum untuk membantu pihak yang bersengketa .
-Konsiliasi, adalah proses penyelesaian sengketa dengan menyerahkan ke suatu komisi orang-orang yang bertugas untuk menguraikan atau menjelaskan fakta-fakta dan biasanya setelah mendengar para pihak dan mengupayakan agar mereka mencapai suatu kesepakatan, membuat usulan-usulan guna penyelesaian persoalan.
Penjelasan:
B. Dewan Pers, adalah Lembaga independent yang dibentuk 19 April 2000 dan anggotanya 9 orang berdasarkan ketentuan pasal 15 UU No. 40/1999. Fungsi dewan pers adalah memberikan pernyataan, penilaian dan rekomendasi dalam hal terjadi pelanggaran kode etik atau penyalahgunaan profesi dan kemerdekaan pers. Hal ini penting untuk mengantisipasi adanya peluang masyarakat melakukan aduan kepada dewan pers, misalnya menyangkut pemberitaan media pers, meliputi berita, laporan, editorial, gambar (foto dan ilustrasi, termasuk karikatur) yang telah diterbitkan atau disiarkan di media pers. Yang dimaksud penyelesaian informal adalah Dewan Pers mengundang pihak pengadu dan penerbit pers terkait untuk membicarakan persoalan yang diadukan. Dewan Pers menjadi penengah, dan penyelesaian kasus diserahkan sepenuhnya kepada kedua belah pihak dalam musyawarah.
22. jelaskan proses seorang pelanggar hukum mulai penangkapan sampai pemidanaan
Jawaban:
3. Salah satu bentuk hak warga masyarakat adalah....a. Mengikuti kegiatan di lingkungan RTb. Membantu tetangga yang terkena musibahc. Hidup tenang dan …
23. fungsi hukuman bagi warga negara adalah sebagai berikut: a. menjamin rasa keadilan b. untuk memidanakan pelanggar hukum c.menciptakan ketertiban d.melindungi hak hak warga negara
menjadikan warga lebih di siplinMenurut aku sih C.semoga membantu yaaa.jadikan jawaban terbaik dong pleaseee;-) ;-) :-)
24. Apakah Tujuan Pidana berhubungan dengan pemidanaan, jelaskan!
Jawaban:
Dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tahun 2004 telah disepakati bahwa tujuan pemidanaan adalah: a) mencegah dilakukan- nya perbuatan pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat; b) memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadikan orang yang baik dan berguna
Jawaban:
Dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tahun 2004 telah disepakati bahwa tujuan pemidanaan adalah: a) mencegah dilakukan- nya perbuatan pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat; b) memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadikan orang yang baik dan berguna; c) ...
Penjelasan:
semoga membantu
25. Fungsi hukuman bagi warga negara adalah sebagai berikut: a. menjamin rasa keadilan b. untuk memidanakan pelanggar hukum c.menciptakan ketertiban d.melindungi hak hak warga negara Tolong dijawab sesuai pilihanya,buat uas besok soalnya!!
jawabanya kayaknya yang CC.menciptakan ketertiban #semoga membantu
26. 1. Bagaimanakah penjatuhan pidana pada perkara pengadilan anak dibandingkan dengan pemidanaan yang diatur kuhp. 2 bagaimanakah apabilah anak melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman seumur jelaskan.
pengadilan bagi anak dibawah umur tidak melalui memasukan pidana penjara melaikan melalui rehabilitasi. karna setau saya jika anak di bawah umur maka hukum yang diberikan adalah rehabilitasi bukan hukuman dalam penjara
27. Apakah Tujuan Pidana berhubungan dengan pemidanaan, jelaskan!
Jawaban:
Dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tahun 2004 telah disepakati bahwa tujuan pemidanaan adalah: a) mencegah dilakukan- nya perbuatan pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat; b) memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadikan orang yang baik dan berguna
Penjelasan:
semoga membantu
Jawaban:
Dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tahun 2004 telah disepakati bahwa tujuan pemidanaan adalah: a) mencegah dilakukan- nya perbuatan pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat; b) memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadikan orang yang baik dan berguna;
Penjelasan:
28. Apa yang menjadi tujuan memidanakan para pengemplang pajak? Jelaskan!
Jawaban: 1. Untuk memberikan rasa jera kepada wajib pakai yang menunggak 2. Supaya pendapatan negara bertambah dari pajak 3. Supaya masyarakat mengerti apa yang menjadi kewajibannya
Penjelasan:
Semoga bermanfaat
29. jelaskan tujuan diadakannya sistem peradilan pidana berkaitan dengan tujuan pemidanaan
Jawaban:
agar para pidana kapok dan tidak mengulanginya lagi dan menjadi sebuah pembelajaran bahwa negara indonesia adalah negara hukum
maaf kalo salah
30. fungsi hukuman bagi warga negara adalah sebagai berikut: a. menjamin rasa keadilan b. untuk memidanakan Pelanggar hukum. C.menciptakan ketertiban d.melindungi hak hak warha negara
jawabannya kayaknya yang Ckayaknya C maaf ya kalau salah