Pph Pasal 15

Pph Pasal 15

PPh pasal 15 apa saja​

Daftar Isi

1. PPh pasal 15 apa saja​


PPh pasal 15 adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan atau dipungut dari wajib pajak yang bergerak pada industri pelayaran, penerbangan international dan perusahaan asuransi asing.

#CMIIW

JADIKAN JAWABAN TERCERDAS YA

PPh pasal 15 adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan atau dipungut dari wajib pajak yang bergerak pada industri pelayaran, penerbangan international dan perusahaan asuransi asing. Bisnis lain yang juga terkena PPh pasal 15 adalah perusahaan pengeboran minyak dan perusahaan yang berinvestasi dalam bentuk bangun-guna-serah (build-operate-transfer) yang biasanya terkait dengan proyek-proyek infrastruktur seperti pembangunan jalan tol, kereta bawah tanah dan lain sebagainya.

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 15 (PPh Pasal 15)

Ada berbagai jenis tarif tergantung pada industri bisnis seperti yang disebutkan di atas, dan mereka adalah sebagai berikut:

Perusahaan pelayaran
Laba bersih = 6% x Omzet Bruto
Pajak penghasilan = 1,8% x Omzet Bruto
Perusahaan pelayaran dalam negeri
Laba bersih = 4% x Omzet Bruto
Pajak penghasilan = 1,2% x Omzet Bruto
Pelayaran asing dan/atau perusahaan maskapai penerbangan
Laba bersih = 6% x Omzet Bruto

Wajib pajak internasional (WPLN) yang memiliki kantor perdagangan perwakilan di Indonesia namun tidak memiliki perjanjian bilateral di bawah perjanjian pajak Indonesia (P3B
Laba bersih = 1% x Nilai Ekspor Bruto
Penyelesaian pajak penghasilan = 0.44% x Nilai Ekspor Bruto
Pihak yang melakukan kemitraan dalam bentuk perjanjian bangun-guna-serah/’build-operate-transfer‘

2. Jelaskan tentang Objek dari PPh Pasal 15 ?


Sementara itu, objek pajak PPh Pasal 15 adalah seluruh nilai atau imbalan pengganti yang dapat berupa uang maupun nilai mata uang yang didapatkan oleh perusahaan atau badan berdasar atas kesepakatan charter dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dilakukan dari satu pelabuhan menuju pelabuhan lainnya di Indonesia


3. Jelaskan tentang Objek dari PPh Pasal 15 ?


Jawaban:

Sementara itu, objek pajak PPh Pasal 15 adalah seluruh nilai atau imbalan pengganti yang dapat berupa uang maupun nilai mata uang yang didapatkan oleh perusahaan atau badan berdasar atas kesepakatan charter dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dilakukan dari satu pelabuhan menuju pelabuhan lainnya di Indonesia

maaf kalo salah ya terimakasih

kalo bener jadikan jawaban tercerdas ya plisss


4. Apa poin penting yang membedakan antara PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23?Uraikan!​


Jawaban:

Penjelasan:

PPh pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan, berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, maupun kegitan yang dilakukan oleh orang pribadi dalam negeri. Sedangkan PPh 23 adalah pajak yang dikenakan untuk penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong pada PPh Pasal 21.

Umumnya penghasilan ini terjadi ketika terdapat transaksi antara pihak yang menerima penghasilan (penjual atau pemberi jasa) dan pemberi penghasilan. Di mana, pihak pemberi penghasilan akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23.

Semoga dapat membantu


5. bagi pemberi kerja yang melakukan pembayaran kepada selain pegawai tetap harus memberikan bukti pemotongan pph pasal 21 untuk setiap masa pajak pada saat...a. setiap kali melakukan pemotongan pph pasal 21b. setiap masa melakukan pemotongan pph pasal 21c. setiap bulan melakukan pemotongan pph pasal 21d. setiap akhir bulan melakukan pemotongan pph pasal 21e. setiap tanggal awal masuk kerja untuk pemotongan pph pasal 21​


Jawaban:

d. setiap akhir bulan melakukan pemotongan pph pasal 21


6. bagaimana perhitungan Pph untuk pasal 21 , 25 , dan pph Final ?


untuk pph pasal 21 ada lapisan tarifnya dari 5%-30% menurut pasal 17 uu pph
atau juknisnya di perdirjen 32 tahun 2015
pph pasal 25 cari omset dan beban
kalo menggunakak norma
lihat tabel norma pajak untuk wajib pajak menggunakan pencatatan
untuk pembukuan
diatas 4,8 milyar menggunakan tarif 25 %
untuk pph final banyak jenis
contoh untuk sewa tanah dan bangunan tarifnya 10%, kalo dijual 5%

7. Berapakah tarif PPh Pasal 22?


Jawaban:

Tarif PPh Pasal 22Tarif PPh Pasal 22Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPb, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 2,3, dan 4) sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN dan tidak final.

Penjelasan:

SEMOGA MEMBANTU ☺

8. pph pasal 25 mengatur tentang


pembayaran pajak.penghasilan secara angsuranAkuntansi Pajak
Materi : Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan kepada subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima dalam tahun pajak atau dapat pula dikenai pajak penghasilan atas penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subyektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.

PPh pasal 25
UU PPh pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran bulanan yang harus dibayarkan sendiri oleh wajip pajak (WP) dalam tahun berjalan.

Besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayarkan sendiri setiap bulan oleh WP adalah
= (PPh terutang menurut SPT - kredit pajak) : 12

9. 2 Jelaskan batas maksimum dalam PPh Pasal 24 ? 3 Jelaskan tentang kerugian didalam menghitung PPh Pasal 24 ? 4 Jelaskan cara menghitung PPh Pasal 24 ? 5 Jelaskan maksud penggabungan penghasilan dalam PPh Pasal 24 ?


Jawaban:

1. BATAS maksimum kredit pajak dapat diambil dari yang terendah di antara 3 unsur/perhitungan berikut ini:

Jumlah pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri.

(Penghasilan luar negeri/Seluruh penghasilan kena pajak) x PPh atas seluruh yang dikenakan tarif pasal 17.

Jumlah pajak yang terutang untuk seluruh penghasilan kena pajak (dalam hal penghasilan kena pajak adalah lebih kecil daripada penghasilan luar negeri).

2.-

3.-

4.-

5. -


10. pada saat kapan terutangnya pasal PPH 21​


Penghasilan pasal 21 terutang adalah pada saat dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya pajak penghasilan yang bersangkutan dan PPh 21 terutang bagi pemotong untuk setiap masa pajak.

Jawaban:

PPh Pasal 21 terutang bagi pemotong untuk setiap masa pajak. Saat terutang untuk setiap masa pajak adalah akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.

Penjelasan:

bantu follow


11. jelaskan objek pph pasal 21 dan dan jelaskan yg bukan objek pph pasal 21 :)


objek yang terkena pajak penghasilan (pph) pasal 21 diantaranya :
1.) penghasilan Teratur maupun penghasilan Tidak Teratur
2.) penghasilan pegawai tidak tetap meliputi upah harian, mingguan, dan borongan
3.) premi asuransi
4.) uang tebusan pensiun, Pesangon THT, dll
5.) honorarium dengan nama dan bentuk apapun
6.) Imbalan dengan nama dan bentuk apapun


objek yang bukan pajak penghasilan (pph) pasal 21 diantaranya :
1.) beasiswa
2.) zakat yang di terima orang pribadi
3.) iuran dana pensiun
4.) penerimaan dalam bentuk natura yang diberikan oleh wajib pajak atau pemerintah.
5.) warisan
6.) modal usaha 

12. Tarif PPh pasal 21??


PPh Pasal 21 Menggunakan tarif Pasal 17 yaitu

5% untuk Penghasilan 0 - 50.000.000
15% untuk Penghasilan 50.000.000 - 250.000.000
25% untuk Penghasilan 250.000.000 - 500.000.000
30% untuk penghasilan diatas 500.000.000

Perlu diingat pada saat perhitungan yang digunakan adalah selisihnya, bukan langsung menggunakan angka diatas. 

Misalnya Penghasilannnya 60 Juta
maka
5% x 50.000.000 = 2.500.000
15% x 10.000.000 = 1.500.000

PPh 21 Terhutang = 4.000.000

Mohon menandai sebagai jawaban terbaik jika berkenan, Thanks

13. Jelaskan tentang Perhitungan PPh Pasal 28(a) dan Pasal 29 ? Jelaskan cara menghitung PPh Pasal 24 ? Jelaskan tentang perhitungan PPh Pasal 25 untuk hal - hal tertentu ?


Jawaban:Pasal 28 UU Nomor 7 tahun 1983 yang telah diamandemen menjadi UU Nomor 36 Tahun 2008 yang biasa juga disebut sebagai UU PPh.

Berdasarkan Pasal 22 UU PPh, pemungutan pajak dari penghasilan kegiatan impor atau kegiatan usaha bidang lainnya dianggap sebagai kredit pajak.

Berdasarkan Pasal 21 UU PPh, ada pemotongan pajak dari penghasilan pekerjaan, jasa, serta kegiatan.

Berdasarkan Pasal 23 UU PPh, pemotongan pajak atas penghasilan yang berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah, serta penghargaan atau imbalan jasa.

Berdasarkan Pasal 26 Ayat (5) UU PPh, pemotongan pajak atas penghasilan.

Berdasarkan Pasal 24 UU PPh, untuk pajak yang dibayar atau pajak terutang atas penghasilan dari luar negeri dan boleh dikreditkan.

Berdasarkan Pasal 25 UU PPh, pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Anda sendiri

Penjelasan:Wajib Pajak PPh Pasal 29

Peraturan PPh Pasal 29 melingkupi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT) dan Wajib Pajak badan (WPB). Kedua pihak Wajib Pajak ini bertanggung jawab untuk melunasi pajak kurang bayar sebagaimana diatur dalam PPh Pasal 29 itu tadi.

Untuk WP OPPT, kekurangan pajak tersebut harus sudah dilunasi selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya.


14. Jelaskan tentang PPh Pasal 28(a) dan Pasal 29 ?


Jawaban:

PPH pasal 28 A membahas jika pajak yang terutang lebih kecil dari pengurangnya, maka akan dikembalikan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan.

PPH Pasal 29 membahas jika pajak yang terutang lebih besar dari pengurangnya, maka harus dilunasi sebelum penyampaian SPT (Surat Pemberitahunan Pajak) Penghasilan


15. Pph pasal 21 adalah?


PPh pasal 21 menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak 

16. Bagaimana perbedaan aspek perpajakan jasa kontruksi yang dikenakan PPh Pasal 4(2) dan PPh Pasal 23?​


PPh Pasal 4(2) dan PPh Pasal 23 merupakan dua jenis pajak yang dikenakan pada sektor jasa konstruksi. Berikut adalah perbedaan antara kedua jenis pajak tersebut:

1. Subyek pajak: PPh Pasal 4(2) dikenakan pada pihak yang membayar jasa konstruksi, sedangkan PPh Pasal 23 dikenakan pada pihak yang menerima jasa konstruksi.

2. Objek pajak: PPh Pasal 4(2) dikenakan pada seluruh jumlah pembayaran jasa konstruksi, sedangkan PPh Pasal 23 dikenakan pada penghasilan bruto yang diterima oleh penyedia jasa konstruksi.

3. Tarif pajak: Tarif PPh Pasal 4(2) sebesar 2% dari total pembayaran jasa konstruksi, sedangkan tarif PPh Pasal 23 bervariasi tergantung pada status WP dan jenis kegiatan usaha.

4. Cara pembayaran: PPh Pasal 4(2) dibayar oleh pihak yang membayar jasa konstruksi, sementara PPh Pasal 23 dibayar oleh pihak yang menerima pembayaran atas jasa konstruksi.

5. Pemotongan dan penyetoran pajak: PPh Pasal 4(2) dipotong dan disetorkan oleh pihak yang membayar jasa konstruksi, sedangkan PPh Pasal 23 dipotong dan disetorkan oleh pihak yang menerima pembayaran atas jasa konstruksi.

Dengan demikian, PPh Pasal 4(2) dan PPh Pasal 23 memiliki perbedaan dalam subyek pajak, objek pajak, tarif pajak, cara pembayaran, serta pemotongan dan penyetoran pajak. Pemilihan jenis pajak yang tepat akan sangat mempengaruhi besarnya pajak yang harus dibayar oleh para pelaku usaha konstruksi, sehingga bisa mempengaruhi keuntungan usaha mereka. Oleh karena itu, penting bagi para pelaku usaha konstruksi untuk memahami perbedaan antara kedua jenis pajak tersebut.

17. 5. Jelaskan tentang cara menghitung PPh Pasal 15 ?


Jawaban:

PERHITUNGAN PPH PASAL 15

Besarnya pajak penghasilan yang harus disetor dan dipotong sendiri oleh badan atau perusahaan Anda adalah dengan mengalikan tarif efektif dan Peredaran Bruto yang diterima berdasarkan perjanjian charter.

Pemotongan PPh Pasal 15 atas penghasilan berdasarkan perjanjian charter dilakukan pada saat terutangnya imbalan atau nilai pengganti.

Penjelasan:

TARIF DAN DASAR PENGENAAN PPH PASAL 15.

Perusahaan Pelayaran

Perusahaan PelayaranLaba bersih = 60% x Omzet Bruto

Perusahaan PelayaranLaba bersih = 60% x Omzet BrutoPajak Penghasilan = 1,8% x Omzet Bruto

Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri

Perusahaan Pelayaran Dalam NegeriLaba Bersih = 4% x Omzet Bruto

Perusahaan Pelayaran Dalam NegeriLaba Bersih = 4% x Omzet BrutoPajak Penghasilan = 1,2% x Omzet Bruto

Pelayaran Asing dan/atau Perusahaan Maskapai Penerbangan, namun tidak melakukan P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda)

Pelayaran Asing dan/atau Perusahaan Maskapai Penerbangan, namun tidak melakukan P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda)Laba Bersih = 1% x Nilai Ekspor Bruto

Penyelesaian Pajak Penghasilan = 0,44% x Nilai ekspor Bruto

Penyelesaian Pajak Penghasilan = 0,44% x Nilai ekspor BrutoPihak yang Melakukan Kemitraan dalam Perjanjian BOT

Penyelesaian Pajak Penghasilan = 0,44% x Nilai ekspor BrutoPihak yang Melakukan Kemitraan dalam Perjanjian BOTPajak Penghasilan = 5% x bruto nilai tertinggi nilai pasar dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)


18. Jelaskan Tarif dari PPh Pasal 23 dan sebutkan Jasa - Jasa yang dikenakan PPh Pasal 23 ?


Jawaban:

1.Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Ada dua jenis tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu 15% dan 2%, tergantung dari objek PPh pasal 23 tersebut.

2.Jasa penilai (appraisal)

Jasa aktuaris

Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan

Jasa hukum

Jasa arsitektur

Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape

Jasa perancang (design)

Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas)

Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas)

Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara

Jasa penebangan hutan

Jasa pengolahan limbah

Jasa penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services)

Jasa perantara dan/atau keagenan

Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI

Jasa kustodian/pemyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI

Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara

Jasa mixing film

Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder

Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan

Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website

Jasa internet termasuk sambungannya

Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program

Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi

Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi

Jasa perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat, laut dan udara

Jasa maklon

Jasa penyelidikan dan keamanan

Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer

Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan

Jasa pembasmian hama

Jasa kebersihan atau cleaning service

Jasa sedot septic tank

Jasa pemeliharaan kolam

Jasa katering atau tata boga

Jasa freight forwarding

Jasa logistik

Jasa pengurusan dokumen

Jasa pengepakan

Jasa loading dan unloading

Jasa laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis

Jasa pengelolaan parkir

Jasa penyondiran tanah

Jasa penyiapan dan/atau pengolahan lahan

Jasa pembibitan dan/atau penanaman bibit

Jasa pemeliharaan tanaman

Jasa pemanenan

Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/atau perhutanan

Jasa dekorasi

Jasa pencetakan/penerbitan

Jasa penerjemahan

Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan

Jasa pelayanan kepelabuhanan

Jasa pengangkutan melalui jalur pipa

Jasa pengelolaan penitipan anak

Jasa pelatihan dan/atau kursus

Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM

Jasa sertifikasi

Jasa survey

Jasa tester, dan

Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Ada dua jenis tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu 15% dan 2%, tergantung dari objek PPh pasal 23 tersebut

Jasa penilai

Jasa aktuaris.

Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan.

Jasa hukum.

Jasa arsitektur.

Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape.

Jasa perancang (design)

penjelasan lebih lengkapnya disini:

https://ebupotlearning.com/mengenal-objek-pajak-pph-pasal-23-part-3-jasa-selain-yang-dipotong-pph-pasal-21/


19. Jelaskan tentang PPh Pasal 28(a) dan Pasal 29 ?


PPH pasal 28 A membahas jika pajak yang terutang lebih kecil dari pengurangnya, maka akan dikembalikan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan. PPH Pasal 29 membahas jika pajak yang terutang lebih besar dari pengurangnya, maka harus dilunasi sebelum penyampaian SPT (Surat Pemberitahunan Pajak) Penghasilan.

Jawaban:

} PPH pasal 28 A membahas jika pajak yang terutang lebih kecil dari pengurangnya, maka akan dikembalikan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan

} PPH Pasal 29 membahas jika pajak yang terutang lebih besar dari pengurangnya, maka harus dilunasi sebelum penyampaian SPT (Surat Pemberitahunan Pajak) Penghasilan.

Penjelasan:

semoga membantu , maaf jika ada kesalahan


20. Jelaskan tentang PPh Pasal 24 dan Tujuan dari PPh Pasal 24 ?


Jawaban:

PPh Pasal 24 (Pajak Penghasilan Pasal 24) adalah peraturan yang mengatur hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri, tujuannya untuk mengurangi nilai pajak terhutang yang dimiliki di Indonesia


21. 1. Jelaskan siapa yang menjadi Pemotong PPh Pasal 22? 2. Jelaskan Objek dan Bukan Objek dalam PPh Pasal 22?


Jawaban:

1.PPh atau Pajak Penghasilan pasal 22 dikenakan kepada badan usaha tertentu, baik itu milik pemerintah maupun milik swasta. Pajak penghasilan ini dikenakan bagi wajib pajak badan yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 92/PMK.

Pemotongan PPh Pasal 21 dilaksanakan oleh pihak yang memberikan penghasilan kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri terkait dengan pekerjaan maupun aktivitas yang dilakukan. Sebagai contoh, setiap perusahaan pemberi lapangan kerja akan memotong gaji yang diterima oleh karyawannya.

2.Objek PPh Pasal 22 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 adalah: Impor barang dan ekspor barang komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam yang dilakukan oleh eksportir.

Bukan objek

1.Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan;

2.Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana;

3.Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, konservasi alam dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;

4.Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;

5.Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;

5.Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah.

Penjelasan:

semoga membantu (◕ᴗ◕✿)


22. ketentuan pph pasal 21??


1.Perhitungan otomatis dan akurat. Perhitungan PPh 21 di OnlinePajak selalu disesuaikan dengan peraturan pajak terbaru ( termasuk peraturan tentang PTKP terbaru / PTKP 2016 ) dan tarif dasar progresif. Tinggal masukan saja data gaji karyawan, dalam satu klik dan kurang dari 1 menit perhitungan PPh 21 jadi secara otomatis dan akurat! Tak perlu instalasi software atau update apapun. Aplikasi OnlinePajak berbasis online, sehingga update software dilakukan secara otomatis.
2.Fitur karyawan tetap dan tidak tetap. Selain fitur karyawan tetap yang menerima gaji bruto (gross), fitur PPh 21 OnlinePajak kini telah dilengkapi dengan fitur karyawan tetap yang menerima tunjangan pajak (gaji bersih atau gross up), fitur karyawan tidak tetap berkesinambungan dan tidak berkesinambungan, tenaga ahli dan lain-lain. Cukup pilih status karyawan Anda, perhitungan pajak mereka akan dilakukan secara otomatis dan akurat sesuai dengan peraturan yang berlaku. 
3.Metode perhitungan gaji bersih dan kotor. Tinggal pilih metode perhitungannya gaji bersih (netto/gross up) atau gaji kotor (gross), perhitungan PPh 21 langsung jadi otomatis dan akurat.
Dilengkapi fitur BPJS, bonus, pensiun dan pesangon. Aplikasi PPh 21 OnlinePajak juga dilengkapi fitur perhitungan pajak untuk BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, bonus, pensiun dan pesangon dengan perhitungan persentase yang akurat. 
4.Slip gaji elektronik 1 klik. Buat slip gaji elektronik secara otomatis begitu Anda selesai membuat laporan PPh 21. Hemat waktu dan kertas. Tinggal kirim file PDF slip gaji ke email karyawan-karyawan Anda dalam satu klik!    
Buat e-SPT dan bukti potong PPh 21 otomatis. Dapatkan laporan e-SPT dan bukti potong PPh 21 secara otomatis hanya dalam 1 klik dan bisa langsung eFiling gratis dengan OnlinePajak dalam satu aplikasi terpadu! 
Impor data dari software lain. Tak perlu input data karyawan satu per satu, cukup impor data file CSV dari e-SPT atau software HR Anda ke aplikasi PPh 21 OnlinePajak. 
5.Perhitungan PPh 21 bulanan sampai tahunan. Kapan pun awal periode kontrak karyawan, perubahan gaji karyawan atau membuat perhitungan PPh 21 tahunan, aplikasi PPh 21 OnlinePajak dapat membuat perhitungannya secara otomatis dan akurat. 
6.Akses multi-users dan multi-companies. Undang kolega-kolega di kantor-kantor cabang mana pun secara tak terbatas untuk menggunakan OnlinePajak dari mana saja dan kapan saja. 
7.Bisa langsung buat ID Billing, setor online dan e-Filing Gratis. Buat ID Billing, setor online dengan fitur BNI dan CIMB Niaga, serta efiling PPh 21 Anda dalam satu aplikasi terpadu, tanpa perlu datang dan antrie di KPP dan dapatkan bukti e-Filing elektronik (NTTE) Anda. 

23. Mengapa pajak penghasilan (PPh) dibedakan atas pasal demi pasal?


karena terdapat beberapa orang yg menyetujui dan tidak menyetujui adanya pajak maka dari itu pajak penghasil (PPH) dibedakan atas pasal demi pasal

24. 7. Jelaskan tentang pph pasal 23 (objek dan tarifnya) 10. Contohkan cara menentukan pph pasal 24 ?


Jawaban:

7. Pajak Penghasilan Pasal 23 mengatur mengenai pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari Wajib Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong dalam Pajak.

10.Menghitung total penghasilan kena pajak: Penghasilan dalam negeri. Rp400.000.000. ...

Menghitung total PPh terutang: Pajak terhutang 25% x Rp 600.000.000 = ...

Menghitung PPh maksimum yang dapat dikreditkan: (penghasilan Luar Negeri : total penghasilan) x total PPh terutang.


25. Isi pph pasal 25,21,22,23,26,15


pph pasal 25:
Ansuran pajak/ bulan = PPh terutang – kredit pajak /12

PPh pasal 21 adalah :
1.Pegawai
2.Penerima pensiun
3.Penerima honorarium
4.Penerima upah

pasal 22 atas impor :
1.Bila importir memiliki API (Angka Pengenal Impor)PPh pasal 22 impor = 2,5% x nilai impor
2.Bila importir tidak memiliki APIPPh pasal 22 impor = 7,5% x nilai impor

pph pasal 23:
1.Deviden, royalti, bunga, hadiah penghargaanPPh pasal 23 = 15% x penghasilan bruto
2.Sewa dan jasaPPh pasal 23 = 2% x penghasilan bruto

pph 26:
1. 20% (final) dari jumlah penghasilan bruto yangditerima / diperolehWajib Pajak Luar Negeri
2. 20% (final) dari perkiraan penghasilan netto
3. 20% (final) dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak darisuatu BUT di Indonesia,
4. Tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antaraIndonesia dengan negara pihak pada persetujuan.

26. pph pasal 23 diatur dalam?


PPh Pasal 23 adalah peraturan pajak penghasilan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008Tentang Pajak Penghasilan

27. Perbedaan PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh Pasal 23


1. PPh pasal 21 adalah pasal yang mengatur pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima dari pekerjaan / jasa baik dalam hubungan kerja maupun dari pekerjaan bebas oleh WP perorangan dalam negeri.
2. PPh pasal 22 membahas tentang penghasilan yang berasal dari penjualan pada instansi pemerintah, impor, dan industri tertentu (industri rokok, industri kertas, industri otomotif, industri semen, industri baja, Pertamina Bulog untuk tepung terigu dan gula pasir).
3. PPh pasal 23 membahas tentang penghasilan yang diperoleh dari penggunaan harta atau modal (deviden, bunga, royalti, hadiah penghargaan, sewa, dan jasa).

28. apa perbedaan pph pasal 21 orang pribadi dengan pph pasal 21 badan?​


Jawaban:

Perbedaannya terletak di subjeknya, PPh 21 WP OP dikhususkan untuk orang pribadi yang bekerja, sedanagkan PPh 21 Badan dikenakan untuk badan usaha.


29. sebutkan objek pph pasal 23 yang tarif pemotongnya 15 %


jawabannya ialah eksportir dari kegiatan ekspor

30. Jelaskan tentang PPh Pasal 28(a) dan Pasal 29 ?


Jawaban:

PPH pasal 28 A membahas jika pajak yang terutang lebih kecil dari pengurangnya, maka akan dikembalikan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan. PPH Pasal 29 membahas jika pajak yang terutang lebih besar dari pengurangnya, maka harus dilunasi sebelum penyampaian SPT (Surat Pemberitahunan Pajak) Penghasilan.

Penjelasan:

Semoga membantu dan bermanfaat (^_^')

Video Terkait

Kategori akuntansi