Hakim wanita di Indonesia sekarang sudah banyak sekali Bagaimana pendapat kamu ketika Hakim perempuan atau wanita memutuskan suatu perkara!
1. Hakim wanita di Indonesia sekarang sudah banyak sekali Bagaimana pendapat kamu ketika Hakim perempuan atau wanita memutuskan suatu perkara!
Jawaban:
ak sih ikut mendukung aja
Penjelasan:
itu saran ku kalo suka like follow ya
2. kemukakan 5 alasan eksistensi hakim perempuan dalam sistem peradilan agama di Indonesia
Jawaban:
Aliran ini berpandangan klasik (Aliran konservatif) yang di tenggari oleh Montesquieu, dan juga Immanuel Kant berpendapat bahwa Hakim dalam menetapkan Undang-undang terhadap peristiwa hukum sesungguhnya tidak menjalankan perannya secara mandiri. Hakim hanyalah penyambung lidah atau corong Undang-undang (“Bouchedelaloi”) sehingga tidak dapat merubah kekuatan hukum Undang-undang, tidak dapat menambah, tidak dapat menguranginya disebabkan Undang-undang satu-satunya sumber hukum positif. Undang-undang merupakan premis mayor dan peristiwa konkrit merupakan premis minor; sedangkan keputusan Hakim adalah konklusi (kesimpulannya). Hal ini merupakan kesimpulan logis tidak akan melebihi dari yang terdapat pada premis-premisnya. Ini adalah pandangan yang logiscistis. karena sandarkan pada Pasal 20 AB bersumber dari pandangan ini yaitu : Pasal 20 AB “Hakim harus mengadili menurut Undang-undang kecuali ditentukan dalam pasal 11, hakim sama sekali tidak boleh menilai anti atau keadilan dari undang-undang”. Pasal 21 AB : “Tiada seorang Hakim pun dengan jalan peraturan umum, disposisi atau reglemen boleh memutuskan dalam perkara yang tunduk kepada keputusannya”.
Sebagai reaksi aliran ini lahir pula penentangnya yang berpandangan lebih modern yaitu Aliran Progresif yang di pelopori oleh Van Eikema Hommes teori dan pendapatnya disebut materi Juridis, yang di Jerman dipertahankan oleh Oscar Bullow, Eugen Ehrlich, dan di Perancis oleh Francois Geny serta di Amerika oleh Oliver Wendel Holmes dan Jerome Frank. Geny menentang penyalahgunaan cara berfikir yang abstrak logistis dalam pelaksanaan hukum dan fiksi bahwa Undang-undang berisikan hukum yang berlaku. Oliver Wendel Holmes & J. Frank menentang pendapat yang mengatakan bahwa hukum yang ada itu lengkap yang dapat menjadi sumber bagi Hakim dalam memutuskan peristiwa konkrit. Penemuan hukum lebih menggunakan pandangan Mazhab historis yang dipelopori oleh Carl Von Sevigny yaitu Hakim perlu juga memperhatikan kebiasaan-kebiasaan yang hidup dalam masyarakat, karena setiap bangsa itu memiliki jiwa bangsanya masing-masing (Volkgeist) yang berbeda untuk setiap tempat. Hukum precedent dinegara-negara Anglo Saxon adalah hasil penemuan hukum yang otonom sepanjang pembentukan peraturan & penerapan peraturan dilakukan oleh hakim berdasarkan hati nuraninya tetapi juga sekaligus bersifat heteronom karena Hakim terikat kepada keputusan-keputusan terdahulu (faktor-faktor diluar diri hakim).
Penjelasan:
maaf kalo salah
3. Perempuan dari mana yang diperkenankan kawin dengan bani Benyamin ? itu hakim hakim 21
Jawaban:
teman atau sahabat atau saudara
4. menurutmu, apakah hakim hakim di Indonesia sudah bekerja dengan baik/ tidak (sebutkan 3 alasan)
Ada yang tidak ada yang iya karena sebagian besar banyak yang korupsi
5. antara MA, MK, KY, Departemen Kehakiman manakah yang bukan pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia adalah....
KY, klo ga salahh ...Departemen Kehakiman
6. negara negara yang mempunyai hakim perempuan
hakim wanita di malaysiakenapa jwaban q d hapus
7. Jelaskan kedudukan Hakim perempuan menurut mazhab Maliki Syafi'i dan Hambali
Jawaban:
menurut Mazhab Maliki Syafi'i dan Hambali perempuan dan anak anak tidak sah menjadi hakim dan jika ada pihak yang mengangkat perempuan sebagai hakim maka keputusan yang diambil itu tidak sah
8. sebutkan lembaga kehakiman di indonesia ?
Mahkamah Agung
Mahkamah Konstitusi kalo gak salah :)
9. 1. Apa yang dimaksud wali hakim dan kapan perempuan boleh menggunakan wali hakim? Tolong jelaskan sejelas jelas nya jangan ngasal terimakasih
Wali Hakim adalah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah.
Kapan?
Ayah
Kakek
Saudara laki-laki seayah seibu (sekandung)
Saudara laki-laki seayah
Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
Paman sekandung
Paman seayah
Anak laki-laki dari paman sekandung
Anak laki-laki dari paman seayah
Wali hakim.
Wali hakim menjadi berlaku ketika semua urutan di atas sudah tidak bisa dipenuhi lagi karena sebab-sebab tertentu. Misalnya, tidak memenuhi syarat menjadi wali nikah. Bagaimanapun juga, tidak semua orang bisa menjadi wali dalam pernikahan, kecuali memenuhi syarat-syaratnya.
SEKIAN TERIMA KASIH
Salah Kalau Maaf
10. yg bukan pelaksanaan kekuasaan kehakiman di indonesia adalah a.MA b.KY c.MK d.dapertemen kehakiman
b.KY
Maaf kalau salahb.KY
maaf klo salah...........
11. Siapakah hakim termuda di Indonesia?
Hakim Dr. Riki P waruwu
hakim termuda di mahkamah agung RI
12. yang bukan pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia adalah A.MA B.KY C.MK D.Departemen Kehakiman
D.Departemen kehakimanjawabannya adalah D. Departemen Kehakiman
13. bagaimana sebaiknya prilaku para hakim di indonesia bila kita mengacu kapada prilaku hakim pada masa sahabat
Jawaban:
ya harus tegas karena tugas hakim adalah membantu yang benar dan menghukum yang salah
14. Sebutkan sebab-sebab perempuan berwali hakim
Jawaban:
1. Wali nasab tidak ada.
2. Wali aqrab melakukan perjalanan sejauh masafatul qashr yaitu perjalanan sehari semalam atau dua hari atau dua malam dengan perjalanan yang berat maka pada ketika itu hakim yang bertindak selaku wali tidak boleh berpindah kepada wali ab’ad dengan syarat wali aqrab yang melakukan perjalanan masafatul qashr itu mempunyai hak/kewenangan untuk menikahkan perempuan itu. Seandainya ia tidak berwenang maka berpindahlah kepada wali ab’ad.(Tetapi) jika wali aqrab yang melakukan perjalanan masafatul qashr tersebut meninggalkan wakil di dalam negeri maka wakilnya itulah yang menikahkan (perempuan) itu, tidak boleh berpindah kepada wali hakim.
3. Tempat hilang wali aqrab tidak diketahui atau tidak diketahui hidup matinya maka yang bertindak selaku wali dalam akad nikah itu adalah hakim.
4. Wali aqrab ada dalam negeri jua tetapi tidak dapat dicari dan telah berusaha untuk menemukannya selama empat lima hari dan perempuan yang akan dinikahkan sangat darurat hendak nikah maka hakimlah yang bertindak selaku walinya karena darurat. (Tetapi) apabila hadir wali aqrab perempuan (yang telah dinikahkan oleh hakim) maka binasalah nikahnya maka diperbaharui akad nikahnya dengan wali aqrab.
5. Tempat wali aqrab dalam perjalanan yang tidak boleh melakukan shalat qashr tetapi sangat sukar mendatangi dia sebab sangat takut umpamanya maka hakimlah yang bertindak selaku wali dalam akad nikahnya.tidak boleh berpindah kepada wali ab’ad.
6. Tempat wali aqrab itu terpenjara ada dalam negeri dan sukar mendatanginya sebab sangat takut umpamanya maka hakim jualah yang bertindak selaku wali dalam akad nikah perempuan itu.
7. Tempat wali aqrab itu pitam yang berlanjutan di dalam beberapa masa sekira2 kesukaraan menanti sembuhnya maka pada ketika itu hakimlah yang menjadi wali nikah, tiada berpindah kepada wali ab’ad. (dan kata setengah) ulama berpindahlah hak wali kepada wali ab’ad.
8. Wali aqrab menjadi calon mempelai laki-laki dari perempuan yang akan dinikahinya sedangkan wali aqrab yang sederajat dengannya tidak ada maka hakimlah yang menjadi walinya.
9. Wali aqrab sedang melaksanakan haji atau ‘umrah.
10. Wali aqrab enggan/adhal mewalikannya. Enggannya harus dihadapan qadhi. Jika enggannya tersebut berulang-ulang sekira-kira menjadi fasiq ia yakni tiga kali atau lebih enggannya itu maka berpindahlah hak perwaliannya kepada wali ab’ab tiada kepada hakim.
15. Apa saja lembaga kehakiman yang ada diindonesia
mahkamah agung, mahkamah konstitusi, komisi yudisial
16. pelaksanaan kehakiman di Indonesia adalah?
Jawaban:
pengadilan negeri
pengadilan tinggi
mahkamah agung
Penjelasan:
★ Pengadilan Negeri merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
★Pengadilan Tinggi merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri.
★ Mahkamah Agung adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya.
#Semoga membantu
#Maaf kalau salah
#Ayo belajar
Kalau benar kasih Brainlest yah...
#[GAK PAKSA KASI BRAINLEST]#
17. APA PERBEDAAN DAN PERSAMAAN LEMBAGA KEHAKIMAN INDONESIA DENGAN LEMBAGA KEHAKIMAN BELANDA
Perbedaan
Sistem hukum
Indonesia menggunakan sistem hukum adat, hukum nasional, dan hukum asing, sementara Belanda menggunakan sistem hukum Romano-Germanik.
..
Struktur
Lembaga kehakiman Indonesia terdiri dari Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Kehormatan, sementara Belanda memiliki struktur yang berbeda.
..
Jurisdiksi
Lembaga kehakiman Indonesia memiliki juridisi atas wilayah Indonesia, sementara Belanda memiliki juridisi atas wilayah Belanda.
..
Persamaan
Tujuan
Kedua lembaga kehakiman memiliki tujuan untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
..
Independensi
Kedua lembaga kehakiman memiliki tingkat independensi yang tinggi untuk melakukan tugas dan tanggung jawabnya.
..
Proses peradilan
Proses peradilan di kedua lembaga kehakiman melibatkan pihak-pihak yang terkait, pemanggilan saksi, dan penjatuhan vonis oleh hakim.
[tex]\boxed{\colorbox{ccddff}{Answered by Danial Alfat}}[/tex]
Jawaban:
Latar Belakang Hukum sebagai sarana untuk mengatur kepentingan masyarakat dengan segala tugas dan fungsinya tentu saja harus ditegakkan, dan oleh karena itu maka diperlukan aparat atau lembaga yang mengawasi pelaksanaan/penegakan bokum tersebut dalam pnjelasan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dikatakan: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman merdeka. bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pendahuluan Negara Indonesia adalah negara yang menganut asas demokrasi yang mengacu pada pelaksanaan teori Trias Politica dari Montesqiueu. Menurut Trias Politica, kekuasaan negara dibagi menjadi 3 yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Tiga bidang kekuasaan ini memiliki kedudukan yang sejajar dan ketiganya saling bekerja sama serta saling melengkapi dalam sistem pemerintahan negara yaitu: 1. Badan Legislatif bertugas membuat undang undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 2. Badan Eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Fungsi ini dipegang oleh presiden dan wakil presiden beserta para menteri yang membantunya. 3. Badan Yudikatif bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang. Fungsi ini dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Pada awal reformasi, telah dilakukan perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Hal ini dilakukan agar undang-undang yang berlaku tetap sesuai dengan kehidupan masyarakat dan mendukung pencapaian tujuan nasional. Hingga saat ini. UUD 1945 telah mengalami amandemen sebanyak empat kali. Amandemen UUD 1945 pertama kali dilakukan pada tahun 1999 dan berlanjut pada tahun 2000, 2001, dan 2002. Hasil amandemen UUD 1945 antara lain dengan dibentuknya beberapa lembaga negara yang baru. Lembaga baru tersebut diantaranya yaitu Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Selain itu, keberadaan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagai penasihat presiden dihapuskan sejak amandemen UUD 1945. Lembaga Kehakiman Sebelum Amandemen 1945 Sebelum terjadinya Amandemen UUD 1945 yang ketiga, lembaga kehakiman hanya dipegang oleh Mahkamah Agung (MA). Mahkamah Agung sebagai salah satu lembaga negara di indonesia termasukPenjelasan:
semoga membantu
18. yang bukan pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia adalah
DEPARTEMEN KEHAKIMAN.....MAAF KALO SALAH
19. kekuasaan kehakiman di indonesia dijalankan oleh
MA
maaf kalau mungkin kurang tpatkekuasaan kehakiman di indonesia dijalankan oleh seorang mahkamah agung
20. Apa peran hakim di Indonesia?
Jawaban:
PENEGAK HUKUM DAN KEADILAN
Penjelasan:
PEJABAT NEGARA
MAAF KALAU SLAH☺️
21. dalam islam dikatakan bahwa salah satu syarat hakim adalah laki laki, dalil yang melarang perempuan jadi hakim adalah
Jawaban:
Q.S an-nisa ayat 34, dimana tidak ada nas yang melarang kekuasaan perempuan terhadap kaum lakilaki dalam hal ini rumah tangga, namun yang dilarang ialah kepemimpinan umum perempuan terhadap laki-laki.
semoga membantu
22. Yang bukan pelaksanaan kekuasaan kehakiman diindonesia adalah.... A.ma B.ky C.mk D.departemen kehakiman
D.Departemen kehakimanD. Departemen kehakiman
23. Tugas utama hakim di indonesia dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman adah....
menetapkan pelaku dalam sebuah perkara
24. berikut ini yang bukan pelaksana kehakiman di Indonesia adalah... a.MA b.KY c.MK d.Departemen Kehakiman
d.departemen kehakiman
25. yang bukan pelaksanaan kekuasan kehakiman di indonesia adalah
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Tugas, Wewenang, dan Hak MPR antara lain: Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945), (Undang-Undang Dasar). Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan
26. Jelaskan Sebab - Sebab Perempuan Berwali Hakim!
Jawaban:
wali nasab wali aqrab
Penjelasan:
udah cuman itu ya maaf juga kalo salah
27. Kekuasaan kehakiman di Indonesia di lakukan oleh siapa saja?
biasa nya dilakukan oleh mahkamah agung dan mahkamah konstitusi
semoga berhasilSudah jelas dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi atas persetujuan Presiden.
Senang membantu ^^
28. sebutkan lembaga kehakiman di indonesia
komisi yudisial
mahkamah agung
mahkamah konstitusiMA.....................(mahkamah agung)
29. jawaban Tulislah peran Hakim sebagai pelaksanaan kekuasaan kehakiman di Indonesia jawaban
Jawaban:
Hakim adalah pejabat peradilan negara yang mendapatkan wewenang untuk mengadili oleh undang - undang.
Berdasarkan UU RI Nomor 48 tahun 2009, menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh:
Mahkamah Agung yang disebut sebagai Hakim Agung.
Hakim peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
Hakim pada Mahkamah Konstitusi
Peradilan Syariah Islam di Provinsi Aceh, yang merupakan pengadilan khusus dalam Lingkungan Peradilan Agama.
Penjelasan:
maaf kalau salah
30. Bagaimana pendapat kalian tentang seorang hakim yang merupakan seorang perempuan? Jelaskan hal tersebut di atas dengan konsep peradilan dalam islam
Jawaban:
Selama dianggap memenuhi syarat tertentu, maka mereka diperbolehkan berposisi sebagai seorang hakim.
Penjelasan:
Pada dasarnya, Allah memandang sama antara laki-laki dan perempuan. Hanya satu yang membedakan, yaitu derajat ketakwaan individu.
Hal ini sebagaimana dipertegas dalam ayat, “Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al-Hujuraat: 13).
Tetapi, terdapat beberapa persoalan yang menjadi perhatian para ulama terkait dengan peran dan kiprah perempuan di ranah publik. Termasuk persoalan pelik yang diperdebatkan dalam kajian fikih Islam ialah keterlibatan perempuan di wilayah umum, yaitu memegang jabatan atau posisi sebagai hakim—yang memutuskan kasus-kasus persengketaan dalam interaksi seharihari.
Dalam sejarah Islam, sejumlah sahabat perempuan dikenal pernah memerankan fungsi sebagai rujukan dalam hukum, layaknya seorang hakim. Di antaranya ialah Aisyah RA, Ummu Salamah, Shafiyah, dan juga Ummu Habibah.
Menurut mayoritas ulama mazhab— Syafi’i, Hanbali, dan Maliki—seorang perempuan dinyatakan tak boleh memegang jabatan sebagai hakim. Ketentuan ini berlaku di semua jenis kasus. Baik yang berkenaan dengan sengketa harta, qishash ataupun had, atau kasus-kasus lainnya.
Bila mereka tetap diberikan kepercayaan sebagai hakim, maka pihak pemberi wewenang kepada yang bersangkutan dihukumi berdosa. Ketetapan yang dihasilkan oleh hakim perempuan itu pun dianggap batal walaupun mengandung unsur kebenaran.
Sedangkan, dalam pandangan mazhab Hanafi, hukumnya tak jauh beda dengan pendapat mayoritas. Hanya saja, para ulama bermazhab Hanafi sedikit memberikan keleluasaan. Selama dianggap memenuhi syarat tertentu, maka mereka diperbolehkan berposisi sebagai seorang hakim.